Mongabay.co.id

Ketika Warga Sagea Kiya Protes Tambang Nikel Berurusan dengan Hukum

  • Empat belas warga penolak tambang nikel asal Desa Sage-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, harus berurusan dengan polisi setelah perusahaan tambang, PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia melaporkan mereka ke polisi. Mereka dituding melakukan penganiayaan dan menghalangi aktivitas tambang berizin.
  • Warga yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea protes dugaan tambang ilegal, termasuk belum ada rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), dan izin pembangunan jetty. Mereka khawatir aktivitas tambang mengancam ekosistem karst Sagea dan Telaga Yonelo, sumber air serta ruang hidup kultural masyarakat.
  • Fahrizal Dirham, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Marimoi, menilai, pemanggilan warga merupakan bentuk kriminalisasi berulang terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan ruang hidup dari ancaman tambang nikel.
  • I Gusti Agung Made Wardana, pakar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut pasal 162 UU Minerba telah berubah menjadi “pasal karet” yang berpotensi bertentangan dengan Pasal 66 UU PPLH tentang perlindungan pembela lingkungan. Ia mendorong perlindungan kawasan karst melalui skema konservasi atau wilayah kelola rakyat.

 

Empat belas warga penolak tambang nikel asal Desa Sage-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, harus berurusan dengan polisi setelah perusahaan tambang, PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia melaporkan mereka ke polisi. Mereka dituding melakukan penganiayaan dan menghalangi aktivitas tambang berizin.

Mereka itu terdiri dari para ibu-ibu dan orang muda. Empat perempuan yakni, Rusda Dahlan, Raisia Soleman, Jaini, Ella Hama Nur.  Selebihnya,  para pemuda,  yakni, Sulastri Mahmud, Rifya Rusdi, Mardani H. Muslim, Lada Ridwan, Rizal Syamudin, Risal Muhdi, Yusuf Sakib, Nirwan Lukman, dan Adlun Fikri Pramadani Sigoro, Odi Syaputra.

Mereka adalah perempuan dan orang muda yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea, yang menolak ruang hidup rusak oleh tambang nikel.

Pada 10 Februari 2026, mereka menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku Utara. Surat itu terbit sehari sebelumnya, 9 Februari, berdasarkan surat penyelidikan bernomor: Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditreskrimsus diterbitkan pada 6 Februari 2026.

Dalam surat panggilan, penyelidikan terhadap Mardani dan 13 warga Sagea-Kiya dengan dugaan terjadi tindak pidana berupa merintangi atau mengganggu usaha pertambangan Zhong Hai sesuai dalam Pasal 162 UU Nomor 3/2020 dan aturan perubahannya. Dugaan itu merujuk pada demonstrasi warga memblokade jalur operasional perusahaan pada 5 Februari 2026.

“Kami sudah diperiksa dimintai keterangan di Polres di Weda. Ibu-ibu juga diperiksa,” kata Mardani, Juru Bicara Save Sagea, juga dapat panggilan polisi, kepada Mongabay, 12 Februari.

“Kami ditemani Kepala Desa, Camat Weda Utara, dan teman-teman lainnya.”

Komisaris Besar Polisi Wahyu Istanto Bram, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, menjelaskan, penyelidikan mencakup beberapa aspek, yakni, menggali pokok persoalan antara warga dan perusahaan. Mereka menilai sejauh mana kewajiban perusahaan terpenuhi sesuai hukum berlaku, serta mencegah penyelesaian masalah melalui cara-cara kekerasan.

Polisi, katanya, juga memperhatikan ada korban individu dalam aksi warga, termasuk pekerja warga negara asing (WNI). Menurut dia, korban menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.

“Terkait apakah proses berakhir pidana, pada dasarnya Polda akan melihat apakah semua tujuan harus tercapai dengan cara pemidanaan terlebih dahulu atau tidak perlu dilakukan pemidanaan, semua tergantung situasi ke depan,” katanya dikutip dari Kadera, 11 Februari 2026.

Ikram Sangaji,  Bupati Halmahera Tengah menegaskan,  pemerintah daerah tidak dalam posisi mencampuri proses penyelidikan yang sedang berjalan.

“Itu sudah ranah hukum. Penyidik bekerja berdasarkan aturan. Kita tidak boleh mengintervensi atau menggiring opini seolah-olah ada tekanan tertentu,” kata Ikram dikutip Halmaheranesia.

Mardani mengatakan,  blokade tambang Zhong, dengan kontraktor operasional PT Mining Abadi Indonesia (MAI), merupakan akumulasi protes setelah berulang kali warga mendatangi perusahaan sejak Oktober 2025.

Mulanya warga mendesak perusahaan memenuhi kesepakatan pada 2011 terkait kompensasi dari hasil pengapalan ore nikel.

Setelah penelusuran, masalahnya tak sekadar kompensasi, warga menemukan ada dugaan aktivitas tambang ilegal yang mengkhawatirkan mereka.

“Kami khawatir, karena ini bukan sekadar kompensasi, tetapi lokasi penambangan nikel berdekatan dengan Telaga Legaelol atau Yonelo, sumber air dan ritus ekologi yang terikat dengan kami sejak ratusan tahun. Jika penambangan beraktivitas, apalagi tanpa izin, itu bisa menghancurkan ruang hidup kami,” jelas Mardani.

Koalisi Save Sagea mencatat,  perusahaan diduga belum mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), izin penggunaan pemanfaatan kawasan hutan (PPKH), serta sudah penimbunan laut kemungkinan untuk bikin jetty.

Rifya Rusdi, perwakilan Koalisi Save Sagea, yang mendirikan Sekolah Perempuan Pesisir Halmahera, menyatakan,  perusahaan sudah beraktivitas berbulan-bulan, tetapi dokumen dasar seperti RKAB dan izin tidak bisa mereka tunjukkan kepada warga.

“Kalau dokumen-dokumen itu tidak ada, artinya mereka beroperasi secara ilegal, itu yang kami protes,” katanya.

Ketidakjelasan izin membuat masyarakat sulit memastikan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan lingkungan.

“Kalau dari awal izinnya saja tidak jelas, bagaimana jaminan perlindungan terhadap sumber kehidupan seperti sungai, danau, dan pesisir di kampung kami?”

Zhong mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi sejak 2010 dengan konsesi  688 hektar, izin selesai pada 2018. Ada perpanjangan melalui izin Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada 2018 berlaku hingga 2029.

Mongabay mengirimkan surat konfirmasi kepada perusahaan melalui Maksum Roby, bagian eksternal relation CSR PT Zhong pada Senin dan Selasa, 23-24 Februari 2026. Maksum tak merespon surat yang kami kirimkan itu.

Ratusan warga Desa Sagea dan Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, yang tergabung dalam Koalisi Save Sage saat memblokade aktivitas perusahaan dan menuntut pencabutan izin perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining yang dikelola oleh kontraktor PT Mining Abadi Indonesia (MAI), pada Senin, 9 Februari 2026 malam. Foto: Save Sagea.

Kementerian sempat cabut izin PT Zhong

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat cabut izin tambang awal 2022 karena masuk daftar perusahaan ‘nganggur,’ dan belum menyampaikan RKAB di masa Presiden Joko Widodo.

Mereka lalu menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta dan gugatan dikabulkan akhir tahun itu.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat perusahaan ini diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain, Peraturan Presiden No. 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang menyebut Karst Bokimaruru di Sagea merupakan satu dari tiga kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara untuk perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi.

Perusahaan juga diduga melanggar Perda Nomor 3/2024 tentang RTRW Halmahera Tengah 2024-2043,  dengan Sagea sebagai zona Kawasan Karst kelas I sebagai wilayah konservasi dan penelitian.

Wilayah operasi MAI berada di zona penyangga Kawasan Karst Sagea, hingga sangat berpengaruh pada ekosistem karst.

Rangkaian masalah ini membuat warga Sagea-Kiya bertekad menolak tambang aktivitas Zhong bukan soal perkara kompensasi.

Mereka lebih khawatir tambang akan merusak kawasan Sagea-Kiya, terutama ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo.

Kedua ekosistem ini bukan hanya penting dari sisi ekologis, juga memiliki nilai kultural dan spiritual yang mendalam bagi warga.

Area tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining yang dikelola oleh kontraktor PT Mining Abadi Indonesia (MAI), 9 Februari 2026. Foto: Save Sagea.

 Pola kriminalisasi

 Walhi Maluku Utara mendesak pemerintah daerah dan pusat segera mengevaluasi serta mengaudit legalitas dan dampak lingkungan operasional MAI.

“Kami mendesak hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup di Maluku Utara,” kata Mubalik, Manajer Advokasi Tambang Walhi Maluku Utara.

Kasus warga Sagea-Kiya menambah daftar panjang konflik tambang di Maluku Utara, wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi episentrum industri nikel di Indonesia timur.

Tahun lalu, kriminalisasi hingga berujung penjara warga Maba Sangaji alami, terutama menggunakan Pasal 162 UU Minerba yang jadi pasal karet untuk membungkam warga yang memperjuangkan lingkungan.

Fahrizal Dirham, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Marimoi, menilai,  pemanggilan warga merupakan bentuk kriminalisasi berulang terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan ruang hidup dari ancaman tambang nikel.

“Kami melihat ini sebagai pola berulang yang sering sering terjadi ketika masyarakat mempertahankan ruang hidupnya. Unsur pidananya tidak jelas, karena yang terjadi di Sagea-Kiya merupakan perlawanan terhadap aktivitas tambang yang menyerobot ruang hidup mereka,”  katanya kepada Mongabay, 12 Februari 2026.

Fahrizal menyoroti penggunaan Pasal 162 UU Minerba yang kerap warga alami dengan tuduhan menghalangi usaha pertambangan.

Menurut dia, pasal itu mensyaratkan ada kegiatan usaha sah dan penyelesaian hak atas tanah.

“Jika proses penyelesaian hak atas tanah saja belum dilakukan sehingga memicu protes, maka tuduhan menghalangi aktivitas tamban tidak memenuhi unsur pasal tersebut.”

Dia juga mengingatkan Pasal 66 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.

“Kasus ini kami lihat sebagai upaya pembungkaman berulang yang difasilitasi negara demi menciptakan rasa aman bagi korporasi. Padahal yang diperjuangkan warga adalah ruang hidup mereka sendiri.”

Para perempuan bersama ratusan warga Sagea dan Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, tergabung dalam Koalisi Save Sagea, saat berada di lokasi tambang nikel PT Zhong Hai Rate Metal Mining Indonesia, yang dikelola oleh kontraktor PT Mining Abadi Indonesia (MAI) pada 6 Februari 2025. Foto: Save Sagea.

Pasal karet alat jerat warga

I Gusti Agung Made Wardana, pakar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai,  Pasal 162 UU Minerba berubah menjadi pasal karet yang kerap jadi alat menekan warga yang menolak tambang.

Menurut dia, pemerintah semula mengklaim Pasal 162 untuk pihak yang menyetujui penggunaan lahan untuk tambang, kemudian menghalangi aktivitas itu.

Dalam praktiknya, katanya, pasal itu justru diterapkan terhadap warga yang sejak awal menolak tambang.

“Apabila dikaitkan dengan pemanggilan 14 warga Sagea-Keya, penggunaan Pasal 162 UU Minerba sengaja dipaksakan dalam rangka mengintimidasi warga yang menolak perusahaan,” jelas Wardana.

Penerapan pasal itu berpotensi bertentangan dengan Pasal 66 UU Perlinndungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat ketentuan anti-SLAPP atau perlindungan bagi pembela lingkungan.

Kalau hukum dipakai untuk membungkam pembela lingkungan, katanya, jelas bertentangan dengan aturan ini.

Wardana bilang, UU Minerba tidak untuk melindungi aktivitas tambang. Apabila terdapat dugaan perusahaan belum mengantongi dokumen penting seperti RKAB, PPKH, atau izin pembangunan jetty, maka tudingan “menghalangi aktivitas pertambangan berizin” menjadi tidak relevan secara hukum.

“Aparat penegak hukum seharusnya mengusut dugaan ketiadaan persyaratan dari perusahaan, bukan justru melindungi perusahaan dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk intimidasi warga yang sedang memperjuangkan hak.”

Terkait Sagea-Kiya yang mencakup ekosistem karst dan sumber air penting, kata Wardana, perlu instrumen perlindungan khusus. Kawasan karst adalah ekosistem strategis yang harus dijaga dari aktivitas merusak.

Perlindungan bisa melalui penetapan sebagai kawasan konservasi atau wilayah kelola rakyat dengan menjamin pemanfaatan berkelanjutan.

Konflik dengan perusahaan tambang di Sagea-Kiya, tak hanya dengan Zhong Hai dan MAI, warga juga berhadap-hadapan dengan PT Weda Bay Nickel (WBN) sekaligus kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Kawasan industri IWIP masuk proyek strategis nasional (PSN) hilirisasi nikel dengan lahan 4.027,67 hektar, setara 5.483 lapangan sepakbola.

Perusahaan masih akan menambah konsesi lagi dengan target lebih 15.000 hektar. Proyek ini digadang-gadang untuk transisi energi global.

WBN memegang konsesi 45.065 hektar juga beririsan dengan Daerah Aliran Sungai Sagea dan kawasan karst Gua Bokimaruru.

Dalam beberapa tahun terakhir, warga Sagea-Kiya, sering protes karena aktivitas tambang di hulu merusak hutan, mencemari Sungai Sagea hingga perairan setempat.

Di Halmahera Tengah, data Jatam menyebut, terdapat 30 IUP, termasuk dengan pabrik smelter nikel IWIP. Masifnya izin tambang hingga perluasan pabrik nikel semakin memperluas kerusakan dan memperdalam konflik pada warga yang berada dekat proyek-proyek itu.

Masri Anwar, kandidat doktor hukum lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini menjelaskan,  proyek hilirisasi nikel di Halmahera Tengah selama ini berjalan ugal-ugalan.

Sebagai pemuda Sagea, dia tidak melihat ada manfaat bagi warga dengan ada hilirisasi  malah dampak buruknya.

Dia melihat.  proyek industri nikel yang digadang-gadang sebagai jalan transisi energi global justru paradoks karena mempercepat degradasi ekologis di wilayah yang kaya sumber daya alam.

Warga yang hidup di daerah mineral bahan baku baterai kendaraan listrik sekadar menanggung risikonya, sedang keuntungan dikeruk korporasi.

“Yang terjadi di Halmahera Tengah sejauh ada tambang hingga proyek hilirisasi ini kan hanyalah konflik. Perampasan tanah semakin masif, hutan-hutan digunduli, sungai dan laut tercemar, keanekaragaman hayati lenyap, warga adat kehilangan ruang hidup, hingga biota-biota laut teracuni logam berat,” jelas Masri kepada Mongabay.

Dia nilai, perusahaan tambang yang menjalankan proyek hilirisasi nikel justru lebih banyak membuat pelanggaran terhadap hak asasi warga tetapi malah terlindungi.

Sedang warga yang berjuang untuk kehidupan layak dan lebih adil malah kena kriminalisasi.

UU Minerba, katanya,  adalah produk hukum gagal sekaligus ilegal. Gagal melindungi warga dan ilegal karena revisi berulang tanpa partisipasi dan kedaulatan rakyat serta tidak mempertimbangkan keselamatan warga.

“Apa yang dihadapi warga Sagea saat ini adalah pola kriminalisasi berulang dalam banyak konflik tambang, dan selalu menggunakan pasal bermasalah [UU Minerba]. Padahal yang perlu dijerat dan diadili adalah perusahaan yang merampas hak warga,” katanya.

Koalisi Save Sagea yang tergabung di dalamnya warga Sagea dan Kiya saat menolak aktivitas tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia. Mereka memperjuangkan ruang hidup yang terancam tambang nikel. Foto: Koalisi Save Sagea.

*****

 

Ketika Sungai Sagea yang Jernih jadi Keruh

 

Exit mobile version