Mongabay.co.id

Nelayan Menanti Keseriusan Pemerintah Setop Tambang Timah di Teluk Kelabat

  • Nelayan Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, mendesak penghentian permanen aktivitas tambang timah ilegal yang dinilai merusak ekosistem pesisir dan mengancam mata pencaharian ribuan nelayan. DPRD Bangka Belitung mendukung penertiban setelah kawasan tersebut dipastikan berstatus zona bebas tambang berdasarkan Perda RZWP3K.
  • PT Timah mengakui memiliki IUP di kawasan tersebut, tetapi membantah menjadi pihak yang mengoperasikan ratusan ponton penambang. Aparat gabungan TNI-Polri kemudian menertibkan sejumlah ponton yang beroperasi tanpa legalitas, sementara nelayan meminta pengawasan rutin agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali muncul.
  • Teluk Kelabat Dalam merupakan kawasan penting bagi perikanan karena berfungsi sebagai daerah asuhan berbagai biota laut. Aktivitas penambangan timah dituding menyebabkan kerusakan mangrove, terumbu karang, alur pelayaran nelayan, serta menyempitkan wilayah tangkap yang berdampak pada penurunan hasil tangkapan hingga 60–70%.
  • Nelayan menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kompensasi maupun tawaran dari pihak terkait dan mendesak pemerintah menegakkan hukum secara konsisten terhadap tambang ilegal. Mereka menilai perlindungan Teluk Kelabat harus menjadi prioritas demi menjaga ekosistem pesisir dan keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat.

Perjuangan nelayan Tanjung Kelabat Dalam, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melawan tambang timah ilegal menemukan harapan baru. Saat audiensi bersama Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat, 8 Juni lalu, Didit Srigusjaya, Ketua DPRD Kepulauan Babel, sepakat mendukung perjuangan para nelayan.

Dalam pertemuan yang berlangsung awal Juni itu, para nelayan keluhkan aktivitas tambang timah ilegal yang memenuhi kawasan Teluk Kelabat. Bahkan, tak kurang ada sekitar 100 ponton yang beraktivitas melakukan penambangan.

Eko Sanjaya, nelayan Kelabat Dalam katakan, maraknya aktivitas tambang timah ilegal itu tak hanya merusak ekosistem pesisir. Tetapi, juga menyebabkan hasil tangkapan nelayan turun yang berujung pada memburuknya pendapatan mereka.

“Ini sudah berlangsung lama,” katanya.

Ada muncul dugaan PT Timah ada di balik beroperasinya tambang-tambang ilegal itu. Didit pun meminta perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Babel yang hadir dalam pertemuan memberikan penjelasan.

Menanggapi  itu, perwakilan DKP Babel menegaskan, berdasar Peraturan Daerah (Perda) 3/2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), wilayah Teluk Kelabat terklasifikasi ke dalam empat zona, yakni,  zona pelabuhan, perikanan tangkap, budidaya dan pariwisata.

“Daerah tersebut merupakan kawasan bebas tambang atau zero tambang.”

Devi, perwakilan PT Timah dalam pertemuan itu akui, mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di sana tetapi membantah ada di balik beroperasinya ratusan ponton di perairan itu. Sampai saat ini, katanya,  perusahaan  belum pernah mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) untuk penambangan di Teluk Kelabat.

“Kami (sejak) 2022 sudah tidak ada penambangan di ketiga IUP tersebut, karena terkait zona zero tambang tadi,” kata Devi, sebagaimana rekaman video yang nelayan kirim kepada Mongabay.

Mendengar penjelasan itu, Didit pun meminta kepolisian dan instansi terkait melakukan penertiban. “Sudah clear ya, maka kami minta Kapolda Babel segera melakukan penertiban terhadap ponton yang masuk ke wilayah zona tangkap nelayan,” katanya.

Menindaklanjuti hasil audiensi itu, aparat gabungan dari TNI, Polri dan juga Forkopimda berhasil amankan empat kapal ponton yang operasi di lokasi.

“Empat unit ponton isap produksi itu kemudian ditarik petugas karena tidak memiliki legalitas maupun izin operasional dari PT Timah,” ujar AKBP. Pradana Aditya Nugraha, Kapolres Bangka Barat, mengutip Afu.id.

Kapolres katakan, kondisi air yang surut sulitnya petugas amankan ponton lain yang ada di lokasi. Jumlahnya ada belasan.

Area mangrove yang rusak terdampak aktivitas tambang timah di Bangka Belitung. Foto: Dokumen nelayan.

Desak penutupan permanen

Eko  katakan, perlawanan nelayan terhadap aktivitas tambang timah itu sejatinya sudah berlangsung lama. Dia mengapresiasi langkah petugas yang merespons keluhan nelayan dengan menggelar razia di lokasi.

Mempertimbangankan berbagai dampak yang timbul, dirinya berharap agar pemerintah menutup aktivitas itu secara permanen. “Petugas juga harus sering-sering patroli. Karena kalau tidak, nanti akan muncul lagi.”

Teluk Kelabat terletak di bagian utara Pulau Bangka dan merupakan perairan semi tertutup yang menghadap Laut Natuna Utara. Teluk ini terklasifikasi dua wilayah, yaitu,  bagian luar yang  berhubungan langsung dengan Laut China Selatan, sedangkan Teluk Kelabat Dalam merupakan tempat bermuaranya beberapa sungai.

Dalam beberapa penelitian, Teluk Kelabat Dalam memiliki peran penting dalam sumber daya perikanan karena beberapa spesies biota menggunakan muara ini sebagai daerah asuhan. Eko bilang perairan ini menjadi tumpuan mata pencaharian nelayan. Berbagai nelayan melaut di kawasan ini.

Setidaknya terdapat 12 desa terdampak dari empat kecamatan, dua kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Induk. Sedangkan jumlah nelayan diperkirakan mencapai ribuan nelayan.

Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tambang timah, mulai dari kerusakan hutan mangrove, kerusakan wilayah tangkap, karang rusak, serta alur muara lalu lintas nelayan yang terganggu.

“Jadi,  kalau memang bicara kerusakan atau dampaknya luar biasa kerusakannya. Dari laut sampai daratan. Pesisir rusak. Mangrovenya rusak,” kata Eko.

Kerusakan ekosistem laut itu membuat wilayah tangkap nelayan menyempit serta alat tangkap nelayan rusak akibat aktivitas tambang. “Otomatis kondisi itu membuat mata pencaharian nelayan berkurang.”

Sejumlah ponton yang beroperasi untuk menyedot pasir timah di Teluk Kelabat, Bangka Belitung. Foto: Dokumen nelayan.

Eko memperkirakan penurunan pendapatan nelayan setelah beberapa tahun tambang timah marak mencapai 60-70%. Kalau dulu hasil tangkap nelayan bisa 10 kilogram sekarang nelayan bisa tidak mendapatkan penghasilan.

“Kalau dulu kami mancing ikan itu dari pagi sampai sore bisa mendapatkan satu fiber. Tapi setelah dirusak oleh kapal isap, dirusak oleh ponton, maka ikan-ikan ini nggak bisa berkembang biak,” katanya.

Meskipun pendapatan berkurang kata Eko nelayan tetap melaut. Hanya sebagian yang beralih menjadi petani atau bekerja di pemerintahan.

“Tetapi nelayan-nelayan yang aslikan tidak bisa, Mereka tetap melaut. Mereka tetap melawan,” katanya.

Eko mengatakan, Teluk Kelabat Dalam tempat ikan berkembang biak karena perairan ini dalam kondisi perairan tenang.

Nelayan Teluk Kelabat Dalam juga menegaskan tidak sama sekali tergiur dengan iming-iming yang akan diberikan perusahaan. “Kita tetap melawan kezaliman itu, dan kita walau ada iming-iming apapun, kita nggak nerima. Kita tetap menolak, karena kita sayang laut,” katanya.

Dia  bilang,  selama ini tuntutan nelayan tidak banyak, yang penting tidak ada pertambangan di Teluk Kelabat Dalam ini. Nelayan meminta setelah adanya ketegasan dari DPRD perairan Teluk Kelabat Dalam bersih dari aktivitas tambang.

“Artinya kita harus menghargai perda itu.”

Sarnilawati, perempuan  nelayan di Tanjung Kelabat, mengatakan,  kehidupan keluarganya sangat terdampak ketika aktivitas tambang timah beroperasi. Hasil tangkapan udang suminya turun drastis, bahkan nyaris tanpa hasil.

Dalam kondisi itu, mereka bahkan sempat tidak dapat bekerja selama berbulan-bulan.”Susah. Tidak dapat kerja. Tidak bisa menangkap ikan dan udang,” katanya, Senin (13/7/26).

Selama ini, lokasi di mana tambang itu beroperasi merupakan tempat nelayan melaut. Tak hanya udang, tetapi juga kepiting. Kondisi tersebut membuat kehidupan masyarakat pesisir semakin sulit karena hampir seluruh sumber penghasilan mereka bergantung pada laut.

Kini, setelah aktivitas tambang berkurang, dia merasakan kondisi perairan mulai membaik. Karena itu, Sarnilawati berharap pemerintah benar-benar menghentikan aktivitas tambang di wilayah tangkap nelayan.

“Kalau bersih, ya bersih terus. Jangan sebentar bersih, sebentar ada lagi.”

Sejumlah ponton isap produksi melakukan penambanagan timah di sekitar perairan di Pulau Bangka. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Dorong pemulihan

Ahmad Subhan Hafiz, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bąbel menilai, persoalan tambang timah di Teluk Kelabat Dalam bukanlah hal baru. Bersama warga, Walhi telah lama mendorong pemerintah melakukan penertiban. Apalagi, secara tata ruang lokasi tersebut bukan zona tambang.

“Tidal ada alokasi untuk tambang di sana. Tetapi, seajack 2019 hingga beberapa tahun terakhir, aktivitas tambang timah justru marak dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat pesisir,” katanya.

Para nelayan, kata Subhan, mengeluhkan hasil tangkapan yang terus turun, merusak ekosistem mangrove hingga terumbu karang. Padahal, Teluk Kelabat Dalam merupakan bentang alam penting yang menjadi kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Maras sekaligus memiliki fungsi ekologis tinggi.

Dia menilai,  lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab aktivitas tambang terus berulang. Menurut dia, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat telah melakukan pembiaran terhadap praktik pertambangan yang berlangsung di kawasan itu.

Subhan juga soroti IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam. Kendati dokumen RTRW tidak mengalokasikan pertambangan di sana, nyatanya, belum ada pencabutan IUP.

“Seharusnya,  dengan adanya konsensus bahwa Teluk Kelabat Dalam merupakan kawasan zero tambang, IUP tersebut dicabut dan tidak lagi diperpanjang,” katanya.

Subhan katakan, razia penertiban yang Berlangsung baru-baru ini tidak serta merta membuat tugas pemerintah selesai. Selain konsisten, dia mendesak pemerintah segera melakukan upaya pemulihan guna mengembalikan fungsi ekologi kawasan.

Tentu tanggung jawab pemulihan tidak hanya berada di tangan negara, juga perusahaan pemegang IUP dan seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.

Jurnal berjudul “Penegakan Hukum Pertambangan Timah Ilegal Pasca Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Di Bangka Belitung”  menyebut, penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan adalah kunci dalam mengatasi masalah penambangan ilegal.

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa penegakan hukum berlangsung secara tegas dan transparan, dengan sanksi berat bagi pelanggar. Perlu juga penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum dan teknologi modern harus digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Harapannya, melalui pendekatan yang komprehensif ini, tata kelola pertambangan timah di Babel  lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan hingga  memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan di Babel.

*****

 

Menguak Timah Ilegal dari Bangka Belitung ke Pasar Global

Exit mobile version