Mongabay.co.id

Bagaimana Perkembangan Rencana Hutan Meratus jadi Taman Nasional?

 

 

 

Pemerintah  Kalimantan Selatan terus merayu masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil yang menolak rencana pembentukan Taman Nasional Meratus. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Meratus itu tetap teguh menolak rencana itu.

Baru-baru ini, terjadi dalam audiensi antara perwakilan Pemerintah Kalsel dengan Aliansi Meratus, Rabu (27/8/25). Perwakilan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kalsel, BKSDA Kalsel, dan BPHL Wilayah IX Banjarbaru. Hadir juga, Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru, BPDAS Barito, KPH Balangan, KPH Hulu Sungai, KPH Kayu Tangi, KPH Cantung, dan KPH Sengayam.

Fatimatuzzahra, Kepala Dishut Kalsel, berujar, TN tidak serta-merta mengeluarkan masyarakat. Malahan, dapat mengakomodir hak-hak mereka dalam memanfaatkan hutan secara tradisional.

“Hanya saja, ada sistem zonasi yang bakal diterapkan,” katanya.

Dia berjanji, masyarakat bisa tetap mengelola hutan di zona tradisi, religi, dan budaya. Tidak ada larangan bagi yang mau berladang, berburu, mengambil hasil hutan seperti buah, akar, dan lain-lain.

Taman nasional, juga takkan menghalangi kegiatan spiritual. “Larangan aktivitas hanya berlaku pada zona inti yang sepenuhnya dilindungi.”

Dia berdalih, ambisi mengusulkan TN Meratus ialah agar memberikan dasar hukum lebih kokoh untuk melindungi ekosistem di sana dari eksploitasi. Kedudukan taman nasional lebih kuat ketimbang hutan lindung.

Dengan demikian, tidak ada celah untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), hingga sawit dan tambang. Juga skema perhutanan sosial maupun izin pemanfaatan lain.

“Pemanfaatan di dalam TN hanya diizinkan untuk jasa lingkungan, seperti pengembangan wisata.”

Sementara itu, katanya, Pemerintah Kalsel  terus mendorong legitimasi masyarakat adat melalui surat Gubernur Kalsel Nomor 600.4/01639/DLH/2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Isinya, meminta sembilan bupati—Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tanah Laut, Balangan, Tabalong, dan Tanah Bumbu—untuk mempercepat proses penyusunan regulasi sebagai dasar pengakuan masyarakat adat.

“Silakan komunitas adat mengusulkan ke bupatinya masing-masing. Bila memenuhi kriteria, kami akan bantu untuk pemetaan wilayah dan hal teknis lain.”

Dia mendukung pemberian hutan adat bagi komunitas yang telah mendapat pengakuan hukum. Usulan akan melalui proses administrasi dan verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan.

“Jika lolos, penetapan hutan adat akan dikeluarkan melalui SK Menteri Kehutanan.”

Agus Ngurah Khrisna, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel, menjamin, sistem zonasi di TN Meratus tidak bakal kaku. Perlindungan alam bisa beriringan dengan pemanfaatan terbatas untuk keperluan adat, budaya, maupun religi masyarakat.

Dia contohkan  di Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) di Jambi, sejak awal untuk tempat hidup 2.900 Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD).

“Keberadaan mereka menjadi entitas penting dalam pertimbangan pembagian kawasan, terutama dalam penentuan ruang dan zonasi,” katanya.

TNBD, katanya, memiliki luas 54.780 hektar terbagi dalam beberapa zona. Ada zona inti 8.258 hektar, zona rimba 1.804 hektar, zona pemanfaatan wisata 645 hektar, dan zona rehabilitasi 179 hektar. Terdapat pula zona religi 5.113 hektar. Terluas, zona tradisional mencapai 36.810 hektar.

“Jumlahnya mencapai sekitar dua pertiga dari keseluruhan kawasan.”

Zona-zona ini mengakomodir berbagai ruang vital komunitas adat, dari ladang, tanah peranan, hingga ruang religi. Model ini, katanya, menunjukkan taman nasional adaptif terhadap kepentingan masyarakat.

Dia bilang, penetapan kawasan sebagai taman nasional penting untuk memberi porsi pengelolaan yang lebih intensif.

“Ratusan tahun lalu, hutan kita mungkin masih lestari. Tapi seiring zaman, kita melihat betapa banyak satwa-satwa kita punah. Kita harus belajar dari sana, agar dapat menjaganya.”

Selain itu, taman nasional juga bisa mendatangkan potensi sumber ekonomi baru melalui program wisata alam yang dapat melibatkan BUMDes, masyarakat, maupun swasta. Status ini turut membuka jalan bagi pengakuan internasional, seperti World Heritage Site atau ASEAN Heritage Park, yang berpotensi mendatangkan dukungan pendanaan dari luar negeri melalui skema hibah.

Meski begitu, Agus tak menampik kalau pengelolaan perlu ongkos besar. Dari hitungan Bappenas, pengelolaan ekosistem keanekaragaman hayati di taman nasional seluruh Indonesia perlu Rp33 triliun saban tahun.

Saat ini, yang terpenuhi baru  Rp9 triliun-Rp10 triliun dari APBN, serta bantuan internasional sekitar Rp0,21 triliun.

“Artinya, masih ada kekurangan hingga 74% dari kebutuhan anggaran.”

Puluhan masyarakat adat menyatakan penolakan terhadap TN Meratus ketika beraudiensi dengan perwakilan pemerintah di Banjarbaru, Rabu (27/8/25). Foto Riyad Dafhi Rizki/Mongabay Indonesia.


Tegas menolak

Masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil yang hadir dalam audiensi teguh menolak rencana ini. Salah satu yang mereka khawatirkan ialah tergerusnya masyarakat yang telah hidup harmonis dengan alam serta tradisi yang mereka jalankan selama ratusan tahun di sana.

Gupen, masyarakat adat asal Balangan menceritakan pengalaman pahit saat desanya tiba-tiba jadi kawasan hutan lindung secara sepihak.

“Keputusan itu dibuat di belakang meja. Kami terpaksa menerima, padahal akibatnya membuat ruang gerak kami terbatas,” katanya.

Sejak saat itu, warga merasakan diskriminasi. Mereka tak bisa mengurus sertifikat tanah, meskipun program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) saat itu sedang gencar.

Junaidi, masyarakat adat asal Hulu Sungai Tengah, mengatakan, penetapan taman nasional akan jauh lebih berat bagi warga.

“Saya cemas, masyarakat adat, tanpa diusir sekalipun, akan perlahan-lahan terdepak dari ruang hidupnya sendiri.”

Kekhawatiran serupa dialami Uncun, masyarakat adat asal  Kotabaru. Ancaman pengusiran masyarakat makin nyata sejak terbit Peraturan Presiden Nomor 5/2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Aturan yang militeristik itu, katanya, akan sangat memudahkan negara meminggirkan masyarakat dari tanah mereka.

“Kami juga bakal sangat mudah dikriminalisasi saat berladang di hutan,” keluhnya.

Dariatman, Biro Advokasi dan Hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, menyebut, tidak boleh pandang sebelah mata melihat keberadaan masyarakat adat di Meratus. Meski secara de jure tak negara akui, secara de facto mereka nyata ada dan hidup di sana.

Pemerintah, katanya, tidak bisa memaksa cara hidup masyarakat adat mengikuti sistem zonasi sebagaimana dalam konsep taman nasional. Misal, untuk menjalankan ritual adat, ada bahan tertentu yang hanya bisa mereka temukan di pedalaman hutan.

Jika kawasan itu jadi zona inti TN, masyarakat adat tak lagi bisa mengaksesnya.

“Inilah yang dikhawatirkan. Karena itu, kami meminta hutan tetap apa adanya, tidak dijadikan TN.”

Rubi, Ketua AMAN Kalsel, mengatakan, penolakan masyarakat adat terhadap taman nasional jangan lantas menafsirkan mereka sebagai orang-orang  anti-konservasi.

“Hanya saja, konsep yang ditawarkan pemerintah berbeda jauh dengan praktik konservasi yang sudah lama dijalankan masyarakat.”

Solusi terbaik, katanya, bukanlah menghadirkan konsep yang bisa membatasi, melainkan melindungi keberadaan masyarakat adat sekaligus menyerahkan konservasi Meratus kepada mereka.

“Masyarakat adat sudah terbukti mampu menjaga hutan dengan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun.”

Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Meratus membentangkan sejumlah spanduk dalam di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru. Foto: Rendy Tisna/Mongabay Indonesia.


Iming-iming kosong

Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, sangsi atas argumen pemerintah dalam audiensi. Karena, janji manis kerap berbalik menjadi bumerang bagi masyarakat.

“Masyarakat adat justru sering terancam karena negara sewenang-wenang memberi ‘karpet merah’ bagi investor. Kami sudah berkali-kali kecewa. Selama ini, meski berstatus hutan lindung, tetap ada kawasan yang dilepas untuk tambang maupun sawit, sementara masyarakat hanya menerima dampak buruknya.”

Dia menilai, konsep taman nasional yang kini pemerintah gulirkan belum tentu cocok di Meratus. Alih-alih melindungi, justru berpeluang menghalau masyarakat di kemudian hari.

“Kalau nanti ditetapkan TN, semua kebijakan akan diatur pemerintah pusat. Ketika diprotes, Pemprov Kalsel pasti lepas tangan, lupa dengan janji-janjinya hari ini.”

Rudy Fahrianoor, aktivis Walhi Kalsel menangkap kesan pemerintah lebih berorientasi proyek yang berpotensi mendatangkan imbalan finansial di balik rencana ini.

“Dari pernyataan Kepala BKSDA Kalsel, pengelolaan TN membutuhkan dana besar. Ini malah bisa menjadi beban baru bagi keuangan negara, apakah kita mau menambah tanggungan itu lagi? Padahal, selama ini masyarakat adat sudah menjaga alam secara sukarela. Lebih baik serahkan saja kepada mereka,” katanya.

Dia  juga mengkritik cara pandang pemerintah yang menyamakan kondisi masyarakat adat SAD di TNBD dengan masyarakat adat di Meratus. Perbandingan ini keliru.

SAD, katanya, memiliki pola hidup nomaden. Sedangkan Masyarakat Adat Meratus menetap dan menggarap lahan dengan sistem gilir-balik.

“Setiap sudut hutan Meratus adalah ruang hidup. Ritual mereka tidak mengenal batas lokasi. Jika diterapkan zonasi, justru bisa membatasi aktivitasnya. Dengan argumen ini, TN tidak cocok diterapkan di sini.”

Peta sebaran balai adat di kawasan rencana Taman Nasional Pegunungan Meratus. Peta ini menunjukkan adanya komunitas adat masyarakat Dayak dengan batas kawasan konservasi yang diusulkan. Sumber data: AMAN Kalsel.


Salah kaprah

Gusti Nurdin Iman, dari Yayasan Sumpit, berpendapat,  gagasan pemprov mendorong percepatan pengakuan masyarakat dan hutan adat di tengah wacana TN Meratus terdengar seperti siasat untuk meredam resistensi.

Karena prinsip kedua kebijakan itu bagai air dan minyak, tak dapat bersanding. “TN tidak bisa diberlakukan di kawasan yang di dalamnya ada masyarakat adat yang sudah diakui. Jika dipaksakan, justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan.”

Skema hutan adat yang pemerintah tawarkan, katanya, masih dalam kerangka perhutanan sosial. Padahal, begitu kawasan jadi taman nasional, seluruh bentuk perizinan termasuk perhutanan sosial otomatis tertutup.

Alasan lain, kebijakan TN juga tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, yang menyatakan hutan adat adalah milik masyarakat adat dan bukan lagi bagian dari hutan negara.

Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi mengkhianati amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional dan identitas budayanya.

Bahkan, berseberangan pula dengan sejumlah aturan turunan, seperti Permendagri Nomor 52/2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Permendagri Nomor 18/ 2018 tentang Lembaga Adat Desa, hingga Permendagri Nomor 52/2007 tentang pelestarian adat dan nilai sosial budaya.

“Jadi, pengakuan masyarakat dan hutan adat dengan penetapan TN pasti menimbulkan tabrakan regulasi,” katanya

Satu sisi,  pengakuan dan perlindungan masyarakat adat memang sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab negara karena tertera dalam  Undang-undang.

Seorang masyarakat adat menatap bentang Pegunungan Meratus dari puncak Hauk, Kecamatan Tebing Tinggi, Balangan. Foto: Riyad Dafhi Rizki/Mongabay Indonesia.


Tetap jalan?

Walau sudah mendapat sanggahan keras, pemerintah masih belum mengurungkan niat untuk melanjutkan wacana penetapan TN Meratus. Mereka percaya, ada jalan kompromi agar taman nasional bisa berdampingan dengan masyarakat adat.

Salah satu opsi yang mungkin adalah memperkecil cakupan wilayah. Tidak lagi seluas 119.779 hektar seperti usulan awal.

“Area yang mungkin menimbulkan konflik akan dikeluarkan dari wacana. Hanya daerah yang clear and clean yang ditetapkan sebagai TN,” ujar Fatimatuzzahra.

Proses ini juga masih menyisakan tahap yang panjang. Masih ada pembentukan tim terpadu yang mungkin berisi peneliti dari BRIN, Universitas Lambung Mangkurat, hingga Kemenhut.

Tim inilah yang nantinya turun langsung ke lapangan untuk meninjau desa-desa yang masuk dalam peta usulan taman nasional. Mereka akan pelajari daerah mana saja yang ada masyarakat, dan mana saja yang ada hutan adat. Hasil kajian akan jadi bahan diskusi kembali.

Dengan demikian, pemerintah masih merasa ada ruang untuk membuka dialog lebih lanjut dengan masyarakat.

“Kami yakin mereka juga sama-sama mencintai kelestarian alam.”

Sisi lain, masyarakat adat teguh pada pendirian. Mereka bersepakat menutup ruang negosiasi.

“Penolakan TN Meratus adalah harga mati,” pekik Anang Suriani, masyarakat adat asal Balangan, sorak tanda setuju dari para koleganya menyambut.

Mahasiswa UIN Antasari membentangkan spanduk bertuliskan #SaveMeratus dalam kegiatan PBAK di auditorium kampus. Foto: BEM UIN Antasari untuk Mongabay Indonesia


Penolakan meluas

Penolakan rencana TN Meratus makin luas. Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, menyuarakan hal ini lewat spanduk bertuliskan #SaveMeratus dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), Selasa (19/8/25).

Yazid Arifani, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UIN Antasari, mengatakan, mereka khawatir TN Meratus mengganggu kehidupan masyarakat adat.

“Meratus dengan masyarakatnya adalah dua entitas yang tak bisa dipisahkan. Mereka satu kesatuan. Jangan dikorbankan demi kepentingan sepihak,” katanya.

Ribuan massa dari Aliansi Rakyat Kalsel Melawan (ARKM) turut menyuarakan isu itu, dalam demonstrasi di depan Kantor DPRD Kalsel, Senin (1/9/25). Supian HK, Ketua DPRD Kalsel menemui pendemo dan berjanji menampung aspirasi ini.

“Jika memang merugikan, saya siap mengawal penolakan TN Meratus,” katanya di hadapan massa.

Rizki Nugroho, koordinator aksi, katakan, mereka akan terus mengawal janji itu. Bahkan, mendesak Supian mundur jika gagal merealisasikannya.

Penolakan juga mengemuka dalam aksi puluhan pemuda yang tergabung dalam komunitas Kamisan Kalsel di Banjarbaru, Kamis (4/9/25).

Wira Surya, Koordinator aksi, menilai wacana TN Meratus berpotensi mengancam eksistensi masyarakat adat karena bertentangan dengan nilai-nilai yang mereka anut.

“TN adalah bentuk penguasaan berlandaskan pendekatan kapitalisme, sehingga pada akhirnya akan menyingkirkan dan mematikan penghidupan masyarakat adat,” katanya.

Padahal, Masyarakat Dayak Meratus selama ini terbukti mampu menjaga kelestarian pegunungan melalui kearifan lokal, budaya, dan adat istiadat. Karena itu, mereka menilai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat jauh lebih penting ketimbang penetapan taman nasional.

Mereka turut meminta pemerintah menghentikan seluruh pembahasan wacana tersebut, segera mengakui keberadaan masyarakat adat Meratus di berbagai kabupaten di Kalimantan Selatan, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Supian HK, Ketua DPRD Kalsel (mengenakan kemeja putih dan berpeci hitam) menemui ratusan demonstran pada Senin (1/9/25). Ia berjanji akan mengawal penolakan TN Meratus bila memang merugikan masyarakat. Foto: Riyad Dafhi Rizki/Mongabay Indonesia.

 

*****

Aksi #SaveMeratus Kian Menguat, Kenapa Kita Perlu Peduli?

Exit mobile version