Mongabay.co.id

Terjadi Lonjakan Sakit Pernapasan Dampak Asap Kebakaran Hutan

  • Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menggila. Angka pengidap ISPA terus meningkat, dan negara tetangga jadi terdampak.
  • Fachrial Kautsar, Kepala Advokasi dan Kampanye Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI), mengatakan, partikulat dari karhutla berdampak 10 kali lebih berbahaya bagi paru-paru anak ketimbang polusi biasa. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), periode Juni–Agustus lebih 50.891 kasus ISPA terjadi di tujuh provinsi.
  • Periode 4 Agustus–6 September, Greenpeace mencatat sebaran asap karhutla sudah sampai ke empat negara tetangga: Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina.
  • Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia mendorong korban kabut asap, baik masyarakat Indonesia maupun negara tetangga, untuk menggugat korporasi penyebab karhutla.

Kasus Infeksi Saluran pernapasan Akut (ISPA) terus meningkat sering kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belum kunjung padam di Kalimantan. Di Kalimantan Tengah (Kalteng), misal, Dinas Kesehatan mencatat total 72.431 kasus ISPA.

Janang Firman Palanungkai, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, bilang, Kota Palangkaraya paling terdampak ISPA dengan 16.166 kasus, Kotawaringin Barat (12.467), Kotawaringin Timur (7.982), Kapuas (7.910), dan Sukamara 557 kasus.

“Kami sampaikan  dari 5 wilayah tersebut memang secara posisi lahan gambutnya cukup masif dan kebakarannya juga masif,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (9/9/26).

Saat ini,  masyarakat membutuhkan bantuan rumah aman asap dan masker untuk menghalau kabut asap. Bantuan yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah korban terdampak.

“Kami sudah mendistribusikan bantuan masker dan oksigen ke 29 desa. Kami juga menyediakan dua rumah aman asap, tapi itu belum maksimal.”

Secara khusus, dia kritik penanganan karhutla pemerintah yang kurang maksimal. Bukan membaik, bencana ini malah memburuk pasca penetapan status tanggap darurat karhutla, 31 Agustus.

Langkah pemerintah daerah (pemda) mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memadamkan titik api jadi persoalan baru. Karena, belum tentu mereka lengkap dengan alat pelindung dan terlatih memadamkan api.

Kabut asap di Kota Pontianak, Kalbar, makin pekat, pada 12 Septem,September 2026. Foto: Tursih/Mongabay Indonesia

Bahaya asap karhutla, jutaan orang terdampak

Fachrial Kautsar, Kepala Advokasi dan Kampanye Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI), mengatakan, partikulat dari karhutla berdampak 10 kali lebih berbahaya bagi paru-paru anak ketimbang polusi biasa. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), periode Juni–Agustus lebih 50.891 kasus ISPA terjadi di tujuh provinsi.

Kelompok rentan seperti ibu hamil, lansia, dan anak-anak lebih berisiko terkena penyakit akibat kabut asap. “Mereka sangat rentan terhadap asma dan penyakit paru-paru kronis. Perkembangan janin juga dapat terganggu,” ujarnya.

Karhutla tengah menggila di sejumlah wilayah Indonesia. Periode Januari–Juni 2026, Yayasan Auriga Nusantara mencatat, total luasan area terbakar mencapai 190.546 hektar setara 2,6 kali luas Singapura.

Pulau Kalimantan paling luas terbakar, antara lain: Kalimantan Barat (Kalbar) 29.292,42 hektar, Kalteng 5.916,44 hektar, Kalimantan Timur (Kaltim) 4.866,64 hektar, Kalimantan Selatan (Kalsel) 2.402,37 hektar, dan Kalimantan Utara (Kaltara) 730,14 hektar.

Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia memperkirakan 5,7 juta orang di Kalbar terdampak karhutla,  2,8 juta orang di Kalteng,  4,3 juta orang di Kalsel,  dan 4,2 juta orang di Kaltim.

Pantauan Greenpeace 8 Agustus – 6 September, karhutla banyak terjadi di ekosistem gambut hingga titik api sulit padam dan lebih lama membara.

“Padahal, KHG (kesatuan hidrologis gambut) ini tercatat paling banyak upaya restorasi sejak 2016–2020. Bagaimana mungkin KHG yang paling banyak restorasinya mengalami kebakaran berulang?”

Jerubu ke negara tetangga

Periode 4 Agustus–6 September, Greenpeace mencatat sebaran asap karhutla sudah sampai ke empat negara tetangga: Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina.

Belgis merinci, empat wilayah di Malaysia paling terdampak kabut asap Kalimantan dengan intensitas harian beragam, antara lain Sarawak selama 34 hari, Sabah (8), Johor (3), dan Kuala Lumpur (4 hari).

“Singapura terdampak tiga hari, Brunei juga tiga hari, dan Filipina 1–2 hari,” ujarnya.

Nur Sakeenah Omar, Juru Kampanye Greenpeace Malaysia, mengatakan, kabut asap berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat Negeri Jiran, terutama di Sarawak indeks pencemaran udara (API) melampaui 500, 5 September lalu.

Akibatnya, sekolah libur dan masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan. Masyarakat, katanya, khawatir udara tercemar asap mengganggu kesehatan.

“Kabut asap berubah menjadi persoalan kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia. Terutama berdampak terhadap perempuan hamil, anak-anak, dan lansia,” katanya kepada Mongabay lewat WhatsApp, Jumat (11/9/26).

Dia bilang, Pemerintah Malaysia sudah melakukan pelbagai upaya penanganan kabut asap, mulai dari operasi penyemaian awan, meningkatkan pemantauan kualitas udara serta penegakan hukum terhadap pembakaran terbuka. Juga, memberikan bantuan pemadaman kepada Indonesia, menutup sekolah, hingga menetapkan keadaan darurat.

Meski begitu, langkah itu solusi sementara mengatasi kabut asap berulang selama lebih dua dekade. Dia menuntut, pemerintah Malaysia menyelidiki korporasi penyebab karhutla.

Dia mendesak Pemerintah Indonesia mengungkap bukti-bukti keterlibatan korporasi dalam karhutla, hingga Pemerintah Malaysia dapat menindaklanjuti bukti itu  secara hukum.

“Perusahaan tidak boleh dibebaskan dari tanggung jawab hanya karena kerusakan lingkungan terjadi di seberang perbatasan negara.”

Pada 4 September lalu, Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia  menggelar aksi protes di Kedutaan Besar Indonesia, Kuala Lumpur. Mereka mendesak,  Pemerintah Indonesia membuka informasi penting lokasi karhutla, hasil penyelidikan, serta kepemilikan konsesi.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan sedang menyelidiki 19 perusahaan di tujuh provinsi yang area konsesinya terbakar dengan total luas mencapai 11.046,69 hektar.

Koalisi masyarakat sipil Malaysia mendesak Pemerintah Indonesia membuka daftar korporasi penyebab karhutla lintas batas negara itu.

Heng Kiah Chun, perwakilan Greenpeace Malaysia, mengatakan, informasi korporasi sangat penting agar Malaysia melakukan penyelidikan lebih lanjut keterlibatan perusahaan asal Negeri Jiran itu.

“Jika perusahaan Malaysia terlibat, kami akan membawa bukti tersebut kembali ke Malaysia dan menuntut pemerintah kami mengambil tindakan serta memastikan mereka dimintai pertanggungjawaban,” ucap Heng dalam keterangan pers.

Warga berupaya melindungi hidung dari paparan kabut asap pekat saat melintas di kawasan Jalan Lingkar Utara Gubernur Syarkawi, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Foto: Riyad Dafhi Rizki/Mongabay Indonesia.

Bagaimana di Papua?

Data Greenpeace Indonesia menunjukkan 2.982 titik sumber api tersebar di delapan provinsi sepanjang 8 Agustus–6 September. Sebanyak 345 sumber api di 72 area perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), dan 551 sumber api lain tersebar di 151 konsesi perkebunan sawit.

Khusus Papua, menurut Belgis, sumber api terkonsentrasi di area proyek strategis nasional (PSN) pangan dan energi sebanyak 97 titik. Papua, katanya, menjadi episentrum karhutla baru pada 2026.

“Saat ini hutan Papua sedang dibuka oleh negara menjadi PSN. Tapi ini belum ada yang bertanggung jawab atas kebakaran di sana, bahkan kita belum mendengar siapa yang diberikan sanksi.”

Pantau Gambut menganalisis titik api di area objek Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan 591/2025 yang jadi landasan pelepasan kawasan hutan di Papua Selatan demi memuluskan proyek pangan dan energi. Sepanjang Januari–Agustus, 9.536 titik panas terdeteksi di dalam area itu.

Kabupaten Merauke mendominasi dengan 9.467 titik panas (99%), sedangkan Boven Digoel mencatat 49 titik panas, dan Mappi 20 titik panas. Lonjakan terjadi Juli–Agustus: jumlah titik panas di area SK 591 meningkat dari 627 titik pada Juni menjadi 2.960 pada Juli, lalu hampir dua kali lipat menjadi 5.893 di Agustus.

Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut, mengatakan, dari 15.126 titik panas yang terdeteksi di Papua Selatan sepanjang Januari–Agustus, sekitar 63% berada di dalam area SK 591.

Dia bilang, lanskap Papua Selatan merupakan bentang alam yang secara ekologis sangat bergantung pada air, dominasi rawa serta lahan basah berfungsi menyimpan air dan berperan menjaga kelembaban tanah.

Ketika kawasan itu beralihfungsi menjadi areal pertanian atau perkebunan skala besar, prosesnya membutuhkan pembukaan vegetasi, pembangunan jalan, perubahan tata air, dan pengeringan lahan.

“Saat air dikeluarkan dari lanskap, kondisi sebelumnya relatif basah berubah menjadi kering. Vegetasi dan material organik yang sebelumnya terlindungi oleh air kemudian berubah menjadi bahan bakar yang jauh lebih mudah terbakar,” katanya kepada Mongabay.

Dia mendesak pemerintah mengevaluasi izin konversi lahan gambut oleh korporasi skala besar. Juga, menjamin tata kelola yang berorientasi pada perlindungan ekosistem serta keselamatan masyarakat.

Korban asap bisa gugat korporasi

Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia mendorong korban kabut asap, baik masyarakat Indonesia maupun negara tetangga, untuk menggugat korporasi penyebab karhutla.

Selama ini, katanya, kerugian personal warga karena kabut asap tidak bisa pemerintah atau organisasi lingkungan gugat. Warga lah yang harus memperjuangkan hak itu.

“Saya mengimbau semakin banyak gugatan-gugatan dari warga terhadap korporasi, itu satu-satunya jalan bagi warga untuk menuntut ganti rugi,” ucapnya.

Dia bilang, hanya menggugat perdata korporasi atas kerusakan lahan. Orientasi gugatan itu pun bukan semata memulihkan kerugian masyarakat, tetapi lebih mengincar ganti rugi korporasi sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Andri juga mendorong warga Malaysia atau Singapura menggugat pemerintah dan korporasi di pengadilan Indonesia akibat karhutla. Andri bilang, kerangka hukum Indonesia memungkinkan gugatan warga negara asing terhadap pemerintah dan korporasi.

“Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2023 itu memungkinkan model-model permintaan pertanggungjawaban berdasarkan kontribusi, untuk asap.”

Selama ini, sulit menggugat korporasi penyebab kabut asap. Karena, pembuktian kausalitas jadi batu sandungan: sulit membuktikan bahwa kerugian korban secara langsung karena perbuatan korporasi tergugat, sebab asap dapat berasal dari banyak lokasi dan sumber kebakaran.

Melalui Perma 1/2023 tersebut, peluang gugatan atas dampak kabut asap yang sumbernya berasal dari banyak lokasi jadi terbuka. Dia mengatakan, Pasal 46 regulasi itu memungkinkan warga menggugat satu korporasi penyebab kabut asap, meskipun sumber kebakaran berasal dari banyak konsesi.

Edy Kurniawan, Wakil Ketua Advokasi YLBHI, meminta masyarakat tidak berharap banyak pada penegakan hukum pidana terhadap korporasi penyebab karhutla. Menurutnya, proses pidana kerap hanya menjerat pelaku lapangan.

Sepanjang 2026, terdapat 16 kasus hukum karhutla di lima provinsi Kalimantan: tujuh kasus administratif dan sembilan pidana. Kasus itu  melibatkan sekitar 61 pelaku, yang terdiri dari 22 perusahaan dan 39 individu.

Sejak UU Cipta Kerja, penegakan hukum terhadap korporasi mengutamakan sanksi administratif; sementara proses pidana hanya menjerat pelaku lapangan,

“Penegakan hukum karhutla seringkali hanya mencari kambing hitam. Dalam kasus individu misalnya, pemerintah malah menjerat petani atau masyarakat adat, tapi tidak pernah ada aktor besar yang tersentuh.”

Seorang petugas berusaha memadamkan api di Kalimantan. Foto: Greenpeace.
Exit mobile version