Mongabay.co.id

Ironi Indonesia, Raja Sawit Dunia Impor Benih dari Afrika

  • Impor bak jadi tradisi. Tak hanya bahan pangan, benih sawit, tanaman yang Indonesia sebagai produsen utama dunia pun masih impor dengan alasan untuk mendongkrak produktivitas. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik tindakan ini. Mereka menilai, kebijakan seperti ini tampak menjadi jawaban instan terhadap tantangan produktivitas. Bahkan, impor benih sawit ini lebih menyerupai upaya menutup masalah struktural dengan tambalan kebijakan instan—cepat, tampak progresif, tetapi rapuh di dasar.
  • Gunawan, Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menjelaskan, impor benih ini berpotensi melemahkan ekosistem produksi benih domestik yang selama ini menjadi tulang punggung penyediaan bibit untuk petani dan perusahaan.
  • Marselinus Andri dari Departemen Advokasi SPKS mengatakan, saat ini industri sawit di Indonesia memang sedang menghadapi berbagai masalah produktivitas, salah satunya karena serangan penyakit jamur Ganoderma boninense, yang mematikan tanaman. Meski demikian, belum ada urgensi mendesak impor benih dari luar negeri. Pelaku usaha bibit di Indonesia konsisten mengembangkan varietas unggul untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan tanaman.
  • Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch mencurigai, impor benih sawit dari Afrika membawa kepentingan terselubung. Dia menilai kebijakan itu bisa untuk ekspansi perkebunan sawit di Indonesia dengan dalih meningkatkan produktivitas.

Impor bak jadi tradisi. Benih sawit,  tanaman yang Indonesia sebagai produsen utama dunia pun masih impor dengan alasan untuk mendongkrak produktivitas.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik tindakan ini. Mereka menilai,  kebijakan seperti ini tampak menjadi jawaban instan terhadap tantangan produktivitas. Bahkan, impor benih sawit ini lebih menyerupai upaya menutup masalah struktural dengan tambalan kebijakan instan—cepat, tampak progresif, tetapi rapuh di dasar.

Baru-baru ini, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Konsorsium Plasma Nutfah Kelapa Sawit, dan lembaga riset Tanzania Agricultural Research Institute (TARI) mengimpor 82.000 benih sawit dari Tanzania, Afrika. Proyek ini dinamai Eksplorasi SGD Tanzania, dengan pengiriman bibit melalui PT Socfindo.

“Sekitar 82.000 benih dari Tanzania sudah diproses sejak April 2025. Sebanyak 26.000 benih telah dipindahkan ke main nursery untuk pengamatan di bawah supervisi Badan Karantina Indonesia,” kata Edy Suprianto, Senior Vice President Business Development PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN), dikutip dari Info Sawit.

Benih itu, katanya, hasil mengumpulkan dari 10 wilayah eksplorasi di Tanzania. Mulai dari dataran rendah pesisir Tanga, hingga dataran tinggi Tabora yang berada 1.142 meter di atas permukaan laut. Koleksi benih bahkan mencakup perbatasan dengan Kenya, Zambia, Malawi, hingga Republik Demokratik Kongo.

Keberagaman geografis ini diharapkan menambah kekayaan genetik sawit Indonesia. Dari pengamatan awal, tim RPN menemukan variasi buah dan vegetatif yang tinggi, menandakan potensi besar bahan genetik ini sebagai dasar varietas baru di masa mendatang.

Benih itu diklaim memberikan alternatif varietas baru yang lebih produktif dibandingkan benih lokal yang selama ini petani gunakan. Selain itu, inisiatif ini juga sebagai langkah strategis untuk mempercepat peningkatan hasil panen di areal sawit yang mengalami stagnasi produksi.

Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.
Kebun sawit di Indonesia. Foto: Kaoem Telapak

Salah fokus, kok malah impor benih sawit

Selama bertahun-tahun, industri benih sawit dalam negeri sudah berkembang hingga mampu memproduksi bibit unggul berkualitas. Beberapa perusahaan agribisnis bahkan tegas mengusulkan pelarangan impor benih sawit, karena kualitas dan kuantitas bibit lokal dianggap cukup memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Gunawan, Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menjelaskan, impor benih ini berpotensi melemahkan ekosistem produksi benih domestik yang selama ini menjadi tulang punggung penyediaan bibit untuk petani dan perusahaan.

Alih-alih memperkuat kemampuan lokal, kebijakan ini justru membuka ruang bagi ketergantungan pada sumber luar.

Indonesia,  katanya, adalah produsen sawit terbesar di dunia. Ironis jika negeri dengan belasan juta hektar kebun sawit, puluhan lembaga riset, dan industri perbenihan yang sudah lama berkembang, justru menggantungkan harapan pada impor.

“Jika produktivitas sawit stagnan, persoalannya bukan semata genetika tanaman, melainkan tata kelola yang sejak lama dibiarkan bocor di banyak sisi,” katanya kepada Mongabay, Desember lalu.

Dia bilang, masalah utama produktivitas sawit di Indonesia bukan semata karena “kurangnya benih,” melainkan karena peredaran bibit ilegal dan pengawasan kualitas benih rendah.

Laporan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Oktober 2025 menyebutkan,  sekitar 40–70 % benih sawit di masyarakat belum bersertifikat.

Kondisi ini, katanya,  berdampak pada rendahnya produktivitas panen serta rendemen minyak sawit.

Dampaknya,  tidak hanya tercermin pada hasil panen yang rendah, juga memunculkan ketimpangan struktural: petani menanggung risiko, sementara negara abai dalam memperkuat pengawasan dan distribusi benih resmi.

Adapun proses sertifikasi dan pengawasan produksi benih juga masih menjadi pekerjaan rumah besar yang memerlukan perhatian serius.

Dalam konteks ini, Gunawan menilai kebijakan impor benih dari Afrika terkesan menghindari penyelesaian persoalan paling mendasar di sektor perbenihan.

Menurut dia, fokus kebijakan seharusnya pada penguatan sistem sertifikasi, peningkatan pengawasan, serta dukungan terhadap riset dan pengembangan bibit unggul lokal.

“Bukan justru mengimpor benih dari benua lain yang belum tentu cocok dengan kondisi lingkungan setempat,” katanya.

Senada, Marselinus Andri dari Departemen Advokasi SPKS mengatakan, saat ini industri sawit di Indonesia memang sedang menghadapi berbagai masalah produktivitas, salah satunya karena serangan penyakit jamur Ganoderma boninense, yang mematikan tanaman.

Meski demikian,  katanya, belum ada urgensi mendesak impor benih dari luar negeri. Pelaku usaha bibit di Indonesia konsisten mengembangkan varietas unggul untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan tanaman.

Seharusnya, kata Marselinus, lahan yang tidak produktif karena serangan jamur tidak lagi untuk tanam sawit. Sebaliknya, perlu pemanfaatan ke komoditas lain yang lebih sesuai dan berpotensi memberikan hasil yang lebih optimal bagi petani.

“Pemaksaan penanaman kembali sawit di lahan terdampak justru berisiko memperparah kerugian petani karena tingkat kegagalannya tinggi,” kata Marselinus.

Persoalan ini, katanya, bukan hanya masalah teknis budidaya, juga isu kebijakan yang perlu pemerintah tangani serius, terutama Kementerian Pertanian.

Dia bilang, pemerintah perlu merespons kondisi lapangan dengan pemetaan dan diagnosis menyeluruh terhadap penyebaran ganoderma di sentra sawit.

“Data itu menjadi dasar strategi penanganan dan pengalihan komoditas yang lebih berkelanjutan bagi petani.”

Petani mandiri Desa Mondi, panen sawit. Foto: Siti Salbiyah/ Mongabay Indonesia

Rawan marginalkan petani kecil

Kebijakan impor benih sawit dari Afrika juga rentan menimbulkan masalah serius bagi petani kecil, yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit domestik.

Langkah ini akan melemahkan posisi tawar petani kecil yang bergantung pada benih lokal atau benih hasil pengembangan perusahaan perkebunan besar.

Gunawan bilang, dengan benih impor masuk, harga benih lokal bisa terdongkrak atau justru kalah bersaing. Kondisi ini, katanya, bisa membuat petani kecil kesulitan mengakses benih berkualitas dengan harga terjangkau.

Akibatnya, petani kecil terpaksa bergantung pada perusahaan besar, yang seringkali menentukan harga dan kontrol produksi.

Dari segi ekologi dan adaptasi, benih impor belum tentu cocok dengan kondisi tanah, iklim, dan penyakit lokal. Benih dari Afrika mungkin memiliki produktivitas tinggi di negara asalnya, namun pertumbuhan dan ketahanan terhadap hama di Indonesia bisa berbeda.

“Petani kecil yang menanam bibit impor bisa menghadapi risiko gagal panen atau biaya perawatan lebih tinggi. Sementara perusahaan besar yang memiliki fasilitas penelitian dan teknologi bisa lebih mudah menyesuaikan diri.”

Bukan hanya itu, kata Gunawan, kebijakan ini berisiko menggerus kemandirian petani lokal. Selama bertahun-tahun, petani kecil mengembangkan benih lokal yang sesuai dengan lingkungan mereka.

Dengan benih impor masuk, katanya, inovasi lokal bisa terpinggirkan hingga pengetahuan dan praktik bertani tradisional mulai kehilangan nilai ekonomisnya.

“Meskipun kebijakan ini tampak menguntungkan dari sisi peningkatan produktivitas, realitasnya adalah petani kecil berada dalam posisi yang lebih rentan,” katanya.

Apalagi, katanya, tanpa pengaturan jelas, seperti subsidi benih lokal, pelatihan adaptasi teknologi, atau pembatasan kuota impor untuk menjaga keseimbangan pasar, langkah ini bisa memarginalkan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan, yakni, para petani kecil.

“Jika tidak dikelola dengan hati-hati, kebijakan ini bisa menjadi langkah yang lebih menguntungkan korporasi besar daripada masyarakat kecil yang selama ini menopang industri sawit nasional.”

Marselinus juga mengatakan, upaya petani untuk meningkatkan produktivitas kerap terhambat kendala struktural dan operasional. Salah satunya,  realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) rendah.  Seharusnya, program ini membantu petani memperoleh bibit unggul dan dukungan teknis.

“Akses terhadap bibit bersertifikat masih terbatas, sehingga banyak petani mengandalkan bibit biasa yang produktivitasnya tidak maksimal,” ujar Marselinus.

Sawit dan nasib petaninya. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

Selain itu, harga tinggi dan ketersediaan pupuk terbatas,  membuat pemupukan optimal sulit. Kondisi ini, katanya, menunjukkan masalah produktivitas bukan hanya soal bibit, tetapi keterbatasan infrastruktur, akses finansial, dan implementasi program pemerintah yang belum optimal di lapangan.

Marselinus menekankan, alih-alih mengandalkan impor benih, pemerintah sebaiknya fokus meningkatkan akses petani terhadap bibit berkualitas, pupuk, dan program pendukung lain yang langsung meningkatkan produktivitas.

“Langkah ini lebih efektif untuk memberdayakan petani sekaligus memperkuat ketahanan sektor sawit Indonesia,” katanya.

Gunawan mengatakan, SPKS bersama sejumlah organisasi petani pernah mengajukan uji materi UU Nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (SBT) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu untuk melindungi hak konstitusional petani kecil sekaligus mencegah dominasi industri benih global.

UU itu, katanya, menciptakan iklim menguntungkan perusahaan benih besar untuk menguasai pasar perbenihan. Akibatnya, akses petani kecil terhadap benih yang berkualitas dan terjangkau menjadi terbatas.

“UU Nomor 12/1992 tentang SBT sangat merugikan petani dan justru memfasilitasi industri benih besar untuk memonopoli perbenihan,” kata Gunawan.

Dia menilai aturan itu juga mendiskriminasi petani lokal yang secara turun-temurun melakukan pemuliaan tanaman dan mengembangkan benih sendiri.

Banyak petani, tidak mampu memenuhi persyaratan perizinan formal sebagaimana diatur dalam UU itu.

Selain itu, regulasi dalam UU SBT dan aturan turunannya mereka nilai tumpang tindih dengan kebijakan lain.

Kondisi ini,  menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi membebani petani kecil dengan sanksi berat, termasuk denda yang tinggi.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan sebagian permohonan uji materi itu melalui Putusan Nomor 99/PUU-X/2012 pada 18 Juli 2013.

Putusan itu dia nilai membawa perubahan signifikan yang berpihak pada petani kecil, khususnya dalam hal pemuliaan tanaman dan perbenihan lokal.

Dalam putusannya, MK mengakui hak perorangan petani kecil untuk melakukan pemuliaan tanaman dan merakit varietas sendiri tanpa harus melalui prosedur perizinan yang rumit atau ancaman pidana. Sebelumnya, praktik itu kerap dianggap melanggar hukum dan menguntungkan industri benih besar.

Putusan MK itu kemudian dikenal sebagai “kemenangan benih rakyat” karena menghapus potensi kriminalisasi terhadap petani yang menggunakan benih lokal atau melakukan pertukaran benih secara tradisional di luar sistem sertifikasi resmi.

Seorang petani sawit sedang memanen tandan buah sawit di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Foto : Transparansi Internasional Indonesia

Sinyal ekspansi perkebunan sawit?

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch  mencurigai, impor benih sawit dari Afrika membawa kepentingan terselubung. Dia menilai kebijakan itu bisa untuk ekspansi perkebunan sawit di Indonesia dengan dalih meningkatkan produktivitas.

Dalam rapat pengarahan kepada kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, 16 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto mengatakan,   Papua “harus ditanami” sawit untuk bahan bakar minyak, tebu dan singkong untuk etanol.

Menurut Rambo, sapaan akrabnya, kebijakan impor benih sawit dari Afrika berisiko menjadi langkah awal ekspansi perkebunan, jika dikaitkan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan membangun kebun sawit di Papua untuk mengejar swasembada energi nasional.

“Jika impor benih sawit dari Afrika benar-benar untuk mendukung upaya intensifikasi, kebijakan itu bisa sedikit di toleransi. Namun, jika kebijakan itu ada kepentingan ekspansi perkebunan sawit, itu merupakan langka yang sangat keliru, apalagi dilakukan di Papua,” katanya kepada Mongabay.

Dia bilang, perlu mengkaji mendalam lagi impor benih dari Afrika, terutama terkait tujuannya. Apakah kebijakan ini untuk ekstensifikasi, yaitu,  upaya meningkatkan hasil produksi dengan memperluas wilayah produksi, atau intensifikasi (meningkatkan hasil produksi) tanpa menambah luas area tanam.

Sawit Watch tegas menolak keras ekspansi perkebunan sawit skala besar di Papua yang dikaitkan dengan produksi energi. Rencana ini dia nilai berisiko memicu bencana ekologis, konflik agraria, dan krisis pangan.

“Rencana ini sangat berbahaya dan mengancam kelestarian hutan hujan tropis terakhir di Indonesia, serta mengabaikan pelajaran pahit dari krisis lingkungan di Sumatera.”

Ekspansi sawit di Papua tidak memiliki dasar ekologis dan tata ruang yang kuat.

Berdasarkan riset Sawit Watch soal Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), total potensi lahan sawit yang sesuai di Papua hanya 290.837 hektar.

“Tetapi saat ini, luas perkebunan sawit eksisting telah mencapai 290.659 hektar, nyaris menyentuh kapasitas ekosistem ideal.”

Ironisnya, 75.308 hektar perkebunan sawit di Papua berada di wilayah sensitif seperti hutan primer, kawasan konservasi, Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBA), dan habitat burung cenderawasih. Pembukaan lahan baru berarti menghancurkan ekosistem penting secara permanen.

Secara nasional, kata Rambo, ruang ekspansi sawit sudah sangat terbatas. Total daya dukung lingkungan sawit sekitar 18,15 juta hektar, hampir terlampaui oleh luas lahan tertanam saat ini sekitar 17,3 juta hektar.

Di Sumatera,  misal, luas tutupan sawit (10,70 juta hektar) melampaui nilai batas atas (10,69 juta hektar), dan 5,97 juta hektar berada di wilayah sensitif seperti gambut dan daerah tangkapan air.

Banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Mandailing Natal, dan Pesisir Selatan bukan sekadar anomali cuaca. Analisis Sawit Watch menunjukkan,  320.807 hektar konsesi sawit berada di bentang lanskap yang rawan banjir.

“Konversi hutan menjadi monokultur sawit menghilangkan fungsi ‘spons’ penyerap air, memperparah bencana,” katanya.

Rencana ekspansi 600.000 hektar di Papua juga beriko memicu konflik agraria baru. Data Sawit Watch mencatat 1.126 konflik perkebunan sawit di Indonesia, melibatkan 385 perusahaan dan 131 grup. Masyarakat adat Papua berisiko menjadi korban utama kriminalisasi dan kekerasan.

Secara ekonomi, katanya, ekspansi tanpa moratorium menimbulkan kerugian hingga Rp30,4 triliun pada 2045 akibat membengkaknya biaya sosial, bencana, dan hilangnya jasa lingkungan.

Menurut dia, mandatori 50% biodiesell (B50) pada 2026 juga berisiko menimbulkan konflik antara kebutuhan energi dan pangan, mengancam pasokan minyak goreng dan berpotensi memicu kelangkaan serta kenaikan harga.

Sawit Watch mendesak Presiden Prabowo membatalkan ekspansi sawit di Papua dan target 600.000 hektar, serta memfokuskan kebijakan pada penataan lahan eksisting.

Dia juga minta pemerintah mengkaji ulang mandatori biodiesel maksimal B35 dan menunda B50 untuk mencegah deforestasi serta konflik pangan versus energi.

 

*****

 

Sudah Lebihi Batas, Setop Ekspansi Kebun Sawit

Exit mobile version