Mongabay.co.id

Kebijakan Makin Menyulitkan Kehidupan Nelayan Tradisional Lombok?

  • Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang pemerintah terbitkan kerap menyebabkan ruang tangkap dan jalur navigasi nelayan menyempit. Seperti yang dialami nelayan Sekotong dan Lombok Timur. Izin PKKPRL yang KKP terbitkan untuk budidaya mutiara sebabkan ruang tangkap mereka menyempit.
  • Banyak nelayan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan. Mereka baru mengetahui setelah laut dipenuhi instalasi perusahaan, sehingga kehilangan akses ke wilayah tangkap yang telah digunakan turun-temurun.
  • Kebijakan PKKPRL dinilai terlalu administratif dan mengabaikan realitas sosial. Bahkan terjadi tumpang tindih antara izin pusat dan tata ruang daerah, seperti di Teluk Julung yang secara aturan daerah bukan zona budidaya namun telah dikuasai perusahaan.
  • Akademisi dan organisasi nelayan mendorong pemerintah menyeimbangkan investasi dengan perlindungan ruang hidup nelayan, termasuk memastikan partisipasi masyarakat, menyediakan jalur navigasi, dan mencegah penguasaan laut yang meminggirkan nelayan kecil.

Pagi baru saja merekah di pesisir Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Cahaya matahari memantul di permukaan air ketika perahu kayu kecil merapat di bibir pantai. Hasan, bukan hanya sebenarnya  menurunkan satu per satu ikan dari lambung perahunya. Tangkapan pagi itu tak banyak. Hanya beberapa ikan karang dan cumi, bahkan tak sampai seember.

“Sekarang susah dapat ikan. Kalau dulu sekali turun jaring sudah penuh. Sekarang kadang pulang cuma cukup untuk beli solar,” kata pria 51 tahun itu.

Hasan sudah lebih 30 tahun melaut di perairan Sekotong. Dia hafal betul arah angin, arus, dan titik-titik tempat ikan biasa berkumpul. Namun beberapa tahun terakhir, peta laut yang dia kenali itu perlahan berubah.

Di banyak sudut teluk, ruang yang dulu bebas mereka lintasi kini penuh oleh berbagai aktivitas usaha. Dari tambak udang di pesisir, bentangan tali longline budidaya kerang mutiara di tengah teluk, hingga ekowisata bahari yang membatasi jalur perahu nelayan.

Akibatnya, jarak tempuh melaut makin panjang. Dia harus memutar lebih jauh untuk mencapai lokasi tangkap. Masalahnya,  biaya operasional membengkak,  sedang hasil tangkapan justru menurun. Bagi nelayan kecil dengan mesin perahu 15 PK seperti dia, tambahan beberapa liter solar saja sudah cukup  memberatkan.

Perubahan ruang laut ini bukan terjadi begitu saja. Aktivitas usaha yang kini memenuhi perairan Sekotong itu beroperasi berkat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Di atas kertas, maksud PKKPRL untuk mengatur pemanfaatan ruang laut agar tidak saling bertabrakan. Dengan begitu, keberadaan dokumen untuk memastikan  usaha sesuai rencana tata ruang laut. Bagi nelayan kecil seperti Hasan, izin  justru terasa seperti tanda legal bahwa jalur navigasi mereka harus berubah karena telah diambil alih perusahaan.

“Kalau perusahaan pasang tali di laut, kami tidak bisa protes. Sudah ada izin dari pemerintah,” katanya.

Nelayan di Teluk Jukung, Lombok Timur,  juga merasakan situasi serupa. Ruang laut yang dulu menjadi salah satu wilayah tangkap (fishing ground) penting bagi nelayan, kini  menjadi kawasan budidaya mutiara perusahaan.

Bentangan tali longline untuk budidaya mutiara milik APC di perairan Lombok. Foto: Ahmad Ramdhani/Mongabay Indonesia.

Tangkapan berkurang

Zaenudin ingat bagaimana perairan itu  dulu menjadi tempat mereka menangkap ikan karang, cumi, hingga ikan pelagis.

“Dulu,  di situ kami sering pasang jaring payang. Ikan banyak sekali,” katanya sambil menunjuk ke arah hamparan laut yang kini penuh pelampung-pelampung budidaya mutiara.

Bentangan tali budidaya yang membentuk petak-petak luas membuat perahu nelayan tak lagi bisa bebas melintas. Ruang tangkap yang dulu terbuka kini tertutup oleh instalasi perusahaan.

“Kalau masuk ke dalam area itu, kami langsung ditegur. Katanya wilayah perusahaan,” ujar Zaenuddin.

Perusahaan memiliki izin PKKPRL untuk budidaya mutiara di kawasan teluk itu. Dengan begitu, aktivitas budidaya oleh perusahaan sah secara hukum sebagai pemanfaat ruang laut.

Bagi nelayan, legitimasi inilah yang membuat mereka semakin sulit mempertahankan wilayah tangkap yang telah  turun-temurun. “Kami tidak pernah diajak bicara waktu izin itu keluar. Tiba-tiba laut sudah dipasang tali semua.”

Sejak saat itu, nelayan harus mencari lokasi tangkap baru lebih jauh dari kampungnya. Dalam situasi itu, tidak semua nelayan mampu bertahan. Sebagian memilih menjual perahunya. Sebagian lagi bekerja sebagai buruh di sektor lain, termasuk di usaha budidaya yang sudah mengambil alih ruang tangkap mereka.

Dampak kebijakan?

Amin Abdullah, Ketua Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), menilai, dalam praktiknya, kebijakan PKKPRL acapkali menegasikan kepentingan masyarakat pesisir yang bergantung hidup di laut.

Menurut dia, izin pemanfaatan ruang laut seharusnya tidak hanya melihat kesesuaian dengan peta tata ruang, juga mempertimbangkan ruang hidup masyarakat lokal.

“PKKPRL ini seolah menjadi stempel legal bagi perusahaan untuk menguasai laut. Padahal di ruang yang sama sudah ada nelayan yang bergantung hidup sejak lama.”

Dia menilai,  persoalan utama terletak pada minimnya partisipasi masyarakat dalam proses penerbitan izin itu. Dalam banyak kasus, nelayan baru mengetahui keberadaan izin setelah perusahaan mulai memasang instalasi di laut.

“PKKPRL tanpa partisipasi masyarakat lokal sama saja dengan merampas ruang hidup mereka.”

Amin juga mengkritik mekanisme pengajuan izin melalui sistem online single submission (OSS). Dalam sistem itu, pemohon cukup memasukkan titik koordinat lokasi kegiatan untuk mendapatkan persetujuan pemanfaatan ruang laut.

Menurut dia, skema itu terlalu administratif dan tidak mempertimbangkan realitas sosial di lapangan.

“Di dalam sistem itu hanya ada peta dan koordinat. Laut dianggap seperti ruang kosong yang bisa diisi siapa saja. Padahal di setiap titik koordinat itu ada nelayan yang menggantungkan hidupnya.”

Akibatnya, proses perizinan sering kali tidak menangkap fakta bahwa suatu wilayah laut telah lama menjadi wilayah tangkap atau jalur navigasi tradisional nelayan sekitar.

Ketika izin sudah terbit, posisi nelayan menjadi semakin lemah. Aktivitas perusahaan yang terlindung legalitas negara membuat nelayan sulit menolak atau mempertahankan ruang tangkap mereka.

“Begitu izin keluar, perusahaan punya dasar hukum. Nelayan yang sudah puluhan tahun di situ justru dianggap mengganggu,” kata Amin.

Persoalan lain muncul ketika izin yang terbit juga tidak sejalan dengan kebijakan tata ruang di tingkat daerah. Kasus di Teluk Julung, Lombok Timur, menjadi salah satu contoh.

Di kawasan ini, aktivitas budidaya mutiara yang beroperasi dengan dasar PKKPRL berada di wilayah yang dalam Peraturan Daerah NTB Nomor 5/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bukan untuk budidaya.

Dalam regulasi itu, kawasan itu sebagai wilayah perikanan tangkap dan pariwisata bukan untuk budidaya laut. Namun di lapangan, bentangan instalasi budidaya mutiara justru menempati sebagian besar perairan teluk yang sebelumnya menjadi wilayah tangkap nelayan.

Situasi ini menunjukkan ada potensi tumpang tindih antara kebijakan perizinan di tingkat pusat dengan pengaturan tata ruang oleh pemerintah daerah. Bagi nelayan, dampaknya terasa langsung: ruang tangkap yang secara regulasi seharusnya tidak dialokasikan untuk kegiatan budidaya justru telah dikuasai oleh aktivitas perusahaan.

Ketika izin telah terbit, posisi nelayan semakin lemah. Aktivitas perusahaan yang memiliki legalitas formal membuat keberatan masyarakat pesisir sering kali tidak memiliki kekuatan hukum memadai.

Nelayan Desa Sekaroh, Lombok Timur, tengah memperbaiki jaringnya. Foto: Ahmad Ramdhani/Mongabay Indonesia.

Apa kata KKP?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menepis tudingan itu. Fajar Kurniawan, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP menyatakan, penerbitan PKKPRL sudah melalui proses verifikasi yang ketat dan mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku.

Dia menjelaskan,  PKKPRL hanya dapat terbit apabila lokasi yang dimohonkan sesuai dengan rencana tata ruang laut maupun pesisir, mempertimbangkan kondisi ekologi dan hidro-oceanografi, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.

“PKKPRL hanya dapat diterbitkan apabila lokasi yang dimohonkan sesuai dengan RTR/RZ, kondisi ekologi, hidro-oceanografi, dan tidak terdapat konflik pemanfaatan ruang,” katanya melalui keterangan tertulis.

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan informasi yang meragukan, kementerian dapat melakukan pendalaman lebih lanjut. Proses tersebut bisa berupa klarifikasi, koordinasi lintas instansi, hingga verifikasi lapangan sebelum izin terbit.

Fajar menegaskan, dalam praktik penataan ruang laut, pemanfaatan ruang secara berdampingan dimungkinkan selama memenuhi syarat teknis dan tidak mengganggu aktivitas lain.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua kegiatan budidaya secara otomatis bertentangan dengan perikanan tangkap atau wisata.”

Menurut dia, skema pemanfaatan ruang secara berdampingan (co-existence) dapat diterapkan sepanjang tidak menutup akses nelayan dan masih sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Terkait kasus di Teluk Julung, KKP menyebut,  penerbitan izin budidaya mutiara mengacu pada regulasi tata ruang sebelum adanya Perda RTRW NTB Nomor 5/2024. Yakni, Perda Nomor 12/2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang laut di wilayah itu.

Dalam beleid itu, sebagian kawasan perairan Teluk Julung ditetapkan sebagai zona perikanan budidaya, sehingga kegiatan budidaya mutiara dinilai sesuai dengan peruntukan ruang pada saat izin terbit.

Setelah pemerintah provinsi mengintegrasikan tata ruang darat dan laut ke dalam RTRW terbaru melalui Perda Nomor 5 Tahun 2024, beberapa wilayah perairan yang sebelumnya merupakan zona budidaya berubah menjadi zona pariwisata.

Menurut KKP, perubahan zonasi tersebut tidak serta-merta menghapus aktivitas yang sudah ada sebelumnya. Kegiatan budidaya yang telah beroperasi tetap dapat berlangsung sebagai kegiatan eksisting, meskipun pada lokasi tersebut terjadi penyesuaian zonasi.

“Pada lokasi terdapat penyesuaian zonasi yang menjadikan kegiatan budidaya sebagai kegiatan yang diperbolehkan bersyarat.”

Perahu nelayan tradisional di Desa Maringkik, Lombok Timur. Foto: Ahmad Ramadhani/Mongabay Indonesia.

Pemerintah daerah akui potensi benturan

Berbeda dengan bantahan KKP, Pemerintah NTB mengakui ada potensi benturan antara izin pemanfaatan ruang laut dengan aturan tata ruang terbaru di daerah. Muslim, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, mengatakan,  beberapa kali berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait persoalan itu.

Menurut dia, pembahasan mencari jalan tengah antara keberadaan aktivitas budidaya yang sudah lebih dulu beroperasi dengan ketentuan zonasi yang tercantum dalam perda terbaru.

“Kami sudah beberapa kali berdiskusi mengenai adanya benturan antara aktivitas yang sudah berjalan dengan pengaturan dalam perda,” katanya.

Dari hasil pembahasan itu disepakati bahwa budidaya mutiara sebelumnya tetap dapat berlanjut tetapi  kelanjutan  harus memenuhi sejumlah persyaratan. Sayangnya, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan syarat itu, melainkan di tangan pusat.

“Kalau mengenai syaratnya seperti apa, itu yang menentukan dari pusat.”

Supandi, akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Mataram yang menekuni bidang ekonomi maritim, menilai,  investasi di sektor kelautan pada dasarnya penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dia menyayangkan jika tujuan tersebut justru berujung pada penyempitan ruang hidup nelayan lokal.

 Pengaturan ruang laut seharusnya mampu menyeimbangkan kepentingan investasi dengan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.

“Investasi kelautan itu tujuannya baik, untuk mendorong ekonomi. Tetapi jangan sampai berdampak buruk terhadap keberlangsungan hidup nelayan lokal,” kata Supandi.

Dia menyarankan,  dalam proses penentuan titik lokasi izin pemanfaatan ruang laut, pemerintah mempertimbangkan secara serius aktivitas nelayan yang lama berlangsung di kawasan itu.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan,  dengan menyisakan ruang navigasi bagi nelayan agar mereka tetap dapat melintas dan mengakses wilayah tangkap.

“Kalau ada budidaya atau kegiatan lain di laut, harus tetap disisakan jalur navigasi untuk nelayan.”

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa lokasi yang diberikan izin bukan merupakan ruang tangkap utama masyarakat pesisir.

Supiandi mendorong,  pemerintah pusat dan daerah  bersinergi melakukan inovasi, promosi dan mendorong investasi sektor kelautan yang berkelanjutan tanpa meminggirkan hak-hak nelayan lokal.

Pada dasarnya,  investor dan nelayan lokal bisa duduk satu meja dan saling menguntungkan asalkan dibuatkan ekosistem. Dengan masuknya nelayan lokal dalam ekosistem bisnis, ada kepastian pasar dan jaminan kesejahteraan. Ini merupakan salah satu cara mengeluarkan nelayan lokal dari kubangan kemiskinan.

“Banyak investasi dalam bidang kelautan yang justru membutuhkan peran penting nelayan lokal. Misalnya investasi blue carbon yang jarang dilirik,” katanya.

Amin Abdullah nyatakan hal serupa. Menurut dia, pengaturan ruang laut tidak seharusnya hanya berfokus pada kepentingan investasi, tetapi harus menjamin keberlangsungan ruang hidup nelayan yang menggantungkan hidup di  situ.

“Kalau laut terus dibagi-bagi tanpa mempertimbangkan ruang tangkap nelayan, lama-lama mereka tidak punya tempat lagi untuk melaut.”

***

Warna air laut mulai berubah memantulkan jingga di ufuk barat. Hasan kembali mendorong perahunya meninggalkan bibir pantai. Dia pergi dengan pikiran berkecamuk,”apakah menjadi nelayan masih bisa menopang kebutuhan anak serta istrinya?”

Tangkapan makin sedikit dan biaya melaut yang terus naik, membuatnya ragu, pekerjaan turun temurun itu masih menjanjikan.

“Kalau begini terus kayaknya lebih baik kita ke Malaysia,” katanya  sembari mendorong perahu. Ke Malaysia yang Hasan maksud, untuk bekerja menjadi tenaga kerja migran.

Pemadangan pesisir Pulau Maringkik, Lombok. Nelayan kecil setempat keluhkan berubahnya ruang tangkap ikibat maraknya budidaya mutiara oleh perusahaan. Foto: Ahmad Ramdhani/Mongabay Indonesia.

*****

 

Ketika Kemilau Mutiara Himpit Wilayah Tangkap Nelayan Lombok

Exit mobile version