- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/2024 menjadi harapan bagi masyarakat turun-temurun yang menggantungkan hidup di dalam kawasan hutan. Namun, Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2026 dinilai mempersempit ruang perlindungan tersebut.
- Sawit Watch menilai sejumlah kriteria dalam surat edaran itu, mulai dari batas penguasaan lahan maksimal lima hektar hingga larangan rantai pasokan hasil panen, berpotensi menyulitkan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum.
- Pemerintah daerah didesak aktif mengidentifikasi dan mendampingi masyarakat turun-temurun yang hidup di kawasan hutan. Di sisi lain, revisi Undang-Undang Kehutanan dinilai menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi mereka.
- Sejumlah pegiat masyarakat sipil mendorong DPR mengadopsi semangat Putusan MK 181/2024 ke dalam revisi UU Kehutanan agar perlindungan masyarakat tidak berhenti sebagai putusan pengadilan, tetapi menjadi reformasi kebijakan yang menjamin keadilan tenurial.
Jaka Natawiguna, warga Subang, Jawa Barat (Jabar), sempat melihat secercah harapan saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan 181/XXII/2024, 16 Oktober 2025. Putusan itu, mengecualikan mereka miliki izin berusaha karena sudah turun-temurun di dalam kawasan hutan. Modal berguna untuk memperjuangkan ruang hidup dari caplokan proyek strategis nasional (PSN) revitalisasi tambak.
Masyarakat hidup beregenerasi dari tambak tradisional di kawasan hutan sebelum terbentur PSN. Mereka pun sudah mengurus permohonan pengakuan formal. Perjuangan itu berlangsung sejak 2021-2023, berlarut tanpa ada respons.
“Kami sudah berusaha di sini jauh sebelum republik berdiri. Tiba-tiba kami dibenturkan dengan PSN revitalisasi pangan,” katanya.
Karena itu, masyarakat antusias dengan putusan MK. “Sosialisasi dari warung kopi ke warung kopi.”
Sayangnya, kegembiraan itu berumur singkat. Karena, Menteri Kehutanan terbitkan Surat Edaran 1/2026, 5 Februari, sebagai tindak lanjut putusan itu, yang justru memperumit penerapan putusan karena membedakan kebutuhan sehari-hari dan kegiatan komersial.
“Sekarang kami jadi bingung. Aturan dan Undang-undang mana yang harus kami pakai untuk membela diri. Ini mengecewakan.”
Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch, menyebut SE Menhut ini mengangkangi putusan MK. Sawit Watch merupakan pengaju uji materiil Pasal 12a, 17a, dan 110b UU Cipta Kerja (omnibus law) yang jadi dasar putusan MK.
Seharusnya, putusan MK membuat masyarakat membuktikan status turun-temurun di sana cukup secara faktual.
“Untuk membedakannya dengan pendatang baru, cukup diverifikasi oleh tetangga atau kades dan melihat jejak sejarah, tidak harus sampai ke level pemda,” katanya.
Putusan ini, katanya, hanya berlaku bagi pengelolaan hutan yang tidak untuk kepentingan komersial. Karena itu lah, Kemenhut memiliki tafsir sendiri.
“Penafsiran antara yang komersial dan non komersial ini menjadi problem.”
Menurut dia, jika hasil panen jual ke pasar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, maka tidak termasuk kepentingan komersial. Selama bukan untuk akumulasi kapital besar.
Surat edaran Menhut rawan menyusahkan warga?
SE Menhut memperketat kriteria. Mengunci frasa turun temurun dengan syarat minimal selama 20 tahun atau tiga generasi. Juga, membatasi luas lahan maksimal lima hektar dan tidak boleh ada rantai pasok dari petani ke pengepul, distributor, dan menuju pasar.
“Edaran Menhut rupanya membayangkan masyarakat primitif yang belum mengenal kebutuhan ekonomi, misal, biaya pendidikan anak. Seolah-olah hasil panen hanya untuk dikonsumsi sendiri dan tidak boleh dijual. Ini kriteria yang kaku sekali.”
Pembatasan luasan itu, menurutnya, juga problematik. Karena secara realita, banyak lahan seluas belasan atau puluhan hektar yang pengelolaannya secara komunal oleh banyak keluarga.
“Saya bisa memahami mengapa edaran ini diterbitkan. Guna mengisi kekosongan regulasi. Tetapi, pengetatan ini bakal memunculkan masalah-masalah di lapangan.”
Alasan Kemenhut
Yudi Ariyanto, Kepala Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenhut, menegaskan SE itu tidak dari ruang hampa.
“Sebelum menerbitkan edaran itu, kami bikin FGD (focus group discussion) yang mengundang para pakar.”
“Kami berangkat dari ketidaktahuan. Apakah masyarakat turun temurun ini sama dengan masyarakat adat? Apa batasan kepentingan komersial yang dimaksud MK?”
Prinsipnya, surat edaran itu untuk menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan, bukan sekadar merespons putusan MK. Kendati demikian, dia juga tidak menginginkan terjadi benturan antara putusan MK dan edaran Menhut.
“Intinya, kami punya political will yang baik.”
Dia pun menyinggung revisi UU Kehutanan yang tengah berproses. Menurut dia, semangat putusan MK 181, seharusnya bisa terserap dalam UU ini.
Gunawan, penasihat senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), mempertanyakan prinsip meaningful participation dalam FGD Kemenhut.
“Memang semuanya diundang, tapi penggugat UU Ciptaker dan kuasa hukumnya dikecualikan,” katanya menyesalkan.
Dia menuntut pemerintah daerah berperan aktif dalam mengidentifikasi dan menginventarisasi masyarakat turun temurun yang berada di wilayahnya. Karena itu, Pemda tidak boleh lepas tangan hanya karena ada ‘keputusan pusat’.
Nihilnya bantuan bupati, wali kota, dan gubernur, akan membuat masyarakat turun-temurun yang usaha kebunnya berada di dalam hutan merasa berjuang sendirian.
“Putusan ini menunjukkan MK berupaya melindungi penguasaan tanah rakyat yang selama ini kerap tercaplok klaim sepihak hutan negara.”
Senada dengan Suhandani, analis kebijakan madya dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
“Selama ini masyarakat menghadapi ketidakpastian. Misalnya, ketidakjelasan perbatasan dan status hukum. Warga tidak tahu karena mereka sudah di sana sejak Indonesia belum merdeka.”
Dia kaitkan dengan peta kemiskinan di Indonesia. Dari 75.000 desa, 21.000 berada di kawasan dan sekitar hutan. Kawasan ini dekat dengan kemiskinan dan kemelaratan.
Pemerintah desa, katanya, berperan mendampingi perjuangan masyarakat turun-temurun, menghimpun data, dokumen, memetakan titik lokasi, dan memfasilitasi musyawarah penyelesaian konflik.
Agar pendampingan itu berlangsung, aparat pemerintah desa wajib menerima edukasi terkait Putusan MK 181/2024.
“Kami tidak menutup mata, banyak juga yang belum dan akhirnya tidak mampu memberikan pendampingan.”
Kontradiktif
Sekar Banjaran Aji, Koordinator Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) Indonesia, menilai penting membaca putusan MK 181 dalam konteks kekinian, terutama, di tengah kebakaran hutan dan lahan.
Kepolisian saat ini sudah menetapkan tersangka pembakar hutan. Mayoritas adalah pelaku perorangan, bukan korporasi.
“Hanya mengelola tanah yang sedikit selama turun temurun, terkena dampak kebakaran, dan menjadi tersangka atas peristiwa yang berada di luar kuasanya,” ucapnya.
Dia memandang MK tengah berupaya menolong dan melindungi masyarakat turun-temurun. Namun, SE Menhut justru menjadi beban. Terobosan hukum progresif kandas karena otoritas masih terjebak dalam standar-standar birokratis.
Sekar menilai, perlu pengujian kritis SE tersebut. Karena, kedudukan SE hanya penjabaran pelaksanaan administratif. Tidak boleh mengubah makna amar putusan MK, seperti, ihwal kriteria batas luas lahan.
“Kebun rakyat yang luasnya di atas lima hektar jangan disamakan dengan kegiatan korporasi yang ekspansif.”
Pola pikir birokratis itu harus ganti dengan prinsip keadilan tenurial. Yakni pemerataan hak, kepastian hukum, dan perluasan akses bagi kelompok miskin atau masyarakat adat dalam penguasaan, pengelolaan, serta pemanfataan sumber daya alam di dalam kawasan hutan.
Selain keadilan tenurial, Sekar juga menyarankan penerapan prinsip akuntabilitas lewat kanal aduan, audit terbuka, dan akses data. Kemudian, partisipatif, dengan pelibatan masyarakat dalam pemetaan kawasan dan penetapan perbatasan. Serta, pemulihan ekologi yang telah rusak.
Dia merekomendasikan putusan MK ini jadi pendorong reformasi struktural. Tak hanya bermanfaat untuk jangka menengah, tapi jangka panjang.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, bergerak dari isu pinggiran menjadi topik arus utama, dari putusan menjadi undang-undang.
“Siapa yang harus merespons putusan MK? Bagaimana agar ini menjadi mainstream? Jawabannya adalah legislatif. Sayangnya, kita nggak punya anggota DPR yang peduli pada isu ini.”
*****