- Ratusan nelayan dan kelompok masyarakat pesisir mendatangi KKP di Jakarta untuk menolak PSN revitalisasi tambak Pantura Jawa Barat. Mereka menilai proyek minim pelibatan warga dan berpotensi mengancam tambak serta sumber penghidupan yang telah dikelola turun-temurun.
- Warga dan Walhi mempersoalkan dampak ekologis serta transparansi proyek. Mereka khawatir revitalisasi tambak mempersempit mangrove, meningkatkan pencemaran sungai dan pesisir, serta memperparah kerusakan ekosistem yang sudah tertekan akibat aktivitas industri. Mereka juga menyoroti belum dibukanya dokumen AMDAL kepada publik.
- Proses perizinan dinilai mengabaikan keberatan masyarakat. KKP mengusulkan KHKP yang kemudian ditetapkan seluas 20.413,25 hektar di Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu. Meski perwakilan warga dan Walhi menyampaikan penolakan dalam sidang AMDAL pada April 2026, SKKLH proyek tetap terbit pada 18 Juni 2026.
- KKP menyebut revitalisasi bertujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pembudidaya, tetapi warga menuntut proyek dibatalkan. Mereka meminta kepastian hak kelola tambak rakyat, perlindungan ruang hidup dan mangrove, keterbukaan informasi, serta penghentian seluruh tahapan PSN revitalisasi tambak Pantura.
Ratusan nelayan dari Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi), Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu (Jatayu) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggeruduk Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Kamis (24/9/26). Mereka menuntut KKP membatalkan proyek strategis nasional (PSN) revitalisasi tambak di pesisir utara Jawa Barat (Jabar).
Rustam, nelayan yang ikut aksi mengatakan, salah satu alasan penolakan lantaran proyek itu minim libatkan warga. “Sejak awal proyek ini tidak melibatkan warga. Jangankan dipekerjakan, untuk sosialisasi saja tidak,” katanya di sela aksi.
Revitalisasi tambak merupakan satu dari 77 PSN era Pemerintahan Prabowo Subianto. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertugas sebagai pelaksana proyek dengan tahap awal seluas 20.000 hektar tersebar di Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang dan Indramayu, Jawa Barat.
Rustam sayangkan sikap pemerintah yang tak libatkan warga dalam proyek bernilai triliunan rupiah ini, kendati wilayah mereka masuk dalam rencana proyek. Mereka khawatir, kehadiran proyek dapat merugikan dan mengancam sumber mata pencaharian mereka.
Ratiman, nelayan asal Kampung Cantigi, Indramayu ungkapkan hal senada. Demi suarakan aspirasinya itu, dia rela urunan Rp250.000 untuk berangkat ke Jakarta. Dia mengatakan, punya lahan tambak bandeng seluas empat hektar yang dia warisi dari orang tuanya.
“Dari saya belum lahir lahan ini sudah ada, ini memang turun temurun kami garap untuk menghidupi keluarga, bukan untuk kaya,” ujarnya.
Dari hasil tambak itu, dia bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dia butuh waktu sekitar enam bulan untuk panen bandeng dari tambak. Sekali panen, dia bisa mendapat Rp20 juta yang sebagian dia pakai modal benih dan pakan. Sisanya, untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk menutup utang selama menunggu panen bandeng.
Perparah krisis ekologi
Wahyudin, Direktur Walhi Jabar menilai, proyek revitalisasi tambak pantura berpotensi memperparah krisis ekologi di pesisir pantura. “Hutan mangrove yang ada akan semakin terdesak oleh proyek ini.”
Menurut dia, dalam beberapa kesempatan, KKP klaim akan mempertahankan kawasan mangrove dengan melakukan penanaman. Yang terjadi di lapangan, sejumlah kawasan mangrove justru KKP patok dan masuk dalam rencana program ini.
“Belum lagi soal potensi limbah dari praktik budidaya ini yang juga berpotensi mencemari ekosistem sungai dan pesisir. Apalagi, KKP juga tidak pernah membuka dokumen amdal dari proyek ini,” katanya.
Selain itu, proyek ini juga berpotensi memicu konflik sosial antara warga yang menolak dan mendukung proyek ini. “Jadi, sebagai inisiator proyek ini, KKP harus membatalkan proyek ini.”
Terlebih, proyek ini juga minim transparansi sejak awal, menimi pelibatan masyarakat terdampak.
Mida Saragih, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Eksekutif Nasional, mengatakan, sebagai kementerian yang bertanggung jawab terhadap kelautan dan perikanan, seharusnya KKP melindungi masyarakat pesisir, sebagaimana amanat Undang-undang. “Bukan justru menjadi pihak yang mengancam keberlanjutan ruang hidup mereka.”
UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No 27 /2007 jo No 1/ 2014 memandatkan negara untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan bagi masyarakat lokal di pesisir untuk mengelola penghidupannya pada tambak tambak rakyat. Yang terjadi, KKP justru menghadirkan PSN revitalisasi tambak yang berpotensi ancam ruang hidup masyarakat pesisi.
“KKP seharusnya bisa memastikan hak masyarakat pesisir bisa terlindungi serta melibatkan mereka secara bermakna dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah kelolanya,” tegas Mida.
Tingkatkan kesejahteraan?
Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP saat temui pengunjuk rasa katakan, proyek revitalisasi tambak pantura untuk meningkatkan produktivitas tambak dan kesejahteraan para pembudidaya.
Selama ini, katanya, indikator kesejahteraan seperti Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPI) belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Namun, kata Mida, rendahnya kesejahteraan petambak seharusnya tidak menjadi alasan pembenaran PSN yang berpotensi mengorbankan ruang hidup masyarakat pesisir.
Dia bilang, ada problem struktural yang belum pemerintah tuntaskan hingga sebabkan kesejahteraan petambak rendah. Salah satunya, terkait ketidakpastian hak atas ruang kelola dan akses masyarakat terhadap wilayah pesisir yang telah mereka manfaatkan secara turun-temurun.
“Jika pemerintah sungguh ingin meningkatkan kesejahteraan petambak, maka yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah persoalan hak dan kepastian pengelolaan wilayah tambak rakyat, bukan menghadirkan proyek yang justru mengancam ruang hidup mereka.”
Menurut dia, ada hal yang jauh lebih mendesak yang seharusnya KKP lakukan. Misal, memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap wilayah kelola masyarakat pesisir, termasuk memfasilitasi izin pengelolaan tambak rakyat yang telah lama menjadi sumber penghidupan warga.
Dengan ada kepastian hak kelola ini, para petambak dapat berusaha secara produktif tanpa adanya bayang-bayang ancaman kehilangan lahan, penggusuran, maupun pengambilalihan wilayah oleh proyek-proyek berskala besar. “Kesejahteraan petambak tidak akan tercapai jika mereka terus hidup dalam ketidakpastian.”
Mida menegaskan, masyarakat pesisir butuh jaminan hak atas ruang kelola, perlindungan terhadap sumber penghidupan mereka, serta kebijakan yang memperkuat tambak rakyat. “Bukan proyek yang berpotensi meminggirkan masyarakat dari wilayah yang selama ini mereka kelola dan jaga.”
KKP melalui No. 2477/MEN-KP/XII/2024, mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) tentang penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP). Surat itu kemudian Menhut jawab dengan Kepmen Kehutanan Nomor 274 Tahun 2025 tertanggal 23 Mei 2025 yang menetapkan KHKP seluas 20.413,25 hektar di Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu.
Abaikan suara warga
Dalam kunjungannya di Indramayu Maret 2026, KKP kembali tegaskan bila proyek ini untuk tingkatkan kesejahteraan, bukan untuk ambil alih area garapan warga. Namun, warga dan Walhi menolak klaim itu. Karena itu, pada sidang sidang analisis dampak lingkungan (Amdal) 16 April 2026, perwakilan Kompi dan Walhi Jabar sampaikan penolakan itu.
KKP tak menanggapinya. Alih-alih, pada 18 Juni 2026, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) malah terbit. Walhi pun menilai, terbitnya SKKLH tidak hanya menunjukkan minimnya partisipasi publik. Tetapi, juga bertentangan dengan prinsip pelibatan masyarakat bermakna.
“Pengabaian pendapat dan sikap penolakan dari masyarakat pesisir menunjukkan proses yang minim partisipasi. KKP tidak memperhatikan keberatan masyarakat pesisir di lokasi PSN,” kata Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Eksekutif Nasional.
Wahyudin katakan, proyek revitalisasi tambak hanya akan memperluas kerusakan pesisir Jabar, termasuk Indramayu. Karena itu, Walhi mendesak menghentikan seluruh tahapan proyek ini.
“Kami tidak sedang memperjuangkan ganti rugi. Yang kami tuntut adalah pembatalan total PSN.”
Fariz Abiyyu Putra W, Staff Pengelolaan Sumber Daya Walhi Jabar mengatakan, klaim KKP yang menyebut bahwa lokasi proyek merupakan kosong tidak menggambarkan kondisi lapangan.
” Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan ini sudah puluhan tahun digarap masyarakat pesisir dan menghasilkan, bukan lahan kosong yang menunggu proyek negara,” katanya.
Menurut Fariz, petambak di sana menjalankan budidaya bandeng, udang, rumput laut dan juga persawahan secara produktif setiap musim.
Walhi menilai, pesisir Indramayu telah mengalami tekanan ekologis serius sejak pembangunan PLTU Indramayu. Kajian lingkungan PSN menunjukkan infrastruktur PLTU memicu perubahan arus laut, abrasi setidaknya 9.566 meter per tahun di Pantai Ujung Gebang, serta gangguan ekosistem pesisir dan tambak.
Dampak dari situasi itu nelayan rasakan langsung dengan turunnya hasil tangkapan ikan dan udang. Karena itu, menurut Walhi, kerusakan pesisir tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga sumber penghidupan masyarakat.
Bersama Walhi dan Jatayu, Kompi pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KKP:
- Tidak menjadikan status PSN sebagai alasan untuk merampas ruang hidup, mata pencaharian, dan hak masyarakat pesisir untuk mengelola kawasan pesisir;
- Membatalkan PSN revitalisasi tambak pantura dan menarik surat permohonan pelepasan kawasan hutan yang mendasari SK Menteri Kehutanan No. 274 Tahun 2025.
- Setiap pembangunan yang KKP lakukan harus memperhatikan daya dukung lingkungan, keberlanjutan ekosistem pesisir, serta partisipasi pelibatan masyarakat secara bermakna. Selain itu, KKP perlu memastikan keterbukaan informasi, perlindungan tambak rakyat dan ekosistem mangrove, serta pengawasan terhadap potensi pencemaran, abrasi, dan perubahan lingkungan.
- KKP harus menindaklanjuti setiap dugaan kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat sesuai kewenangannya.
Darsam, Ketua Kompi juga mendesak agar proyek yang digagas sejak 2025 itu tak berlanjut. “PSN ini merampas ruang hidup kami dan mengarah pada bencana ekologis.”
*****
PSN Revitalisasi Tambak, Waswas Tingkatkan Kerentanan Pantura Jawa