Mongabay.co.id

Industri Ekstraktif Kian Masif, Ambisi Konservasi Laut Hanya Ilusi?

  • Indonesia berkomitmen melindungi 30% wilayah laut pada 2030, tetapi di saat yang sama berbagai kawasan bernilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat dan perairan Kepulauan Riau menghadapi tekanan dari tambang nikel, pengerukan pasir laut, reklamasi, hingga proyek industri yang mengancam ekosistem pesisir dan laut.
  • Skema OECM dinilai berpotensi menjadi “solusi semu”. Meski bertujuan mengakui wilayah kelola masyarakat seperti sasi dan awik-awik sebagai bagian dari upaya konservasi, sejumlah pegiat menilai OECM belum memiliki perlindungan hukum yang kuat. Skema ini dikhawatirkan hanya menjadi instrumen administratif untuk mengejar target konservasi tanpa menjamin hak masyarakat yang selama ini menjaga wilayah tersebut.
  • Parid Ridwanuddin, Peneliti Kelautan Auriga Nusantara menyebut, regulasi dan proyek strategis nasional menciptakan paradoks konservasi. Berbagai aturan, termasuk UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan regulasi turunannya, dinilai membuka ruang bagi perubahan fungsi kawasan konservasi untuk kepentingan pembangunan dan investasi. Akibatnya, luas kawasan konservasi dapat bertambah di atas kertas, sementara ancaman terhadap ekosistem laut tetap berlangsung di lapangan.
  • Para peneliti dan organisasi masyarakat sipil menilai keberhasilan konservasi tidak hanya diukur dari luasan kawasan lindung, tetapi juga dari keterlibatan masyarakat adat dan nelayan dalam pengelolaan ruang laut. Tanpa pelibatan yang bermakna, target 30x30 berisiko memicu ocean grabbing atau perampasan ruang hidup masyarakat pesisir atas nama konservasi.

Laut berperan penting untuk menunjang kehidupan manusia. Sayangnya, saat bersamaan, laut kian hadapi banyak ancaman dan tekanan. Dari pencemaran, penangkapan ikan berlebih, penggunaan alat tangkap tak ramah, hingga industri ekstraktif yang begitu masif.

Demi memastikan laut tetap terjaga, pada 2022, sebanyak 190 negara berkomitmen untuk mencapai ‘30×30’,  kesepakatan untuk mewujudkan 30% kawasan konservasi pada 2030 secara global, termasuk Indonesia.

Abdul Matolib Angkotasan, Dosen Ilmu Kelautan Universitas Khairun, Ternate mengatakan, target itu lahir dari kekhawatiran global akan krisis biodiversitas yang menjadi salah satu ancaman terbesar bagi masa depan planet ini. Terumbu karang mengalami pemutihan karena perubahan iklim.

Mangrove dan padang lamun terus menyusut. Berbagai spesies laut menghadapi tekanan akibat penangkapan berlebih, pencemaran, serta ekspansi industri di wilayah pesisir.

Di atas kertas, target ‘30×30’ itu terdengar menjanjikan. Namun di lapangan, banyak menimbulkan paradoks karena industri ekstraktif yang kian massif.

“Saat Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk 30×30 dalam konteks konservasi lingkungan hidup, tapi saat yang sama ada izin pertambangan yang terus dibuka, seperti tambang nikel,” katanya

Menurut dia, aktivitas ekstraksi nikel tidak hanya sebabkan kerusakan ekosistem darat, juga laut. Apalagi, banyak  tambang yang beroperasi itu berada di pulau kecil, meski secara nyata kebijakan itu melanggar Undang-undang. Begitu juga dengan wilayah dengan nilai ekologi tinggi bahkan hutan lindung, pemerintah buka untuk tambang, seperti Raja Ampat. Padahal,  kawasan ini  terkenal sebagai rumah bagi lebih dari 75% spesies karang dunia dan ribuan spesies ikan.

Dia mendorong, pemerintah bersikap tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan di kawasan konservasi, terlepas dari status sebagai proyek strategis nasional (PSN) atau alasan lain, demi melindungi sumber daya alam dan lingkungan.

“Pemerintah dalam hal ini harus menentukan posisinya. Ingin mengejar keuntungan saat ini atau mau melindungi sumber daya untuk keberlangsungan hidup generasi.”

Menara pandang yang dibangun di Pulau Namo, untuk meningkatkan pengawasan di kawasan konservasi Gili Balu, Kabupaten Sumbawa Barat. Foto : A Asnawi/Mongabay Indonesia

Solusi semu OECM

Di tengah kritik terhadap pendekatan konservasi yang selama ini cenderung berbasis negara, berbagai lembaga konservasi dan pemerintah mulai menawarkan pendekatan baru yang disebut other effective area-based conservation measures (OECM). Konsep ini bertujuan untuk mengakui wilayah-wilayah yang selama ini telah berhasil menjaga keanekaragaman hayati meskipun tidak berstatus kawasan konservasi formal.

Di Indonesia, praktik semacam ini sebenarnya telah hidup jauh sebelum istilah OECM muncul. Masyarakat adat di Maluku mengenal sasi. Masyarakat pesisir Lombok mengenal awik-awik. Berbagai komunitas di Sulawesi, Papua, hingga Nusa Tenggara memiliki aturan adat yang mengatur kapan, di mana, dan bagaimana sumber daya laut boleh dimanfaatkan.

Di Lombok Timur, masyarakat pesisir sudah lama menerapkan awik-awik di sejumlah kawasan perairan seperti Teluk Jor dan Teluk Kecebing. Melalui tradisi itu, masyarakat mengatur pemanfaatan sumber daya laut secara kolektif, menetapkan larangan-larangan tertentu, hingga memberikan sanksi bagi pelanggar. Sistem itu terbukti mampu menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir selama bertahun-tahun.

Bagi pemerintah, keberadaan sistem semacam ini dianggap sebagai peluang untuk memenuhi target konservasi nasional tanpa harus membentuk kawasan konservasi baru yang membutuhkan biaya besar. Justru di sinilah persoalan mulai muncul.

Amin Abdullah, Ketua Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), menilai,  pendekatan itu belum tentu memperkuat posisi masyarakat lokal. Menurut dia, pengalaman panjang masyarakat pesisir menunjukkan bagaimana berbagai kawasan konservasi yang ditetapkan negara seringkali justru mengurangi ruang kelola masyarakat.

“Teman-teman masyarakat lokal dan adat ini tidak setuju kalau apa yang dilakukan hari ini oleh mereka itu dimasukkan dalam kategori MPA,” katanya.

Dia bilang, terdapat perbedaan mendasar antara wilayah kelola masyarakat dengan kawasan konservasi yang ditetapkan negara.

Dalam sistem adat, masyarakat tetap menjadi pemegang kendali atas wilayahnya. Sebaliknya, ketika sebuah kawasan masuk ke dalam rezim konservasi formal negara, kewenangan pengelolaannya berpindah ke tangan pemerintah.

Parid  Ridwanuddin, peneliti kelautan Auriga Nusantara mengatakan, persoalan terbesar OECM bukan terletak pada konsepnya, melainkan lemahnya perlindungan hukum.

“Jangankan OECM, kawasan konservasi yang ditetapkan kementerian saja bisa diubah menjadi kawasan eksploitasi. Apalagi OECM. Sebetulnya skema perlindungan jangka panjangnya enggak ada,” ujarnya.

OECM, katanya,  berpotensi menjadi instrumen administratif untuk mengejar target konservasi global tanpa benar-benar memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini menjaga kawasan itu. Alih-alih memperkuat hak masyarakat, OECM justru berisiko menjadi pintu masuk pengambilalihan kewenangan oleh negara.

“Kalau negara suatu saat ingin menjadikan wilayah itu sebagai proyek strategis nasional, status itu bisa berubah kapan saja,” katanya.

Dalam konteks ini, OECM berpotensi menjadi apa yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai solusi semu, target konservasi bertambah, statistik meningkat tetapi perlindungan nyata terhadap ruang hidup masyarakat dan ekosistem belum tentu terjamin.

Kondisi terumbu karang di perairan Wairotang Maumere setelah tiga tahun dilakukan transplantasi. Foto : Ararat Coral Gardener

Banyak paradoks

Paradoks terbesar target 30×30 di Indonesia muncul ketika konservasi dan eksploitasi berjalan secara bersamaan. Satu sisi, pemerintah memperluas kawasan konservasi. Sisi lain, berbagai regulasi justru membuka peluang aktivitas ekstraktif berlangsung di wilayah yang secara ekologis penting.

Menurut Parid, masalah terbesar konservasi laut Indonesia saat ini bukan terletak pada penolakan masyarakat terhadap konservasi. Persoalan sesungguhnya adalah regulasi yang memungkinkan kawasan konservasi berubah fungsi demi kepentingan pembangunan.

Dia menyoroti sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperkuat melalui Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Bagi kelompok masyarakat sipil, regulasi sapu jagat tersebut menjadi titik balik yang memperlemah perlindungan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil. Salah satu kritikan utama tertuju pada perubahan berbagai mekanisme perizinan pemanfaatan ruang laut yang kini semakin berorientasi pada kemudahan investasi.

Dalam sektor konservasi, persoalan menjadi lebih serius ketika aturan turunan seperti PP Nomor 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan membuka peluang perubahan fungsi kawasan konservasi untuk kepentingan pembangunan strategis. Undang-undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) memperparah situasi itu.

Dalam regulasi ini, negara memberikan prioritas sangat besar terhadap aktivitas pertambangan sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.

“Pasal-pasal itu memungkinkan kawasan konservasi berubah menjadi kawasan eksploitasi, terutama untuk proyek-proyek industri nasional,” katanya.

Parid juga menyoroti Pasal 28A UU Minerba yang memungkinkan ruang laut, termasuk pulau-pulau kecil, menjadi wilayah izin usaha pertambangan. Konsekuensinya sangat serius. Pulau kecil yang secara ekologis berfungsi sebagai penyangga ekosistem laut dapat berubah menjadi kawasan tambang.

Raja Ampat memperlihatkan bagaimana ancaman tersebut bukan sekadar teori.

Wilayah yang selama ini sebagai ikon konservasi global ternyata tidak sepenuhnya bebas dari tekanan industri ekstraktif. Aktivitas pertambangan nikel di sejumlah pulau kecil memunculkan kekhawatiran mengenai masa depan ekosistem yang selama ini menjadi kebanggaan Indonesia di tingkat internasional.

Padahal secara logika konservasi, kawasan seperti Raja Ampat seharusnya menjadi prioritas utama perlindungan.

Hal serupa juga terlihat pada kebijakan sedimentasi laut yang membuka jalan bagi aktivitas pengerukan pasir laut di perairan Kepulauan Riau.

Bagi masyarakat pesisir, aktivitas tersebut bukan sekadar persoalan ekonomi atau investasi. Ia menyangkut keberlangsungan hidup nelayan yang selama ini bergantung pada produktivitas perairan.

Ironisnya, banyak aktivitas ekstraktif itu memperoleh legitimasi melalui label proyek strategis nasional (PSN).

Ketika sebuah proyek masuk dalam daftar PSN, seolah regulasi tak berarti, seperti  bisa lakukan penyesuaian tata ruang, percepat perizinan  dan keberatan masyarakat seringkali sebagai hambatan pembangunan.

Dalam situasi semacam itu, kawasan konservasi berada dalam posisi yang sangat rentan.

“Justru yang perlu dievaluasi itu undang-undang dan tata ruang yang membuka ruang bagi industri ekstraktif. Kalau itu tidak diperbaiki, konservasi hanya menjadi angka,” kata Parid.

Bagi kelompok masyarakat sipil, persoalan konservasi Indonesia bukan terletak pada kurangnya kawasan lindung. Tetapi, pada sikap negara yang masih memberikan ruang sangat besar bagi eksploitasi sumber daya alam di wilayah yang seharusnya dijaga. Akibatnya, target 30×30 berpotensi berubah menjadi paradoks.

Luas kawasan konservasi bertambah di atas kertas, tetapi ancaman terhadap ekosistem tetap berlangsung di lapangan.

Tambang nikel di Pulau Kecil di Halmahera Timur. Foto: Khalis.

Potensi ocean grabbing

Ancaman lain yang makin sering muncul dalam diskursus konservasi global adalah perampasan perairan/laut (ocean grabbing). Istilah ini merujuk pada proses perampasan ruang laut dari masyarakat yang selama ini hidup dan bergantung pada wilayah itu.

Perampasan tidak selalu melalui kekerasan atau penggusuran fisik. Ia dapat terjadi melalui kebijakan, tata ruang, pemberian izin, maupun penetapan kawasan konservasi yang mengeksklusi masyarakat lokal.

Dalam banyak kasus, masyarakat yang selama ini menjaga wilayah pesisir justru kehilangan akses setelah kawasan itu  sebagai kawasan konservasi. Mereka tidak lagi bebas menangkap ikan, tidak lagi menjadi pihak yang menentukan aturan dan berubah menjadi tamu di wilayahnya sendiri.

Fenomena semacam ini telah terjadi di berbagai negara dan mulai menjadi perhatian serius dalam implementasi target 30×30. Parid menyebut konservasi yang mengeksklusi masyarakat sebagai bentuk ocean grabbing yang harus diwaspadai.

“Kalau konservasi itu merampas hak masyarakat, tidak transparan, dan membuat masyarakat kehilangan akses terhadap ruang hidupnya, itu bagian dari ocean grabbing.” 

Kekhawatiran tersebut juga muncul di Nusa Tenggara Barat. Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi, sebagian nelayan mengaku tidak merasakan manfaat langsung dari penetapan itu. Sebaliknya, mereka melihat semakin banyak pembatasan ruang tangkap sementara sektor wisata terus berkembang.

Amin Abdullah bahkan menilai banyak kawasan konservasi laut di NTB hanya hadir sebagai garis-garis di atas peta. “MPA (Marine Protect Area)  ini hanya ada dalam peta. Pelibatan masyarakat apakah ada? Tidak ada,” katanya.

Menurut Amin, kawasan konservasi yang dibangun tanpa melibatkan masyarakat hanya akan menghasilkan konflik baru. Masyarakat tidak memiliki rasa memiliki terhadap kawasan tersebut. Mereka tidak merasa menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.

Padahal selama puluhan tahun, justru masyarakat lokal yang menjaga banyak wilayah pesisir Indonesia melalui berbagai sistem adat dan norma sosial.

Parid  menambahkan, konservasi yang dibangun secara top-down hampir selalu menghadapi persoalan keberlanjutan. “Wilayah yang dijaga masyarakat akan lebih lestari karena ada rasa memiliki. Kalau konservasi hanya datang dari atas, biasanya gagal,” ujarnya.

Karena itu, target 30×30 tidak cukup hanya berbicara mengenai luasan kawasan. Ia harus berbicara tentang keadilan. Siapa yang mengelola kawasan tersebut? Siapa yang memperoleh manfaat? Siapa yang menanggung beban konservasi? Dan apakah masyarakat yang selama ini menjaga laut tetap memiliki hak atas wilayahnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi sangat penting agar konservasi tidak berubah menjadi instrumen baru perampasan ruang laut.

Laut Wawonii dengan sebagian air berubah warga oranye, diduga cemaran ore nikel. Foto: Riza Salman/ Mongabay Indonesia

Pelibatan masyarakat

Sukuryadi, Ketua Program Studi Ilmu Lingkungan Universitas Muhammadiyah Mataram, menilai berbagai aktivitas industri ekstraktif di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada akhirnya akan bermuara pada satu persoalan mendasar yaitu hilangnya sumber penghidupan masyarakat nelayan.

Penambangan di pulau kecil, pengerukan pasir laut, maupun aktivitas industri lain yang menyebabkan peningkatan kekeruhan perairan akan memicu kerusakan ekosistem laut secara berantai.

Peningkatan Total Suspended Solid (TSS) akibat sedimentasi dan limbah industri dapat menutupi terumbu karang, mengganggu proses fotosintesis organisme laut, serta merusak habitat berbagai biota yang menjadi sumber pangan ikan.

Ketika ekosistem tempat ikan berlindung, bertelur, dan mencari makan terganggu, populasi ikan akan berpindah atau menurun drastis.

“Akibatnya yang pertama kali merasakan dampaknya adalah nelayan. Ikan makin jauh dari wilayah tangkap mereka, sementara biaya melaut terus meningkat.”

Bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada hasil tangkapan laut, degradasi ekosistem bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman langsung terhadap livelihood mereka.

Ketika terumbu karang rusak, lamun hilang, dan kualitas perairan menurun, yang ikut hilang bukan hanya keanekaragaman hayati, melainkan juga pendapatan keluarga nelayan, ketahanan pangan rumah tangga, dan keberlangsungan ekonomi desa-desa pesisir.

“Jadi intinya adalah kalau ekosistem yang ada di kawasan pesisir itu tidak terjaga dengan baik, tidak dikendalikan kealamiannya, akan muncul nanti dampak secara ekonomi kepada masyarakat yang ada di kawasan pesisir, lebih khusus para nelayan nelayan tangkap di situ.”

Bagi Sukuryadi, jalan keluar dari berbagai persoalan konservasi laut bukanlah dengan memperluas kawasan konservasi secara sepihak, melainkan memastikan seluruh proses penetapannya lahir dari persetujuan dan keterlibatan masyarakat yang hidup di kawasan itu.

Pemerintah, katanya, tidak boleh memutuskan suatu wilayah menjadi kawasan konservasi tanpa konsultasi yang memadai dengan nelayan, masyarakat adat, dan kelompok-kelompok yang memiliki hubungan langsung dengan ruang laut tersebut.

Proses penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) harus berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur lokal dan mengkonsultasikan kembali hasil pemetaan kepada masyarakat. “Semua harus bermuara dari masyarakat. Mereka harus menjadi pelaku utama, bukan sekadar objek kebijakan,” ujarnya.

Pendekatan itu sangat untuk mencegah konflik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat sekaligus memastikan kawasan konservasi memiliki legitimasi sosial yang kuat.

Konservasi yang berhasil, katanya, adalah konservasi yang menjaga ekosistem sekaligus menjamin akses dan hak masyarakat lokal atas ruang hidup mereka, bukan konservasi yang membuka jalan bagi privatisasi wilayah pesisir dan menyingkirkan nelayan tradisional dari laut yang selama ini mereka jaga.

Bagi Parid, jalan keluarnya harus mulai dari koreksi terhadap berbagai regulasi yang membuka ruang eksploitasi di  pesisir dan pulau kecil. UU  Cipta Kerja, UU  Minerba, serta berbagai aturan tata ruang perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan tujuan konservasi.

Selain itu, negara perlu mengakui dan memperkuat praktik-praktik konservasi di masyarakat. Bukan sekadar menghitungnya sebagai bagian dari target 30×30, melainkan memberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak mudah diambil alih untuk kepentingan lain.

Tambang nikel di Pulau Kawei, Raja Ampat. Hutan nan lebat pun terbabat. Foto: Greenpeace

*****

 

Kejar Tayang Target Kawasan Konservasi “30×30”: Harap dan Ragu Konsep “Kawasan Konservasi Lain”

Exit mobile version