- Kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi makin menggila di Sumatera Utara. Jumlah kejadian tahun ini berpotensi melapaui 2025.
- Catatan for Madina, selama Januari-Mei 2026, terdapat enam kasus terbongkar. Sementara tahun lalu, terbongkar 7 kasus selama 12 bulan.
- Arbi Sani, dari tim Identifier Wildlife Crime for Madina, menyebut kondisi ini peringatan keras. Karena, Sumut merupakan wilayah dengan keanekaragaman hayati yang kaya.
- Novita Kusumawardani, Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, menyebut, perburuan dan perdagangan satwa liar beserta bagian-bagiannya jadi perhatian dan keprihatinan bersama. Kejahatan ini tidak hanya mengancam kelestarian biodiversitas, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Sumatera Utara (Sumut) makin mengkhawatirkan. Catatan for Madina, selama Januari-Mei 2026, terdapat enam kasus terbongkar. Tahun lalu, terbongkar tujuh kasus selama 12 bulan.
Arbi Sani, tim Identifier Wildlife Crime for Madina, menyebut kondisi ini peringatan keras. Karena, Sumut merupakan wilayah dengan keanekaragaman hayati yang kaya.
“Jika dibiarkan, ancaman kepunahan berbagai jenis satwa langka akan semakin nyata di depan mata,” katanya, Senin (4/5/26).
Secara matematis, katanya, angka kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar itu mengindikasikan intensitas kejahatan saat ini mengalami lonjakan lebih 120% ketimbang rata-rata per bulan tahun sebelumnya. Apabila, berlanjut hingga akhir tahun, potensi kasus 2026 mencapai 14-15 kasus.
“Kondisi demikian menjadi alarm bahaya keras, menunjukkan jaringan perdagangan ilegal semakin berani dan gencar beroperasi, membawa ancaman nyata sangat serius bagi kelestarian satwa liar di wilayah ini.”
Sejak 2025, trenggiling menjadi spesies yang paling banyak menjadi korban perburuan. Total tujuh kali kejadian, dengan berat sisik sitaan mencapai 107,6 kilogram.
Satwa ini, katanya, menjadi incaran utama karena tingginya permintaan pasar gelap yang mengincar sisiknya untuk pengobatan tradisional dan dagingnya sebagai makanan eksklusif. Sedang status konservasinya kategori sangat terancam punah.
Penelitian tim ahli dari IPB University, menyebut, untuk mendapatkan satu kilogram sisik, perlu sekitar 4-5 trenggiling. Artinya, dari sitaan 107,6 kilogram itu, setidaknya ada 430-538 trenggiling yang menjadi korban pembantaian.
Arbi bilang, urutan kedua hewan yang banyak jadi korban buruan adalah burung eksotis, seperti kakatua dan nuri. Hewan ini jadi incaran karena keindahannya jadi hewan peliharaan dengan harga fantastis.
Sementara urutan ketiga ialah mamalia besar seperti harimau akar, beruang madu, dan rusa, mereka jadi incaran karena kulit, taring, dan bagian tubuh lainnya jadi barang dagangan atau pajangan kolektor.
Dengan terkumpulnya hewan-hewan soliter ini dalam jumlah besar, menunjukkan pengamanan kawasan hutan yang lemah dan tidak ada hambatan berarti bagi pemburu. Dia menduga kondisi ini berkaitan dengan efisiensi anggaran yang pemerintah pusat terapkan.
Pemangkasan anggaran menyebabkan berkurangnya intensitas patroli dan kemampuan petugas di lapangan untuk bergerak maksimal, sehingga celah kejahatan lingkungan terbuka lebar. Situasi makin parah dengan modus operandi yang semakin canggih, mulai dari penyamaran barang dagangan hingga transaksi secara daring.
Pembiaran kondisi tanpa perbaikan sistem keamanan dan dukungan anggaran yang memadai, bukan hanya membuat populasi satwa akan punah, melainkan hancurnya keseimbangan ekosistem di Sumut. Ancaman ini jadi peringatan keras semua pihak.
“Perlindungan satwa bukan sekadar soal aturan di atas kertas, tapi soal kemauan dan kemampuan untuk menjaga aset bangsa agar tidak hilang ditelan waktu.”
Sementara itu, dari kasus yang aparat bongkar sejak 2025, Arbi tidak menemukan satu pun kasus harimau sumatera atau bagian potongan tubuh hewan belang itu yang terungkap ke publik. Ini memicu berbagai kemungkinan yang perlu kajian mendalam.
Salah satu dugaan, modus operandi perilaku yang semakin canggih dan tertutup. Sehingga transaksi perdagangan kucing besar ini sulit penegak hukum lacak.
Kemungkinan lainnya, terjadi perubahan pola pemburu di lapangan yang kini sekaligus merangkap jadi pedagang. Mereka sudah memiliki jaringan yang rapi, sehingga barang dagangan langsung pasar serap tanpa perlu lewat perantara yang berisiko tinggi.
Sisi lain, kondisi ini juga bisa menjadi sinyal peringatan. Bisa jadi, katanya, populasi harimau sumatera di alam liar semakin menipis drastis, sehingga pemburu yang biasa memasang jerat pun kini kesulitan menemukan keberadaan satwa tersebut.
“Jika faktor kelangkaan ini yang terjadi, maka status konservasi harimau sumatera yang saat ini masuk kategori Kritis benar-benar berada di ambang kepunahan total dalam waktu yang tidak terlalu lama.”
Habitat yang rusak
Arbi bilang, perburuan ilegal satwa liar yang dilindungi tidak lepas dari rusaknya habitat mereka. Sumut, katanya, memiliki kawasan hutan di Kabupaten langkat, Karo, Dairi, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Labuhan Batu, serta Padang Lawas Utara. Berbagai konflik dan kejahatan terhadap satwa masif di wilayah tersebut sejak 2024.
Di Langkat, degradasi hutan lebih dari 3.000 hektar akibat perambahan dan alih fungsi lahan. Kerusakan ini memutus koridor habitat dan membuka akses yang sangat mudah bagi pemburu untuk masuk ke dalam kawasan.
Catatannya, satwa diduga anak harimau sumatera mati, 21 Januari 2026. Bekas luka melingkar akibat kawat sling di bagian lehernya. Temuan ini memicu silang pendapat di masyarakat, namun hingga saat ini belum pasti karena bangkai yang sudah mulai membusuk.
Di Karo, hutan terus menyusut akibat alih fungsi lahan menjadi pertanian dan perkebunan. Habitat harimau sumatera dan beruang madu semakin terdesak.
Akibatnya, September 2025, terdapat laporan warga ihwal penampakan harimau sumatera yang melintas di dekat permukiman. Tim BBKSDA yang turun ke lapangan berhasil menemukan jejak kaki satwa tersebut yang kemudian mengarah kembali masuk ke dalam kawasan hutan.
Di Dairi, kerusakan hutan juga masif akibat pertambangan dan perkebunan. Habitat harimau sumatera, beruang madu, dan tapir semakin menyempit dan terisolasi. Hal ini meningkatkan risiko perburuan liar meskipun kasus spesifik belum banyak terungkap ke publik secara luas.
Wilayah Tapanuli Selatan dan Utara yang merupakan Ekosistem Batang Toru mengalami kerusakan hutan ratusan hektare akibat industri tambang dan perkebunan. Hal ini mengancam habitat orangutan tapanuli yang populasinya tinggal kurang dari 800 individu.
Di Tapanuli Tengah, kerusakan ekosistem juga memperparah dampak bencana alam. Pada 3 Desember 2025, tim SAR menemukan bangkai orangutan tapanuli yang tertimbun kayu dan lumpur di aliran sungai akibat banjir bandang.
Di Mandailing Natal, kebakaran hutan dan penambangan menghancurkan habitat harimau sumatera dan tapir. Pada 9 Oktober 2024, tim gabungan menangkap tersangka terkait kasus pembunuhan dan perdagangan anak harimau sumatera yang ditemukan di kawasan tersebut.
Di Padang Lawas Utara, kerusakan hutan lindung memicu maraknya perburuan liar. Daging satwa liar seperti rusa bahkan jadi barang dagangan terbuka di pasar.
Di Labuhan Batu, alih fungsi hutan dan mangrove menjadi perkebunan membuat trenggiling dan buaya kehilangan habitat aslinya. Wilayah ini juga menjadi jalur perdagangan ilegal, tercatat penyelundupan ratusan belangkas ke luar negeri pada awal tahun 2026.
“Fakta ini menunjukkan luasnya kawasan konservasi di atas kertas tidak menjamin keselamatan ekosistem. Hutan terus menyusut, satwa menjadi korban perburuan dan perdagangan, serta kejahatan lingkungan tumbuh subur. Jika pola ini tidak segera dihentikan, Sumut berpotensi kehilangan kekayaan alam dan satwa endemiknya selamanya.”
Novita Kusumawardani, Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, menyebut, perburuan dan perdagangan satwa liar beserta bagian-bagiannya jadi perhatian dan keprihatinan bersama.
Kejahatan ini tidak hanya mengancam kelestarian biodiversitas, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BBKSDA Sumut, katanya, terus melaksanakan berbagai langkah strategis, antara lain patroli rutin, operasi sapu jerat, serta kegiatan diskusi dan penyuluhan kepada masyarakat. Edukasi juga melalui berbagai platform media sosial guna meningkatkan kepedulian terhadap pentingnya perlindungan satwa liar.
Selain itu, mereka aktif memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan satwa liar. Ke depan, lembaga ini akan terus meningkatkan pengawasan dan kolaborasi lintas sektor guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami juga mengharapkan dukungan rekan-rekan media untuk terus mengampanyekan pentingnya perlindungan satwa liar, khususnya yang dilindungi undang-undang, sehingga kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam semakin meningkat,” ucapnya, Kamis (7/5/26).
*****