- Mahkamah Internasional mendesak pemerintah serius dalam aksi iklim. Meski setuju, tapi sejumlah kebijakan dalam negeri ternyata kontradiktif.
- Data Walhi menunjukan, 26,5 juta hektar dari total kawasan hutan kurang lebih 103 juta hektar terbebani izin ekstraktif dan perkebunan. Sebanyak 21,1 juta hektar hutan terbebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), 4,7 juta hektar di bawah izin pertambangan (WIUP) dan 717 ribu hektar di bawah izin perkebunan (HGU). Ini merupakan legalisasi deforestasi oleh negara.
- Nasihat ICJ menegaskan pentingnya uji tuntas (due diligence) sebagai standar perilaku negara. Untuk mengukur perilaku negara dalam melindungi sistem iklim dan lingkungan hidup.
- Sri Nurhayati Qordiyatun dari Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengakui lembaga legislatif harus ikut berperan dalam pelaksanaan nasihat ICJ. Dia bilang, tengah upayakan implementasi mitigasi dan adaptasi iklim dalam ranah legislatif dalam RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti kontradiksi pemerintah dalam opini pendapat penasihat (advisory opinion) Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dengan kenyataan di lapangan. Satu sisi pemerintah setuju kewajiban negara dalam aksi iklim, sisi lain, kebijakan dalam negeri justru menjadi pemicu kenaikan emisi yang memperparah krisis iklim.
Advisory Opinion itu keluar 23 Juli. Pemerintah Indonesia turut terlibat dan setuju kewajiban negara mengambil tindakan iklim dan berkontribusi terhadap respons global perubahan iklim.
Christine Constanta, Manajer Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi, mengatakan, pendapat ICJ menegaskan negara memiliki kewajiban hukum internasional untuk melindungi sistem iklim dan lingkungan hidup. Juga, bertanggung jawab atas tindakan maupun kelalaian (omission) yang menyebabkan kerusakan signifikan terhadap sistem iklim atau lingkungan.
Namun, meski pemerintah Indonesia terlibat dalam advisory opinion itu, dia melihat kontradiksi. “Kalau kita melihat data-data, kontradiksi,” katanya, baru-baru ini.
Data Walhi menunjukkan, 26,5 juta hektar dari kawasan hutan kurang lebih 103 juta hektar terbebani izin ekstraktif dan perkebunan. Sebanyak 21,1 juta hektar hutan terbebani perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Lalu, 4,7 juta hektar di bawah izin pertambangan (WIUP) dan 717.000 hektar di bawah izin perkebunan (HGU). Ini merupakan legalisasi deforestasi oleh negara.
Padahal, hutan mempunyai fungsi ekologis dan menyerap karbon. Pada lahan seluas 23 juta hektar yang terbebani izin itu saja, cadangan karbonnya mencapai 2,46 miliar ton. Jika hutan itu lenyap, potensi emisinya setara sekitar 9,03 miliar ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
“Ini akan mempercepat krisis iklim dan punahnya keanekaragaman hayati.”
Dia mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang menyebut pertambangan aktif masih sekitar 4.252 pada 2025. Pengurangan dari tahun sebelumnya tidak sampai 30%. Pada 2024, KESDM mencatat ada 4.634 izin.
Kontradiksi lain, pemerintah gencar melaksanakan proyek strategis nasional (PSN) seperti perluasan proyek pangan skala besar (food estate) dan pembangunan ibu kota negara (IKN) baru yang juga membuka lahan. Ada juga co-firing biomass dengan mencampur bahan bakar batubara di 52 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Program ini memerlukan 23 juta hektar hutan tanaman energi.
“Ini juga mendorong deforestasi dan merusak fungsi ekologis hutan alam.”
Walhi mencatat, sekitar 1,4 juta hektar hutan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, terdeforestasi dari 2016-2025 akibat aktivitas perkebunan sawit dan perusahaan lainnya. Tidak hanya menyumbang emisi, aktivitas perusahaan juga berdampak pada ruang hidup masyarakat.
Dengan nasihat dari ICJ, katanya, Indonesia bisa melakukan langkah-langkah mitigasi yang lebih progresif untuk mengurangi kerusakan iklim. Negara harus menjamin tidak adanya pelanggaran lagi dan menghentikan tindakan salah (wrongful act) yang berakibat pada kerusakan iklim.
Christine menyebut, nasihat ICJ bisa menjadi interpretasi otoritatif pengadilan dalam memutuskan dan menilai perkara lingkungan hidup, khususnya kasus iklim berdasarkan perkembangan hukum terkini secara global.
Dia juga berharap ICJ bisa perkuat kebijakan dan sistem yang sudah ada di Mahkamah Agung, seperti Peraturan MA (Perma) 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan adanya Sertifikasi Hakim Lingkungan.
Syamsul Arif, Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) mengklaim sistem peradilan di Indonesia sudah menerapkan nasihat ICJ, sebelum keluarnya advisory opinion pada 2025.
Dia mengklaim putusan pengadilan sudah progresif dan mempertimbangkan pentingnya mitigasi iklim. Misal, Putusan Nomor 52/G/LH/2022/PTUN.Bdg yang membatalkan izin lingkungan pembangunan PLTU Tanjung Jati A di Cirebon, Jawa Barat, karena dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) mengabaikan dampak gas rumah kaca.
“Putusan paling keren, bahkan dipuji sebetulnya dalam sejarah litigasi iklim di Indonesia,” katanya.
Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal polusi udara memenangkan warga dan menyatakan Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dalam putusan itu bukan saja menggambarkan tentang mitigasi atas perubahan iklim, tapi juga dia memerintahkan untuk dilakukan adaptasi, ya, sebagaimana bunyi advisory opinion itu.”
Uji tuntas
Nasihat ICJ menegaskan pentingnya uji tuntas (due diligence) sebagai standar perilaku negara. Untuk mengukur perilaku negara dalam melindungi sistem iklim dan lingkungan hidup.
Ia harus mencakup beberapa langkah dan prinsip, antara lain, sesuai informasi ilmiah dan teknologi terkini, harus sesuai aturan dan standar internasional yang relevan. Juga, memperhatikan perbedaan kemampuan dan pendekatan antarnegara, menerapkan prinsip kehati-hatian, melakukan penilaian risiko dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta melakukan pemberitahuan dan konsultasi saat bekerja sama dengan negara lain.
Menurut Walhi, dalam konteks hukum di Indonesia, terdapat tiga bentuk uji tuntas yang perlu untuk memperbarui hukum keadilan iklim. Pertama, uji tuntas regulasi, menilai apakah kerangka hukum yang ada saat ini sudah memadai dan efektif untuk mendukung mitigasi, adaptasi iklim, penanganan loss and damage, serta pendanaan iklim.
Kedua, uji tuntas Nationally Determined Contributions (NDCs), mengevaluasi tindakan nyata negara di lapangan sudah selaras dengan komitmen iklim.
Ketiga, uji tuntas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), seperti AMDAL dan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), telah mengintegrasikan nilai-nilai analisis risiko iklim.
Christine mengatakan, jika negara mengetahui adanya risiko kerusakan iklim/lingkungan yang signifikan tetapi tidak melakukan langkah yang memadai untuk mencegah atau menguranginya, termasuk melakukan pembiaran (omission), maka dapat muncul persoalan pelanggaran kewajiban internasional.
Dari sisi masyarakat sipil, nasihat ICJ bisa jadi referensi hukum yang memperkuat argumentasi ketika melakukan gugatan hukum atas kebijakan lingkungan hidup yang bermasalah.
“Di luar pengadilan, pendapat (ICJ) ini juga relevan digunakan untuk pengaduan ke Ombudsman, Komnas HAM, dan Komisi Informasi. Itu juga bisa digunakan.”
Irawan Assad, Direktur Adaptasi Perubahan Iklim Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengaku akan mempertimbangkan penyesuaian atau penambahan poin-poin penting dalam nasihat ICJ dengan komitmen iklim dalam second NDC dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Saya kira itu kita perlu exercise,” katanya singkat.
RUU Perubahan Iklim
Sri Nurhayati Qordiyatun dari Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakui, lembaga legislatif harus ikut berperan dalam pelaksanaan nasihat ICJ. Dia bilang, tengah upayakan implementasi mitigasi dan adaptasi iklim dalam ranah legislatif dalam RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI).
Saat ini, RUU sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2026. RUU ini mengatur kewajiban pelaku usaha dalam mengurangi emisi. Selain itu, regulasi ini juga berupaya melindungi masyarakat dan kelompok rentan dalam perubahan iklim.
“Paling tidak dalam aturan nantinya RUU Perubahan Iklim mengatur prinsip, mengatur mekanisme loss and damage,” ucapnya.
Bagi Walhi, UU Perubahan Iklim merupakan tonggak penting menghadirkan keadilan iklim di Indonesia. Apalagi, krisi iklim telah menyebabkan berbagai bencana hidrometeorologi di Indonesia dan menimbulkan korban jiwa dan kerugian yang tidak sedikit.
Namun, organisasi lingkungan ini berpendapat RUU yang pemerintah rumuskan belum mencerminkan keseriusan dalam menghadapi krisis iklim. Karena, regulasi ini masih berposisi sebagai persoalan teknis pengelolaan lingkungan, bukan sebagai krisis multidimensi yang mengancam keselamatan rakyat dan hak asasi manusia.
Lalu, pemerintah masih menggunakan terminologi “pengelolaan perubahan iklim” sebagai judul undang-undang. Langkah ini, seakan mengabaikan dampak perubahan iklim yang masif terjadi.
“Seolah-olah belum terjadi dampak sehingga keberadaan RUU PPI dalam kerangka pengelolaan dampak perubahan iklim yang belum terjadi,” ucap Christie.
Walhi juga menilai RUU PPI tidak bertujuan untuk penurunan emisi secara drastis. Pasal 3 draf RUU tersebut, penurunan emisi gas rumah kaca secara drastis dan meningkat tidak disebutkan secara eksplisit sebagai tujuan dari Pengelolaan Perubahan Iklim.
Selain itu, RUU PPI tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar atas emisi historis maupun emisi yang terus mereka hasilkan hingga saat ini. RUU ini gagal menempatkan korporasi, terutama di sektor energi fosil, ekstraktif, industri besar, dan infrastruktur sebagai aktor utama penyebab krisis iklim.
Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Walhi mengingatkan negara juga harus memastikan adanya pengakuan hak alam. Kerusakan alam banyak oleh aktivitas ilegal yang negara legalkan. Dia mendorong penegakan hukum untuk para perusak alam.
“Pengakuan terhadap hak alam harus dilakukan negara, untuk memastikan semua entitas memperoleh haknya,” ucapnya.
*****