- Tingginya kebutuhan material untuk reklamasi dan pembangunan di Batam memicu maraknya tambang pasir ilegal. Sidak Wakil Wali Kota menemukan setidaknya empat lokasi tambang liar di Nongsa, dengan kondisi lahan rusak parah dan berpotensi menimbulkan bencana.
- Praktik tambang ilegal di Batam bukan fenomena baru. Meski sudah berkali-kali ditertibkan, aktivitas kerap kembali berjalan. Pelaku bahkan berpindah lokasi, sementara beberapa titik tambang berada tak jauh dari kantor aparat penegak hukum.
- Ombudsman Kepri mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik ini. Rantai bisnis tambang ilegal dinilai rapi—melibatkan penambang, pengangkut, hingga pembeli—yang membuat aktivitas tetap bertahan di tengah razia.
- Aktivis dan pengawas publik menilai penindakan harus menyasar aktor intelektual dan aliran dana, bukan sekadar penambang di lapangan. Tanpa transparansi dan sanksi pidana tegas, penertiban dikhawatirkan hanya menjadi siklus: ditutup, viral, lalu beroperasi kembali.
Tingginya permintaan pasir untuk reklamasi dan pembangunan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendorong praktik penambangan pasir secara ilegal. Inspeksi mendadak (sidak) Li Claudia Chandra, Wakil Wali Kota Batam pada Minggu (12/4/26) temukan empat lokasi tambang pasir ilegal. Salah satunya di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa.
Li membagikan agenda sidaknya di media sosial. Terlihat tambang yang porak-poranda dengan lubang bekas galian disana-sini.
“Apa yang dilakukan ini tidak boleh, ini bapak korek ini, makin dikorek rusak, bisa menelan korban jiwa, ini harus setop, tidak boleh,” katanya kepada para penambang di lokasi.
Sejumlah petugas dari jajaran Polda Kepri turut dalam sidak itu. Menurut Li, aktivitas tambang tak berizin itu tak hanya merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan alam, tetapi juga meningkatkan risiko bencana.
Dampaknya pun tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga membebani generasi mendatang.
Li sepakat upaya penindakan tidak hanya berhenti pada penghentian aktivitas. Para pelaku yang tebukti melanggar, kata dia, harus diproses secara hukum.
“Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,. Tidak hanya peringatan” katanya.
BP Batam, katanya, akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar penertiban berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan melalui patroli rutin serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal.
Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri belum bisa menyampaikan jumlah pelaku dan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini karena masih dalam penyelidikan. “Masih dalam proses ya,” katanya, Selasa (14/4/26).
Bukan hal baru
Fenomena tambang pasir ilegal di Nongsa bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung lama. Para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk membuka tambang baru setelah penertiban. Ironisnya, sejumlah titik tambang hanya berjarak sekitar lima kilometer dari kantor Polda Kepri.
Tingginya kebutuhan pasir di Batam menjadi salah satu pendorong maraknya tambang pasir ilegal ini. Sebagai kota metropolitan yang berkembang pesat, Batam membutuhkan pasokan material besar untuk proyek konstruksi, reklamasi, dan industri.
Sisi lain, aktivitas ini juga menyerap tenaga kerja lokal. Faktor ekonomi kerap menjadi alasan pembenar yang membuat praktik tambang ilegal sulit dihentikan. Rantai distribusinya pun berjalan rapi, dari penambang, pengangkut, hingga pembeli.
Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, mengapresiasi penertiban tambang pasir ilegal oleh BP Batam. Dia mendesak agar pengusutan dan penegakan hukum kasus ini secara tuntas dan transparan.
Selama ini, penertiban terkesan tidak menyelesaikan masalah. Aktivitas tambang kerap kembali berjalan setelah berlangsungnya razia.
“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum.”
Pada Februari lalu misal. Penertiban tambang pasir ilegal di kawasan Bandara Hang Nadim nyatanya belum cukup memberi efek jera pada para pelaku. Buktinya, aktivitas tambang kembali berjalan tak lama kemudian.
Lagat mensinyalir adanya oknum aparat terlibat dalam praktik lancung ini. Karena itu, dia mendesak kepada Polda Kepri untuk menelusuri kemungkinan adanya anggotanya menjadi beking kegiatan ini. Terlebih, jarak antara lokasi tambang dengan markas polda tak begitu jauh.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang ilegal masih tersebar di sejumlah titik krusial, seperti Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, Teluk Mata Ikan, hingga wilayah lain seperti Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.
Padahal, ancaman hukum bagi pelaku tergolong berat. Dalam Undang-Undang Minerba Pasal 158, pelaku dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 98 mengatur ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ombudsman juga mendorong koordinasi antara kepolisian dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat penindakan.
Alfarhat Kasman, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menyatakan, harus ada perlakuan khusus untuk menimbulkan efek jera pada penambang ilegal. Pasalnya, penertiban oleh petugas tak cukup efektif untuk mencegah aktivitas ini.
“Kalau hanya razia, pemasangan spandung peringatan tanpa proses hukum hanya akan menjadi ‘ritual’ berulang,” katanya.
Karena itu, dia mendesak adanya sanksi yang lebih tegas dan serius dalam menangani persoalan ini.
Pemerintah daerah, katanya, harusnya tidak tidak sekadar menjadi operator lapangan. Lebih dari itu, juga harus berani membongkar aktor-aktor di balik tambang ilegal, termasuk pihak yang mendapatkan keuntungan maupun memberikan perlindungan.
“Jika ada keterlibatan aparat, pejabat, atau elit lokal, publik berhak tahu. Tanpa transparansi, penertiban hanya akan menjadi alat tawar-menawar,” katanya.
Alfarhat juga menekankan pentingnya penggunaan instrumen hukum secara maksimal, tidak berhenti pada pelanggaran administratif. Misalnya, menjerat pelaku dengan tindak pidana lingkungan, atau bahkan pencucian uang jika ditemukan aliran dana ilegal.
Menurut dia, maraknya tambang pasir ilegal terdorong tingginya permintaan material pasir untuk kontruksi dan reklamasi. Selama proyek konstruksi termasuk proyek pemerintah masih menyerap material ilegal, tambang liar akan terus hidup. “Pemerintah tidak bisa di satu sisi menertibkan, tapi di sisi lain membiarkan proyeknya menggunakan material ilegal,” katanya.
Dia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sebagai pengawas aktif, bukan sekadar pelapor tanpa perlindungan. Tanpa jaminan keamanan, warga hanya akan menjadi tameng sementara pelaku tetap beroperasi.
“Selama pemerintah daerah tidak berani menyentuh kepentingan besar di balik tambang ilegal, penertiban hanya akan jadi siklus: ditutup, viral, dipuji, lalu diam-diam dibuka lagi.”
*****