Mongabay.co.id

Menguak Jejaring Jual Satwa Liar Online Modus Samarkan Produk

  • Perdagangan satwa liar terus terjadi. Bellingcat dan Mongabay melakukan investigasi dengan menelusuri aktivitas toko online Sato Exotic. Dari 71 daftar satwa yang ada, di Tokopedia, sebagian besar gunakan kategori yang tak sesuai produknya. Satwa yang dijual tercantum sebagai alat, mainan, dekorasi akuarium, dan buku. Beberapa juga sebagai spesies berbeda: burung dan tupai, misal, telah masuk sebagai hamster dan reptil.
  • Perdagangan satwa liar ini berjejaring. Toko Sato Exotic, misal, terafiliasi dengan ‘broker’ atau ‘makelar’ yang mempromosikan satwa liar lewat Facebook. Bellingcat sudah menelusuri sembilan grup Facebook dengan total anggota lebih dari 70.000 orang. Bellingcat mengidentifikasi operator di balik sembilan grup itu. Mereka menemukan enam profil Facebook yang mengarah pada satu perantara (broker) dan Toko Sato Exotic.
  • Pelaku, terus mengembangkan modus canggih, seperti temuan Bellingcat, pelaku memakai ‘kode transaksi’ untuk menghindari deteksi Meta.Untuk mengantisipasi modus pelaku,
  • Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan mengatakan, akan menindaklanjuti temuan tim investigasi. Pemerintah memperhatikan serius perdagangan satwa liar dilindungi di media sosial. Penegakan Hukum Kemenhut menerapkan patroli siber dan menganalisa percakapan terkait satwa liar di media sosial.

Tiga burung bubut Jawa (Centropus nigrorufus) usia sekitar dua minggu terkurung tanpa induk di toko satwa liar, Station Sato Exotic, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  medio November 2025.

Jordan Bastian, penjaga sekaligus pemilik Sato Exotic mengeluarkan dua satwa dilindungi itu dari kandang, lalu memberinya makan dedak. Dia akan mengirim burung endemik Pulau Jawa itu ke Purwokerto dengan menitipkannya pada supir bus antar provinsi.

IUCN, lembaga otoritas konservasi satwa liar tingkat global, pertama kali memasukkan burung bubut Jawa ke dalam daftar merah sebagai spesies rentan pada 1994.

Status ini tetap sama dalam penilaian terbaru yang terbit pada 2025 di tengah terus menurunnya populasi, yang kini diperkirakan kurang dari 10.000 dewasa.

Bubut Jawa itu dibanderol Rp175.000 per ekor. Dia katakan,   satwa ditangkap langsung dari habitat liarnya di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dia  mengaku, penyuplai burung dari kenalan yang punya banyak pasokan bubut Jawa siap jual ke pelanggan.

Habitat satwa berstatus terancam ini di dataran rendah dengan vegetasi rapat, ketinggian mencapai 800 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Pada 2024, populasi bubut Jawa diperkirakan tersisa 2.500 hingga kurang dari 10.000 di alam.

Toko Sato Exotic juga menjual satwa liar lain, seperti reptil, musang, monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), hingga burung hantu jenis tyto alba dan celepuk reban.

Mereka juga memasarkan lewat aplikasi Tokopedia, termasuk burung bubut Jawa. Padahal, Tokopedia melarang penjualan satwa terancam punah di platformnya.

Toko Sato Exotic menjual burung hantu jenis yang tidak dilindungi. Foto: Achmad Rizki Muazam/Mongabay Indonesia.

Jual samarkan produk

Tim investigasi Bellingcat dan Mongabay menelusuri aktivitas toko online Sato Exotic. Dari 71 daftar satwa yang ada, di Tokopedia, sebagian besar gunakan kategori yang tak sesuai produknya. Satwa yang dijual tercantum sebagai alat, mainan, dekorasi akuarium, dan buku. Beberapa juga sebagai spesies berbeda: burung dan tupai, misal, telah masuk sebagai hamster dan reptil.

Ketika tim investigasi datang, Jordan Bastian mengatakan, penjualan lebih banyak datang dari toko onlinenya. Hampir setiap hari ada saja pesanan masuk. Dia menggunakan jasa pengiriman kilat online dan menitipkan kepada supir bus antar provinsi kalau pembelian dari luar kota.

Di toko fisiknya, jarang sekali orang datang membeli. Tiga kali kunjungan Mongabay ke sana, tak satupun pelanggan datang membeli. Mereka yang datang ke toko hanya melihat-lihat satwa koleksi Sato Exotic.

Sejak beroperasi tahun 2017, Sato Exotic tidak mengantongi izin peredaran satwa liar sesuai UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Meski bukan satwa dilindungi, perdagangan satwa liar tetap perlu izin dan peredaran harus dalam pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kaga. Paling izin usaha doang (NIB–nomor induk berusaha). Kan hewannya aman, bukan yang dilindungi,” kata Jordan, ketika ditanya legalitas peredaran satwa liar.

Setiap peredaran satwa liar wajib mengantongi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS-DN) dari BKSDA. Surat sebagai legalitas sumber satwa tidak berasal dari alam liar; melainkan hasil penangkaran dan budidaya.

Tanpa SATS-DN, peredaran satwa liar dianggap ilegal walaupun jenis tidak dilindungi.

Pada 28 November, tim investigasi melaporkan temuan aktivitas ilegal toko Sato Exotic kepada dua pejabat Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum); dan Satyawan Pudyatmoko, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Keduanya kompak menjawab, “akan menyelidiki dan menindaklanjuti,” laporan itu.

Tiga bubut Jawa berusia dua minggu terkurung dalam kandang tanpa induknya, di Toko Sato Exotic, pada medio November 2025. Foto: Achmad Rizki Muazam/Mongabay Indonesia.

Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan pun meneruskan laporan kepada Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Bogor.

Tiga petugas BKSDA Wilayah I Bogor lantas inspeksi mendadak (sidak) ke Toko Sato Exotic 1 Desember lalu. Mereka mengecek satu per satu satwa liar untuk memastikan apakah ada satwa dilindungi yang diperdagangkan.

Stephanus Hanny Rekyanto, Kasi BKSDA Wilayah I Bogor yang ikut sidak bercerita, petugas tidak menemukan satwa liar dilindungi. Mereka hanya menemukan satwa liar tidak dilindungi seperti burung hantu tyto alba dan celepuk reban,  juga berbagai reptil.

“Pemilik toko, dulu pernah beberapa kali main dengan (menjual) satwa liar yang dilindungi. Tapi, dia kapok. Setelah itu tidak menjual satwa dilindungi lagi,” kata Stephanus saat ditemui Mongabay di kantornya, 5 Desember lalu.

Pemilik toko, katanya, mengerti dan patuh terhadap aturan peredaran satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106/2018.

Tim menunjukkan gambar bubut Jawa yang dipotret 8 November lalu kepada Stephanus, sebagai bukti bahwa ada satwa dilindungi. Dia mengaku tak menemukan bubut Jawa saat sidak ke toko.

Stehanus berdalih, kurang mahir mengidentifikasi burung yang masih berusia anak-anak. Dia meminta tolong seorang penangkar burung, yang kebetulan berada di Kantor BKSDA Wilayah I Bogor untuk mengidentifikasi gambar bubut Jawa berusia dua minggu itu.

Si penangkar dengan tegas menyatakan, “Ini (bubut) Jawa, pak!”

“Kalau lihat sayapnya mirip bubut Jawa. Warna sayapnya mirip,” kata Stephanus, menimpali.

Monyet ekor panjang terkurung dalam kandang di Toko Sato Exotic. Foto: Achmad Rizki Muazam/Mongabay Indonesia.

Sekalipun ada satwa liar dilindungi, katanya, BKSDA Wilayah I Bogor tidak berwenang menindak Toko Sato Exotic. Stephanus bilang, lembaganya hanya bisa mengawasi peredaran dan mengedukasi masyarakat agar tidak memperdagangkan satwa dilindungi.

Untuk penegakan hukum merupakan urusan Devisi Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.

Stephanus  mengaku berkoordinasi dengan penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Dia juga mengingatkan pemilik Sato Exotic agar tidak memperdagangkan satwa liar dilindungi. Jika terjadi akan berurusan langsung dengan Gakkum Kehutanan karena tokonya sudah masuk dalam daftar pengawasan.

“Kami menegaskan, menjual satwa dilindungi merupakan tindakan pidana. Kalaupun menjual satwa yang tidak dilindungi, kami sarankan, tetap mengikuti ketentuan berlaku,” ucap Stephanus mengulang peringatannya kepada pemilik toko.

Belakangan, Toko Sato Exotic di Tokopedia ditangguhkan. Jordan Bastian, pemilik Sato Exotic mengkonfirmasi kepada tim, dirinya tidak mengetahui kalau burung bubut Jawa termasuk satwa dilindungi.

Dia mengatakan, tidak akan menjual satwa dilindungi, dan lebih memperhatikan lagi aturan perlindungan satwa liar.

“Jual satwa yang dilindungi sekarang juga bingung, untungnya receh, risikonya gede. Mending yang aman-aman saja,” katanya saat wawancara 3 Februari lalu.

Moderator AB mengiklankan seekor “Bintu”, singkatan dari binturong. Diposting pada 22 September 2024. Foto: Bellingcat.

Afiliasi jejaring online, Facebook tutup akun

Perdagangan satwa liar ini berjejaring. Toko Sato Exotic, misal,  terafiliasi dengan ‘broker’ atau ‘makelar’ yang mempromosikan satwa liar lewat Facebook.

Bellingcat sudah menelusuri sembilan grup Facebook dengan total anggota lebih dari 70.000 orang.

Bellingcat mengidentifikasi operator di balik sembilan grup itu. Mereka menemukan enam profil Facebook yang mengarah pada satu perantara (broker) dan Toko Sato Exotic.

Bellingcat memakai metode penelusuran sederhana: membuka tab ‘anggota’ di salah satu grup, lalu muncul daftar admin dan moderator.

Sebuah akun bernama Athalia Berliana (AB) terdaftar sebagai admin dan moderator.

Meski profil AB terkunci, pencarian dengan istilah “WA” (fitur click-to-chat WhatsApp), menampilkan puluhan iklan hewan beserta nomor telepon si penjual.

Bermodal nomor telepon itu, tim menelusuri postingan lama AB. Enam dari sembilan grup yang diselidiki memuat iklan spesies rentan, termasuk iklan binturong.

Enam akun berbeda memposting iklan hewan yang serupa, namun semuanya menggunakan nomor kontak yang sama. Foto: Bellingcat.

 

Endemik Asia Tenggara ini terdaftar sebagai satwa rentan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), termasuk satwa dilindungi menurut hukum Indonesia.

Jadi, memelihara binturong, apalagi memperdagangkan secara komersial bisa kena penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun.

AB juga mengiklankan “Celepuk WC”, burung hantu celepuk yang ditangkap dari alam liar. Meskipun spesies tidak dilindungi, menjual burung hantu hasil tangkapan liar tanpa izin itu melanggar hukum.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap lima profil Facebook lainnya, total enam profil. Semua akun itu kerap membagikan iklan berciri khas sama: spesies serupa, latar belakang foto mirip, selalu menggunakan nomor telepon sama, dan posting dalam rentang waktu berdekatan.

Akhir tahun lalu, salah satu akun bernama Waa memposting iklan rangkong papan, spesies yang dilindungi.

Dari keenam profil, hanya satu akun bernama Azie Soka Smithh yang menampilkan data pribadi, termasuk foto profil pria bersama anak.

Dia pernah membagikan iklan penjualan musang dengan mencantumkan nomor telepon yang sama seperti lima akun lainnya.

Penyelidikan lebih lanjut terhadap Azie Soka Smithh mengkonfirmasi keberadaannya di platform lain, Telegram dan Instagram, tetapi tidak diketahui nama lengkap dan lokasinya.

Terlihat beberapa gambar satwa dengan akun postingan  ambil di lokasi yang sama:Toko Sato Exotic.

Mongabay mengkonfirmasi gambar-gambar itu kepada Jordan Bastian, pemilik Toko Sato Exotic. Dia membenarkan ambil foto di tokonya.

Namun, Bastian bilang,   tidak berada di balik keenam akun Facebook.

Ketika ditunjukkan akun Facebook Azie Soka Smithh–yang saling mengikuti dengan Bastian di Instagram–dia mengaku mengenal pria dalam foto profil itu.

“Dia sih mengenalkan diri, namanya, Jibon. Itu foto asli sama anaknya. Kalo gak salah itu orang Tangerang. Cuma udah pindah ke Sentul, Bogor, di rumah bininya (istri). Alamat lengkapnya saya gak tau,” ujar Bastian.

Jibon merupakan perantara atau broker, dari penjualan satwa liar Toko Sato Exotic. Bisnis Bastian bergantung pada jaringan broker yang beroperasi di Facebook dan WhatsApp.

Sebuah iklan penjualan rangkong papan yang diposting di Facebook oleh Waa, pada November 2025. Foto: Bellingcat.

Skemanya, Bastian memotret satwa-satwa di toko, lalu menyebarluaskan kepada para broker lewat pesan WhatsApp. Broker lalu memposting foto di akun Facebook masing-masing, termasuk si Jibon.

Broker yang akan mengatur transaksi dengan pembeli, Bastian hanya bertugas menyiapkan satwa untuk dikirim.

Broker biasa menaikkan harga jual dari Bastian. Selisih harga itulah yang menjadi keuntungan mereka.

Meski begitu, Bastian mengaku tidak mengenal personal seluruh brokernya. Dia juga tidak bertanggung jawab jika broker mengiklankan satwa dilindungi.

“Kadang apesnya gitu doang, akun mereka disatukan dengan (jual) satwa dilindungi, itu juga bukan barang dia. Kalau peredaran hewan itu makelarnya banyak. Mereka dapat untung Rp50.000-Rp100.000 dengan cuma duduk di rumah,” ucap Bastian.

Mongabay menghubungi nomor telepon yang terkait dengan Azie Soka Smithh alias Jibon. Dia membalas, mengkonfirmasi bahwa dirinya mengelola keenam akun itu.

Dia itu juga mengkonfirmasi mengenal Bastian sebagai pemilik Toko Sato Exotic. Namun dia membantah menjual hewan apapun, termasuk spesies dilindungi.

“Saya hanya seorang penghobi. Pecinta hewan,” katanya.

Mengenai akun Azie Soka Smithh yang mempromosikan penjualan spesies dilindungi secara daring, Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan mengatakan, akan menindaklanjuti temuan itu.

Dia bilang, pemerintah memperhatikan serius perdagangan satwa liar dilindungi di media sosial. Pelaku, katanya, terus mengembangkan modus canggih, seperti temuan Bellingcat, pelaku memakai ‘kode transaksi’ untuk menghindari deteksi Meta.

Untuk mengantisipasi modus pelaku, Penegakan Hukum Kemenhut menerapkan patroli siber dan menganalisa percakapan terkait satwa liar di media sosial.

“Sembari terus mengoptimalkan dukungan dari mitra kerja, relawan, dan masyarakat,”  katanya kepada Mongabay, 10 Februari lalu.

Setelah tim investigasi menghubungi Meta, keenam akun termasuk Azie Soka Smithh dan sembilan grup dengan total 70.000 anggota ditutup.

“Kami menghapus grup Facebook dan profil yang dimaksud karena melanggar Kebijakan Barang dan Layanan Terbatas kami,” sebut Meta.

Azie Soka Smithh membagikan sebuah iklan penjualan musang, dengan menandai nomor telepon yang sama seperti yang digunakan oleh lima akun lainnya. Diposting pada September 2024. Foto: Bellingcat.

Praktik  lama terus terjadi

Tren perdagangan satwa liar dilindungi di Facebook bukan hal baru. Garda Animalia mencatat,  tren iklan lima spesies rentan, macaca, owa, kakatua, parrot, dan kukang, kurun 2020-2025 angkanya terus meningkat, hanya turun pada 2024.

Data Garda Animalia terbatas pada lima spesies yang diperdagangkan, juga tak mencakup semua grup Facebook. Mereka hanya memantau: macaca (20 grup), owa (15), kakatua (15), parrot (20), dan kukang (10).

“Kita identifikasi dulu grupnya, baik itu regional atau nasional, kan banyak sekali grup-grup, tapi jualannya macam-macam (dalam satu grup),” ujar Muhammad Iqbal Patiroi, Koordinator Riset dan Kajian Garda Animalia saat dihubungi Mongabay,  Desember lalu.

Dia bilang, penjual satwa dilindungi biasa menggunakan akun nama palsu, dan tak menyertakan lokasi. Mereka tidak tatap muka untuk bertransaksi, melainkan dengan sistem rekber (rekening bersama), melibatkan pihak ketiga sebagai penampung uang sementara.

“Cara ini,  lumrah dipakai pengguna FB (Facebook) dalam bertransaksi untuk memberikan rasa aman kedua pihak.”

Satwa yang dijual diposting oleh AB (kiri) dan NN (kanan) menunjukkan poster dengan tampilan yang mirip di latar belakang. Foto: Bellingcat.

 

*****

 

 

Jalur Gelap Penyelundup Paruh Bengkok dari Halmahera ke Filipina

 

Exit mobile version