Mongabay.co.id

Nasib Trenggiling Menghkhawatirkan di Sumut

  • Kasus perdagangan ilegal trenggiling di Sumatera Utara makin mengkhawatirkan. Kasus di pengadilan dominan periode 2016-2026. Selama 2024-2026, aparat  menyita total 3.451,29 kilogram sisik trenggiling. Setiap satu kilogram sisik berasal dari 4-5  trenggiling, berarti setidaknya 13.805 hilang dari alam, dengan kerugian ekologis negara mencapai Rp648,53 miliar.
  • Indra Kurnia, Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat Yayasan Orangutan Sumatera Lestari–Orangutan Information Centre (YOSL–OIC), dalam diskusi publik akhir Juni lalu, menyebut Medan dan Tanjung Balai di Asahan jadi dua pintu utama pengumpulannta dari seluruh Indonesia sebelum tersebar luas. Jalur penyelundupan lanjut ke Malaysia, kemudian Vietnam atau Kamboja, hingga mencapai Tiongkok sebagai pasar tujuan utama.
  • Mahdiyyah Ardhina dari Sahabat Lestari Indonesia menjelaskan, sisik trenggiling terbuat dari keratin—zat yang sama dengan kuku dan rambut manusia. Tidak ada satu pun penelitian ilmiah yang membuktikan khasiat penyembuhan dari sisik trenggiling.
  • Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia mengatakan, tren kejadian menunjukkan volume eksploitasi ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan berubah menjadi industri terorganisir yang terus meningkat. Terlihat dari pola penangkapan secara terencana dan berulang bertahun-tahun.

Trenggiling (Manis javanica) terus jadi target sasaran perdagangan ilegal di Sumatera Utara (Sumut). Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumut mencatat, perdagangan ilegal trenggiling mencapai 28% kasus perdagangan ilegal satwa liar periode 2016-2026. Ia bahkan peringkat pertama kasus perdagangan gelap periode 2025-2026.

Indra Kurnia, Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat Yayasan Orangutan Sumatera Lestari–Orangutan Information Centre (YOSL–OIC), dalam diskusi publik akhir Juni lalu, menyebut, Medan dan Tanjung Balai di Asahan jadi dua pintu utama pengumpulan dari seluruh Indonesia sebelum tersebar luas. Jalur penyelundupan lanjut ke Malaysia, kemudian Vietnam atau Kamboja, hingga mencapai Tiongkok sebagai pasar tujuan utama.

“Jalur laut dari Tanjung Balai ini pun diketahui beririsan persis dengan jalur peredaran narkotika, memperlihatkan betapa rapi, terorganisir, dan berbahayanya jaringan kriminal ini,” katanya.

Pola penyitaan pun  berubah drastis. Di Aceh, umumnya meliputi potongan tubuh, 48 kejadian. Di Sumut, tren 2025 menunjukkan dominasi satwa utuh, dan komposisi keduanya hampir seimbang pada 2026.

Selama 2024-2026, katanya, aparat  menyita total 3.451,29 kilogram sisik trenggiling. Setiap satu kilogram sisik berasal dari 4-5  trenggiling, berarti setidaknya 13.805 hilang dari alam, dengan kerugian ekologis negara mencapai Rp648,53 miliar.

“Mayoritas yang tertangkap adalah pengepul, sementara pemburu di lapangan umumnya didorong kondisi ekonomi yang sulit. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan ganda: penegakan hukum yang tegas bagi bandar besar, disertai pemberdayaan ekonomi warga sekitar hutan di Sumut.”

Dede Tanjung, Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, menegaskan trenggiling bukan barang dagangan. Peraturan Pemerintah 7/1999, dan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 106/2018 melindungi hewan ini.

Juga, secara internasional, trenggiling masuk daftar CITES Appendix I dan IUCN nyatakan sebagai Critically Endangered atau sangat terancam punah.

“Tekanan terbesar terhadap satwa ini berasal dari permintaan pasar luar negeri yang didorong keyakinan keliru atas khasiat pengobatan tradisional, serta hilangnya habitat akibat alih fungsi hutan di Sumut,” ucapnya.

Menurut dia, batas wilayah tetap menjadi celah yang sulit pemerintah tutup. Adanya perbedaan aturan menyulitkan penindakan menyeluruh.

Satu sisi, Indonesia melarang keras perdagangan satwa ini. Sisi lain, masih ada negara lain yang membuka kuota perdagangannya.

Karena itu, perlu perkuat koordinasi internasional. Tantangan diplomasi konservasi ini membutuhkan dukungan lintas kementerian dan lembaga agar kesepakatan perlindungan bisa berjalan seimbang.

Trenggiling, satwa liar yang tidak pernah berhenti diburu untuk diperdagangkan secara ilegal. Foto: Rhett Butler/Mongabay

Tak ilmiah

Mahdiyyah Ardhina dari Sahabat Lestari Indonesia menjelaskan, sisik trenggiling terbuat dari keratin—zat yang sama dengan kuku dan rambut manusia. Tidak ada satu pun penelitian ilmiah yang membuktikan khasiat penyembuhan dari sisik trenggiling.

“Berdasarkan data dari IUCN, delapan spesies trenggiling yang ada di dunia—empat di Afrika dan empat di Asia—mengalami penurunan populasi yang sangat tajam akibat perburuan dan perusakan habitat untuk peruntukan lain,” katanya.

Dia pun mengajak generasi muda menjadi mata dan suara. Untuk memantau konten tersembunyi di media sosial, menyebarkan fakta yang benar, serta menyuarakan perlindungan trenggiling di ruang publik maupun ruang kelas.

Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia mengatakan, tren kejadian menunjukkan volume eksploitasi ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan berubah menjadi industri terorganisir yang terus meningkat. Terlihat dari pola penangkapan secara terencana dan berulang bertahun-tahun.

Rekam jejak penyitaan di Sumut menunjukkan lonjakan volume yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2008, misal, 8 ton sisik trenggiling berhasil aparat sita. Angka itu melonjak drastis pada 2012, ketika hasil tangkapan ilegal seberat 12,7 ton otoritas musnahkan.

Tren penurunan sementara terlihat pada 2015 dengan penyitaan lima ton di Medan, namun realita pahit kembali terjadi pada November 2024 saat aparat menggagalkan perdagangan 1,2 ton sisik di Asahan. Kasus ini melibatkan satu oknum polisi dan tiga oknum TNI aktif yang melakukan pencurian barang bukti dari gudang Polres setempat.

“Puncaknya, pada awal 2026, pelabuhan Tanjung Priok digegerkan dengan penyitaan dalam jumlah besar, yaitu tiga ton sisik trenggiling yang diselundupkan ke Kamboja.”

Total berat barang sitaan kurun 2008 hingga pertengahan 2026 ini, mencapai puluhan ton. Angka ini, katanya, membuktikan jaringan kriminal telah beroperasi dengan skala korporat. Serta, menandakan adanya aliran dana dan dukungan masif di balik aktivitas itu.

Pembuktian ilmiah justru terlihat dari kajian Valuasi Ekonomi Satwa Liar dari IPB University yang menghitung satu trenggiling dewasa memiliki nilai jasa lingkungan Rp50,6 juta. Nilai ini bukan harga jual di pasar gelap, melainkan representasi kontribusi ekologis mereka sebagai pengendali populasi semut dan perusak kayu yang menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

Menurut Andi, total akumulasi kematian Manis javanica sejak 2008, berdasarkan sisik yang tersita, mencapai lebih dari 90.000 trenggiling. Jika mengaitkan dengan valuasi ekonomi IPB, maka negara merugi secara jasa lingkungan yang membengkak hingga Rp4,5 triliun.

Jika membandingkannya dengan kerugian ekonomi akibat bencana alam, maka angka Rp4,5 triliun ini kecil secara politik. Padahal, dampaknya jauh lebih permanen.

Berbeda dengan kerugian materiil yang bisa tergantikan dengan reboisasi biasa, kehilangan 90.000  predator alami semut berarti mekanisme pertahanan hutan yang telah berjalan jutaan tahun turut lenyap.

“Kerugian ini juga belum termasuk potensi hilangnya pendapatan sektor pariwisata ekowisata yang akan menurun drastis seiring punahnya spesies ikonik ini. Perbandingan ini menunjukkan betapa mahalnya biaya kelalaian dalam penegakan hukum konservasi.”

Sisik trenggiling yang diamankan dari tiga oknum aparat dan seorang sipil di Kabupaten Asahan Sumut. Foto: Ayat S Karokaro / Mongabay Indonesia.

Perkuat jaga habitat

Secara khusus, Andi mengkritik Kementerian Kehutanan yang terlalu sibuk berburu statistik penyitaan di tingkat pengadilan. Padahal, benteng pertahanan di habitat asli satwa juga harus kuat.

Selama ini, katanya, pengawasan kawasan hutan Sumut sering bersifat reaktif. Sehingga, aparat hukum dan pihak otoritas terkait jarang mampu mendeteksi pemburu lokal yang memanfaatkan celah kemiskinan untuk melakukan perburuan intensif sebelum satwa jatuh ke tangan pemborong.

“Trenggiling membutuhkan perlindungan menyeluruh, bukan sekadar penindakan di ujung rantai perdagangan.”

Negara, katanya, warjib mengamankan sisa populasi yang ada. Juga, memastikan habitat trenggiling tetap terjaga agar fungsi ekologis yang bernilai miliaran rupiah tetap berjalan normal.

“Selama permintaan pasar internasional tidak diredam melalui diplomasi yang tegas dan pengawasan habitat tidak diperketat, trenggiling Indonesia berpotensi lenyap dan menjadi kuburan massal bagi salah satu mamalia paling unik di bumi.”

Polisi menyita sisik trenggiling dari salah seorang penadah, juga komplotan sindikat perburuan gading gajah Sumatera. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia.

*****

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tiga Ton Sisik Trenggiling di Tanjung Priok

Exit mobile version