- Nelayan kecil menyumbang sekitar 80% produksi perikanan tangkap nasional, tetapi perlindungannya dinilai masih minim di tengah meningkatnya kerentanan akibat perubahan iklim. Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK) dinilai belum memadai karena belum memiliki indikator perlindungan berbasis HAM yang konkret dan belum menjawab konflik ruang tangkap.
- Sejumlah kebijakan pemerintah dinilai berpotensi memperparah kerentanan nelayan kecil, mulai dari pemanfaatan sedimentasi laut, pembangunan tanggul raksasa di Pantura Jawa, hingga program Kampung Nelayan Merah Putih yang dianggap lebih berfokus pada infrastruktur fisik ketimbang kebutuhan dasar masyarakat. Sementara itu, aktivitas tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil turut merusak ruang tangkap dan memaksa sebagian nelayan beralih profesi.
- Perlindungan nelayan kecil juga dinilai belum mengakomodasi hak dan kontribusi perempuan nelayan. Minimnya pengakuan formal, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, serta akses dan kontrol atas sumber daya pesisir membuat perempuan rentan tersisih dari kebijakan perikanan. Organisasi masyarakat sipil mendesak pengakuan terhadap perempuan nelayan dan keterlibatan mereka dalam pengelolaan perikanan.
- Pemerintah didorong menempatkan nelayan kecil sebagai pemegang hak, bukan sekadar penerima bantuan. Selain memperkuat jaminan sosial, negara perlu menyediakan mekanisme pemulihan hak ketika terjadi pelanggaran, melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan, serta memastikan perlindungan ruang tangkap dan kesejahteraan nelayan menjadi prioritas.
Nelayan kecil berperan besar terhadap produksi perikanan tangkap nasional dengan kontribusi mencapai 80%. Sayangnya, kendati berkontribusi besar, perlindungan terhadap nelayan kecil masih minim di tengah meningkatnya kerentanan dampak perubahan iklim.
Marthin Hadiwinata, dari Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) mengatakan, pemerintah sejatinya sudah menyusun Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN-PPSK). Sayangnya, dokumen itu belum cukup memadai melindungi nelayan kecil.
“Perikanan kecil seolah tidak diakui karena tidak berkontribusi pada devisa secara langsung. Padahal, keberadaannya sangat penting karena menunjang akses pangan, lapangan pekerjaan, dan lainnya,” katanya dalam webinar belum lama ini.
Dia memberikan sejumlah catatan kritis terkait dokumen RAN itu. Misal, tidak ada penjelasan lebih detail mengenai siapa dan kegiatan apa yang masuk dalam lingkup perikanan skala kecil serta bagaimana menentukannya secara partisipatif.
Tidak merujuk pada pendekatan HAM, terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta tidak memiliki target proresif, misal, target asuransi nelayan 100% pada 2030. Dokumen itu juga belum menjawab isu nyata seperti tumpang tindih wilayah tangkap nelayan kecil dengan kawasan konservasi atau infrastruktur laut.
Hanya jadi objek
Dani Setiawan, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat sipil atau organisasi nelayan dalam penyusunan dokumen. Menurut dia, hal itu menunjukkan paradigma pemerintah yang jadikan nelayan sebagai objek, bukan subjek dari rencana tersebut.
Indikasi lain, juga terlihat beberapa program pemerintah malah mengancam eksistensi nelayan kecil. Misal, kebijakan pemanfaatan sedimentasi laut, pembangunan tanggul raksasa di sepanjang pantai utara (Pantura) Jawa.
Implementasi program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) juga tak luput dari sorotan Dani. Menurut dia, desain program ini masih terfokus pada infrastruktur produksi fisik dan melupakan aspek mendasar seperti air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan pemukiman nelayan.
Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional menyebut, sangat penting melindungi nelayan kecil di tengah berbagai tekanan, terutama akibat konflik pemanfaatan ruang. Operasional tambang di pulau-pulau kecil kian memperparah kerentanan masyarakat pesisir.
Walhi mencatat, selama 2020-2024, terdapat setidaknya 37,5 juta jiwa terdampak bencana ekologis yang dipicu pembukaan hutan dan tambang. Total 248 izin tambang saat ini berada di pesisir dan pulau. Dari jumlah itu, 43 di pulau kecil seperti Sangihe, Wawonii, Obi, dan Kabaena.
Di Kabaena, sekitar 73% pulau terkavling izin tambang nikel. Situasi ini memaksa para nelayan kecil menjadi buruh tambang atau sopir karena ruang tangkap rusak. Saat sama, upaya perlindungan terhadap nelayan nyaris tak ada.
Mida menyebut, perempuan nelayan berkontribusi hingga 39% dari tenaga kerja sektor perikanan skala kecil global. Sayangnya, dalam perencanaan kebijakan, keterlibatan perempuan masih sangat minim. Statistik perikanan nasional juga belum mencatat kontribusi nelayan kecil dan perempuan nelayan secara akurat.
“Bencana ekologis di pesisir dan pulau-pulau kecil, bermula dari kebijakan tata ruang yang direncanakan tanpa partisipasi bermakna. Terjadi ketimpangan keadilan kelautan di mana hak tenurial nelayan kecil terancam oleh agenda konservasi sepihak maupun industri ekstraktif.”
Dedi Adhuri, peneliti Antropologi Maritim dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akui kekurangan, tetapi dokumen RAN PPSK juga memiliki kelebihan. Terutama, menyangkut hak substantif ruang adat/perempuan, jaminan akses sumber daya secara progresif, dan memuat embrio sistem pemantauan kesejahteraan nelayan.
“Ini merupakan langkah awal peralihan dari tata kelola konvensional berorientasi stok ikan ke pendekatan yang berpusat pada manusia,” katanya.
Kelemahannya, prinsip HAM baru diadopsi sebagai jargon di atas kertas, belum menjadi kerangka operasional konkret. Persoalan nyata nelayan di lapangan tidak menjadi rujukan.
Selain itu, formulasi program dalam RAN PPSK masih bersifat bantuan fisik, pengawasan fisik, jumlah pelatihan, dan sertifikasi administratif. Nelayan diposisikan sebagai penerima manfaat, bukan pemegang hak.
Dorong kepatuan bisnis
Sofia A, Perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), menjelaskan, saat ini menyusun RAN Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi Keenam (2026–2030) untuk memberi perlindungan kelompok rentan, termasuk pekerja sektor perikanan. Mereka juga tengah menyusun rancangan regulasi yang mendorong Kepatuhan Bisnis dan HAM bagi pelaku usaha.
Terkait RAN PPSK, catatannya antara lain, nelayan kecil harus terjamin sebagai pemegang hak yang dilindungi negara. Negara juga harus memiliki mekanisme pemulihan hak (access to remedy) bila terjadi pelanggaran HAM terhadap nelayan kecil, baik yang bekerja mandiri maupun yang menjadi bagian rantai pasok korporasi perikanan.
Kritikan serupa juga Yuni Asrianti, Komisi Nasional Perempuan sampaikan. Dia menilai, RAN PPSK belum mengakomodir hak-hak perempuan pedesaan secara spesifik untuk menjamin hak akses, kontrol, dan kepemilikan perempuan pesisir atas sumber daya air/tanah.
Selain itu, kata Yuni, melanggengkan peran gender tradisional (domestikasi) dalam rencana aksi programnya. Beberapa program yang pemerintah buat terbatas di sektor hilir seperti pengolahan produk mikro atau literasi keuangan rumah tangga. UU No. 7 Tahun 2016 menegaskan “setiap orang yang menangkap ikan” sebagai nelayan. Namun, praktik di lapangan acapkali mengabaikan perempuan nelayan dalam definisi itu.
Program Kampung Nelayan Merah Putih berisiko mengeklusi perempuan dan mengancam kepemilikan adat kolektif karena pendekatannya yang sangat sentralistik dari atas ke bawah.
“Kami merekomendasikan pengakuan formal terhadap nelayan perempuan, perlindungan hak ruang pesisir perempuan, serta kuota kepemimpinan bagi perempuan di lembaga pengelolaan perikanan,” urainya.
Novia dari KKP dalam sesi diskusi menyatakan walaupun belum sempurna, KKP sudah mengimplementasikan substansi perlindungan dan pemberdayaan nelayan lewat kegiatan reguler. Antara lain, program Kampung Nelayan Modern (Kamon/KNMN), program bantuan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi nelayan skala kecil di bawah 5 GT, serta program pemberdayaan ekonomi.
*****