Arman tidak pernah membayangkan bahwa sertifikat tanah yang dia simpan rapi sejak 2009 suatu hari menjadi tak berarti. Tanah yang dulu dia tanami, tempat membesarkan anak-anaknya, kini dipagari.
Dia tak boleh masuk, membangun, bahkan dilarang berdiri lama di atas tanahnya sendiri.
“Kami bukan menolak pembangunan. Kami hanya ingin hidup tenang di tanah milik kami sendiri.”
Cerita Arman adalah potret nyata wajah transisi energi Indonesia yang jarang tampil di panggung resmi.
Di Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kalimantan Utara, warga hidup berdampingan dengan proyek industri raksasa yang pemerintah tetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) dengan balutan narasi sebagai kawasan Industri “hijau” terbesar di dunia.
Di atas kertas, proyek ini bagian dari masa depan, kawasan industri hijau, hilirisasi, dan pertumbuhan ekonomi. Di lapangan, warga menghadapi realitas berbeda.
Tanah mereka terampas, ruang hidup makin menyempit, udara tercemar, dan rasa aman perlahan menghilang.
Yang menopang industri ini bukan energi bersih, melainkan PLTU batubara sebagai pembangkit listrik yang dibangun khusus untuk melayani industri. Ia berada di luar pengawasan ketat, dan nyaris tak tersentuh komitmen penurunan emisi.
Cerobongnya berdiri dekat rumah warga. Meski saat ini masih tahap uji coba, debu sudah mulai masuk ke halaman.
Suaranya menjadi latar di pagi hingga malam hari. Inilah praktik nyata industri yang dilindungi PSN, keuntungan dipercepat, sementara dampak warga yang merasakan.
Polanya berulang. Di Morosi, Sulawesi Tenggara, warga bertahun-tahun mengeluhkan bau, debu, dan penyakit.
Mereka akhirnya menggugat. Pengadilan menyatakan pengelola PLTU captive melakukan perbuatan melawan hukum. Di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, gugatan lingkungan hidup kembali warga menangkan.
Hakim memerintahkan pemulihan lingkungan. Negara melalui pengadilan sudah mengakui apa yang selama ini disangkal PLTU captive sudah mencemari dan melukai.
Kini, warga Mangkupadi mengikuti jejak kemenangan yang sudah ada. Masyarakat menggugat perampasan tanah, penerbitan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang cacat hukum. Juga, pembiaran negara atas proyek PSN yang terus berjalan meski konflik agraria belum selesai.
Gugatan ini bukan sekadar soal sertifikat tetapi tentang hak hidup, martabat, dan keberlanjutan masa depan.
Ironisnya, semua ini terjadi di tengah klaim besar hingga di tingkat global dimana Indonesia sedang melakukan transisi energi.
Di forum internasional, Indonesia berjanji menurunkan emisi dan meninggalkan energi fosil. Di dalam negeri, batubara justru menemukan rumah barunya di balik label “industri strategis.”
PLTU captive tumbuh subur karena dikecualikan. Data kapasitas, emisi, dan da mpak kesehatan sangat sulit diakses. Publik diminta percaya bahwa sedang bertransisi, sedang warga di tingkat tapak menghirup debu yang sama, dari batubara.
Masalahnya bukan sekadar satu proyek atau satu daerah. Ini soal kebijakan yang tetap membiarkan dan memberikan celah.
Status PSN kerap berubah menjadi
tameng untuk mempercepat izin, menunda bahkan menghilangkan penyelesaian konflik, serta normalisasi pelanggaran.
Ketika warga protes, mereka kena tuduh menghambat pembangunan. Padahal, yang mereka minta itu sederhana, yaitu, hak atas tanah, udara bersih, dan hidup yang layak.
Tentunya kondisi seperti ini kita bisa lihat bersama bahwa transisi energi sejati tidak bisa dibangun di atas tanah hasil “rampasan” dan cerobong batubara.
Tidak ada industri hijau jika listrik masih “hitam.” Tidak ada keadilan jika warga harus sakit dan kehilangan lebih dulu untuk kemudian bisa didengar.
Arman dan warga Mangkupadi tidak meminta belas kasihan. Mereka menuntut keadilan. Pengadilan kini memegang peran penting untuk menetapkan status quo, menghentikan sementara kegiatan di atas tanah sengketa, dan memastikan hukum melindungi warga, bukan hanya investasi.
Negara harus bisa memilih untuk melanjutkan ilusi transisi energi, atau berani menata ulang arah pembangunan agar benar-benar berpihak pada manusia dan lingkungan.
Transisi energi bukan soal pidato dan target di kertas. Ia mudah diukur dari napas warga, dari tanah yang tetap menjadi rumah, dari laut yang tidak tercemar. Juga, dari keberanian negara untuk menegakkan hukum meski berhadapan dengan proyek besar.
Jika kita menyebut tentang masa depan, maka masa depan itu harus layak dihuni bukan hanya menguntungkan segelintir pihak saja.
*Penulis: Bondan Andriyanu adalah aktivis lingkungan, Greenpeace Indonesia. Tulisan ini merupakan opini penulis.
*****