Mongabay.co.id

Kabut Asap dan Karhutla Berulang di Sumatera Selatan

  • Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang yang terjadi di Sumatera Selatan, menimbulkan bencana kabut asap dikarenakan adanya pandangan bahwa gambut dapat dikelola menjadi perkebunan dan pertanian.
  • Selain itu, belum ada teknologi yang murah dan cepat dalam mengelola lahan dibandingkan dengan cara membakar lahan.
  • Pemerintah sebaiknya fokus pada pengembangan pengetahuan dan teknologi untuk mengelola lahan secara baik atau lestari.
  • Karhutla yang berulang terjadi juga dikarenakan pengetahuan tata kelola air yang baik sudah hilang di masyarakat. Penting untuk dikembalikan pengetahuan ini.

Sumatera Selatan kembali dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebakaran di lahan gambut dan mineral ini menciptakan kabut asap yang kembali dirasakan masyarakat Palembang. Mengapa persoalan ini tidak kunjung teratasi sejak 1997?

Pertama, pengetahuan bahwa gambut dapat dikelola menjadi perkebunan bukan hanya dikuasai perusahaan, juga masyarakat,” kata Yulion Zalpa, peneliti ekologi politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Minggu (23/8/26).

Masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki pengetahuan dalam memanfaatkan atau mengelola lahan gambut untuk pertanian dan perkebunan, saat ini mulai memahaminya. Mereka tidak hanya mengelola lahan mineral, juga gambut. Pengetahuan ini mereka dapatkan dari aktivitas perusahaan yang memanfaatkan gambut, seperti yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI).

“Berdasarkan pemantauan saya di beberapa desa atau dusun di Sumatera Selatan yang wilayahnya terdapat gambut, sebagian besar masyarakat sudah memanfaatkan lahan ini untuk berkebun sawit. Luasannya mulai setengah hektar hingga puluhan hektar. Gambut bukan lagi dipahami sebagai hutan,” jelas Yulion, yang pernah terlibat dalam beberapa penelitian restorasi gambut di Sumatera Selatan.

Kedua, pengetahuan atau teknologi mengelola lahan mineral dan lahan gambut yang baik, tidak terlihat. Membakar lahan tetap dipahami sebagai tindakan terbaik dalam mengelola lahan. Cepat dan murah.

Bahkan, bukan hanya lahan gambut yang mereka olah menjadi perkebunan. Rawa dan mangrove turut diubah menjadi perkebunan. Pengeringan lahan dengan cara membangun kanal sudah menjadi pengetahuan umum bagi masyarakat desa.

Dua hal ini yang menyebabkan lahan mineral dan lahan gambut terus mengalami kebakaran setiap tahunnya.

Dengan kondisi ini, jelas Yulion, tugas pemerintah bukan hanya melarang dan menghukum para pelaku pembakar lahan dan hutan, tetapi juga mencari cara untuk memadamkan kebakaran secara cepat. Juga, meneliti kemungkinan tepung tapioka dapat digunakan untuk memadamkan api.

Tugas pemerintah saat ini adalah meningkatkan pengetahuan perusahaan dan masyarakat dalam mengelola lahan secara baik atau lestari. Selain itu, mengembangkan teknologi pengelolaan lahan yang murah dan cepat.

“Selama pengetahuan dan teknologi tersebut belum dikuasai perusahaan dan masyarakat, saya tidak yakin di masa mendatang karhutla akan berhenti. Ditambah krisis iklim yang membuat lahan, khususnya gambut, seperti bahan bakar yang mudah terbakar saat musim kemarau,” jelasnya.

Anggota Manggala Agni wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumsel, tengah memadamkan api di lahan gambut terbakar di Desa Babatan Saudagar, Kabupaten Ogan Ilir. Foto: Ahmad Rizki Prabu/Mongabay Indonesia.

Ryllian Chandra, peneliti kebijakan tata kelola air dari UIN Raden Fatah Palembang, menilai peristiwa karhutla yang terjadi di Sumatera Selatan, menunjukkan pengetahuan masyarakat terhadap tata kelola air mulai menurun atau hilang.

Termasuk, para pendatang yang hidup di sekitar rawa gambut di Sumatera Selatan. Mereka sama sekali tidak memahami tata kelola air di lahan basah.

“Di masa lalu, masyarakat di Sumatera Selatan memahami gambut, rawa, dan mangrove bagian dari rumah air karena terhubung dengan sungai atau danau. Tapi saat ini, mereka memahami sebagai lahan. Mereka justru, berusaha mengeringkannya agar dapat dijadikan lahan pertanian, perkebunan, dan permukiman,” kata Ryllian.

Beranjak dari sejarah Kedatuan Sriwijaya, terbukti kerajaan yang pernah berkuasa di Nusantara, memiliki pengetahuan luhur dalam tata kelola air. Hal ini terbukti dalam narasi yang termuat dalam Prasasti Talang Tuwo yang dibuat tahun 684 Masehi. Pengetahuan ini terus bertahan pada masyarakat sebelum dan selama Kesultanan Palembang.

Terkait kondisi tersebut, jelas Ryllian, pemerintah perlu membangun kembali pemahaman atau pengetahuan tentang tata kelola air. Terutama, kepada generasi muda. Pengetahuan tata kelola air harus ditanamkan sejak anak-anak.

“Sebab ancaman ke depan adalah krisis air. Karhutla itu bagian dari krisis air. Generasi mendatang, yang saat ini masih anak-anak dan remaja, yang sangat merasakan dampak dari krisis air,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, dari 1 Januari hingga 23 Agustus 2026, luas kebakaran lahan di Sumatera Selatan sekitar 1.926 hektar.

Dari 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, hanya Kota Lubuklinggau dan Kota Pagaralam yang tidak ditemukan kebakaran lahan.

Dalam empat hari terakhir, kabut asap sudah menyerang Kota Palembang. Selasa (25/8/26), konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Stasiun Musi 2 mencapai 285,3 mikrogram per meter kubik, dan masuk kategori berbahaya.

Kebakaran yang berlangsung selama Agustus 2026 menghadirkan kabut asap yang dirasakan hingga ke Kota Palembang. Foto: Ahmad Rizki Prabu/Mongabay Indonesia..

Sekilas karhuta di Sumsel

Karhutla di Sumatera Selatan bukan hal baru. Dikutip dari harian Kompas, karhutla yang menimbulkan bencana kabut asap mulai dirasakan masyarakat Palembang sejak 1967.

Tapi berdasarkan ingatan masyarakat di Sumatera Selatan, karhutla besar pernah terjadi di awal 1960-an. Awal 1980-an, karhutla kembali terjadi. Puncaknya, pada 1997-1998.

Periode 2015-2019, Sumatera Selatan adalah provinsi yang mengalami karhutla terluas di Indonesia, mencapai 1.011.733 hektar. Sekitar 646.298 hektar pada 2015, seluas 16.226 hektar pada 2018, serta seluas 336.778 hektar pada 2019.

Luasan kebakaran tersebut lebih tinggi dibandingkan Kalimantan Tengah (956.907 hektar), Papua (761.081 hektar), Kalimantan Selatan (443.655 hektar), Kalimantan Barat (329.998 hektar), Riau (250.369 hektar), dan Jambi (182.195 hektar).

Kebakaran lahan gambut di Desa Babatan Saudagar, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, awal Agustus 2026. Foto: Ahmad Rizki Prabu/Mongabay Indonesia.

Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi karhutla di Sumatera Selatan. Berdasarkan catatan Mongabay Indonesia, proyek pertama penanggulangan karhutla di Sumatera Selatan dimulai awal 2000-an. Proyek itu adalah South Sumatra Forest Fire Management Project [SSFFMP] yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan dukungan Uni Eropa, yang berjalan dari Januari 2003 hingga Januari 2008.

Setelah SSFFMP, berbagai proyek penanggulangan karhutla juga dilakukan seperti proyek MRPP [Merang REDD Pilot Project] dan Bioclime-GIZ. Sebagian target wilayah di rawa gambut itu sama atau satu bentang alam dengan yang dikerjakan SSFFMP.

Terakhir, upaya itu dilakukan Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada 2015. BRG kemudian berubah menjadi Badan Restorasi Gambut Mangrove (BRGM) yang akhirnya dibubarkan pada 31 Desember 2024.

 

*****

 

Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit di Sumsel Didenda Rp282 Miliar

Exit mobile version