- Konflik manusia dengan macan tutul di Gunung Sawal dipicu dekatnya ruang hidup manusia dengan satwa liar, akibat batas kawasan yang tidak jelas serta ketiadaan zona penyangga antara suaka margasatwa dan permukiman warga.
- Kerugian ekonomi akibat ternak dimangsa tanpa skema kompensasi membuat sebagian warga Desa Cikupa, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis ,memandang macan tutul sebagai ancaman meski ada pengetahuan lokal yang sebelumnya mampu meredam gangguan satwa.
- Di Sanggabuana, konflik berkembang menjadi persoalan hukum karena aktivitas perburuan bersenjata yang melukai individu macan tutul dan sulit dibuktikan secara pidana.
- Lemahnya pengawasan kawasan dan status hutan yang belum memberikan perlindungan kuat menjadikan perlindungan satwa dan keselamatan manusia sama-sama rentan.
Apa jadinya jika hutan di sekitar permukiman tak lagi dihuni macan tutul jawa? Pertanyaan itu masih menempel di kepala Muhammad Rayhan Tiardhi (21), ketika menemukan bekas cakaran dan jejak kaki macan di Desa Cikupa, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, akhir 2025.
Waktu itu, mahasiswa semester 6 Jurusan Aktuaria Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut, mengikuti kegiatan Eksplorasi Nusantara 5.0 di kawasan Gunung Sawal. Bersama 21 mahasiswa lain, mereka melakukan riset konflik manusia dengan macan tutul (Panthera pardus melas) dari aspek sosial dan ekologi.
“Pemilihan Gunung Sawal berdasarkan jumlah konflik paling banyak. Ada 47 kasus selama 15 tahun,” jelas Rayhan kepada Mongabay Indonesia, Minggu (15/2/2026).
Kawasan seluas sekitar 5.567 hektar ini berstatus Suaka Margasatwa, area konservasi yang secara khusus diperuntukkan bagi perlindungan satwa liar beserta habitat alaminya. Karakteristik utamanya adalah keanekaragaman satwa yang tinggi, terutama spesies langka, endemik, dan terancam punah. Sementara ekosistemnya, dijaga tetap alami dengan pembatasan aktivitas manusia yang sangat ketat—hanya penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas yang diperbolehkan.
Namun, kawasan ini berbatasan langsung dengan permukiman warga. Konsekuensinya, kata Rayhan, interaksi manusia dan satwa penguasa hutan ini makin sering terjadi karena tidak ada zona penyangga.
Konflik besar pernah terjadi di Desa Cikupa. Bermula ketika sekitar 30 ekor domba warga dimangsa, dengan total kerugian mencapai Rp45 juta.
“Sejak itu, sebagian warga menganggap macan tutul seperti hama.”
Bagi masyarakat, ternak ibarat tabungan untuk kebutuhan mendadak. Kehilangan satu ekor, terasa berat karena setara upah bulanan. Kejadian pemangsaan dengan skala besar muncul sekitar 2016. Sempat reda, namun beberapa tahun berikutnya terjadi kembali.
Akibatnya, ada desakan warga untuk menangkap paksa macan. Rayhan dan timnya pun bertemu dengan tokoh masyarakat yang dikenal lihai menangkap kucing besar tersebut. “Mereka melakukannya hanya mengandalkan kandang rakitan serta pemahaman mendalam tentang jalur jelajah satwa,” ucapnya
Berdasarkan pengamatan tim ekspedisi, warga desa umumnya percaya macan tutul sebagai satwa penjaga gunung. Pengetahuan itu diperoleh dari pengalaman langsung hingga cerita turun-temurun.
Buktinya, warga pernah memiliki skema mitigasi lokal pada 1980-an. Saat itu, dibuat tembok dan parit sepanjang 12 kilometer sebagai pembatas antara hutan dan permukiman. Sistem tersebut terbukti mampu mengurangi gangguan satwa liar, namun kini hilang.
Jejak dan cakaran memang banyak ditemukan di kebun warga. Tapi, tidak ada tanda atau batas antara wilayah pengelolaan masyarakat dengan suaka margasatwa. Semua tampak seperti satu lanskap, kata Rayhan.
Konflik lebih dipicu pada ruang hidup manusia dengan habitat satwa yang semakin dekat. Ini yang membuat warga dilematis karena tidak memiliki kepastian. Konservasi macan tutul penting, tapi perhatian kepada masyarakat jangan dilupakan.
“Macan tutul diurus, manusianya tidak diperhatikan,” kata Rayhan menirukan respon warga. “Kondisi tersebut, kadang menimbulkan kecemburuan yang berakhir pada konflik sulit terurai. Bahkan, ada respon dari warga yang menolak pelepasliaran macan tutul di Gunung Sawal.”
Secara aturan, mekanisme ganti rugi paling dekat merujuk Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48 Tahun 2008. Tapi regulasi itu, hanya memberi kompensasi bagi korban manusia, bukan kerugian ekonomi seperti ternak yang dimangsa.
Informasi terbaru menyoal minimnya pengawasan. Diketahui, jumlah polisi kehutanan hanya diisi 3 orang. Artinya, rasio pengawasan menjadi 1 petugas berkewajiban mengawasi 1.855 hektar.
“Jika merujuk standar internasional, pengamanan kawasan idealnya 500 hektar tiap satu petugas.”
Selama 10 hari melakukan observasi, tim Eksplorasi berhasil memetakan akar masalah konflik. Seluruh temuan disusun menjadi paper ilmiah, ringkasan kebijakan (policy brief), hingga buku dokumentasi.
Rayhan merekomendasikan, penanganan konflik melalui pembuatan regulasi yang mengatur skema kompensasi bagi warga. Aturan tersebut, dinilai penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus melindungi aspek ekonomi masyarakat, agar upaya pelestarian satwa liar berjalan seiring perlindungan warga di sekitar kawasan.
“Kami sebagai anak muda senang bisa lebih kenal konservasi macan tutul dari perspektif warga. Kami juga tahu bagaimana konflik bisa terjadi, tapi ada rasa kecewa karena kurangnya respons dari pemangku kepentingan,” tutur dia.
Sebelumnya, Hendra Gunawan, peneliti konservasi keanekaragaman hayati dari Pusat Riset Ekologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menjelaskan konflik manusia dengan macan tutul tidak bisa dilepaskan dari sifat dasar satwa itu sendiri. Macan adalah karnivora besar yang bersifat predator, teritorial, sekaligus elusive yaitu secara alami menghindari manusia.
“Jika terpojok atau terkejut, macan akan merespons defensif dan bisa saja menyerang karena menganggap manusia sebagai ancaman,” jelasnya, Selasa (10/2/2026).
Konflik Sanggabuana
Sementara itu, konflik di Gunung Sanggabuana, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, punya wajah berbeda. Lebih jauh dari perebutan ruang antara manusia dan macan, lebih menyingkap persoalan hukum dan keamanan kawasan yang selama ini jarang terlihat.
Bernard T. Wahyu Wiryanta, Koordinator Sanggabuana Wildlife Ranger (SWR), pertama kali menyadari ada yang tidak beres ketika kamera jebak merekam satu indivdu macan tutul betina berkode SP-08 berjalan tertatih, awal Oktober 2025.
Kaki kiri depannya pincang. Di tubuhnya tampak bekas luka menyerupai tembakan, sementara kondisi badan sangat kurus.
Rekaman pertengahan Desember menunjukkan, kondisinya makin memburuk. Kuat dugaan luka itu terjadi September.
“Dugaan kuat, ia (macan tutul) sudah mati kelaparan karena tidak bisa berburu,” terangnya kepada Mongabay Indonesia, pertengahan Febuari 2026.
Sebelumnya, individu SP-08 terpantau sehat. Jaraknya, sekitar 9 kilometer dari titik terakhir terekam kamera jebak.
Menurut Bernard, temuan itu berkaitan dengan aktivitas perburuan. Sirkulasi kelompok pemburu masuk ke kawasan hutan cukup masif, membawa senjata dan anjing dalam jumlah banyak.
Adapun senjata yang dibawa jenis rakitan. Bahan utamanya berasal dari barang bekas, terutama pipa logam dan komponen kendaraan lama seperti setir mobil. Laras dibuat dari pipa tebal berdiameter besar dan dipasang picu sederhana.
Senjata diisi dari ujung laras. Mesiu dipadatkan dengan bahan penyumbat, setelah itu proyektil dimasukkan. Pelurunya bukan amunisi standar, melainkan potongan besi, timah, atau gotri yang dicetak sendiri.
Kaliber proyektil cenderung tidak memiliki ukuran. Tapi, tembakan cenderung menyebar dengan daya rusak cukup untuk melumpuhkan tanpa langsung mematikan satwa. Peredaran senjata semacam ini, menurut Bernard, cukup banyak di empat kabupaten sekitar Sanggabuana, yakni Purwakarta, Karawang, Bogor, dan Cianjur.
Dari pemetaan seluas sekitar 16.000 hektar itu, aktivitas perburuan kerap berada di ruang jelajah sedikitnya 20 individu macan tutul. Jumlah tersebut diperoleh melalui pencocokan pola roset/totol pada tiap individu berdasarkan rekaman kamera jebak di sejumlah titik pengamatan.
“Mati satu kemarin, berarti 19 individu rentan diburu,” ujarnya.
Atas temuan itu, Bernard melaporkan aktivitas perburuan sebagai pelanggaran memasuki kawasan hutan negara tanpa izin, merujuk Pasal 167 KUHP. Sebelumnya, dia juga mencoba menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, namun ketentuan tersebut mensyaratkan barang bukti fisik serta pelaku tertangkap tangan.
Meski lemah dalam pembuktian, karena hasil rekaman hanya menunjukkan keberadaan pemburu, bukan peristiwa penembakan, sehingga penerapan hukuman butuh bukti tambahan. Akan tetapi, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sudah mengamankan 5 orang terduga pelaku perburuan sejak akhir Januari lalu.
“Proses hukum ini penting ditempuh untuk memberi efek jera. Jika dibiarkan dan tidak ada kepedulian, ke depan akan sangat berbahaya,” jelasnya.
Selama ini, upaya perlindungan kawasan masih dilakukan sukarela dengan mengandalkan 10 anggota SWR untuk patroli beserta pemasangan kamera jebak.
Selama Sanggabuana masih berstatus hutan produksi, keberadaan senjata dan aktivitas perburuan hanya diperlakukan sebagai pelanggaran umum, belum sebagai kejahatan. Kalau pun bisa, sanksinya relatif ringan dan bisa saja hanya kerja sosial atau denda.
“Padahal, biodiversitasnya sangat tinggi. Banyak satwa endemik lain yang juga terancam punah seperti primata dan burung. Sanggabuana juga penting, karena sumber air bagi lumbung padi nasional di Karawang,” tegasnya.
*****
