Mongabay.co.id

Mengapa Warga Tolak Penetapan Taman Buru Rempang?

 

Ragam hasil bumi itu warga pamerkan pada ‘pesta rakyat melawan’, yang merupakan rangkaian peringatan tragedi Rempang, 7 September. Ada bayam, daun ubi, rimbang, pisang, nanas, hingga mangga. Produk kelautan seperti ikan, udang, kepiting, gonggong juga ada.

Rani, warga Rempang menyebut, produk-produk itu  merupakan hasil panen dari kebun-kebun warga yang oleh pemerintah diklaim masuk taman buru. Sebab itu, penetapan taman buru yang masuk dalam status hutan konservasi itu oleh pemerintah mendapat penolakan dari warga, terutama dari Desa Sungai Raya dan Sungai Bulu.

Menurut dia, warga sudah lama tinggal dan beraktivitas  jauh sebelum status taman buru itu ada. Dia menilai, penetapan taman buru itu cara halus  mengusir warga dari kampung halaman.

“Ini kampung kami bukan hutan taman buru, kami tidak mau jadi taman buru, tetapi diakui menjadi kampung tua, supaya kami tinggal disini aman,” kata Rani.

Pohon mangga dengan lingar batang lebih dari satu meter yang ada di Sungai Raya. Foto: Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia.

Berusia ratusan tahun

Berdasar data yang Mongabay peroleh, luas taman buru mencapai 2.650,28 hektar, sebagaimana Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11216. Luasan itu mencakapun Kampung Sungai Buluh dan sebagian Kampung Sungai Raya. Keduanya bagian dari 16 kampung tua terdampak proyek Rempang Eco City (REC) yang warga tolak.

Mongabay berkeliling melihat lebih jauh area kampung yang sebagian besarnya berupa kebun warga ini. Ada kelapa, jagung, pisang, petai, cempedak, durian, hingga karet.

Deretan pohon-pohon besar terlihat di kanan kiri jalan termasuk, pohon mangga yang ukurannya tak cukup bentangan lengan orang dewasa. Begitu juga dengan kelenteng tua yang usia diperkirakan lebih  100 tahun. Keberadaan pohon mangga besar dan tempat ibadah itu seolah kian menegaskan bahwa Rempang bukanlah tanah kosong.

“Sebenarnya awalnya dulu, lahan ini dibuka oleh orang China, pada tahun 18-an dengan berkebun karet. Namun tahun 1997 karet mulai tidak ada pasar, berubah menjadi kebun-kebun warga sampai sekarang,” kata Moa,  warga asli Kampung Sungai Raya Pulau Rempang itu.

Saat produksi karet meningkat di Pulau Rempang, banyak warga  dari luar pulau berdatangan untuk mencari pekerjaan, termasuk dari Flores. Sebagian dari mereka tinggal di Lingga dan Tanjungpinang.

Nah, ketika bekerja disini banyak yang menikah dengan orang Melayu. Contohnya saya, ibu saya asli orang Melayu Dapur 3, bapak saya Flores, kami empat saudara lahir disini, dan merupakan generasi keempat,” katanya.

Moa mengatakan, kawasan ini dulu menyatu sekarang terbagi karena ada jalan raya. “Kami disini ada 300 keluarga, kenapa warga tidak terlihat ada disini mereka semua tinggal terpencar di kebun masing-masing, bukan disatukan seperti kawasan perumahan,” kata Moa.

Menurut dia, para orang tua di Sungai Raya terdahulu rata-rata memiliki 20 hektar kebun. Setelah meninggal, mereka serahkan kepada anak cucu. Masing-masing anak mendapatkan bagian lahan kebun 2-6 hektar, bergantung jumlah anak mereka. Dari kebun-kebun peninggalan orang tua itu, mereka mendapat penghasilan.

Tidak hanya berkebun beberapa usaha warga juga terdapat di  kampung ini, mulai dari kolam ikan dan ada juga ternak ayam.

“Jadi warga kampung ini bekerja disana lah, mereka mencukupi kehidupan dari sana,” kata Moa.

Semua saling bergantung, termasuk kotoran ayam menjadi pupuk kandang bagi tukang kebun.

Ada sungai besar membelah kampung melintas di depan klenteng yang terbangun pada 1883. Konon, sungai itu yang kemudian menjadi cikal bakal nama kampung ini, seperti di bagian kampung lain, kebun-kebun warga mengelilingi bangunan klenteng.

Kata Moa, cekcok beberapa bulan lalu antara warga Sungai Raya dengan petugas BKSDA, terjadi di belakang Klenteng. Ketika itu, seorang pemilik kebun sedang membersihkan kebun dengan cara membakarnya.

“Padahal kami bukan membakar hutan, cuma membersihkan kebun tua, agar hama monyet tidak datang.”

Pasca kejadian itu, warga Kampung Sungai Raya sepakat memasang portal di setiap kampung. Harapannya, petugas BKSDA yang kerap riwa-riwi tidak sembarang masuk ke kebun warga.

Klaim Sungai Raya adalah kampung tua bisa terlihat dari cerita Akhwat atau Robin, warga keturunan Tionghoa yang tinggal disana. Kepada Mongabay, Robin  sudah  keturunan keempat di Pulau Rempang. Makam neneknya ada di kampung Sungai Raya.

“Orang tua laki-laki saya meninggal umur 74 tahun, mamak umur 70 tahun,” katanya.

Dulu, cerita Robin, orang tuanya adalah pekebun karet. Hasil panen mereka jual ke pabrik pengolahan karet di Pulau Bintan dengan rata-rata 10 ton setiap bulan.

Setiap warga bisa menghasilkan panen karet 200 kilogram. “Terakhir tahun 1997-lah, diganti kebun biasa, karet ditebang diganti pohon kelapa.”

Warga melintas di Sungai Raya, Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Taman Buru. Foto: Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia.

Perampasan ruang hidup?

Eko Cahyono, Peneliti Utama Sajogyo Institut Bogor mengatakan, perampasan ruang hidup masyarakat atas nama konservasi sudah banyak terjadi di Indonesia, ini juga bentuk green grabbing sesungguhnya.

“Saya ingin melihat penetapan hutan buru ini secara sendiri, lepas dulu dari konflik agraria Rempang Eco City,” kata Kandidat Doktor IPB University itu, Rabu (17/9/25).

 Konservasi, katanya,  harus berakar dari niat yang berspektif keadilan sosial dan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, tidak semua konservasi itu berkeadilan. Kedua konsep konservasi,  menurut Eko, seharusnya tidak bisa luput dari sejarah yang melingkupinya.

Eko bilang, salah satu rujukan politik kehutanan konservasi Indonesia adalah Taman Nasional Yellowstone di Amerika Serikat. Namun, pemerintah seolah lupa ada yang berbeda antara konteks Indonesia dengan Yellowstone. Karena disana, wilayah eksisting yang ditetapkan tidak ada manusia, sementara di Indonesia, ada.

Di Indonesia, katanya, banyak warga hidup di  kawasan hutan yang menjadi bagian penjaga dan pelindung hutan.  Hal itu, katanya,  sudah melekat di sejarah Indonesia. “Artinya kebijakan taman buru ini tidak melek sejarah. Jika diteruskan program itu melanggengkan dehumanisasi masyarakat sekitar kawasan hutan, dengan begitu praktik marjinal dan eksklusi masyarakat sekitar hutan itu bisa disebut gejala green grabbing tadi.”

Menurut Eko, green grabbing yang terjadi di Rempang adalah penetapan taman buru yang dipaksakan tanpa melibatkan masyarakat lokal dan tanpa prinsip-prinsip HAM.  “Ini jelas tidak dapat dibenarkan.”

Negara, katanya,  tidak boleh sepihak membuat suatu kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Terlebih, konstitusi sudah jelas menyatakan bahwa negara melayani rakyat. Dengan begitu, kata Eko, seyogyanya segala keputusan harus dipertimbangkan apakah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atau tidak.

“Artinya, kalau ada kampung tua rakyatnya sudah makmur, kenapa diabaikan? Itu namanya politics of ignorance, politik pengabaian. Itu ciri kolonial, kolonialisme sumber daya alam, yaitu kebijakan yang menutup mata terhadap hak masyarakat di dalamnya, yaitu rakyatnya sendiri.”

Menurut Eko, masyarakat Sungai Raya sebenarnya sudah cukup tenang dengan cara hidup mereka sendiri. Namun, ketenangan itu justru terenggut dengan kehadiran negara melalui berbagai proyek.

Dia melihat,  penetapan taman buru di Pulau Rempang rawan menjadi green washing.  Berarti, konservasi jadi kedok bahwa satu sisi perusahaan melakukan konservasi, satu sisi merusak. “Itu adalah tipu-tipuan mengatasnamakan hijau, itu greenwashing.”

Dalam jangka panjang, katanya, bisa juga  taman buru kedok perluasan proyek REC atau kepentingan lain yang lebih luas.

Di beberapa tempat, katanya,  kawasan konservasi sering jadi kedok, karena  tersimpan cadangan emas atau mineral berharga dan lain-lain.

Tommy Steven Sinambela, Kepala Seksi Wilayah II Batam Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau menjelaskan, penetapan hutan buru sudah berlangsung sejak 1986, namun  ditunjuk baru  2023. Mereka sudah  menggelar sosialisasi kepada warga terkait penetapan ini.

Klenteng tua yang ada di Kampung Sungai Raya. Usianya lebih dari 100 tahun. Foto: Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia.

*****

 

Warga Rempang Tolak Kawasan jadi Taman Wisata Buru

Exit mobile version