Mongabay.co.id

Ketika Kawasan Mangrove Terdampak Proyek Tambak di Nusakambangan

  • Kawasan  seluas 32 hektar di Gragalan, Desa Ujungalang, Cilacap, Jawa Tengah, sebagian merupakan ekosistem mangrove  bakal berubah bentuk jadi tambak,. Ia merupakan  proyek pengembangan pangan (food estate) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
  • Dulu, tepi area tambak itu adalah habitat mangrove yang menopang pesisir Kecamatan Kampung Laut. Tanaman penahan abrasi itu kemudian dibabat guna mendukung rencana proyek food estate yang digagas Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Kemenimipas).
  • Kustoro, Sekretaris Desa Ujungalang menyayangkan program budidaya tambak oleh Lapas Nusakambangan yang tak banyak libatkan warga itu. Lebih-lebih model yang dipakai sangat destruktif dan intensif, meski sebenarnya bisa dengan model tumpangsari. Kekecewaan Kustoro pada Lapas Nusakambangan juga dilatari penyerobotan lahan warga karena sebelum tambak itu ada, warga memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam. 
  • Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai, proyek tambak yang merupakan bagian dari program food estate itu jauh dari keadilan. Apalagi budidaya berskala industri itu diawali dengan perampasan ruang hidup pesisir. Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Kiara menjelaskan industrialisasi tambak hanya mengorbankan warga.

Kawasan  seluas 32 hektar di Gragalan, Desa Ujungalang, Cilacap, Jawa Tengah, sebagian merupakan ekosistem mangrove  bakal berubah bentuk jadi tambak,. Ia merupakan  proyek pengembangan pangan (food estate) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Dulu, tepi area tambak itu adalah ekosistem mangrove yang menopang pesisir Kecamatan Kampung Laut. Tanaman penahan abrasi itu kemudian terbabat guna mendukung rencana proyek food estate  yang digagas Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Tambak itu kini sudah mulai beroperasi dengan komoditas udang dan bandeng. Total ada 10 tambak berdasarkan keterangan di papan informasi dengan ukuran bervariasi. Ada yang panjangnya 80-150 meter.

Papan itu juga menyebut jenis, jumlah dan tanggal benih ditebar. Pada tambak pertama misal, berisi 300.000 udang windu pada 3 Juli 2025. Sementara paling akhir tambak X dengan jumlah dan jenis yang sama pada 25 Agustus 2025.

Selian tambak yang sudah beroperasi, terlihat area yang dirancang jadi tambak dengan pembatas jaring hijau. Warna serupa jadi penanda tambak yang sudah beroperasi. Bedanya, lahan itu belum terisi air.

Kawasan mangrove di Kampung Laut, Cilacap yang bakal terdampak proyek tambak. Foto: Triyo Handoko/Mongabay Indonesia.

Tanpa sosialisasi

Kemunculan tambak itu bikin warga Gragalan waswas. Sebab, selain tanpa sosialisasi, mereka khawatir kehadiran tambak-tambak itu mencemari area sekitar.

Sebagian warga kini bahkan mulai merasakan dampaknya lantaran limbah dari tambak itu terbuang ke sungai dan mengalir ke sawah.

Warga khawatir, jika praktik itu berlanjut akan menganggu kesuburan lahan.

Pemerintah Desa (Pemdes) Ujungalang menyayangkan program budidaya tambak oleh Lapas Nusakambangan yang tak banyak libatkan warga itu.

Lebih-lebih model yang dipakai destruktif dan intensif. “Padahal bisa pakai model ramah lingkungan model tumpangsari dengan mangrove atau silvofishery,” kata  Kustoro, Sekretaris Desa  Ujungalang.

Kekecewaan Kustoro pada Lapas Nusakambangan juga dilatari penyerobotan lahan warga.  Jauh sebelum tambak itu ada, warga memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam.

“Itu tanah warga kami, kenapa tiba-tiba diubah jadi tambak tanpa melibatkan warga.”

Pemdes Ujungalang tengah berupaya minta klarifikasi Lapas Nusakambangan atas masalah itu. Sayangnya, upaya itu tak buahkan hasil. Kini, mereka tengah berkoordinasi dengan Pemkab Cilacap untuk menindanklanjuti persoalan ini.

Sikap Kustoro menolak keberadaan tambak itu. Menurut dia, pengelolaan tambak yang ideal adalah berbasis masyarakat dan dilakukan dengan model tumpangsari. Keterlibatan masyarakat, katanya, penting untuk menunjang kesejahteraan mereka.

“Kami tidak menampik bahwa tambak ini punya potensi ekonomi yang besar, maka harus dikelola warga sendiri. Tapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan makanya dengan tumpangsari.”

Prinsip kelestarian lingkungan itu, lanjut Kustoro, bisa terlihat dengan ada unit pengelolaan limbah yang memadai agar tak mencemari laut.

“Sedangkan yang dilakukan Lapas Nusakambangan ini kami tidak tahu apakah pakai IPAL atau tidak, karena sejak awal tidak diberitahu perencanaanya,” katanya.

Selain tambak yang sudah beroperasi, terdapat area lain yang dipagari dengan jaring. Area ini diduga warga akan jadi tambak juga sehingga makin luas untuk mendukung rencana food estate. Foto: Triyo Handoko/Mongabay Indonesia.

Perampasan tanah

Nasirun, warga Gragalan membenarkan lahan di atas tambak itu dulunya milik beberapa orang dari komunitasnya.

 Lapas Nusakambangan meminta warga menghentikan aktivitasnya dan mengambil alih lahan itu.

Tanpa persetujuan warga dan ganti rugi, lapas mengeruk lahan itu.

“Baru kemudian kami tahu ternyata itu buat tambak,” kata Nasirun,  juga Ketua Barisan Petani dan Nelayan Kampung Laut (Bata Laut) itu.

Warga memang tak memiliki sertifikat atau tanda bukti kepemilikan lahan itu. Tetapi, mereka sudah mengelola lahan tersebut selama lebih dari 25 tahun.

Sebelumnya,  wilayah itu merupakan tanah timbul yang terjadi secara alami, hingga sekarang juga tidak ada pemiliknya merujuk peta interaktif milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Merujuk Undang-undang Pokok Agraria dan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mensyaratkan pengelolaan warga atas tanah selama 20 tahun untuk bisa mendapatkan hak kepemilikan, sudah termenuhi.

“Sikap kami, tanah yang dipakai buat tambak itu dikembalikan lagi ke pengelola sebelumnya bukan Lapas Nusakambangan,” katanya.

Bagi Nasirun, apa yang pihak lapas lakukan menjadi presedn buruk akan praktik perampasan tanah atas nama food estate.

Karena itu, Bata Laut pun menolak rencana yang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) itu.

“Silakan saja kalau mau dibikin di dalam Lapas Nusakambangan, tapi jangan di wilayah kami.”

Menurut dia, rencana food estate itu tak masuk akal. Apalagi, gagasan itu muncul tanpa melibatkan petani lokal di Kampung Laut. Dia merasa garda utama ketahanan pangan adalah komunitas warga, bukan narapidana di lembaga itu.

Tambak yang merupakan bagian dari proyek food estate itu juga berdekatan dengan area persawahan warga Gragalan.

Dia khawatir kotoran udang atau ikan yang dibudidaya serta limbah pakannya mencemari sumber penghidupan masyarakat disana.

 “Kalau lahan tercemar kemudian sawah menurun kesuburannya, maka bagaimana bisa menghasilkan panen yang bagus buat ketahanan pangan,” katanya.

Warga Kampung Laut menolak tambak yang dikelola Lapas Nusakambambangan salah satu alasannya karena proyek ini membabat mangrove di sana. Foto: Triyo Handoko/Mongabay Indonesia.

Belum ada izin

Meski sudah beroperasi, keberadaan tambak itu belum memiliki izin. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilacap menyebut, hingga akhir 2025 belum ada permohonan izin dari Lapas Nusakambangan terkait budidaya udang dan perikanan disana.

Arida Puji Hastuti, Kepala DPMPTSP Cilacap menjelaskan, belum adanya permohonan izin atas tambak puluhan hektar itu karena proyek itu masuk food estate.

Belum ada izinya karena mungkin diurusnya di pemerintah pusat,” katanya.

Pihaknya pun tak bisa berbuat banyak kendati proyek tersebut belum kantongi izin, termasuk memberikan teguran.

“Itu bukan kewenangan kami karena langsung dibawah Kemennimipas, mungkin izinya di sana.”

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilacap juga mengonfirmasi belum ada permohonan izin lingkungan atas tambak itu. Seorang pegawai di dinas itu yang mengetahui seluk beluk perizinan tambak menyebut, ada tiga jenis izin yang mestinya dipenuhi.

Tiga izin itu antara lain uji kelaikan lingkungan dan upaya pemulihan, analisis dampak lingkungan.

“Izin apa yang ditempuh tergantung skala tambaknya dan itu wajib dipenuhi,” kata pegawai yang tak mau disebut namanya itu.

Kewajiban pengurusan izin lingkungan untuk mengantisipasi dampak buruk dari proyek ini. Karena itu, perlu ada IPAL.

Di seluruh pesisir Cilacap setidaknya sudah ada 20 tambak yang memiliki izin. “Ada juga yang belum punya izin tapi beroperasi, upaya kami sudah menegur pelaku usaha tambak yang bandel tersebut,” ungkapnya.

Dia khawatir,  jika keberadaan tambak tanpa izin ini makin meluas maka pencemaran kian tak tertangani. Akibatnya, potensi perikanan dan laut di wilayah itu akan hilang karena kerusakan lingkungan tersebut.

Mongabay berupaya meminta konfirmasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jateng yang bertanggung jawab atas Lapas Nusakambangan melalui telepon maupun surat pada 6 Januari. Hingga artikel ini terbit, balasan surat tak kunjung Mongabay terima.

Pembangunan tambak dilakukan tanpa sosialisasi ke warga sekitar yang kini keberadaanya mendapat penolakan karena dikhawatirkan menyebabkan pencemaran di area persawahan warga Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut. Foto: Triyo Handoko/Mongabay Indonesia.

Jauh dari keadilan

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai, proyek tambak yang merupakan bagian dari program food estate itu jauh dari keadilan. Apalagi budidaya berskala industri itu diawali dengan perampasan ruang hidup pesisir.

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Kiara menjelaskan,  industrialisasi tambak hanya mengorbankan warga.

“Warga lokal jelas kalah dalam permodalan, rantai pasoknya dari pakan sampai jadi produk juga bermasalah, dampak ekologinya sangat mengganggu komunitas sekitarnya.”

Sepanjang pengamatan Kiara, kehadiran tambak berskala besar akan berdampak terhadap ekosistem pesisir.

Sebab,  limbah pakan, obat-obatan antibiotik, hingga kotoran udang dan ikan dari proses budidaya akan semakin tak terkendali.

Cemaran industri tambak tak hanya merusak laut, tapi juga daratan. Sebab bahan kimia yang ada mengendap di dataran pesisir.

“Wajar warga di Kampung Laut menolaknya karena memang dapat mengurangi kesuburan tanah di sana yang dipakai jadi sawah pertanian,” katanya.

Apalagi proyek tambak ini berada di wilayah ekosistem mangrove yang kaya di Kampung Laut. Kerusakan kelompok tanaman penyerap karbon ini akan berdampak buruk pada pesisir selatan Cilacap.

Kerusakan ekologi itu tak signifikan dibanding keuntungan yang dihasilkannya. Terlebih orientasi proyek strategis nasional (PSN) pada tambak, menurut Susan, hanya pasar bukan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Termasuk yang dikembangkan dalam program food estate.

Susan juga mempertanyakan proyek tambak Lapas Nusakambangan itu bersumber dari pendanaan siapa.

“Soalnya bikin tambak puluhan hektar itu butuh modal besar, lalu siapa nanti yang diuntungkan, tentu bukan warga sekitar,” katanya.

Pengelolaan tambak yang ideal, bagi Susan, berbasis komunitas dengan sistem tumpangsari. Model ini menguntungkan masyarakat pesisir sekaligus menjaga ekosistem.

“Sehingga yang di Nusakambangan ini perlu dihentikan. Kembalikan lahan yang dipakai ke warga yang sebelumnya mengelola, biarkan mereka yang menentukan maka keadilan mudah terwujud.”

*****

 

Revitalisasi Tambak Bakal Perparah Beban Ekologis Pesisir Jateng

Exit mobile version