- Lebih dari 4 dekade masyarakat adat Anak Tuha mengalami konflik agraria dengan perusahaan sawit. Terbaru, terjadi pengrusakan aset perusahaan karena kemarahan warga atas nasib mereka yang tak kunjung membaik.
- Akar konflik sebenarnya bermula pada 1972, ketika PT Candra Bumi Kota (CBK) hendak menyewa tanah adat Marga Anak Tuha untuk membuka perkebunan tebu. Ketika itu, perusahaan tawarkan ganti rugi tanam tumbuh dan menjanjikan kesejahteraan bagi masyarakat. Seiring waktu, janji itu tak kunjung menjadi hak yang masyarakat rasakan.
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyebut api yang membakar kantor dan mess BSA tidak boleh hanya dibaca sebagai peristiwa pembakaran atau gangguan keamanan. Di balik bangunan yang hangus, terdapat konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang substantif, adil, dan berkelanjutan.
- Roni Septian Maulana, Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai konflik di Anak Tuha merupakan manifestasi dari pengabaian negara terhadap perampasan tanah dan ruang hidup masyarakat untuk kepentingan korporasi.
Asap membumbung dari tengah perkebunan sawit PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Lampung. Malam itu, tujuh bangunan termasuk mess karyawan, kantor, dan gudang, nyaris rata dengan tanah. Sekitar 10 kendaraan mulai dari sepeda motor, mobil, hingga alat berat, ikut ludes.
Api yang berkobar sepanjang malam itu merupakan cermin kekecewaan warga yang sudah berkonflik agraria lebih empat dasawarsa dengan perusahaan. Mereka anggap perusahaan ingkari imbauan yang tersampaikan sebelumnya dalam mediasi bersama aparat dan pemerintah.
Salah satu yang membuat warga tersulut adalah aktivitas pemanenan sawit di lahan yang selama ini mereka klaim sebagai tanah adat. Padahal, sebelumnya, warga minta perusahaan menghentikan aktivitas di atas lahan sengketa sampai penyelesaian konflik.
Imbauan itu mencakup penghentian pemanenan sawit. Namun, hari itu, warga kembali menemukan aktivitas perusahaan di kebun. Akibatnya, luka lama mereka kembali terbuka.
Sebenarnya, akar konflik bermula pada 1972, ketika PT Candra Bumi Kota (CBK) hendak menyewa tanah adat Marga Anak Tuha untuk membuka perkebunan tebu. Ketika itu, perusahaan tawarkan ganti rugi tanam tumbuh dan menjanjikan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, mereka ingkar janji.
Pada 1990-an, BSA muncul dan mengambil alih hampir 1.000 hektar lahan dengan membeli saham mayoritas CBK. Perusahaan kemudian menanam sawit di atas tanah yang selama beberapa generasi masyarakat kelola.
BSA merupakan anak perusahaan PT Tunas Baru Lampung (TBL), di bawah naungan Sungai Budi Group (SBG), kelompok usaha besar di Indonesia yang bergerak dalam industri dan distribusi produk berbasis pertanian. Afiliasi kelompok usaha ini juga tercatat memiliki sengketa dengan masyarakat di sejumlah wilayah Lampung lainnya, seperti, dari Mesuji, Tulangbawang, hingga Way Kanan.
Bagi Masyarakat Adat Marga Anak Tuha, persoalannya sederhana: mereka merasa tidak pernah mengalihkan hak atas tanah kepada BSA.
Sejak itu, gesekan terus berulang. Konflik terjadi pada 2012-2013 dan kembali memanas hingga 2023. Penggusuran paksa berulang, sejumlah petani kena tendang, pukul, hingga kriminalisasi.
Dampak konflik tidak berhenti pada benturan fisik. Ruang hidup mereka menyempit, sebagian anak terpaksa putus sekolah karena keluarga kehilangan sumber penghidupan.
Pengangguran meningkat, tanah yang selama ini menjadi tempat bertani dan menggantungkan hidup berubah menjadi sumber ketegangan. Sisi lain, aktivitas korporasi terus berlangsung di atas lahan yang masyarakat anggap sebagai tanah leluhur mereka.
Upaya merebut kembali
Pada November 2025, warga dari tiga kampong: Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji, coba menduduki kembali tanah mereka. Mereka masuk ke area perkebunan dan mengusir aktivitas perusahaan dari sana.
Sejak itu, warga mulai menggarap tanah. Mereka menanam singkong, jagung, hingga padi. Bagi masyarakat, tanaman-tanaman itu bukan sekadar sumber pangan atau penghasilan, juga cara menegaskan tanah masih menjadi bagian dari ruang hidup mereka.
Selama pendudukan, warga meminta perusahaan tidak melakukan aktivitas di atas lahan sengketa. Namun, 12 Agustus 2026, terdengar aktivitas dari balik perkebunan.
“Perusahaan ini memang selalu memancing amarah warga,” kata Talman, warga Bumi Aji, 12 Agustus.
Pagi itu, warga beberapa kali dengar dentuman suara yang cukup keras dari balik perkebunan sawit di sekitar Kompleks BSA. Empat warga yang berjaga di sekitar kebun bergerak menuju sumber suara di dekat kantor perusahaan.
Di depan Kantor BSA, mereka melihat lebih dari empat orang sedang memuat puluhan tandan buah sawit ke truk. Di sekitar lokasi, puluhan polisi berjaga.
Warga terkejut melihatnya. Empat orang tersebut kemudian menyampaikan yang mereka lihat ke warga lain di 3 kampung. Informasi itu menyebar dari satu orang ke orang lain.
Talman berada di antara warga yang datang ke lokasi.
Dia sempat menegur perwakilan perusahaan yang memanen sawit. Menurutnya, aktivitas itu justru menyulut amarah masyarakat yang sedang memperjuangkan tanah mereka.
Dalam beberapa waktu terakhir, katanya, perusahaan kerap menuduh ada pencurian sawit oleh warga.
“Kalau memang ada warga yang maling, silakan ditangkap,” katanya.
Hingga saat ini tidak ada warga kedapatan mengambil sawit. Talman menduga pemanenan itu justru dapat memperkeruh konflik.
“Jadi ini semacam mau mengadu domba, agar perusahaan punya alasan untuk mengusir masyarakat atau memanen sawit.”
Kabar tentang pemanenan sawit itu kemudian menyebar ke seluruh kampung. Sekitar 500 warga Marga Anak Tuha mendatangi lokasi.
Massa terus bertambah. Kekecewaan yang menumpuk selama puluhan tahun bertemu dengan peristiwa yang mereka anggap pengingkaran terhadap imbauan bersama. Kekesalan warga berujung pembakaran.
Bagi Murni, petani yang berada di lokasi, pembakaran itu bukanlah awal dari kekerasan.
Sebaliknya. selama puluhan tahun, masyarakat yang merasakan tindakan brutal, baik dari perusahaan maupun aparat.
Masyarakat, katanya, telah tempuh berbagai jalur untuk menyelesaikan konflik. Mereka berdemonstrasi, berdialog dengan parlemen dan pemerintah, serta mendorong penyelesaian konflik melalui Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, jalan panjang itu belum membawa kepastian.
“Semuanya seolah sia-sia, kami tetap dibiarkan tanpa kejelasan atas tanah adat kami,” kata perempuan 60 tahun itu.
Karena itu, dia melihat peristiwa pembakaran tersebut sebagai puncak kekecewaan masyarakat terhadap hukum dan negara yang tidak kunjung hadir menyelesaikan sengketa.
Harapannya sederhana, negara mengambil alih penyelesaian konflik tersebut dan memberikan kepastian mengenai status tanah yang selama puluhan tahun menjadi sumber pertikaian.
Charles Pandapotan Tampubolon, Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah, membenarkan adanya aktivitas pemanenan sawit oleh perusahaan sebelum kericuhan. Menurutnya, perusahaan melakukan pemanenan karena merasa lahan tersebut merupakan hak mereka.
“Perusahaan merasa lahan tersebut adalah hak milik mereka. Sehingga, mereka sah melakukan pemanenan,” katanya, 12 Agustus.
Dia bilang, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Massa hanya menyasar bangunan dan kendaraan perusahaan.
Sekitar 450 personel gabungan TNI dan Polri terjun untuk mengamankan situasi. Kini, polisi penyelidikan dan penyidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak yang memprovokasi dan menyulut aksi perusakan serta pembakaran. Jika ada bukti, tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka.
Dia meminta masyarakat tidak memasuki area perusahaan selama proses olah tempat kejadian perkara berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat tidak memasuki area perusahaan selama olah TKP berlangsung.”
Ketimpangan struktural
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyebut api yang membakar kantor dan mess BSA tidak boleh hanya sebagai peristiwa pembakaran atau gangguan keamanan. Di balik bangunan hangus, terdapat konflik agraria yang berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian substantif, adil, dan berkelanjutan.
“Mengapa konflik agraria di Anak Tuha dibiarkan berlarut hingga akhirnya berubah menjadi ketegangan terbuka?” kata Prabowo Pamungkas, Direktur LBH Bandar Lampung.
Konflik ini, katanya, menggambarkan relasi yang tidak seimbang antara masyarakat yang menggantungkan hidup pada tanah dan korporasi yang memiliki sumber daya ekonomi, akses hukum, serta kapasitas kelembagaan yang jauh lebih besar. Penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menentukan siapa yang dianggap melanggar hukum ketika api berkobar.
Dia meminta negara kembali ke akar persoalan, sejarah penguasaan tanah, status, dan legalitas hak atas tanah, proses penerbitan HGU, perizinan usaha perkebunan, dugaan tumpang tindih penguasaan lahan, hingga klaim masyarakat adat yang telah berlangsung lintas generasi.
“Seluruh persoalan itu, harus diperiksa secara terbuka dan independen.”
Pemerintah, katanya, tidak semestinya menganggap penguasaan tanah oleh perusahaan otomatis sah hanya karena terdapat dokumen formal. Mereka harus periksa menyeluruh proses perolehannya, batas wilayah, pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta kemungkinan adanya hak masyarakat yang lebih dahulu menguasai dan mengelola tanah.
Sebab, konflik agraria tidak lahir hanya pada hari ketika warga mendatangi kantor perusahaan. Ia tumbuh dari sejarah panjang penguasaan ruang, ketimpangan akses, dan keputusan-keputusan administratif yang terkadang meninggalkan masyarakat di luar ruang hidupnya sendiri.
Dalam kerangka hak asasi manusia, negara juga memiliki kewajiban untuk hadir sebelum konflik mencapai titik didih.
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Kemudian Pasal 71 dan Pasal 72 Undang-undang 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia mempertegasnya.
“Negara wajib mencegah konflik, menyelesaikan akar persoalan, melindungi masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya agraria berlangsung secara adil. Bukannya baru hadir ketika konflik berubah menjadi persoalan keamanan. ”
Prinsip itu juga sejalan dengan Undang-undang 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tanah memiliki fungsi sosial dan pengelolaannya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, LBH Bandar Lampung, menilai, konflik Anak Tuha tidak bisa direduksi menjadi sengketa privat antara perusahaan dan masyarakat. Ia merupakan persoalan struktural soal tata kelola agraria dan tanggung jawab negara.
Prabowo pun mengingatkan kepolisian agar peristiwa kebakaran tidak menjadi pintu masuk bagi represi dan kriminalisasi terhadap petani. Praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan, begitu pula hak atas bantuan hukum, due process of law, dan larangan terhadap tindakan sewenang-wenang.
“Sebab, memburu pelaku pembakaran tidak boleh berubah menjadi penghukuman terhadap sebuah komunitas.”
Pengabaian hak
Roni Septian Maulana, Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai konflik di Anak Tuha merupakan manifestasi dari pengabaian negara terhadap perampasan tanah dan ruang hidup masyarakat untuk kepentingan korporasi.
Persoalan serupa tidak hanya di Lampung. Pengabaian hak masyarakat telah memicu ratusan konflik agraria di berbagai daerah di Indonesia. Catatan KPA, sepanjang 2025 terjadi 341 letusan konflik agraria yang mencakup 914.574,963 hektar lahan.
Konflik berdampak terhadap sekitar 123.612 keluarga di 418 desa. Jumlah itu meningkat sekitar 15% ketimbang 2024.
Tren letusan konflik agraria terus meningkat 5 tahun terakhir. Eskalasi itu terjadi karena konflik-konflik lama yang tidak kunjung selesai bertemu dengan konflik baru yang muncul akibat kebijakan pembangunan dan investasi yang terus pemerintah dorong.
“Pemerintah adalah pihak paling bertanggung jawab atas konflik agraria tersebut,” katanya, 12 Agustus.
Dalam banyak kasus, pemerintah justru cenderung melepaskan tanggung jawab dalam penyelesaian konflik. Konflik agraria kerap jadi persoalan keperdataan atau urusan privat antara perusahaan dan masyarakat.
Padahal, konflik tidak muncul begitu saja. Ia berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah, termasuk penerbitan izin yang memberikan dasar bagi perusahaan untuk menguasai dan mengelola tanah.
“Izin tidak akan bisa dikeluarkan tanpa persetujuan pemerintah.”
Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan mempertemukan perusahaan dan masyarakat di meja mediasi. Pemerintah, katanya, harus memeriksa kembali bagaimana penguasaan tanah itu, bagaimana penerbitan izin, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah terdapat hak masyarakat yang terabaikan dalam prosesnya.
Sebenarnya, Indonesia memiliki instrumen untuk menyelesaikan persoalan melalui percepatan reforma agraria. Di tingkat pusat ada Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional, sedangkan di daerah ada Gugus Tugas Reforma Agraria.
Lembaga-lembaga itu mestinya jadi ruang untuk mengurai konflik: mengidentifikasi persoalan, menganalisis sejarah penguasaan lahan, memeriksa proses perizinan, hingga menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi selama penguasaan tanah berlangsung.
Sayangnya, kerja lembaga ini masih lamban, cenderung menghindari konflik rumit. Alih-alih menyelesaikan tanah yang bersengketa, sebagian pekerjaan lebih banyak diarahkan pada sertifikasi tanah yang tidak sedang berkonflik.
“Tugasnya reforma agraria, tapi justru mengerjakan tugas administrasi.”
Kondisi tersebut pada akhirnya membuat konflik yang seharusnya diselesaikan justru terus diwariskan.
“Hal itulah yang akhirnya melestarikan konflik-konflik agraria di seluruh Indonesia.”
Dalam jangka pendek, dia minta pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam mengurai konflik Anak Tuha. Mereka perlu membuka kembali ruang mediasi yang melibatkan seluruh pihak dan memastikan prosesnya tidak sekadar menjadi pertemuan formal tanpa keputusan.
Dia meminta aparat tidak melakukan intervensi yang justru memperbesar ketegangan antara masyarakat dan perusahaan. Mereka harus akomodasi hak-hak masyarakat adat dalam proses penyelesaian, terutama dengan memeriksa sejarah penguasaan tanah dan hubungan masyarakat dengan wilayah yang disengketakan.
Jangka panjang, KPA mengusulkan pembentukan badan khusus yang memiliki kewenangan menangani konflik agraria sekaligus menjalankan redistribusi tanah. Salah satu gagasan yang adalah pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional.
Badan itu, tidak berada di bawah salah satu kementerian, tetapi langsung di bawah presiden.
Dengan posisi itu, Badan Reforma Agraria dapat memiliki kewenangan cukup untuk menembus ego sektoral antara pemerintah daerah hingga kementerian yang selama ini kerap menjadi salah satu hambatan dalam penyelesaian konflik.
Apa kata perusahaan?
Mongabay mewawancarai Antonius Tandanau, pimpinan BSA. Agus Susanto, kuasa hukumnya, mendampingi Antonius. Perusahaan membantah sejumlah informasi yang berkembang di publik ihwal status dan penguasaan lahan perusahaan.
BSA, katanya, telah membeli saham mayoritas CBK pada 1991. Sejak itu, hak guna usaha (HGU) CBK seluas 807 hektar beralih menjadi milik mereka. Kemudian, pada 2025, BSA kembali memperoleh lahan 148 hektar melalui pembelian dari masyarakat. Lahan tersebut juga mereka daftar sebagai HGU.
Jadi, perusahaan klaim saat ini menguasai dua bidang HGU di wilayah itu. Masing-masing HGU, baru akan berakhir pada 2029 dan 2045.
“Jadi lahan di sana itu sah milik PT BSA,” kata Agus, 15 Agustus.
Terkait konflik yang berlangsung selama puluhan tahun, perusahaan mengaku cukup kebingungan. Mereka menyebut, telah beberapa kali melakukan ganti rugi kepada masyarakat, setidaknya sudah tiga kali sejak 2012 senilai Rp3.000.000 per hektar. Total lahan yang perusahaan ganti rugi lebih 966 hektar.
Perusahaan juga menunjukkan surat yang di dalamnya terdapat klausul penyelesaian konflik. Dokumen itu, menurut mereka, ditandatangani sejumlah pejabat setempat, termasuk bupati, Kantor Pertanahan, dan Camat Anak Tuha.
Bagi perusahaan, dokumen dan rangkaian pembayaran tersebut menjadi bagian dari dasar bahwa persoalan penguasaan lahan semestinya telah memiliki jalan penyelesaian.
Namun, konflik kembali mencuat dan berujung pada pembakaran kompleks perusahaan pada 12 Agustus. Peristiwa tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan aset, tetapi berdampak terhadap aktivitas dan tenaga kerja.
BSA berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama tersebut. Perusahaan juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap tindakan yang merugikan mereka.
Di tengah konflik yang belum menemukan titik temu, perusahaan menyatakan tetap membuka ruang perundingan dengan masyarakat.
“Kami sangat terbuka untuk mediasi dengan masyarakat.”
*****