- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) penerintah gadang-gadang sebagai 'solusi' penanganan sampah sekaligus 'jalan transisi energi.' Cara itu menuai kontroversi salah satu di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, proyek energi sampah ini hanya berjarak 250 meter dari permukiman. Warga khawatir. Bahkan ada rumah warga yang berbatasan langsung dengan lokasi PLTSa.
- Cari pointer yg lebih bermakna dan penting. Mungkin ambil dari Nexus
- Proses pembakaran sampah akan menghasilkan dioksin yang berpotensi memicu kanker limfoma, kanker payudara, kanker hati dan kanker pada anak. Efek lain, dioksin menganggu kesehatan reproduksi laki-laki dan perempuan.
- Kementerian Lingkungan Hidup fokus hanya di hilir, namun tak menjamah wilayah hulu. Padahal sumber sampah domestik berasal dari produsen dan konsumen. Seharusnya, pemerintah menekankan produsen bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.
Novi, penyintas kanker asal Kampung Alamandang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, tak bisa menutupi kegelisahannya. Dia khawatir, rencana pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berdampak pada kesehatannya.
“Dulu, mungkin saya tidak terlalu memikirkan udara yang dihirup setiap hari. Setelah saya sakit, saya sadar bahwa tubuh manusia sangat rentan,” katanya dalam diskusi daring Mei lalu.
Novi kemoterapi dua tahun lalu, kondisi badan naik turun, kadang kuat tetapi kadang hanya bisa diam di tempat tidur. Ditambah cairan di paru-paru membuat napas terasa sesak dan capek.
Dia pun khawatir, selain dirinya, polusi dari PLTSa juga akan berdampak pada anak-anaknya.
“Sedangkan rumah saya jaraknya sangat dekat, cuma sekitar satu meter dari lokasi rencana pembangunan PLTSa,” katanya.
Sebagai orang yang memiliki riwayat kanker, dia membutuhkan udara yang baik dan lingkungan aman. Dia berharap, pemerintah mendengarkan suara masyarakat.
Dadang, warga lain yang tinggal sekitar 250 meter dari lokasi PLTSa juga ungkapkan kegelisahan sama. Bersama warga lain, dia pun berulang kali berunjuk rasa untuk menolak pembangunan PLTSa itu. Mulai dari Kantor DPRD dan Wali Kota Makassar, hingga Kantor Gubernur Sulsel.
Di media sosial, mereka juga aktif berkampanye dan menggalang solidaritas. “Apalagi jumlah fantastis, 1.000 ton-1.500 ton. Tentu dampaknya tidak main-main bagi warga.”
PLTSa merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35/2018 dan Perpres Nomor 109/2025, tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Melansir Tempo, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Pemerintah Kota Makassar dan konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS) tetap melanjutkan proyek PLTSa atau pengolahan sampah energi listrik (PSEL).
Purbaya menegaskan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan proyek PSEL tetap berjalan. “Yang penting harus jalan. Bapak Presiden pingin jalan. Ini sudah ada lahannya, kenapa kita pusing-pusing. Kalau bisa dipakai, pakai saja. Pemkot tidak usah beli,” katanya saat memimpin sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/26).
TPA Tamangapa, Makassar setiap hari menampung 1.000 ton sampah, 65% sampah organik. PLTSa ini perlu anggaran hingga Rp3 triliun. Secara nasional, total ada 30 kota yang pemerintah rencanakan sebagai lokasi pembangunan PLTSa, melonjak dari rencana semula yang ‘hanya’ menyasar 7 kota.
Kebut proyek
Nurul Fadli Gaffar, Kepala Divisi Transisi Energi, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan, warga telah membuat petisi penolakan PLTSa dan ditandatangani 1.333 orang.
Proses tender proyek ini sejak 2024, dan menetapkan konsorsium PT SUS sebagai pemenangnya. Selama 2024-2025, perusahaan sudah menjalankan proses perizinan. Saat ini, proses pembangunan berlangsung dan kemungkinan operasi pada 2028 .
Menurut Fadli, pembangunan PLTSa akan membawa masalah, baik masalah sosial, maupun dampak lingkungan.
“Masyarakat harus menanggung beban dari masalah tata kelola sampah,” katanya.
Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus 3 sekaligus peneliti yang mengkaji dampak teknologi pembakaran sampah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan menyatakan PLTSa berbahaya bagi kesehatan.
Proses pembakaran sampah akan menghasilkan dioksin yang berpotensi memicu kanker limfoma, kanker payudara, kanker hati dan kanker pada anak. Efek lain, dioksin mengganggu kesehatan reproduksi laki-laki dan perempuan.
Pembakaran sampah menghasilkan abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash). Fly ash, bottom ash (Faba), katanya, harus terolah serius. Pembakaran sampah berisiko melepaskan dioksin yang berbahaya bagi hewan ternak, manusia, dan bayi.
“Mereka yang tinggal dalam radius lima kilometer dari lokasi insinerator berisiko terkena kanker,” katanya.
Lingkungan sehat, katanya, adalah hak setiap warga negara. Dia pun meminta pemerintah menerapkan prinsip kehatian-kehatian dalam membangun PLTSa. Selain itu, baku mutu lingkungan harus diatur ketat, termasuk kriteria lokasi, dan studi kelayakan.
Faba limbah insinerator kategori bahan barbahaya dan beracun (B3). Untuk sampah yang sebagian besar berbentuk sampah makanan, atau organik seharusnya diolah menjadi kompos. “Tak perlu dibakar yang akan menghasilkan racun.”
Setiap negara, katanya, memiliki standar yang berbeda-beda untuk menentukan jarak PLTSa dengan permukiman. Inggris menetapkan jarak 1,5 kilometer. Dengan asumsi operator melaksanakan treatment pengolahan yang mencegah emisi keluar. Termasuk penimbunan FABA, dan menanganinya secara proper dan aman.
Jadi, perlu studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), studi kelayakan dan konsultasi publik. Selain itu, perlu mengkaji baku mutu lingkungan atas emisi, lepasan dioksi ke air dan tanah. “Harus disampaikan kepada publik, apakah proyek tersebut layak atau tidak,” ujar Yuyun.
Jika proyek tidak layak, katanya, tidak bisa lanjut. Proyek harus layak secara teknis, layak ekonomi, dan lingkungan. Dalam konteks PLTSa ini, Yuyun menilai terdapat tahapan yang hilang atau tidak dilalui dalam prosesnya. Tiba-tiba ada lelang proyek insinerator sampah di berbagai kota.
“Jadi kita harus lawan terus, karena prosesnya tidak benar. Kita kawal terus,” ujarnya.
Secara teknologi yang tepat menangani sampah organik dengan pengomposan dan biogas. Dia pun mempertanyakan jika sampah dengan kadar air tinggi harus dibakar. Belum lagi, lokasi pemilihan tungku pembakaran tidak boleh di tengah permukiman atau kampung.
“Milih lokasi kok enak banget. Kalau memang aman, taruh aja di sebelah rumahnya wali kota, sebelahnya rumah atau kantor gubernur,” kata Yuyun.
Paparan dioksin
Padahal dalam Undang-undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolan Sampah, memberikan mandat pemerintah untuk meminimalisir sampah dari sumbernya. Sekaligus melarang setiap orang membakar sampah yang tidak layak teknis.
Dioksin dapat masuk ke dalam rantai makanan melalui tanah, air minum dan pakan yang diberikan. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 90% paparan manusia berasal dari konsumsi daging, ikan, susu dan makanan laut. Dioksin memiliki efek buruk terhadap pernafasan, masalah hormonal, dan masalah sistem kekebalan tubuh.
Terutama terhadap balita yang sistem pernafasannya belum sempurna, atau lansia yang memiliki masalah pernafasan. Jerman dan Belanda yang mempunyai insinerator berteknologi canggih, ujar Yuyun, ditemukan dioksin dalam 90% hati sapi, dan 50% telur ayam kampung.
“Dioksin tak hanya berkaitan dengan kesehatan, juga terkait keamanan pangan,” katanya.
Yuyun juga meneliti pengolahan sampah refuse derived fuel (RDF) di Bali dengan mengubah sampah menjadi bahan bakar biomassa. Tempat pengolahan sampah berhimpitan dengan rumah warga. “Dampaknya, orang-orang itu bolak-balik masuk ke rumah sakit.”
Ada suami istri meninggal setelah terkena kanker. Proses pembakaran sampah basah, harus dipicu dengan batubara atau solar. Campuran sampah dengan batubara, katanya, merupakan campuran racun yang berbahaya bagi kesehatan. Apalagi, Faba di Indonesia tidak ada baku mutu.
Jika menggunakan teknologi canggih, Indonesia juga harus mengubah banyak peraturan. Serta dilengkapi fasilitas laboratorium, supaya bisa memeriksa kandungan dioksin. Sedangkan laboratorium di Indonesia mahal, jika uji emisi dioksin dikirim ke luar negeri satu sampel, US$1.500-US$5.000.
“Sampel harus 24 jam selama tiga hari berturut-turut. Uji dioksin dilakukan dua kali dalam setahun,” katanya.
Sedangkan, dalam Peraturan Menteri Nomor 15/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal. Kementerian menetapkan baku mutu emisi insinerator, dan pemeriksaan dilakukan lima tahun sekali. Alasannya emisi dioksin diperiksa lima tahun sekali karena biayanya mahal.
“Padahal warga terdampak atas udara tercemar selama 24 jam, tujuh hari dalam sepekan,” ujar Yuyun.
Delapan tahun lalu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mempelopori proyek percontohan PLTSa di TPST Bantargebang. Menghasilkan listrik 400 Kilowatt (kW), yang menggunakan teknologi termal tipe stoker-grate.
Yuyun mengecek insinerator berkapasitas 100 ton sehari, ternyata botom ash dikumpulkan dan ditumpuk begitu saja.
“Tidak ditutup. Kami memeriksa dioksin yang dihasilkan tinggi. Ini skala proyek percontohan bagaimana yang skala besar.”
Padahal,. dalam Pasal 29 UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, melarang setiap orang membakar sampah yang tidak layak teknis. Sampah dengan kandungan kelembaban tinggi dan komposisi sampah organik tidak layak secara teknis.
Yuyun meneliti pertama kali tungku pembakaran sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada 1990-an. Namun dalam tempo 1-dua tahun, tungku berkarat karena lingkungan TPA terlalu asam.
Pada 2007, dia bersama warga Denpasar dan Walhi ramai-ramai memprotes tungku pembakaran sampah di permukman penduduk hingga ia ditangkap polisi. “Saya ditangkap polisi 2007. Kemudian tiga kawan dari luar negeri dideportasi.”
Atasi sampah dari hulu
Wahyu Eka Styawan Divisi Kampanye Eksekutif Nasioal WALHI meneliti dampak PLTSa Benowo, Surabaya. Hasilnya, PLTSa di Benowo Surabaya memiliki tingkat particulate matter (PM) yakni campuran kompleks partikel padat dan cair yang melayang di udara. Indikator PM 2,5 dan PM 10 melampaui ambang batas WHO.
“Sejak awal, teknologi PLTSa hanya menghamburkan uang negara, menimbulkan risiko kesehatan,” kata Wahyu.
Juga menguras Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). ia juga perlu energi besar dan tidak semua terbakar lantaran beragam jenis sampah tercampur. Teknologi apapun akan gagal, mangkrak dan membuang anggaran besar.
“Walhi menilai PLTSa, RDF (refuse derived fuel) dan lainnya merupakan solusi palsu,” kata Wahyu.
Proyek ini khawatir akan menimbulkan masalah baru. Dia mendorong, Walhi Sulsel dan warga Makassar mendesak pemerintah menghentikan rencana itu.
Apalagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2001 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengubah status Faba menjadi non-B3. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan untuk menekan biaya, menggunakan Faba sebagai bahan baku campuran genteng dalam gerakan gentengisasi.
“Seolah menjadi alat pembenaran dan melegalkan FABA,” kata Wahyu.
Kementerian Lingkungan Hidup fokus hanya di hilir, namun tak menjamah wilayah hulu. Padahal, sumber sampah domestik berasal dari produsen sampai ke konsumen. Seharusnya, pemerintah menekankan produsen bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.
Wahyu menekankan, skema extended producer responsibility (EPR) atau kebijakan lingkungan yang mewajibkan tanggung jawab produsen atas seluruh siklus hidup produknya.
“Karena uang yang kita keluarkan termasuknya membeli bungkus plastiknya,” kata Wahyu.
Dalam UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berprinsip polluter base atau pencemar yang membayar. “Nah prinsip inilah yang seharusnya bisa diterapkan dalam tanggung jawab produsen.”
Seharusnya, bungkus atau residu untuk dapat diolah atau dimusnahkan dan produsen bertanggung jawab atas residu yang dihasilkan. Skema tanggung jawab produsen kedua harus memiliki roadmap atau peta jalan yang jelas mengurangi kemasan plastik.
Dengan komposisi terbanyak sampah organik, katanya, seharusnya mengintensifkan tempat Pengolahan Sampah Terpadu (Reduce, Reuse, Recycle/TPST-3R). Pemerintah bisa menggerakkan komunitas memberikan pelatihan untuk mengurangi sampah dari sumbernya. Terutama dilakukan pemilahan sejak dari rumah.
Pemerintah sebagai regulator, kata Wahyu, seharusnya membuat aturan pembatasan plastik sekali pakai. Sekaligus menekankan produsen untuk menyusun peta jalan pengurangan kemasan plastik. Dalam skala lebih luas, banyak praktik-praktik di masyarakat yang berhasil mengolah sampah berbasis komunitas.
Selama ini, tata kelola sampah belum menyentuh akar masalahnya, karena akar masalah sampah plastik ada di produksi dan konsumsi. Jika produsen tak berubah, akan sulit mengubah perilaku konsumen.
Negara belum memiliki agenda jelas untuk mengurangi sampah dari sumbernya. Padahal, di banyak negara maju yang menerapkan waste to energy, rata-rata telah menerapkan prinsip pengurangan sampah dari sumbernya. Jika sampah berhasil mengurangi sampah dari sumbernya, maka tak dibutuhkan PLTSa yang menyedot anggaran besar dan berdampak buruk bagi kesehatan warga.
*****