- Semestinya hukum menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan. Sayangnya, dalam praktik, aturan formal tak selalu sejalan dengan nilai, kebutuhan, dan rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. Masalah itu menjadi makin mendesak ketika berhadapan dalam konteks konflik agraria, pengelolaan hutan, krisis iklim, dan pengakuan hak masyarakat adat dalam kehidupan bernegara.
- Chalid Muhammad, anggota HuMa sekaligus Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, menjelaskan, Indonesia sejak awal tumbuh dari keragaman budaya, adat istiadat, nilai, dan tatanan sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Realitas itu turut menjadi konteks dalam perumusan dasar kehidupan bernegara termasuk Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Persoalan hukum rakyat menjadi makin nyata ketika membahas pengelolaan hutan dan ruang hidup masyarakat adat. Menurut Siti Sopariah, pendamping hukum rakyat Kasepuhan Pasir Eurih, hukum adat bukan sekadar peninggalan masa lalu. Aturan itu ada dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi pedoman masyarakat dalam mengelola wilayahnya.
- Agung Wibowo, Koordinaor Eksekutif HuMa, mengatakan, krisis hukum rakyat juga tidak dapat lepas dari persoalan demokrasi. Keberadaan sistem hukum dalam masyarakat berkaitan erat dengan kebutuhan manusia untuk membangun keteraturan dan mencapai rasa keadilan.
Semestinya hukum menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan. Sayangnya, dalam praktik, aturan formal tak selalu sejalan dengan nilai, kebutuhan, dan rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. Masalah itu menjadi makin mendesak ketika berhadapan dalam konteks konflik agraria, pengelolaan hutan, krisis iklim, dan pengakuan hak masyarakat adat dalam kehidupan bernegara.
Demikian antara lain bahasan dalam konferensi pers bertajuk “Hukum Rakyat di Tengah Krisis Demokrasi dan Ekologis” yang Perkumpulan HuMa adakan di Jakarta pada 14 Oktober lalu. Kegiatan itu menjadi bagian dari rangkaian menuju Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 pada 19 – 20 Oktober 2026.
Chalid Muhammad, anggota HuMa sekaligus Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, menjelaskan, Indonesia sejak awal tumbuh dari keragaman budaya, adat istiadat, nilai, dan tatanan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Realitas itu turut menjadi konteks dalam perumusan dasar kehidupan bernegara termasuk Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam perkembangan sistem hukum formal memperlihatkan kecenderungan yang makin menjauh dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Hukum perlahan-lahan dipersempit menjadi sekumpulan peraturan perundang-undangan yang diproduksi oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan formal.
Sedang norma, pengetahuan, dan mekanisme pengaturan yang tumbuh melalui interaksi panjang masyarakat kerap tidak memperoleh tempat yang sepadan.
“Mirisnya kemudian nilai-nilai, tatanan-tatanan, aturan-aturan yang tumbuh dalam masyarakat itu dikerucutkan seolah-olah hukum itu hanyalah satu kumpulan peraturan perundang-perundangan,” katanya.
Persoalannya bukan terletak pada keberadaan hukum formal itu melainkan kecenderungan pembentukannya yang mengabaikan kenyataan sosial dan rasa keadilan masyarakat.
Dia menyoroti dominasi kekuatan ekonomi dan politik oleh segelintir kelompok yang dia nilai memiliki implikasi terhadap arah pembentukan peraturan.
Dalam pandangannya, ketika kepentingan industri ekstraktif dan pemilik modal memiliki pengaruh besar dalam proses politik, muncul pertanyaan serius mengenai kemampuan pembuat kebijakan untuk mengoreksi praktik pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang bermasalah.
“Bayangkan, anggota parlemen itu sebagian diisi oleh pelaku industri ekstraktif. Mereka sebagian menang pemilu karena diongkosi oleh pemilik modal pertambangan, perkebunan sawit, atau industri ekstraktif lainnya.”
“Apakah mungkin di tengah konflik kepentingan itu mereka memberikan Undang-undang yang mencoba mengoreksi kesalahan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam selama ini?”
Dia contohkan, perubahan regulasi yang berkaitan dengan industri ekstraktif, termasuk kebijakan omnibus law dan perubahan aturan pertambangan mineral dan batubara.
Kemungkinan lahirnya aturan yang bukan hanya mengabaikan norma masyarakat juga berpotensi menjadi instrumen yang mempersempit ruang hidup warga.
Dalam situasi semacam itu, hukum yang semestinya memberikan perlindungan justru menjadi alat penguasa.
Menghadirkan keadilan
Agung Wibowo, Koordinaor Eksekutif HuMa, mengatakan, krisis hukum rakyat juga tidak dapat lepas dari persoalan demokrasi.
Keberadaan sistem hukum dalam masyarakat berkaitan erat dengan kebutuhan manusia untuk membangun keteraturan dan mencapai rasa keadilan.
Dia merujuk pada adagium Latin “ubi societas, ibi ius“ yang berarti di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
Hukum, dalam pengertian ini, tidak selalu harus hadir dalam bentuk dokumen resmi. Sebuah komunitas yang menyepakati nilai, membangun aturan bersama, dan menjalankan mekanisme untuk mengatur kehidupan anggotanya juga memiliki sistem berhukum.
Hal itu dapat muncul dalam komunitas masyarakat adat, kelompok pekerja rentan, hingga kelompok masyarakat yang berkumpul karena merasakan ketidakadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Persoalan muncul ketika sistem hukum formal tidak mampu memberikan rasa keadilan kepada kelompok-kelompok itu. Mereka kemudian membangun praktik dan mekanisme sendiri untuk mempertahankan hak, mengatur kehidupan bersama, dan memperjuangkan keadilan.
Agung juga menyoroti kondisi demokrasi Indonesia. Indonesia, katanya, berada dalam kategori flawed democracy atau demokrasi cacat.
Kondisi ini menunjukkan gambaran mengenai masalah di tata kelola pemerintahan, penyempitan ruang sipil, dan integritas penyelenggaraan negara.
Situasi itu, katanya, memperkuat pertanyaan mengenai sejauh mana demokrasi dan sistem pembentukan hukum benar-benar berpihak kepada rakyat.
Demokrasi tidak cukup diukur melalui penyelenggaraan pemilu atau keberadaan lembaga perwakilan. Demokrasi juga harus teruji melalui kemampuan negara mendengar suara masyarakat, melindungi hak warga, dan memastikan kebijakan tidak hanya menguntungkan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
“Sistem pembentukan hukum selama ini tidak adil. Masih korup. Bahkan kalau kita bicara konsep demokrasi, harusnya demi rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Nah, selama ini belum ke sana,” kata Agung dengan nada menyentil.
Di sinilah hukum rakyat memperoleh relevansinya. Dia menjadi cara masyarakat menyuarakan ketidakadilan sekaligus membangun praktik keadilan yang berangkat dari pengalaman hidup mereka sendiri.
Agung menekankan, hukum rakyat bukan hanya berhubungan dengan kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga dengan prinsip hak asasi manusia, nilai sosial, dan etika.
Sebab, kebijakan bisa saja memenuhi persyaratan formal, tetapi tetap menyisakan persoalan etis ketika mengabaikan hak masyarakat atau merusak tatanan kehidupan yang telah mereka rawat selama bergenerasi.
“Mereka punya cara atau punya praktik berhukum yang kami sebut sebagai hukum rakyat. Prinsipnya jelas. Ada prinsip hak asasi manusia dan ada nilai.”
Sebenarnya, kata Agung, ada lagi yang seringkali sekarang hilang yaitu nilai etika. “Bisa jadi secara regulasi terpenuhi, tetapi nilai etika sekarang sebenarnya sudah hilang dalam demokrasi. Nilai etika itu praktiknya bisa kita saksikan di dalam komunitas-komunitas.”
Pengetahuan adat jadi pedoman
Persoalan hukum rakyat menjadi makin nyata ketika membahas pengelolaan hutan dan ruang hidup masyarakat adat. Menurut Siti Sopariah, pendamping hukum rakyat Kasepuhan Pasir Eurih, hukum adat bukan sekadar peninggalan masa lalu.
Aturan itu ada dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi pedoman masyarakat dalam mengelola wilayahnya.
Pengetahuan mengenai ruang hidup warisan satu generasi ke generasi berikutnya melalui tradisi lisan di Kasepuhan Pasir Eurih. Cerita orang tua, pengetahuan para tokoh adat, dan pengalaman hidup bersama lingkungan menjadi sarana untuk meneruskan aturan serta nilai yang berlaku di komunitas.
Sistem itu tidak selalu tertuang dalam dokumen tertulis. Namun, ketiadaan naskah formal bukan berarti masyarakat tidak memiliki aturan atau tidak memahami batas-batas pengelolaan wilayahnya.
Siti katakan, masyarakat mengenali pembagian wilayah berdasarkan fungsi dan peruntukannya. Ada wilayah yang dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan hidup, ada kawasan yang dicadangkan bagi kepentingan umum, dan ada kawasan hutan yang harus terjaga.
Wilayah cadangan, misal, untuk kebutuhan masyarakat pada masa mendatang. Termasuk pembangunan sekolah, tempat layanan kesehatan, dan infrastruktur lain seiring perkembangan zaman.
Cara pandang itu memperlihatkan bahwa pengelolaan ruang tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan saat ini tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan generasi berikutnya.
Aturan tersebut ditaati melalui nilai yang diwariskan, pengetahuan bersama, dan mekanisme sosial yang berkembang dalam komunitas.
“Jadi yang kami sakralkan itu tidak bisa diambil secara berlebihan karena ada aturan dan masyarakat taat dengan aturan itu. Padahal tidak ada naskah yang mengatur itu. Masyarakat dengan sendirinya tahu mengenai aturan adat dan melaksanakannya,” kata Siti.
Pengalaman ini memperlihatkan bahwa konservasi tidak selalu harus mulai dari peraturan tertulis atau instrumen birokrasi. Dalam komunitas adat, perlindungan lingkungan dapat berakar pada pengetahuan lokal, norma sosial, dan kesadaran bahwa alam merupakan bagian dari ruang hidup yang harus diwariskan.
Meski demikian, Siti tidak menggambarkan masyarakat adat sebagai komunitas yang tanpa persoalan. Dia mengakui ada individu yang terkadang tidak mematuhi aturan. Namun, pelanggaran oknum tidak serta merta menghapus nilai dan fungsi keseluruhan sistem adat yang telah berkembang di masyarakat.
Ruang perjumpaan strategis
Dalam KTT Hukum Rakyat 2026 ini, kata Agung, para pembicara internasional dari Amerika Latin dan Asia akan hadir.
Mereka akan berbagi praktik baik, pengetahuan, dan pengalaman mengenai hukum rakyat, hak masyarakat adat, litigasi iklim, dan keadilan lingkungan.
Seperti pakar kebijakan iklim Juan Carlos Monterrey dari Panama, pakar lingkungan hidup dan Koordinator dari Pusat Kajian Hukum Internasional (CEDIN) Wilson Fernandes Negrão Júnior dari Brasil.
Juga, pengacara hak asasi manusia dan lingkungan Ria Dias dari Kolombia, pengacara publik Apsara Jhakri Magar dari India yang memperjuangkan hak perempuan adat dan kelompok marginal, serta pengacara publik Zhong Huang yang bersentuhan dengan isu lingkungan, inklusi gender, disabilitas, dan hak masyarakat adat.
Menurut Agung, para tokoh ini terpilih karena membawa pengalaman nyata yang relevan dengan perjuangan masyarakat Indonesia. Tujuannya untuk membangun solidaritas global.
Selain itu, katanya, juga membuka ruang belajar dan membandingkan praktik yang dapat memperkuat perjuangan komunitas lokal Indonesia.
“Pastinya di negara mereka juga ada problematika sendiri dan mereka hadir untuk membicarakan alternatif yang mereka miliki. Selain juga membangun solidaritas global. Itu yang penting sebetulnya untuk didialogkan dan menjadi inspirasi pembelajaran dari negara lain buat dikomparasikan bagi Indonesia.”
*****
Panglima Laot, Hukum Adat dan Perannya Dalam Menjaga Pesisir Aceh
