- Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), memvonis bersalah Alexander Halim alias Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Langkat. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi penguasaan dan alih fungsi Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading, Langkat, hingga ribuan hektar hutan konservasi itu berubah jadi sawit dan tambak.
- Subarudi, pakar perhitungan kerugian negara pada kawasan hutan, Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan, dalam salah satu sidang menyebut, kawasan SM Karang Gading yang fungsinya sebagai hutan mangrove dan habitat berbagai keanekaragaman hayati jadi rusak dan berubah fungsi. Perubahan ini, menurutnya, memunculkan kerugian berupa tegakaohon yang hilang, serta stok karbon yang memiliki nilai ekonomis.
- Ahmad Basyarudin, ahli analisis citra satelit, Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan, dalam kesaksiannya sebagai ahli mengatakan, pernah melakukan kajian dan analisis soal kawasan SM Karang Gading dari tahun 1990 sampai tahun 2020 melalui citra satelit. Dia bilang, periode 2003–2006, mulai terlihat perubahan akibat perambahan.
- Tjahyo Arianto, Ahli Pertanahan yang jaksa hadirkan di persidangan, berpendapat, seharusnya pihak BPN Langkat bukan hanya memblokir pengurusan sertifikat ketika sudah tahu di dalam kawasan konservasi tersebut sudah terlanjur terbit sertifikat tanah. Tapi juga harus batalkan SHM yang telah terbit.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), memvonis bersalah Alexander Halim alias Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Langkat. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi penguasaan dan alih fungsi Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading, Langkat, hingga ribuan hektar hutan konservasi itu berubah jadi sawit dan tambak.
Sidang pada Senin (11/8/25) itu memvonis penjara keduanya 10 tahun, denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan. Untuk Akuang, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp797,6 miliar, sebagai kerugian negara. Sebaliknya, Majelis Hakim nilai Imran tidak ikut menikmati keuntungan.
Vonis keduanya berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam surat tuntutan, keduanya melakukan aksi haram itu sejak 2013. Kala itu, Akuang meminta Imran membuatkan surat keterangan tanah untuk jual beli tanah di SM Karang Gading.
Cara-cara itu terus berulang, dan berhenti pada 2024 saat penyidik Kejaksaan Negeri Langkat, menetapkan keduanya sebagai tersangka. Setidaknya ada 57 dokumen sertifikat hak milik yang teregister di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat karena aksi mereka.
Lingkungan merugi
Subarudi, pakar perhitungan kerugian negara pada kawasan hutan, Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan, saat sidang menyebut, suaka margasatwa merupakan suaka alam yang mempunyai ciri khas keanekaragaman hayati. Peran dan keberadaan mereka penting, hingga tidak boleh ada aktivitas di dalamnya kecuali untuk riset.
Dengan kasus ini, SM Karang Gading yang fungsinya sebagai hutan mangrove dan habitat berbagai keanekaragaman hayati jadi rusak dan berubah fungsi. Perubahan ini, katanya, memunculkan kerugian berupa tegakaohon yang hilang, serta setok karbon yang memiliki nilai ekonomis.
“Perhitungan kerugian riil pada total areal yang dialihfungsikan, sebesar 8.372,8308 meter kubik volume kayu.”
Ahmad Basyarudin, ahli analisis citra satelit, Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan, dalam kesaksian sebagai ahli mengatakan, pernah melakukan kajian dan analisis soal SM Karang Gading 1990-2020 melalui citra satelit.
Dari pengamatannya, Desa Pematang Cengal dan Desa Tapak Kuda memiliki vegetasi hutan rawa dan mangrove yang masih alami dan tumbuh baik pada 1990. Kemudian, periode 2003–2006, mulai terlihat perubahan karena perambahan.
Puncaknya pada 2009, kawasan ini beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.
“Sedangkan dalam kurun waktu 2009 sampai 2020, relatif tidak ada perubahan, kawasan tetap menjadi kebun sawit,” katanya.
Berdasarkan kajiannya, secara ekonomis, pohon-pohon dengan diameter lebih 20 cm hilang atau punah dan lahan pun berganti untuk kepentingan lain. Kerugian, katanya, bukan dari pohon rebah, juga volume air ikut hilang karena alih fungsi itu. Juga, patut memperhitungkan kehilangan satwa-satwa liar.
Kenapa sertifikat terbit?
Tim jaksa penuntut umum membeberkan fakta mengenai keluarnya sertifikat hak milik dari Kantor Pertanahan Langkat di atas kawasan hutan konservasi.
Persidangan mengungkap, Balai Besar KSDA Sumut sudah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Langkat ihwal ini. Surat itu nyatakan, tak boleh ada penerbitan sertifikat atau surat tanah di kawasan hutan tersebut.
Kemudian, atas dasar surat BBKSDA Sumut, Kepala Kantor BPN Langkat saat itu, menerbitkan surat pemblokiran. Menekankan petugas internal BPN Langkat untuk tidak memproses permohonan pengurusan sertifikat khusus di suaka margasatwa.
Namun, tim JPU menyebut surat pemblokiran itu tidak tercatat di buku tanah, hanya tertempel di dinding-dinding sudut kantor.
Tjahyo Arianto, Ahli Pertanahan yang jaksa hadirkan di persidangan berpendapat, seharusnya BPN Langkat bukan hanya memblokir pengurusan sertifikat ketika sudah tahu di dalam kawasan konservasi itu terlanjur terbit sertifikat tanah juga harus batalkan SHM yang sudah terbit.
Dia bilang, berdasarkan kajiannya, sertifikat yang BPN Langkat terbitkan di SM Karang Gading tidak sesuai prosedur berlaku dan malpraktik.
“Pendapat saya, puluhan sertifikat yang diterbitkan itu merupakan sertifikat bodong, meski sudah terlanjur diterbitkan menjadi sertifikat hak milik namun semuanya harus dibatalkan. Ini bertujuan untuk memperjelas status hukum atau alas hak tanah masuk dalam hutan konservasi dan tidak boleh diperjualbelikan.”
Dedi Suheri, Kuasa Hukum Akuang, menyatakan, belum pernah ada penetapan sah kawasan hutan atas lokus perkara. Karena itu, SHM Akuang seharusnya sah secara hukum bahkan belum pernah ada pembatalan. Adapun luas kawasan konservasi yang dia kuasai 105,9582 hektar.
Akuang, katanya, membeli lahan dari pemilik sebelumnya dalam bentuk SHM bukan merambah hutan. Total ada 60 sertifikat hak milik yang hingga kini masih berlaku dan sudah bayar Pajak Bumi dan Bangunan sampai 2024.
“Lahan tersebut merupakan kebun sawit, bukan kawasan hutan lindung. Penerbitan sertifikat hak milik dan pembayaran PBB menunjukkan bahwa negara mengakui keberadaan dan legalitas tanah itu.”
Dia juga pertanyakan penegak hukum yang tidak menjerat pihak-pihak terkait lain, seperti Badan Pertanahan Nasional ataupun pemilik awal tanah yang menerbitkan ataupun menjual SHM.
“Mengapa pejabat yang menerbitkan sertifikat hak milik tidak ada satupun yang dijadikan tersangka. Mengapa hanya klien kami yang dimintai pertanggungjawabannya. Pemilik sertifikat sebelumnya juga tidak diproses hukum. Ada apa ini?”
Perkara ini, juga harusnya menggunakan penyelesaian mekanisme administratif sebagaimana Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan atur. Dia menilai, pendekatan pidana dalam kasus dugaan korupsi ini tidak tepat dan justru melanggar asas ultimum remedium.
*****
Kawasan Konservasi Mangrove di Langkat jadi Kebun Sawit, Ada Permainan Mafia Tanah?