- Perburuan, perdagangan ilegal, hingga hilangnya habitat akibat aktivitas eksraktif merupakan ancaman utama yang membayangi masa depan paruh bengkok. Mereka dikenal sebagai kelompok burung penebar biji handal di hutan tropis kita.
- Di Pulau Seram, misalnya, populasi kakaktua dan nuri bayan mengalami tekanan semakin besar. Sementara di Pulau Buru, beberapa spesies endemik juga menghadapi ancaman serupa akibat perubahan habitat yang berlangsung cepat, seperti perkici buru, kring-kring buru, dan betet-kelapa buru.
- Meski hampir seluruh spesies paruh bengkok dilindungi negara, namun modus perdagangan terus berkembang. Termasuk, memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menghindari pengawasan. Jalur perdagangan umumnya berasal dari Indonesia timur, kemudian dikirim ke Makassar dan Surabaya. Berikutnya, didistribusikan ke berbagai daerah dengan permintaan tinggi, terutama Pulau Jawa.
- Momentum Hari Paruh Bengkok setiap 31 Mei, perlu disuarakan untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa melindungi jenis-jenis ini berarti menjaga masa depan hutan Indonesia.
Berapa lama lagi suara burung kakatua, nuri, atau betet terdengar di hutan-hutan Indonesia?
Perburuan, perdagangan ilegal, hingga hilangnya habitat akibat aktivitas eksraktif merupakan ancaman utama yang membayangi masa depan paruh bengkok. Mereka dikenal sebagai kelompok burung penebar biji handal di hutan tropis kita.
Dudi Nandika, Ketua Perkumpulan Konservasi Kakatua Indonesia (KKI), mengatakan kondisi populasi sejumlah jenis kelompok burung cerdas ini, jauh lebih memprihatinkan dibandingkan satu hingga dua dekade lalu.
Ancaman terbesar masih datang dari tingginya perburuan dan perdagangan ilegal yang berlangsung di berbagai wilayah Indonesia timur.
“Ditambah lagi maraknya tambang dan perusahaan-perusahaan kayu yang punya konsesi di hutan alami, sangat berdampak terhadap populasi paruh bengkok,” ujar Dudi yang sejak 2007 konsisten mengawal isu kakatua, Sabtu (30/05/2026).
Sejumlah spesies di Maluku, menurutnya, menunjukkan tren penurunan. Di Pulau Seram, misalnya, populasi kakaktua dan nuri bayan mengalami tekanan semakin besar. Sementara di Pulau Buru, beberapa spesies endemik juga menghadapi ancaman serupa akibat perubahan habitat yang berlangsung cepat, seperti perkici buru, kring-kring buru, dan betet-kelapa buru.
“Diperkirakan, hampir tiap tahun ribuan ekor burung dari berbagai jenis keluar dari Maluku.”
Kondisi mengkhawatirkan juga terlihat dari hasil pemantauan populasi di Pulau Ambon. Jika dua dekade lalu keberadaan kakatua masih relatif mudah dijumpai, kini jumlahnya menurun.
Dudi menyebut, penelitian yang dilakukan 2022 menunjukkan kepadatan populasi Cacatuidae di Pulau berjuluk “Ambon manise” ini hanya berkisar 1-2 individu per 10 hektar.
“Itu sangat mengkhawatirkan. Saat ini, kakaktua hanya ditemukan di kawasan Hutan Sirimau.”
Achmad Ridha Junaid, Biodiversity Conservation Officer Burung Indonesia, mengatakan meski hampir seluruh spesies dalam kelompok ini dilindungi negara, namun modus perdagangan terus berkembang. Termasuk, memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menghindari pengawasan.
“Kalau dilihat populasi yang menurun dan masih ditemukannya perdagangan liar, tidak menutup kemungkinan perburuan dan perdagangan masih cukup tinggi,” jelasnya, Sabtu (30/5/2026).
Kakatua sumba contohnya, yang mengalami penurunan drastis dibandingkan 20 tahun lalu.
Meski sempat menunjukkan perbaikan berkat berbagai program konservasi, namun informasi mengenai penangkapan burung dari alam masih ditemukan, di dalam maupun luar kawasan konservasi.
Pelaku kerap gunakan kode-kode tertentu saat menawarkan satwa dilindungi melalui media sosial maupun platform daring.
“Bahkan, transaksi sering dilakukan melalui rekening bersama sehingga identitas penjual dan pembeli sulit diketahui.”
Hasil pemantauan yang dilakukan Ridha dan tim menunjukkan, jalur perdagangan umumnya berasal dari Indonesia timur, kemudian dikirim ke Makassar dan Surabaya. Berikutnya, didistribusikan ke berbagai daerah dengan permintaan tinggi, terutama Pulau Jawa.
Permintaan sebagai hewan peliharaan, jadi pendorong utama perdagangan paruh bengkok. Kemampuannya meniru suara manusia, serta penampilan yang menarik membuat kelompok ini diminati. Padahal, hampir seluruh spesies paruh bengkok di Indonesia berstatus dilindungi.
Dari sekitar 100-120 spesies yang tersebar di Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, hingga Papua, hanya tersisa satu spesies yang belum masuk daftar satwa dilindungi.
Untuk itu, penegakan hukum, pemantauan populasi berbasis sains, dan penguatan regulasi platform digital penting dilakukan.
“Konsistensi penegakan hukum dijalankan.”
Menjaga genetik tumbuhan
Oki Hidayat, Peneliti Pusat Riset Zoologi Terapan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menjelaskan burung paruh bengkok punya fungsi ekologis penting, mulai dari membantu penyerbukan hingga menjaga aliran genetik tumbuhan di hutan.
Jenis-jenis nuri misalnya, memakan nektar sehingga berperan sebagai penyerbuk. Mereka juga menebar biji dan menghubungkan fragmen-fragmen hutan melalui mobilitasnya tinggi.
“Kondisi populasi burung paruh bengkok mencerminkan kesehatan suatu ekosistem,” ungkapnya, Sabtu (30/05/2026).
Kelompok ini sangat bergantung pada keberadaan pohon besar untuk bersarang dan mencari makan. Saat hutan rusak atau terfragmentasi, populasi mereka cenderung menurun. Bila hutan sehat, pohon-pohon tua yang masih tegak membuat habitat mereka terjaga.
“Ini memungkinkan paruh bengkok berkembang biak dengan baik.”
Dicontohkan Oki, hasil penelitian di Taman Nasional Komodo menunjukkan bahwa perlindungan habitat untuk komodo turut bermanfaat bagi populasi kakatua. Upaya menjaga habitat menyeluruh, ikut melindungi spesies lain.
Dia juga mengingatkan, banyak populasi paruh bengkok saat ini hidup dalam kantong-kantong habitat terisolasi. Kondisi ini berpotensi mengurangi aliran genetik antarpopulasi dan dalam jangka panjang dan bisa menurunkan daya tahan spesies.
“Selain pengamanan kawasan dan pemantauan rutin, perlu ada strategi jangka panjang untuk menghubungkan kembali populasi-populasi yang terpisah.”
Momentum Hari Paruh Bengkok Sedunia setiap 31 Mei, lanjut Oki, perlu disuarakan untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa melindungi jenis-jenis ini berarti menjaga masa depan hutan Indonesia.
*****
