- Empat awak kapal, Ilyas Salahuddin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra, alami penyiksaan sadis oleh wakil nahkoda dan kru KM. Maulana 23 saat melaut di perairan Kepulauan Aru. Korban dipukul, diinjak, bahkan dicelupkan ke bak berisi air. Ilyas masih mengalami gangguan pendengaran serta nyeri pada perut dan kaki.
- KKP menemukan KM Maulana 23 mengoperasikan pancing cumi meski sebelumnya berizin menggunakan jala jatuh berkantong. Awak kapal disebut diwajibkan menangkap sedikitnya 2 kilogram cumi per malam; yang gagal mencapai target akan dipukuli. Para awak bekerja dari sore hingga pagi, hanya mendapat makan dua kali sehari, dan KKP mendalami dugaan perbudakan.
- Janji upah tidak sesuai kenyataan. Para awak direkrut dengan janji uang muka Rp5 juta dan bagi hasil hingga Rp10 juta, tetapi dalam kenyataannya hanya menerima sekitar Rp100–500 ribu saat berangkat dan Rp500 ribu untuk pelayaran empat bulan. Polisi memeriksa 24 kru dan menyebut 19 orang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
- Kasus Maulana 23 dinilai memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus sebelumnya, seperti Run Zeng 03 dan KM Awindo 2A: perekrutan dengan janji upah, kondisi kerja berat, kekerasan, hingga dugaan kerja paksa. DFW Indonesia meminta polisi tidak berhenti pada penganiayaan, tetapi menyelidiki kemungkinan TPPO dan menjerat pihak perusahaan/pemilik kapal. Data NFC menunjukkan perusahaan pemilik kapal merupakan pihak yang paling banyak dilaporkan dalam 37 kasus dengan 113 korban sepanjang Desember 2024–November 2025.
Sekujur tubuh Ilyas Salahuddin masih terasa sakit karena penyiksaan yang dia alami ketika berlayar menjadi awak kapal cumi di perairan sekitar Kepulauan Aru, Maluku. Sang Ibu, Siti Nurhayati bilang, Ilyas mengeluhkan telinga kiri tidak bisa mendengar, sakit pada bagian perut dan kaki.
Siti terakhir berkomunikasi dengan anaknya itu pada Minggu (4/10/26) pagi. Dalam percakapan itu, dia menanyakan kondisi sang anak usai melihat video penyiksaan yang keponakannya tunjukkan.
“Bagaimana keadaan nak? Alhamdulillah baik, Umi, katanya gitu. Apa yang sakit? Seluruh badan sakit, dia bilang. Apa lagi yang sakit? Telinga kiri saya tidak bisa mendengar, lalu perut saya sakit. Di bagian kaki juga masih ada sakit,” ujar Siti menirukan percakapan dengan Ilyas dikutip dari keterangan Polres Tanjung Priok yang Mongabay terima.
Ilyas, satu dari empat awak yang mengalami penyiksaan di atas kapal KM Maulana 23. Video penyiksaan Ilyas dan korban lain, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra–viral di media sosial pada 30 September.
Dalam video itu, terlihat para pelaku mencelupkan tubuh Ilyas ke bak berisi air lalu menginjak dan memukulinya berkali-kali. Muka para korban juga nampak babak belur. Bahkan, terdapat sejumlah luka di bagian telinga, kepala, hingga hidung.
Usai video penyiksaan itu viral, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap KM Maulana 23 pada Jumat (2/10/26) sekitar pukul 14.30 WIT di perairan Kepulauan Aru.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan, saat petugas patroli KP Hiu 14 menangkapnya, KM Maulana 23 sedang menggunakan alat pancing cumi.
Kapal bertonase 89 gross tonnage (GT)) itu, memuat sekitar satu ton cumi ketika petugas tangkap.
“Kapal tersebut kami monitor melalui VMS (sistem pemantauan kapal). Saat ini, KM Maulana 23 serta 28 awak kapal sudah dibawa ke Kantor Wilayah Kerja PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus lebih lanjut,” kata Ipunk, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/26).
Dia bilang, PSDKP masih memeriksa seluruh awak kapal. Pemeriksaan meliputi dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat tangkap, hasil tangkapan, serta aspek lain berkaitan dengan operasional kapal. Untuk kepentingan penyidikan, KKP juga mencabut izin operasional KM Maulana 23.
Motif penyiksaan dan proses hukum
Sebelumnyam KM Maulana 23 mengantongi izin alat tangkap jala jatuh berkapal. Dalam praktiknya kapal mengoperasikan dua jenis alat tangkap, yakni, jala jatuh, juga pancing cumi.
Alat pancing cumi inilah, kata Ipunk, musabab terjadi penyiksaan terhadap empat awak kapal. Awak mesti menangkap cumi dua kilogram dalam semalam.
“Kurang dari dua kilogram, maka wakil dari nakhoda memukuli AKP. Bahkan awak yang dapat paling sedikit nanti dipukuli ramai-ramai. Ini aturan di kapal tersebut,” ujar Ipunk.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi penganiayaan terhadap empat korban oleh seluruh awak kapal atas perintahkan wakil nahkoda. Ipunk tegaskan, penyiksaan berlangsung berulang selama di laut.
Dia bahkan menyebut, kondisi kerja yang mereka alami sebagai bentuk ‘perbudakan’. Para awak bekerja sore hingga pagi, tetapi hanya mendapat makan dua kali sehari.
KKP akan terus mendalami kasus, tidak hanya berhenti pada perkara penyiksaan, juga dugaan tindak pidana lain seperti perbudakan. Saat ini, korban sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Cendrawasih Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polres Kepulauan Aru sedang menyidik perkara ini. AKBP Alrasyidin Fajri, Kapolres Tanjung Priok mengatakan, penyidik memeriksa 24 kru kapal.
Dari jumlah itu, 19 orang kemungkinan menjadi tersangka, lima lainnya masih sebagai saksi. Menurut Fajri, penyidik juga memprioritaskan penanganan terhadap kondisi para korban yang masih menjalani perawatan, baik secara fisik maupun psikologis.
“Kami tengah melakukan proses penyelidikan dan semua ada 24 orang kru kapal berpotensi terlibat kasus ini,” kata Fajri di Jakarta.
Mochammad Idnillah, Direktur Kapal Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP mengungkap, para awak mereka beri janji uang bagi hasil hingga Rp10 juta tetapi hanya dapat Rp500.000 untuk pelayaran selama empat bulan.
Selain itu, janji pada para AKP juga uang muka Rp5 juta untuk keluarga karena harus meninggalkan rumah dalam waktu lama. Nyatanya, saat hendak berangkat, mereka hanya menerima uang Rp100.000–Rp500.000.
“Mereka direkrut di Juli. Memang awalnya dijanjikan DP (down payment)-nya, uang muka berangkat atau kasbon di awal Rp5 juta dan bagi hasil. Tapi yang didapat tidak sesuai dengan janji saat perekrutan,” ujar Idnillah dikutip dari Kompas.
Kasus berulang
Kasus penyiksaan bahkan perbudakan awak kapal perikanan bukan pertama terjadi di Indonesia. National Fishers Center (NFC) Indonesia pernah menangani tiga kasus krusial sepanjang 2024–2025 dengan pola serupa: perekrutan melalui media sosial, janji upah dan kasbon, penempatan tanpa informasi memadai, kondisi kerja berat, serta lemahnya pertanggungjawaban pemilik kapal.
Tiga kasus itu di antaranya menimpa awak kapal KM Sumber Rizqi-A, KM Mitra Usaha Semesta (MUS) dan Run Zeng, serta KM Awindo 2A. Semua kasus itu mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan pola sama.
Perekrutan AKP berlangsung melalui media sosial, lalu mereka dijanjikan upah layak, BPJS, tunjangan hari raya (THR), mendapat kasbon, serta fasilitas makan, minum, hingga rokok. Namun, apa yang perusahaan janjikan tak sesuai kenyataan.
Di kapal Run Zeng 03 misal, menurut catatan NFC, para AKP bekerja selama 16 jam sehari. Mereka menerima makanan tidak layak konsumsi dan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Ketika menanyakan upah dan meminta pulang, mereka justru hadapi ancaman dan ketidakpastian.
Akibat perlakuan itu, enam AKP Run Zeng 03 terpaksa melompat ke laut untuk menyelamatkan diri. Naas satu orang ditemukan mangkat tanpa kepala.
NFC mencatat, kasus TPPO Run Zeng 03 tak kunjung bergulir ke meja hijau, hingga kini kasusnya mandek di Bareskrim Polri. Para korban pun melaporkan lambatnya penanganan perkara kepada Kompolnas, Itwasum, dan Komnas HAM.
Nasib berbeda terjadi dalam kasus KM Awindo 2A. Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar; lima terdakwa dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada 25 Juni lalu. Putusan Banding pada 10 Agustus kemudian menguatkan putusan tingkat pertama dan menambah hukuman salah satu pelaku menjadi 3,6 tahun.
Imam Trihatmadja, Direktur Program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengatakan, perkara KM Awindo 2A menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan orang di sektor perikanan domestik.
Dia bilang, kasus ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum harus dilihat bersama dengan pemulihan korban, restitusi, dan pencegahan agar pola serupa tidak berulang.
Telusuri pidana lain
Imam juga meminta polisi turut mengusut potensi pidana lain dalam kasus KM Maulana 23, termasuk dugaan TPPO. Dia menekankan, proses hukum tidak boleh berhenti pada jeratan kasus penyiksaan atau penganiayaan saja.
“Perlu selidiki lebih lanjut. Setidaknya dengan ada pemukulan dan penganiayaan ini sudah masuk dalam 11 indikator kerja paksa yang tidak diperbolehkan,” ujar Imam kepada Mongabay Indonesia, Selasa (6/10/26).
Setidaknya ada tiga unsur TPPO, menurut UU 21/2007, terdiri dari: proses atau tindakan pelaku seperti merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan atau menerima seseorang.
Lalu, cara (means) yang digunakan untuk memperoleh atau mengendalikan korban, misalnya, ancaman atau tindakan kekerasan, penculikan atau penerimaan pembayaran untuk mendapatkan persetujuan orang yang menguasai korban.
Unsur terakhir ialah bertujuan mengeksploitasi orang berupa kerja paksa, perbudakan, eksploitasi seksual, dan bentuk eksploitasi lainnya. Imam menegaskan, jika ketiga unsur tersebut terpenuhi dalam kasus KM Maulana 23, polisi diminta menjerat pelaku dengan pasal TPPO.
“Karena kalau sudah adanya kasus kerja paksa seperti ini otomatis juga bisa disinyalir terkait dengan TPPO,” katanya.
Perkara ini, katanya, harus menjerat perusahaan kapal agar memberikan efek jera. Proses hukum, jangan hanya menjerat pelaku lapangan seperti pada kasus KM MUS dan Run Zeng 03.
Dalam catatan NFC, laporan kepada perusahaan pemilik kapal paling banyak (51,4%) sepanjang Desember 2024–November 2025 dari 37 pengaduan kasus dengan 113 korban. Lalu, pemilik kapal perseorangan (32,4%), agen penyalur resmi (10,8%), dan calo (2,7%).
Laporan NFC merinc, laporan tiga masalah paling dominan sepanjang 2025, yakni, tak bayar gaji atau pemotongan upah (43,2%), penahanan dokumen atau identitas pribadi (13,5%), dan persoalan jaminan sosial (8,1%).
*****
Jerat Utang Perburuk Kondisi Pekerja Kapal Perikanan Indonesia
