- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, membongkar kegiatan penambangan emas liar di Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tim bergerak ke lokasi setelah mendapat laporan masyarakat, Selasa (31/3/26).
- Tiga tersangka ditetapkan yaitu SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56). Mereka merupakan pemodal dan pengelola tambang emas ilegal di Desa Paningkaban dan Cihonje.
- Mereka memiliki sistem pembagian hasil terstruktur. Sebanyak 30 persen untuk pemodal, 30 persen pemilik lahan, 20 persen operasional, dan 20 persen upah pekerja. Saat ini, masih ada 68 lubang menganga di kawasan tambang ilegal tersebut.
- Penambangan emas termasuk usaha dengan risiko tinggi, kegiatannya harus mengajukan izin.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, membongkar kegiatan penambangan emas liar di Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tim bergerak ke lokasi setelah mendapat laporan masyarakat, Selasa (31/3/26).
“Kami mendapati tiga pekerja melakukan pengolahan serta lima pekerja menggali dan mengambil material di lubang 80 x 80 cm dengan kedalaman 55 meter,” terang Petrus P Silalahi, Kapolresta Banyumas, Senin (6/4/26).
Selain itu, polisi juga temukan lokasi pengolahan emas di desa tetangga, Cihonje. “Total 68 lubang digali. Bila tidak ada emasnya, ditinggalkan begitu saja dan ini sangat membahayakan.”
Dari penertiban itu, polisi tetapkan tiga tersangka yaitu SRO (51), NM (50), dan SBN (56). Mereka merupakan pemodal dan pengelola tambang emas ilegal di Desa Paningkaban dan Cihonje.
Berdasarkan pemeriksaan, SRO memulai kegiatan ini sebagai pekerja sejak 2012. Pada 2017, dia membuka tambang mandiri di lahan miliknya di Paningkaban.
“Meski sempat gagal di awal, SRO tetap melanjutkan aktivitasnya hingga menemukan kandungan emas dan memperluas operasi dengan membuka beberapa lubang tambang aktif,” jelasnya.
Sementara NM, bergerak sejak 2017 setelah mendapatkan informasi potensi emas di wilayah Gumelar. Tanpa mengantongi izin resmi, dia menjalankan kegiatannya berpindah lokasi.
Pada Januari 2025, NM bekerja sama dengan SBN, selaku pemilik lahan seluas 3.386 meter persegi di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban. Penambangan beroperasi pada Maret 2025, dengan melibatkan delapan pekerja yang dibagi dua tim, penggali dan pengolah material.
“Mereka memiliki sistem pembagian hasil terstruktur. Sebanyak 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen operasional, dan 20 persen upah pekerja.”
Saat ini, masih ada 68 lubang menganga di kawasan tambang ilegal tersebut. “Menjadi tugas kita bersama untuk mereklamasi areal ini agar tidak membahayakan banyak orang,” jelas Petrus.
Tak ada izin
Roni Hidayat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas, menegaskan, belum ada perizinan tambang emas di Banyumas.
“Belum pernah ada perizinan usaha yang diajukan, khususnya penambangan emas di Banyumas,” katanya, Senin (6/4/226).
Tambang emas, termasuk usaha dengan risiko tinggi, hingga harus mengajukan izin.
“Bahkan, konsultasi perizinan khusus tambang emas, tidak pernah ada.”
Heru Subekti, Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara pada Cabang Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jateng wilayah Slamet Selatan, memastikan belum ada izin tambang mereka keluarkan.
“Sempat ada beberapa tahun lalu, namun prosesnya tidak berlanjut. Bisa dipastikan, jika ada tambang emas, itu belum berizin.”
Widodo Sugiri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas, mengatakan, tidak ada permohonan pengajuan persetujuan lingkungan hidup untuk penambangan emas.
“Tahun 2020, ada yang mengurus amdal. Setelah sampai Pemprov Jateng, Gubernur tidak memberikan jawaban. Sehingga, sampai sekarang tidak ada amdal yang keluar terkait penambangan emas,” katanya, Senin (6/4/26).
Dia mengakui, ada dugaan praktik pertambangan emas ilegal, sebelum dibongkar Polresta Banyumas.
“Kami pernah mengambil sampel air Sungai Tajum, ternyata ada kandungan merkuri di atas ambang batas. Dampaknya tidak hanya pada lingkungan, namun juga ke manusia. Penelitian lanjutan dengan uji laboratorium harus dilakukan.”
*****
Penambangan Emas Ilegal Dihentikan, Lingkungan Harus Dipulihkan