- Warga Desa Sumberagung, Banyuwangi, menolak survei geolistrik di kawasan Gunung Salakan karena khawatir menjadi pintu masuk eksplorasi tambang emas. Trauma terhadap perubahan bentang alam Gunung Tumpang Pitu membuat masyarakat menilai Gunung Salakan harus tetap lestari sebagai ruang hidup, kawasan pertanian, dan jalur evakuasi tsunami.
- Kawasan Gunung Salakan merupakan areal Perhutanan Sosial (PS) seluas sekitar 2.452 hektar yang dikelola lebih dari seribu kepala keluarga. Petani mempersoalkan survei yang dilakukan tanpa penjelasan memadai mengenai tujuan, dasar hukum, maupun potensi dampaknya terhadap hak kelola masyarakat.
- Penolakan warga berujung pada pemanggilan tujuh petani oleh kepolisian dengan dugaan menghalangi kegiatan pertambangan. Pendamping hukum menilai kasus ini merupakan konflik ruang hidup dan mengingatkan penggunaan instrumen pidana terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah, lingkungan hidup, dan informasi berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi pembela lingkungan.
- Konflik Gunung Salakan mencerminkan benturan antara program Perhutanan Sosial dan kepentingan industri ekstraktif. Organisasi masyarakat sipil mendesak penyelesaian melalui dialog, transparansi, serta penghormatan terhadap hak masyarakat yang telah lama mengelola kawasan hutan, bukan melalui pendekatan represif atau kriminalisasi.
Nur Aini melangkah menyusuri jalan setapak menuju kebunnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (8/6/26). Dia sudah hafal betul setiap sudut kawasan itu. Termasuk, letak pondokan para petani, jalur ke kebun, hingga batas-batas lahan yang masyarakat kelola.
Hari itu, Paini, sapaan akrabnya, menemukan ada yang berbeda. Di satu sudut areal kerja Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonoasih Makmur Sejahtera (WAMS), berdiri pondok beratap terpal yang belum pernah dia lihat sebelumnya.
“Saya langsung tahu itu bukan pondok petani. Saya hafal semua pondok yang ada di sini,” katanya.
Rasa penasaran segera berubah menjadi kegelisahan ketika Paini bersama 15 petani lain mengetahui pondok itu milik tim survei geolistrik yang tengah bekerja di Gunung Salakan.
“Yang membuat saya heran, mereka mendirikan pondok di lahan yang kami kelola tanpa pernah memberitahu saya ataupun pengurus kelompok tani,” katanya.
Menurut Paini, sekitar 20 orang berada di lokasi ketika itu. Dia menduga aktivitas itu berkaitan dengan rencana eksplorasi emas di wilayah yang selama beberapa tahun terakhir masuk dalam konsesi eksplorasi perusahaan tambang.
Bagi sebagian orang, survei geolistrik mungkin hanya kegiatan ilmiah untuk memetakan kondisi bawah permukaan bumi. Namun bagi warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi itu, aktivitas ini membangkitkan ingatan lama soal berubahnya Gunung Tumpang Pitu akibat tambang emas.
“Kami tidak ingin Salakan bernasib seperti Tumpang Pitu. Gunung ini bukan hanya tempat kami bertani, tetapi juga jalur penyelamatan jika tsunami datang. Salakan harus tetap lestari,” tegas Paini.
Trauma belum selesai
Keberatan warga terhadap survei geolistrik di kawasan Gunung Salakan tak lepas dari ekspansi tambang emas di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Bagi masyarakat, survei bukan sekadar pengambilan data geologi, melainkan tahap awal pertambangan di kawasan hutan dan ruang hidup yang selama ini mereka kelola.
Tambang emas di wilayah ini memperoleh landasan hukum melalui serangkaian kebijakan pemerintah. Salah satu titik pentingnya terjadi ketika kawasan hutan mengalami perubahan fungsi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 826/Menhut-II/2013 yang mengubah sebagian kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.
Sebelumnya, izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi terbit melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012. Pada 16 Februari 2016, pemerintah pusat menetapkan kawasan tambang di sekitar Tumpang Pitu sebagai objek vital nasional (OVN) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 651 K/30/MEM/2016. Status itu makin memperkuat keberlangsungan operasi pertambangan di wilayah itu.
Dari data Walhi Jawa Timur, izin penambangan PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI), anak perusahaan dari Merdeka Copper Gold Tbk seluas 4.998 hektar.
DSI, perusahaan berkedudukan di Jakarta Utara, bergerak bidang pertambangan yang memegang IUP eksplorasi seluas 6.558,46 hektar. DSI, merupakan anak perusahaan BSI dengan kepemilikan saham 99%. IUP eksplorasi DSI, sesuai SK Gubernur Jawa Timur No. P2T/83 tertanggal 17 Mei 2018.
Konsesi eksplorasi DSI mencakup kawasan kelola RPH Sanepo Selatan, Pulau Merah dan Kesilir Baru, BKPH Sukamade dan Pesanggaran. Juga, Bagian Hutan Genteng, KPH Banyuwangi Selatan, Desa Sumberagung dan Kandangan, Kecamatan Pesanggaran. Total luasan sekitar 2.231,21 hektar.
Bagi warga, rencana eksplorasi DSI jadi ancaman bagi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. Pengalaman banjir dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu alasan utama munculnya kekhawatiran masyarakat, seperti terjadi pada 2019, 2020 dan juga 2021.
Warga menilai berkurangnya tutupan hutan di daerah hulu menyebabkan aliran permukaan meningkat hingga banjir lebih mudah terjadi saat hujan deras. Mereka meyakini perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan memperbesar risiko bencana hidrologis.
Selain banjir, masyarakat pesisir masih menyimpan ingatan kolektif atas tsunami yang melanda pantai selatan Banyuwangi pada 1994. Saat itu, banyak warga menyelamatkan diri ke perbukitan seperti Gunung Tumpang Pitu, Gunung Salakan, dan Bukit Goa Macan yang menjadi lokasi evakuasi alami.
Bagi warga, perbukitan itu bukan hanya bagian dari lanskap,juga benteng keselamatan ketika ancaman tsunami kembali datang. “Salakan itu jalur kami menyelamatkan diri. Kalau suatu saat tsunami datang lagi, masyarakat akan lari ke atas. Itu sebabnya kami ingin gunung ini tetap utuh,” kata Paini.
Selain itu, katanya, hutan dan perbukitan juga menyediakan sumber air, juga habitat berbagai satwa liar, dan sebagai penanda alam yang selama puluhan tahun nelayan manfaatkan sebagai navigasi tradisional ketika melaut. Nilai kawasan itu, jauh melampaui kandungan mineral yang tersimpan di bawahnya.
Kehidupan masyarakat selama ini bertumpu pada sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata berbasis alam. Karena itu, penolakan terhadap survei geolistrik sebagai bentuk kekhawatiran akan meluasnya industri tambang yang bisa mengancam ruang hidup, meningkatkan risiko bencana, serta menggeser sumber-sumber penghidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Hutan sumber segala
Gunung Salakan, merupakan bagian dari bentang alam Banyuwangi Selatan terhampar luas hingga ke Samudra Hindia. Di sebelah barat tampak Gunung Tumpang Pitu yang kini berubah jadi pertambangan.
Kedua gunung itu berada dalam satu desa, berjarak sekitar 5-6 kilometer di lanskap yang sama. Bagi masyarakat, keduanya memiliki hubungan yang tidak dapat terpisahkan. Vegetasi yang masih tersisa membantu menahan erosi dan mengurangi risiko longsor ketika hujan deras mengguyur wilayah pesisir selatan Banyuwangi.
Bagi warga, kerusakan hutan tidak hanya berarti hilangnya pohon. Dia dapat berujung pada hilangnya sumber air, meningkatnya sedimentasi sungai, penurunan produktivitas pertanian, hingga bertambahnya kerentanan terhadap bencana hidrometeorologi.
Selama lebih dari tiga dekade, masyarakat Dusun Pancer dan Silirbaru menggantungkan hidup dari hutan. Di lereng Gunung Salakan, banyak tanaman produktif, seoerti, kelapa, dan buah naga.
Warga tak tinggal diam ketika tim survei mulai masuk area kelola mereka awal 2026. Warga, kata Paini, meminta penjelasan mengenai tujuan survei, dasar hukum pelaksanaan kegiatan, izin mereka, hingga kemungkinan dampak terhadap lahan .
“Kami tidak pernah mendapat jawaban yang memadai,” katanya.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong warga berjaga di lahan masing-masing untuk memastikan tidak ada aktivitas survei yang berlangsung tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.
M. Ramli Himawan, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye YLBHI–LBH Surabaya, mengatakan, konflikitu merupakan wujud benturan antara kepentingan ekstraktif dan hak masyarakat yang mengelola kawasan hutan dengan skema perhutanan sosial.
“Yang diperebutkan sesungguhnya adalah hak atas ruang hidup, hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak masyarakat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri,” kata Ramli dalam keterangan tertulisnya.
Ruang hidup
Hubungan masyarakat dengan Gunung Salakan bukanlah hubungan yang baru terbentuk. Jauh sebelum pemerintah menerbitkan izin perhutanan sosial, warga telah memanfaatkan kawasan hutan melalui berbagai skema yang difasilitasi negara.
Mereka pernah menjadi bagian dari program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), kemudian bergabung dalam LMDH, hingga memperoleh izin kelola melalui program perhutanan sosial.
Lukman Hakim, pendamping Perhutanan Sosial dari Laskar Hijau, mengatakan, proses pengajuan perhutanan sosial di Gunung Salakan sudah mulai sejak 2018 melalui pemetaan partisipatif bersama warga dan komunitas di Pulau Merah.
Setelah pemetaan selesai, usulan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut dia, sebagian besar Surat Keputusan (SK) PS di Banyuwangi terbit pada 2019, sedangkan untuk Gunung Salakan terbit sekitar 2020.
Sebelum SK terbit, sudah ada verifikasi teknis di kantor desa dengan melibatkan perwakilan kementerian, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Dalam proses tersebut, menurut Lukman, tidak ada tumpang tindih dengan izin lain.
“Di aturan perhutanan sosial sendiri, kalau ada izin yang tumpang tindih harus dimediasi. Waktu verifikasi teknis itu dilakukan secara terbuka di kantor desa dan tidak ada persoalan tumpang tindih yang disampaikan,” katanya.
Lukman ikut mendampingi proses pengajuan hingga terbitnya SK Perhutanan Sosial. Dia bilang, hutan kelola di Gunung Salakan sekitar 2.452,04 hektar. Saat proses verifikasi teknis, di kawasan itu ada sekitar 1.092 keluarga.
“Warga harus membuktikan bahwa mereka memang mengelola kawasan tersebut. Semua dipetakan, diverifikasi, lalu diajukan. Jadi perhutanan sosial ini bukan hadiah, tetapi hasil perjuangan masyarakat selama bertahun-tahun.”
Sebelum dapat izin perhutanan sosial, warga mengakses lahan melalui mekanisme kemitraan dengan Perhutani. Masyarakat harus memperoleh akses melalui LMDH, hingga tidak semua warga memiliki kesempatan sama untuk mengelola lahan.
Setelah memperoleh hak kelola, masyarakat mulai mengembangkan berbagai komoditas pertanian, antara lain beragam bumi dan bahan jamu seperti jahe, kunyit, juga cabai, jagung, buah naga, serta tanaman tahunan seperti durian, alpukat, petai, jengkol, kelapa, dan sengon.
“Yang dibangun warga bukan hanya kebun. Mereka membangun masa depan keluarganya di kawasan ini. Buah naga sudah membuat banyak warga bisa membangun rumah dan membeli kendaraan. Itu bukan hasil tambang, tetapi hasil pertanian yang mereka kelola sendiri,” katanya.
Tak transparan, masyarakat curiga
Secara teknis, survei geolistrik merupakan metode geofisika untuk memetakan kondisi batuan di bawah permukaan tanah dengan mengukur sifat kelistrikan batuan. Metode ini lazim dalam berbagai bidang, mulai dari pencarian air tanah, penelitian geologi, hingga eksplorasi mineral.
Bagi masyarakat Desa Sumberagung, persoalan bukan pada metode survei, tetapi konteks kemunculannya. Pasalnya, survei berlangsung di kawasan yang sudah lama mereka kelola, tanpa penjelasan memadai mengenai tujuan kegiatan, dasar perizinan, maupun keterkaitannya dengan rencana eksplorasi pertambangan.
Sejak awal, katanya, masyarakat tidak pernah menolak dialog. Mereka hanya minta keterbukaan. “Persoalannya sederhana. Warga ingin tahu siapa yang bekerja, atas nama siapa, apa tujuannya, dan apa dampaknya terhadap kawasan perhutanan sosial. Tetapi pertanyaan-pertanyaan itu tidak memperoleh jawaban yang memuaskan,” katanya.
Menurut dia, situasi itu justru memperbesar kecurigaan masyarakat. Apalagi, warga memiliki pengalaman panjang menghadapi ekspansi pertambangan di Gunung Tumpang Pitu.
Edi Lasmono, Ketua KTH Wonoasih Makmur Sejahtera (WAMS), mengatakan, seluruh titik survei berada di kawasan perhutanan sosial sekitar 2.452 hektar yang mereka kelola. Kawasan itu merupakan areal hutan produksi yang memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) nomor SK.107/MENLHK-PKPS/PSL.0/1/2020.
Kawasan kelola itu meliputi Gunung Salakan, Lompongan, Goa Macan, beserta sejumlah anak gua yang tersebar di empat dusun dalam satu desa. Para petani, lanjut Edi, mulai mengetahui ada survei sekitar 6-8 bulan lalu, sekitar Oktober-November 2025. Namun, KTH WAMS tidak pernah menerima pemberitahuan maupun undangan resmi dari perusahaan terkait pelaksanaan survei itu.
“Kalau kepada KTH belum pernah ada pemberitahuan resmi. Mungkin ke petani-petani tertentu saya tidak tahu, tetapi kepada kelompok tani kami tidak pernah diundang secara resmi,” katanya.
Menurut Edi, yang mereka perjuangkan adalah kepastian ruang hidup tidak hilang. “Kami bukan anti investasi. Tetapi investasi apa pun harus menghormati hak masyarakat yang sudah lebih dulu hidup dan mengelola kawasan ini. Jangan sampai masyarakat yang menjaga hutan justru menjadi pihak yang pertama kehilangan ruang hidupnya.”
Di lapangan, kata Edi, penolakan terhadap survei geolistrik datang dari hampir seluruh petani di Gunung Salakan. Kendati gejolak penolakan bermunculan, aktivitas survei masih berlangsung, meski di lokasi lebih jauh dan tidak terbuka.
Sejak awal, kata Lukman, warga hanya meminta keterbukaan informasi. “Kalau sejak awal dijelaskan secara terbuka siapa yang bekerja, apa kegiatannya, bagaimana perizinannya, mungkin situasinya akan berbeda. Yang terjadi justru masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam sesuatu yang berlangsung di ruang hidup mereka sendiri,” katanya.
Ketiadaan informasi itulah yang mendorong warga melakukan penjagaan di lahan masing-masing. Mereka memastikan tidak ada aktivitas survei tanpa sepengetahuan masyarakat.
Ketegangan mencapai puncaknya sekitar 23 April 2026. Hari itu, sejumlah warga kembali menemui para pekerja survei di lapangan. Pertemuan berlangsung panas karena masyarakat kembali mempertanyakan legalitas kegiatan.
Menurut Paini, dialog berlangsung cukup lama, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Pekerja hanya berjanji menyampaikan aspirasi warga kepada pimpinan perusahaan.
Polisi panggil petani atas pasal halangi pertambangan
Sekitar satu bulan setelah peristiwa itu, pada 24 Mei 2026, tujuh warga menerima surat panggilan dari Polres Banyuwangi Kota untuk dimintai keterangan. Surat serupa kembali petani terima pada 29 Mei 2026.
Sejumlah warga menduga proses itu berkaitan dengan penolakan terhadap aktivitas survei geolistrik yang mereka lakukan sebelumnya. Satu sisi mereka sedang mempertahankan tanah yang mereka kelola selama puluhan tahun. Sisi lain, mereka justru harus berhadapan dengan proses hukum.
Persoalan itu kemudian berujung pada proses hukum terhadap sejumlah petani. Edi Lasmono merupakan satu dari tujuh petani yang menerima surat panggilan dari polisi itu. Dia mengatakan, laporan itu atas ajuan seseorang bernama Hendra Utama.
Dalam pemeriksaan, Edi dan keenam petani yang lainnya disangkakan menghalang-halangi kegiatan perusahaan yang sedang melakukan pertambangan. Menurut dia, penyidik menyampaikan dugaan pelanggaran Pasal 162 UU Mineral dan Batubara. Meski demikian, sejauh ini dia mengaku belum mengetahui kelanjutan proses hukumnya.
“Sementara ini hanya dipanggil dan diperiksa, setelah itu kami pulang. Kelanjutannya kami belum tahu,” katanya.
Selama pemeriksaan, Edi menyerahkan seluruh dokumen legalitas perhutanan sosial kepada penyidik, mulai dari SK hingga dokumen pengelola kelompok tani. Menurut dia, penyidik menyampaikan akan mengklarifikasi kepada Kementerian Kehutanan mengenai status legal kawasan itu.
Lukman juga menyoroti proses hukum terhadap tujuh petani. Menurut dia, laporan itu atas nama perseorangan. Dia mempertanyakan dasar pelaporan mengingat, kawasan itu merupakan wilayah hutan kelola mereka.
Sebagai pendamping, Lukman berharap polisi hormati legalitas masyarakat. Karena itu, sudah selayaknya setiap aktivitas di dalam kawasan perhutanan sosial berlangsung terbuka, sosialisasi, serta menghormati hak-hak masyarakat sebagai pemegang izin.
Ramli Himawan menilai, persoalan di Gunung Salakan bukan masalah pidana semata. Konflik harus dilihat sebagai bagian dari sengketa ruang hidup dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Berdasarkan kronologi yang kami terima, warga berulang kali mempertanyakan tujuan survei geolistrik, dasar hukum, dan izin kegiatan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik yang dijamin dalam negara demokrasi, bukan tindakan melawan hukum,” kata Ramli.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap kegiatan yang berpotensi mempengaruhi lingkungan maupun sumber penghidupan mereka. Hak itu tertuang dalam UUD 1945 dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ramli juga mengingatkan, penggunaan instrumen hukum terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidup patut menjadi perhatian. Dalam berbagai konflik sumber daya alam di Indonesia, pola serupa kerap muncul. Masyarakat yang mempertanyakan aktivitas perusahaan justru lebih dahulu berhadapan dengan proses hukum.
“Apabila hukum pidana digunakan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak memperoleh informasi, maka situasi tersebut dapat mengarah pada kriminalisasi pembela lingkungan.”
Menurut Ramli, penyelesaian konflik semestinya lebih mengedepankan dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat daripada pendekatan represif.
*****
Cerita dari Tenda Perjuangan Warga Penolak Tambang Emas Gunung Salakan [1]