Mongabay.co.id

Karut Marut Tata Kelola Limbah Medis di Kalimantan Selatan

  • Di Kalsel, pengelolaan limbah medis masih berantakan. Akibatnya, terjadi beberapa kejadian penemuan sampah limbah yang dibuang sembarang.
  • Salah satu masalah utama terdapat pada pengelolaan limbah dari tenaga medis mandiri yang menjalankan home care. Pengawasannya tidak ketat karena izinnya saat ini beralih ke digital.
  • yamsul Arifin, Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Lambung Mangkurat, menanggapi rantai tanggung jawab pengelolaan limbah medis. Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat ini bilang, nakes tetap wajib memilah limbah sejak dari sumber. 
  • Sopian Hadi, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, mengatakan, keterbatasan fasilitas pengolahan juga menjadi persoalan di daerah. Hasil kajiannya menunjukkan tidak terdapat perusahaan di Kalsel yang mengolah dan menimbun limbah medis.

Praktik kesehatan di Kalimantan Selatan (Kalsel) kian berkembang. Tak lagi hanya di rumah sakit dan klinik, juga menyasar rumah ke rumah. Namun, kemudahan itu membawa persoalan pengelolaan limbah medis yang masuk bahan berbahaya dan beracun (B3) terus muncul dari tahun ke tahun.

Di Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru, misal, enam plastik biru berisi limbah medis tergeletak di antara semak belukar di pinggir jalan, Mei lalu. Waktu bersamaan, kelurahan sedang patroli lingkungan dan membenahi sejumlah titik pembuangan sampah.

Anindya Risa Destiana, Lurah Sungai Besar, bilang, saat petugas memeriksa, tumpukan ternyata berisi limbah medis. Sebagian plastik pembungkus sudah robek, tetapi sejumlah limbah masih dalam tertutup.

Karena lokasi mudah masyarakat jangkau, kelurahan khawatir limbah akan membahayakan, terutama bagi anak-anak. Penanganannya pun kemudian berkoordinasi dengan camat dan instansi terkait.

“Yang plastiknya bisa diangkat langsung kami bawa, sisanya kami laporkan kepada Pak Camat,” katanya kepada Mongabay.

Kelurahan tidak tahu yang buang limbah sembarangan. Mereka juga tidak melakukan penelusuran karena menganggap hal itu di luar kewenangan.

kelurahan lakukan pencegahan melalui sosialisasi kepada warga, termasuk lewat media sosial, pertemuan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) serta Posyandu. Warga mereka minta lapor jika menemukan pembuangan limbah medis atau sampah lainnya.

Di sejumlah titik yang pernah menjadi lokasi pembuangan, warga juga memasang kamera pengawas dan spanduk larangan membuang sampah sembarangan.

A. Muhramsyah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, sempat menelusuri asal limbah di Sungai Besar itu.

Petugas menemukan nota pembelian obat dan perlengkapan medis di antara limbah. Dari petunjuk itu, penelusuran mengarah kepada tenaga kesehatan (nakes) yang menjalankan praktik home care secara mandiri.

Nakes itu membenarkan asal limbah dari aktivitas pelayanannya. Namun, dia membantah membuang langsung ke lokasi.

Menurut keterangan yang petugas dapat, limbah telah nakes serahkan kepada pengepul yang dapat bayaran untuk menerimanya. Petugas kemudian mendatangi tempat penampungan pengepul dan menemukan kembali limbah medis dalam kantong plastik dan kardus.

Masalahnya, pengepul tidak dapat menjelaskan kemana limbah akan dia serahkan. Petugas juga menemukan riwayat kontak dan percakapan di telepon seluler yang terhapus.

“Pengepul ini mengaku membuang lagi ke orang, tetapi saat ditanya lebih lanjut pengepul tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Setelah kami cek HP-nya, kontak HP dia sudah hilang, dihapus semua,” kata Muhramsyah.

Temuan menunjukkan, ada rantai pengelolaan limbah yang tidak jelas. Namun, DLH belum dapat memastikan pengepul yang dia maksud merupakan pihak yang membuang limbah di Sungai Besar.

Tak ada bukti langsung yang menghubungkan pengepul dengan lokasi pembuangan. Kamera pengawas di sekitar lokasi juga tidak tersedia.

Karena bukti hasil penelusuran belum cukup kuat, DLH menghentikan proses itu dan belum dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab. Muhramsyah hanya mengatakan kalau limbah yang mereka kumpulkan kemudian pindah tangan ke Dinas Kesehatan (Dinkes).

Mongabay kembali menanyakan perkembangan penelusuran terhadap pengepul ilegal dan tenaga medis yang membuang limbah medis sembarangan, 3 Oktober. Juga mempertanyakan apakah proses penelusuran berhenti karena bukti dinilai belum cukup kuat, serta apakah kasus tersebut tidak mereka lapor ke kepolisian untuk proses hukum.

Namun, Muhramsyah tidak memberikan respons atas semua pertanyaan itu hingga berita terbit.

Ilustrasi limbah medis berupa jarum suntik, botol obat, dan kemasan bekas dibuang di lahan terbuka. Disampingnya terdapat kotak khusus pembuangan benda tajam atau safety box. Foto: Rendy Tisna/Mongabay Indonesia.

Nopy Faisal, Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinkes Banjarbaru, bilang, limbah hasil temuan mereka angkut ke tempat penyimpanan sementara atau TPS limbah medis di Puskesmas Sungai Besar.

Supaya, limbah tidak kembali berada di tempat terbuka. “Daripada dibuang sembarangan, kami kesehatan yang terpaksa membersihkan, mengangkut ke TPS-nya Puskesmas Sungai Besar,” ujarnya.

Menurut dia, 10 puskesmas di Banjarbaru memiliki tempat penyimpanan sementara. Limbah dari pelayanan puskesmas kemudian mereka kerjasamakan dengan pihak ketiga untuk pengangkutan dan pemusnahan.

Namun, fasilitas mereka bukan tempat penampungan limbah dari praktik kesehatan di luar puskesmas.

“Jangan sampai kita menerima sampah medis dari luar. Kita ini bukan sebagai tempat pengumpul.”

Tenaga kesehatan yang membuka praktik mandiri, katanya, tetap harus memiliki Surat Izin Praktik atau SIP. Persyaratan pengelolaan limbah semestinya sudah diperhatikan sejak pengajuan izin.

Namun, Dinkes belum dapat memastikan berapa jumlah tenaga kesehatan perorangan yang memiliki SIP di Banjarbaru maupun berapa yang telah memenuhi ketentuan pengelolaan limbah. Data berada di bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan.

Mongabay coba tanya ulang ihwal kontak pihak ketiga atau pengelola limbah medis yang kerjasama dengan pemerintah daerah, 4 Oktober tetapi tidak menjawab.

Maulidah, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banjarbaru, menjelaskan, dua pola layanan home care di daerah. Pertama, layanan merupakan program pemerintah dan tim puskesmas jalankan. Limbah selama pelayanan kembali ke fasilitas kesehatan.

Kedua, layanan home care nakes mandiri di luar program pemerintah. Temuan di Sungai Besar termasuk kategori ini.

Menurut dia, perubahan sistem perizinan membuat Dinas Kesehatan tidak lagi terlibat langsung dalam verifikasi lapangan praktik nakes mandiri.

Sebelumnya, pengajuan praktik manual. Nakes berkoordinasi dengan puskesmas di wilayahnya sehingga petugas dapat melihat lokasi praktik dan menanyakan rencana pengelolaan limbah.

Mekanisme berubah setelah pengajuan izin melalui Mal Pelayanan Publik Digital. Syarat seperti Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik proses melalui sistem. Ketika persyaratan terpenuhi, izin dapat terbit tanpa verifikasi lapangan seperti sebelumnya.

“Jadi sekarang benar benar by system, tidak ada lagi sistem verifikasi dari Dinas Kesehatan.”

Perubahan itu membuat Dinkes kehilangan jalur pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi praktik mandiri, termasuk bagaimana pengelolaan limbah medis.

Limbah medis berupa kantong infus, selang, dan wadah cairan bekas. Foto: Rendy Tisna/Mongabay Indonesia.

Bukan yang pertama

Pembuangan limbah medis sembarang ini bukan kejadian pertama. Pada 2023, limbah medis terdapat di Jalan Karya Manunggal Ujung, Banjarbaru. Penemuannya di lokasi terbuka dan kemudian pemda tindaklanjuti.

Setahun kemudian, penemuan kembali di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Di lahan rawa di Jalan Tatah Pelatar, Desa Belayung Baru.

Lalu pada 2025 di kawasan yang sama. Sebanyak 48 dus berisi limbah medis dari 18 jenis di dua lahan rawa.

Isinya antara lain wadah pemeriksaan urine, salep mata, botol infus, alat suntik bekas beserta jarumnya, kantong darah dan botol kaca bekas obat.

Dalam kasus tersebut, polisi menduga limbah pelaku bawa menggunakan truk boks. Penelusuran juga menemukan petunjuk yang mengarah kepada fasilitas kesehatan di Kalimantan Tengah.

Rangkaian temuan menunjukkan persoalan limbah medis tidak hanya berkaitan dengan satu lokasi atau satu pelaku. Ada persoalan yang lebih panjang, dari sumber limbah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan akhir.

Syamsul Arifin, Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Lambung Mangkurat, menanggapi rantai tanggung jawab pengelolaan limbah medis. Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat ini bilang, nakes tetap wajib memilah limbah sejak dari sumber.

Limbah infeksius, benda tajam, farmasi dan bahan kimia harus berada di wadah sesuai jenisnya, catat dan simpan sesuai ketentuan sebelum menyerahkannya pada pihak yang berwenang.

Persoalan menjadi rumit ketika pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang memiliki sistem pengelolaan limbah. Di Kalsel, layanan home care terlihat di sejumlah daerah. Di Banjarbaru saja, tercatat 1.029 penerima manfaat hingga Oktober 2022 dari 10 puskesmas.

Di Balangan, jumlah kunjungan home care mencapai 4.646 hingga September 2025. Sementara di Tabalong, pemerintah menargetkan 20.340 pasien menerima layanan home care gratis dan meluncurkan 18 unit mobil home care, Maret 2025.

Menurut Syamsul, layanan membantu menjangkau lansia, penyandang disabilitas, pasien dengan keterbatasan mobilitas serta masyarakat yang sulit mendatangi fasilitas kesehatan.

Namun, pelayanan di rumah tetap menghasilkan limbah. Jarum suntik, perban, sarung tangan, masker, botol obat dan benda tajam harus memiliki jalur pengelolaan yang jelas agar tidak bercampur dengan sampah rumah tangga.

“Prinsipnya tanggung jawab berjenjang, bukan blame individual.”

Bagi nakes mandiri, pengelolaan limbah juga berkaitan dengan biaya. Tak realistis apabila seluruh biaya pengelolaan terbebani sendiri pada mereka, terutama yang menghasilkan limbah dalam jumlah kecil.

Sejumlah studi yang dia rujuk menunjukkan biaya pengolahan pihak ketiga rata-rata Rp17.487 per kilogram, dengan rentang Rp5.000 hingga Rp50.000 per kilogram.

Pemda, menurutnya, dapat menyediakan sistem pengumpulan yang lebih terjangkau. Puskesmas dapat menjadi titik pengumpulan limbah dari praktik mandiri dengan mekanisme yang pemerintah atur.

Alternatif lain adalah menyediakan drop box di fasilitas kesehatan tingkat pertama, apotek atau titik pengumpulan yang pemerintah tetapkan. Dengan sistem tersebut, tenaga kesehatan tidak perlu mencari pengelola sendiri untuk limbah dalam jumlah kecil.

Persoalan tidak berhenti pada pengumpulan. Keterbatasan pencatatan membuat alur limbah medis sulit terlacak.

Data SPEED KLH 2025 mencatat, dari 146.751 fasilitas pelayanan kesehatan, hanya 10.958 fasilitas atau 7,47% yang melaporkan pengelolaan limbah B3. Sebanyak 135.793 fasilitas atau 92,53% tidak melaporkan.

Potensi timbulan limbah B3 medis sepanjang 2025 diperkirakan mencapai 190.656,61 ton. Namun, limbah yang tercatat hanya 60.457,45 ton.

Selisih 130.199,16 ton antara potensi timbulan dan limbah yang tercatat. Angka tersebut tidak otomatis menunjukkan pembuangan sembarangan. Namun, kesenjangan pencatatan membuat perjalanan limbah sulit terlacak.

Syamsul mengatakan, setiap tahapan perlu memiliki catatan, mulai dari jenis dan jumlah limbah, tempat penyimpanan, pengangkutan hingga fasilitas pengolahan akhir.

Pemda, menurutnya, dapat menyediakan titik pengumpulan, alat angkut, fasilitas penyimpanan, kerjasama dengan pengelola berizin serta skema pembiayaan.

Biaya dapat melalui APBD, hibah, Dana Alokasi Khusus atau skema kolektif agar praktik mandiri tidak menanggung seluruh biaya sendiri.

“Penegakan aturan dan fasilitasi bukan dua hal yang bertentangan. Keduanya harus berjalan bersama.”

Satu unit eskavator bekerja di antara tumpukan sampah di salah satu tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kalimantan Selatan. Foto: Rendy Tisna/Mongabay Indonesia.

Keterbatasan fasilitas

Sopian Hadi, Ombudsman Perwakilan Kalsel, mengatakan, keterbatasan fasilitas pengolahan juga menjadi persoalan di daerah. Hasil kajiannya menunjukkan tidak terdapat perusahaan di Kalsel yang mengolah dan menimbun limbah medis.

Limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan harus ke luar daerah untuk pemrosesan dan pemusnahan, antara lain ke Bogor, Balikpapan dan Surabaya.

Kondisi itu membuat pengelolaan limbah membutuhkan biaya dan waktu lebih besar. Sisi lain, tidak semua fasilitas kesehatan memiliki tempat penyimpanan sementara yang memadai.

Ombudsman juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, terutama yang swasta kelola. Menurut dia, Dinkes, DLH, dan instansi terkait perlu aktif memantau lapangan. Pemilahan limbah juga harus sejak dari sumber.

“Semestinya dipilah dulu. Suntikan-suntikan, misalnya, limbah medis infeksius dipisahkan. Nah, ini digabung,” katanya.

Ombudsman mendorong pemda memperkuat fasilitas, anggaran, sumber daya manusia dan pengawasan. Juga, perlu memiliki payung hukum yang lebih jelas mengenai pengelolaan limbah medis.

Sopian mengatakan, pemerintah dapat mengupayakan fasilitas penyimpanan berpendingin, instalasi pengolahan air limbah serta fasilitas pengolahan limbah medis. Ketersediaan tenaga dengan kompetensi kesehatan lingkungan juga perlu penguatan.

Penegakan hukum tetap perlu ketika terjadi pelanggaran, tetapi pidana langkah terakhir.

“Penegakan pidananya juga harus dijalankan sebagai jalan terakhir, ultimum remedium.”

Kajiannya juga menunjukkan hanya ada empat badan usaha pengangkut atau transporter limbah medis di Kalsel yang mengumpulkan dan membawanya ke luar daerah untuk pemrosesan dan pemusnahan. Kondisi ini membuat sistem pengelolaan limbah medis di Kalsel sangat bergantung pihak ketiga.

Selain itu, hambatan komunikasi juga karena pihak ketiga yang kerap enggan merespons atau mengambil limbah medis karena adanya tunggakan pembayaran dari fasilitas kesehatan.

“Pengangkut juga sengaja menunda penjemputan hingga kontainer terisi penuh untuk menghindari kerugian biaya pengiriman limbah ke Jawa.”

*Liputan ini didukung oleh Aliansi Zero Waste Indonesia melalui fellowship “Krisis TPA di Indonesia: Kegagalan Tata Kelola dan Urgensi Pengurangan dari Hulu. 

 

Suasana gudang perusahaan pihak ketiga yang bergerak di bidang pengangkutan limbah medis di Banjarbaru. Foto: Rendy Tisna/Mongabay Indonesia.

*****

Limbah Medis COVID-19 di NTT Kian Menggunung. Bagaimana Penanganannya?

Exit mobile version