Mongabay.co.id

Menanti Keseriusan Bali Beralih dari Energi Fosil

  • PLTS 300 MW di Gilimanuk menjadi ujian keseriusan transisi energi Bali. Pembangunan PLTS yang merupakan bagian dari ambisi PLTS 100 GW nasional didorong menjadi momentum mengurangi ketergantungan Bali terhadap energi fosil. Namun, transisi dinilai tidak cukup hanya dengan menambah kapasitas energi surya, melainkan harus diikuti penghentian atau pengurangan pembangkit fosil.
  • Energi surya skala besar berisiko menjadi transisi yang elitis. Organisasi masyarakat sipil mendorong pemerintah tidak hanya berfokus pada proyek PLTS berskala besar yang dikuasai investor, tetapi juga membuka ruang bagi PLTS Atap rumah tangga, komunitas, fasilitas publik, dan usaha. Pembatasan melalui Permen ESDM No. 2/2024 menghambat partisipasi masyarakat dan pengembangan energi terbarukan yang lebih tersebar.
  • Di tengah ambisi energi bersih, Bali masih mempertahankan pembangkit fosil. RUPTL 2025–2034 mencatat Bali masih memiliki PLTD 70 MW, PLTG/PLTMG 557 MW, dan PLTU 380 MW. Bahkan, pemerintah berencana membangun dua PLTGU masing-masing 450 MW di wilayah yang selama ini telah menghadapi persoalan pencemaran dan dampak sosial dari pembangkit fosil, seperti Celukan Bawang dan Pemaron.
  • Ketergantungan pada gas berpotensi menjadikan transisi energi Bali sekadar pergantian jenis bahan bakar fosil. Gas memang menghasilkan CO2 lebih rendah ketimbang batubara, tetapi tetap menghasilkan emisi, termasuk metana yang memiliki daya pemanasan jauh lebih besar dalam jangka pendek. 

Pemerintah baru saja meluncurkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 300 MW di Gilimanuk, Bali. Berbagai pihak pun mendorong agar proyek itu menjadi momentum bagi Bali untuk benar-benar meninggalkan pembangkit berbasis fosil.

Trend Asia, LBH Bali, dan 350 Indonesia dalam pernyataannya mendesak agar proyek yang menjadi bagian dari proyek PLTS 100 Giga Watt (GW) itu jadi momentum untuk mempercepat transisi energi secara menyeluruh dan mendorong percepatan transisi di tingkat komunitas.

“Jangan sampai transisi energi hanya menjadi proyek besar yang dimiliki segelintir investor, sementara masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap justru dibatasi,” kata  Sisilia Nurmala Dewi, Country managers 350 Indonesia.

Dia katakan, pengembangan energi surya harus membuka ruang yang luas bagi PLTS skala kecil, termasuk surya atap skala rumah tangga, komunitas, fasilitas publik, maupun dunia usaha. Dia meyakini, cara ini akan menjadikan transisi energi berlangsung lebih cepat. Selain itu, juga mencegah konversi lahan dalam skala besar.

Saat ini, katanya,  pengembangan surya atap masih menghadapi berbagai pembatasan menyusul terbitnya Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Regulasi itu  menerapkan kuota pengembangan surya atap, mengatur periode pengajuan, serta menghapus mekanisme perhitungan kelebihan energi listrik yang diekspor ke jaringan PLN sebagai pengurang tagihan listrik.

Kondisi itu memperlambat pertumbuhan PLTS atap. Padahal, pembangkit skala kecil dapat berkembang lebih cepat dan tersebar tanpa perlu pembebasan lahan dalam skala besar.

Di Bali, sejumlah desa sudah memasang PLTS atap terutama untuk membantu operasional mesin-mesin pertanian, pompa air di pasar tradisional, dan energi listrik untuk kegiatan di banjar, bangunan komunal untuk berbagai kegiatan.

Novita Indri, Juru Kampanye Trend Asia mengatakan, ambisi pemerintah kejar PLTS 100 GW harus berbanding lurus pengurangan energi berbasis fosil, termasuk gas. Sebab, selama permintaan akan energi kotor itu masih tercantum dalam Rencana Umum Penyediaan Listrik (RUPTL), transisi akan jauh dari harapan.

“Transisi energi bukan sekadar menambah pembangkit energi terbarukan. Kalau 100 GW PLTS hanya ditambahkan sementara PLTU, PLTGU dan PLTD terus beroperasi atau bahkan bertambah, maka kita belum benar-benar melakukan transisi energi. PLTS harus mulai menggantikan pembangkit fosil,” kata Novita Indri, Juru Kampanye Trend Asia

Pemerintah perlu menyusun peta jalan pensiun pembangkit fosil, khususnya PLTD dan PLTU yang sudah tua, kotor, atau tidak lagi ekonomis. Penggantian pembangkit fosil dengan PLTS, baterai, penguatan jaringan dan teknologi fleksibilitas sistem harus menjadi bagian integral dari program 100 GW.

Showcase PLTS untuk event Bali Beraksi untuk Iklim. Foto Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia.

Pembangkit fosil di Bali

Pemerintah menargetkan pengembangan PLTS Bali hingga 1.000 MW untuk mendukung kemandirian energi dan mengurangi penggunaan BBM. Bersama PLN, Wayah Koster, Gubernur Bali menandatangani kesepakatan bersama percepatan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi terbarukan.

Koster menyatakan manfaat dari pada PLTS ini tidak hanya memenuhi kebutuhan energi,  juga meningkatkan citra pariwisata Bali sebagai destinasi internasional. “Jadi ini kebijakan yang sangat bermanfaat dan program PLTS ini tidak lagi impor BBM, biayanya juga jauh lebih murah,” sebutnya.

Presiden Prabowo Subianto turun menyaksikan langsung peluncuran pembangunan proyek PLTS ini. Sejumlah pejabat, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana serta pejabat terkait lain turut hadir di lokasi.

Sayangnya, di tengah ambisi untuk jadikan Bali sebagai provinsi rendah emisi, sebagaimana Pergub Bali 45/2019, pemerintah justru terus mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) berbasis fosil.

Mengutip RUPTL 2025-2034, total pembangkit listrik terpasang di Bali berdasar jenisnya adalah 16 unit PLTD total kapasitas 70MW, 5 unit PLTG/PLTMG total kapasitas 557MW, dan 3 unit PLTU total kapasitas 380 MW. Karena itu konsumsi listrik di Bali masih tergantung dari jenis pembangkit energi fosil seperti diesel, batubara, dan gas termasuk sistem jaringan Jawa-Bali yang juga menggunakan bahan bakar fosil.

Di tingkat tapak, operasional pembangkit fosil membawa dampak sosial dan lingkungan yang serius. Salah satu kasusnya adalah PLTU Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng, dekat dengan PLTS Gilimanuk saat ini.

LBH Bali yang menjadi pendamping warga saat sengketa izin, di Desa Celukan Bawang, sejak beroperasi pada 2015, aktivitas pembangkit batu bara mencemari laut dan udara, berdampak pada penurunan hasil kebun petani dan tangkapan ikan nelayan.

Catatan LBH lainnya adalah di Desa Pemaron, asap pekat dari pembakaran solar sampai ke permukiman di mana terdapat balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas. Kebisingan mesin PLTGU/PLTD juga dapat mencapai 88 desibel (dB), melampaui baku mutu untuk kawasan permukiman, yang maksimalnya hanya 55 dB.

“Getaran dari mesin pembangkit bahkan membuat tembok rumah warga retak. Keluhan warga disampaikan sejak 2024, tidak adanya solusi atas masalah ini membuat warga mendesak agar PLTD/PLTGU ditutup permanen,” ungkap Rezky Pratiwi, Direktur LBH Bali.

Dua wilayah terdampak ini kini bakal ada  PLTGU masing-masing  450 MW. Dalam laporannya, LBH Bali, Trend Asia, dan 350 Indonesia, menyebutkan, rencana Bali untuk membangun infrastruktur listrik gas berpotensi memperbesar risiko Bali terhadap dampak krisis iklim . Di mana  intensitasnya makin terasa, seperti cuaca ekstrem, badai, banjir, tanah longsor, hingga gelombang panas yang bertubi-tubi, belum lagi krisis air di sejumlah titik yang terus terjadi di musim kemarau.

PLTS atap di Subak Sembung Denpasar untuk mesin pertanian. Foto Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia.

Perlambat target NZE

Koalisi lembaga ini mengingatkan jika BBM dan gas sama-sama merupakan energi fosil dan sama-sama membutuhkan pasokan bahan bakar yang rentan terhadap harga dan pasokan energi eksternal.

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Greenpeace Indonesia mempublikasikan hasil riset pada 2025 berjudul “Mengapa Ketergantungan Gas Menghambat Transisi Energi Bersih? Dampak Ekonomi, Kesehatan, dan Lingkungan Ekspansi Pembangkit Gas.” 

Secara definisi gas alam merupakan campuran hidrokarbon yang terdiri dari beberapa komponen, seperti metana dan etana (Britannica, 2025). Metana (CH₄) adalah komponen gas fosil yang memerangkap suhu panas di atmosfer sekitar 82.5 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan gas karbon dioksida dalam periode 20 tahun (Ember, 2023).

Tercatat bahwa ada sekitar 110 juta metric ton per tahun metana dari proses ekstraksi, transportasi, dan penggunaan bahan bakar fosil. Dengan tingginya angka emisi ini, maka penggunaan gas alam dalam jangka waktu panjang dinilai memperlambat target Net Zero Emission (NZE) 2060 yang telah pemerintah tetapkan.

Meskipun gas alam mengeluarkan lebih sedikit CO₂ ketimbang batubara, namun gas alam justru mengeluarkan gas metana ke udara yang berdampak lebih besar pada pemanasan global. “Jadi, transisi energi dari batubara ke gas, itu sama saja mimpi karena sama-sama berbahan fosil,” kata Novita.

Seorang anak melintas di kompleks PLTS Kubu, Karangasem, Bali, yang kondisinya memprihatinkan dengan banyaknya alat dan panel surya yang rusak. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

*****

 

Niat Bali Beralih ke Energi Bersih Malah Bangun Pembangkit Gas Alam

Exit mobile version