- Masyarakat Adat Talang Parit di Indragiri Hulu, Riau, dapat hibah lahan pasca menang gugatan di RSPO lawan PT Inecda Plantation. Lahan hibah yang diterima masyarakat adat Talang Parit merupakan milik komunal. Meski begitu, pengelolaan kebun akan tetap lewat perusahaan, sesuai mekanisme kemitraan bagi hasil yang disetujui dua pihak.
- Lebih dari 3 dekade masyarakat adat berknoflik dengan perusahaan yang merampas sekitar 6.000 hektar wilayah adat Talang Parit. Konflik baru mereda pasca mereka menempuh jalur aduan RSPO.
- Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia AMAN, kesepakatan ini bukan tanpa cela. Karena, hibah lahan tidak sebanding dengan wilayah adat yang tumpang tindih dengan HGU. Menurutnya, kesepakatan itu bukan satu keputusan pemulihan secara sungguh wilayah masyarakat adat.
- Andiko Sutan Mancayo, Senior Lawyer ASM Law Office, menyebut model kesepakatan masyarakat adat Talang Parit bersama Inecda pertama di dunia. Maksudnya, masyarakat adat punya aset kebun sawit produktif, bukan milik pribadi atau di bawah pengelolaan pemerintah desa.
Masyarakat Adat Talang Mamak Luak Talang Parit di Indragiri Hulu, Riau, punya aktivitas baru sejak Mei 2026. Mereka mengurusi lahan sawit alokasi dari PT Inecda Plantation, anak perusahaan sawit Grup Samsung.
Empat pemuda yang kelembagaan adat utus akan berbagi peran. Laki-laki bertindak jadi mandor, perempuan mengurusi administrasi, seperti mencatat hasil panen. Mereka meminjam kantor kebun plasma Inecda.
“Kami diajari menginput data jumlah janjang, berondolan dan tonase sawit hasil panen,” kata Ayu, perempuan adat Talang Parit.
Perempuan 26 tahun ini bilang, dua karyawan Inecda terlebih dahulu mengajari mereka mengoperasikan microsoft excel dengan perangkat sendiri. Baginya, itu cukup bermanfaat menambah pengetahuan dan pengalaman.
“Sebelumnya, tidak paham tonase, berat janjang, apa lagi cara menginput data di situ.”
Ayu merupakan lulusan sekolah menengah kejuruan. Bakat dan keterampilan menulisnya terasah ketika magang di kantor hukum di Pekanbaru. Termasuk dari pelbagai program pemberdayaan masyarakat adat serta pelatihan yang dia ikuti..
Saat ini, dia juga bekerja sebagai staf di kantor desa. Berkat pekerjaan baru ini, dia hendak melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Berharap, Masyarakat Adat Talang Parit lebih maju dalam pendidikan dan ekonomi.
“Semoga aset (lahan ) ini dikelola dengan baik dan lancar. Bersyukur juga sudah dapatkan lahan. Ditambah lagi wilayah adat kami telah diakui perusahaan.”
Cerita serupa juga pada Herianto, satu dari dua pemuda adat yang bertugas mengawasi kebun. Dia belajar tata cara panen dan kriteria buah layak panen. Sekaligus, memastikan pengangkutan seluruh buah, bahkan ikut ke pabrik guna memastikan langsung pekerjaan itu tuntas.
Di luar waktu panen, mereka tetap ke kebun buat patroli keliling sampai ke pringgan atau batas sempadan lahan. Mengingat masa panen hanya berlangsung dua sampai tiga kali sebulan, tergantung kondisi buah. Ada jeda atau rotasi selama 10-13 hari jelang waktu panen berikutnya.
“Kita tetap patroli karena masih sering ada pencurian. Kemarin, ada beberapa janjang hilang belum sempat diangkut ke pabrik,” katanya.
Setelah panen perdana pada 5-6 Mei lalu, mestinya Masyarakat Adat Talang Parit panen kembali jelang akhir bulan. Masalahnya, kebun mereka terendam banjir karena hujan terus menerus, lebih kurang satu minggu. Meski begitu, Herianto dan kawan tetap patroli pada jalur yang masih bisa sepeda motor lintasi.
Lahan alokasi perusahaan yang Masyarakat Adat Talang Parit terima ini milik komunal. Meski begitu, pengelolaan kebun tetap lewat perusahaan, sesuai mekanisme kemitraan bagi hasil yang disetujui dua pihak. Besaran pembagian pun sesuai hitungan beberapa item.
Hasil panen, dikali harga sawit berdasarkan aturan ketetapan Dinas Perkebunan Riau, dikurangi manajemen fee atau biaya pengelolaan 5%, dikurangi lagi biaya operasional. Pendapatan bersih jadi bagian Masyarakat Talang Parit.
Menurut Muchlisin, Legal Manager Inecda Plantation, hitungan itu merupakan rumus kemitraan secara umum. Manajemen fee masuk hitungan karena perusahaan masih mengeluarkan gaji pegawai dan segala macam terkait pengelolaan kebun hibah itu. Adapun biaya operasional seperti pupuk, perawatan dan lainnya juga masih jadi tanggung jawab perusahaan.
Gambarannya, jika lahan sawit menghasilkan Rp200 juta per panen, Muchlisin memastikan Masyarakat Talang Parit terima Rp120-Rp130 juta. Rencananya, tiap pendapatan mereka salurkan lewat badan usaha milik masyarakat adat yang didorong memiliki badan hukum.
Putusan RSPO
Hibah lahan adalah satu dari beberapa butir kesepakatan Inecda dan Masyarakat Adat Talang Parit, 11 Maret 2026. Perjanjian itu, tindak lanjut pasca putusan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Inecda juga akan menyalurkan dana program pemberdayaan masyarakat (PPM) Rp150 juta per tahun. Duit itu untuk membiayai program kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga sosial dan budaya. Termasuk, restorasi wilayah adat, pengelolaan situs cagar budaya, pengembangan sanggar budaya, serta ruang wisata.
Pemulihan wilayah adat jadi penting karena itu merupakan ruang kelola Masyarakat Talang Parit secara turun temurun, antara lain, Pulai Berlayar, Badaran Gadang dan Badaran Kacik. Rimba itu menyimpan keanekaragaman hayati, termasu ikan pangan lokal.
Sumber mata pencarian Masyarakat Talang Parit itu terputus sejak Inecda mengelola kebun sawit pada 1991. Kini, perusahaan itu akan membuka kembali akses ke sana.
“Beberapa wilayah sungai juga akan di-restocking ikan,” kata Lesmana Amiarsa, Manager Sustainability Inecda Plantation.
Dia bilang, program itu di luar dari tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR) perusahaan. Juga terbuka pada peluang lain sesuai perkembangan kemitraan para pihak.
“Seperti CSR. Tapi lebih berkelanjutan tiap tahun, dengan tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Rencananya akan lebih banyak menyasar penyediaan fasilitas umum seperti air bersih.”
Sebelum program pemberdayaan masyarakat berjalan, Batin dan kepala desa akan mengesahkan terlebih dahulu, supaya pelaksanaan terarah dan dapat terawasi. Selain itu, program CSR pun akan berjalan seperti semula, meski jumlah berkurang.
Inecda juga memasukkan klausul kesepakatan pembiayaan peremajaan kebun sawit rakyat. Ini masuk PPM, namun di luar kesepakatan lahan hibah. Artinya, Masyarakat Adat Talang Parit pemilik sawit yang habis masa produksi, akan dapat biaya penanaman baru dengan skema pinjaman.
Konflik 3 dekade
Hampir 30 tahun Inecda Plantation baru mengakui kesalahannya. Konsesi perusahaan itu, merampas sekitar 6.000 hektar Wilayah Adat Talang Parit.
Bupati berganti 9 kali, tetapi masalah tetap ada. Titik terang muncul lewat jalur pengaduan ke RSPO. Inecda sebagai anggota tunduk pada keputusan tim panel atau badan independen bentukan organisasi nirlaba itu.
Kasus pelanggaran hak asasi Masyarakat Adat Talang Parit masuk RSPO pada 2021. Sebelum kunjungan lapangan, verifikasi oleh sejumlah pihak independen, hingga melalui serangkaian sidang, RSPO sebenarnya beri kesempatan pada Inecda buka ruang dialog sosial, tetapi tak buahkan hasil.
Muchlisin menyebut, waktu itu permintaan masyarakat belum tergambar. Akhirnya, putusan pertama keluar 13 September 2024. RSPO memerintahkan perusahaan melakukan pemetaan partisipatif, dan merubah standar operasional prosedur (SOP) pengaduan.
“Sebenarnya kami sudah ada SOP griven. Tapi tetap diminta ubah,” katanya,
Manajemen Inecda Plantation sempat melawan putusan itu dengan mengajukan banding. Meski akhirnya, putusan kedua yang keluar pada Maret 2025, tetap berpihak buat masyarakat adat.
Ada tiga hal yang Masyarakat Talang Parit tuntut. Salah satunya, permintaan kebun plasma, yang sebenarnya wajib perusahaan lakukan.
Permintaan itu, katanya, perusahaan ganti dengan hibah lahan. Skema itu lebih menguntungkan karena Masyarakat Adat Talang Parit langsung terima kebun produktif tanpa penggantian biaya. Untuk plasma, mesti mencari lahan dan akan terkait utang-piutang pembangunan kebun.
Menurut Muchlisin, Inecda memenuhi 23% kebun plasma. Terbangun sejak 2018, luas itu lampaui kewajiban 20% atau sekitar 1.300 hektar dari konsesi, meski letak terpisah di luar izin hak guna usaha (HGU).
Sampai saat ini, Inecda Plantation justru masih menerima tuntutan pembangunan kebun plasma dari masyarakat. Di samping itu, perusahaan mengaku telah berkeliling buka peluang skema fasilitasi pengelolaan kebun masyarakat. Hanya saja, kesulitan dapatkan lahan.
Beda dengan kebun hibah kepada Masyarakat Adat Talang Parit ini. Lahan itu bagian dari IUP Inecda Plantation. Dengan kata lain, perusahaan mengurangi sebagian areal kerjanya.
“Terkait luasan, kami tak mau nanti jadi perdebatan oleh masyarakat adat lainnya.”
Dia menjamin lahan hibah aman dari sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas, katanya, hanya ambil satu hektar lahan Inecda, yang saat ini sudah beralih ke Agrinas.
Sebelumnya, HGU perusahaan terdeteksi dalam kawasan hutan, namun sudah lewati penyelesaian melalui skema Pasal 110 A UU Cipta Kerja. Perusahaan pun sudah dapat SK persetujuan pelepasan, setelah tata batas dan bayar sejumlah kewajiban.
Inecda masih memiliki IUP sekitar 100 hektar, yang kini jadi obyek hibah buat masyarakat adat sekitar tetapi sempat berstatus kawasan hutan. Sekarang, juga sudah selesai dalam permohonan Pasal 110 A. Kondisi itu, telah tersampaikan secara transparan ke masyarakat adat.
Lahan IUP paling cepat untuk mekanisme hibah pada masyarakat adat. Sementara areal HGU, mesti melewati proses panjang. Paling utama adalah, perusahaan harus legowo, dan membawa kebijakan ini ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena akan terjadi pengurangan aset. Setelah itu, mesti lapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tumpang tindih kebun sawit Inecda tidak hanya pada Masyarakat Adat Talang Parit. Setidaknya, juga bersinggungan dengan luak Talang Suka Maju dan Talang Sungai Limau, termasuk bagian dari Talang Mamak.
Hanya Masyarakat Adat Talang Parit yang menempuh skema pengaduan RSPO. Meski begitu, penyelesaian dengan dua kelompok masyarakat lainnya dengan skema tersendiri.
Intinya, Inecda juga akan hibahkan lahan pada komunitas masyarakat adat itu. Meski dengan luasan berbeda. Perusahaan telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui beberapa kali rapat di DPRD dan pemerintah daerah.
“Itu solusi yang mulai kami bangun, sejak ketahuan hasil pemetaan. Sembari memikirkan apa kira-kira bentuk penyelesaian sampai kedua pihak saling sepakat.”
Sebetulnya, perusahaan sempat khawatir dengan perintah pemetaan partisipatif. Mereka beranggapan, HGU akan ciut setelah mengetahui hasil pengukuran tumpang tindih dengan wilayah adat itu.
Ketakutan itu pula yang jadi salah satu dasar pengajuan banding. Andai di RSPO masih menyediakan mekanisme kasasi—seperti tahapan peradilan di Indonesia—tak menutup kemungkinan hal itu akan mereka jalani.
“Putusan banding sudah mengikat. Akhirnya kami tak bisa apa-apa lagi.”
Dari pemetaan ulang, sekitar lima bulan pasca putusan banding, mereka ketahui setidaknya 60% dari 8.600 hektar HGU Inecda mencaplok wilayah adat Talang Parit.
Mereka lakukan pemetaan menggunakan hasil kerja Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indragiri Hulu pada 2013. Dasar itu untuk mempercepat proses pemetaan tanpa mengulang dari awal, sehingga tim tinggal verifikasi ulang pada titik-titik tertentu.
Hasil pemetaan itu lah yang jadi dasar kesepakatan untuk mengakhiri tumpang tindih HGU dan wilayah adat. Batin Irasan, bersama Direktur Operasional Inecda, Hendry T. menandatanganinya, dengan saksi Andiko Sutan Mancayo (ASM) Law Office, kantor hukum yang mendampingi Masyarakat Adat Talang Parit dalam pemberdayaan, termasuk ketika menempuh gugatan ke RSPO.
Bagaimana pemulihan adat?
Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia AMAN, menilai kesepakatan ini bukan tanpa cela. Karena, hibah lahan tidak sebanding dengan wilayah adat yang tumpang tindih dengan HGU.
Menurut dia, kesepakatan itu bukan satu keputusan pemulihan secara sungguh wilayah masyarakat adat.
“Meski sudah dinyatakan bersalah, tapi kalau hanya dikembalikan sekian hektar dari total wilayah adat yang diambil, jadi satu pertanyaan. Bagaimana kita bicara soal relasi pemulihan masyarakat adat secara utuh?”
Menurut dia, sebagian wilayah adat itu menjadi ruang hidup, baik ekonomi, sosial dan budaya Masyarakat Adat Talang Parit. Meskipun masyarakat adat menang, tetapi pada sisi yang sama justru kalah dari kesepakatan luasan lahan yang perusahaan kembalikan.
Arman juga tidak setuju dengan mekanisme plasma. Dalam banyak praktik, skema itu banyak ruang tipunya.
“Ini jadi bahan refleksi bagi kita untuk masuk skema gugatan ke RSPO.”
Meski begitu, Arman juga berikan selamat pada Masyarakat Adat Talang Parit. Sekaligus ucapan terima kasih pada ASM Law Office yang dampingi masyarakat adat.
Dia mengingatkan untuk tidak lupa pemulihan hak atas tanah dan ruang hidup Masyarakat Adat Talang Parit, pasca gugatan RSPO, terimplementasi secara sungguh dan berkelanjutan. Upaya itu harus partisipatif, dan kembali pada masyarakat supaya bisa terakses dan terkelola penuh.
Program pemberdayaan masyarakat adat, katanya, mesti berkelanjutan. Korporasi harus patuh pada prinsip HAM dan bisnis.
Andiko Sutan Mancayo, Senior Lawyer ASM Law Office, menyebut, model kesepakatan Masyarakat Adat Talang Parit bersama Inecda pertama kali di dunia. Maksudnya, masyarakat adat punya aset kebun sawit produktif, bukan milik pribadi atau di bawah pengelolaan pemerintah desa.
Meski luas lahan hibah jauh dari kata sepadan dengan wilayah adat yang dikuasai Inecda Plantation, kesepakatan akhir ini lebih baik ketimbang tuntutan awal Masyarakat Adat Talang Parit meminta 886 hektar kebun plasma.
Tuntutan awal plasma 886 hektar hanya berupa tanah kosong sedang hibah lahan saat ini, merupakan tanaman sawit yang masih bernilai sekitar 10-15 tahun mendatang.
Harga kebun produktif di area itu berkisar Rp250 juta-Rp300 juta per hektar. “Kita, kadang melihat luasan itu sebagai utama tapi lupa nilainya.”
Menurut dia, kalau Inecda harus mengurangi 886 hektar kebun inti ke Masyarakat Adat Talang Parit, perusahaan itu terancam bangkrut.
“Makanya dikonversi dalam bentuk kebun hibah (dengan luasan disepakati) dan pemberdayaan masyarakat.”
Masyarakat Adat Talang Parit, katanya, bisa belajar dari pengalaman yang banyak gagal. Dia ingin mereka punya aset yang bisa terkelola turun-temurun. Hitungan Andiko, masyarakat adat bisa kelola dana sekitar Rp1,5 miliar setahun.
“Tapi dalam bentuk komunal. Kalau individual akan habis. Sudah ada pengalaman plasma individu. Sudah dijual semua,” katanya.
*****
Ketika Ruang Hidup Masyarakat Adat Talang Parit Tergerus Perusahaan Sawit