- Aktivitas penambangan timah di Pulau Bangka kembali terlihat setelah sempat mereda akibat kasus korupsi. Ini didorong kembalinya para kolektor (pembeli timah di tingkat tapak) yang beroperasi.
- Dalam rantai pasok timah ilegal, kolektor punya peran vital, yakni menjadi penghubung (pembeli) antara penambang ilegal dengan para pelaku ekspor timah ilegal.
- Geliat penambangan timah ini juga sejalan dengan ditertibkannya sejumlah aktivitas penambangan timah ilegal oleh dua satuan tugas yang dibentuk pemerintah bersama PT Timah. Diperkirakan, ada sekitar seratusan ton timah yang bocor atau diselundupkan.
- Satgas menargetkan menangkap sejumlah kolektor yang diduga menampung dan memfasilitasi berbagai aktivitas penyelundupan timah.
Sempat mengalami kontraksi akibat kasus korupsi, aktivitas penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung kembali bergeliat. Lokasi yang dulunya ditinggalkan, kini ada tambang lagi.
Dari pengamatan Mongabay, aktivitas penambangan bisa dengan mudah ditemui di sepanjang jalan raya lintas timur, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Menurut penambang, tambang timah ramai lagi karena para kolektor atau pembeli timah di tingkat tapak kembali muncul.
“Kalau dulu susah jual timah, apalagi baru-baru kasus korupsi terungkap. Banyak rekan penambang tidak berkerja,” kata Sahrial, penambang di sekitar lintas Timur, Sungailiat, medio November 2025.
“Beda sekarang, banyak kolektor yang beli,” katanya.
Tambang timah kembali bergeliat dampak protes ratusan penambang ke Kantor PT Timah di Pangkalpinang, 6 Oktober lalu. Aksi terpicu keresahan para penambang yang kesulitan menjual timah mereka. Para kolektor banyak kena razia satuan tugas (satgas) yang pemerintah daerah dan PT Timah bentuk.
Ada Satgas Nanggala bentukan internal PT Timah untuk memperbaiki situasi izin perusahaan. Ada juga Satgas Halilintar, merupakan inisiatif pemerintah dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) melalui TNI.
Kedua satgas rutin melakukan razia ke titik-titik penambangan timah ilegal, termasuk memburu sejumlah kolektor yang membeli timah ilegal dari wilayah izin PT Timah, ataupun kawasan lindung.
Akhirnya, para penambang protes ke perusahaan dan menuntut menaikkan harga. Tuntutan dikabulkan, perusahaan sepakat membeli timah Rp300.000 per kilogram. Syaratnya, kadar kualitas timah SN 70%.
Kesepakatan itu langsung Restu Widiyantoro, Direktur Utama PT Timah, sampaikan di hadapan massa aksi, Senin (6/10/25).
“Dengan semua karyawan setuju,” katanya, dikutip dari Bangka Pos,
Dari protes para penambang timah juga mendapat respons pemerintah daerah. Pada 5 November, pemerintah daerah dengan PT Timah mencapai dua kesepakatan.
Pertama, perusahaan wajib membeli timah rakyat dengan harga layak dan sepadan, yakni, setara nilai minimal 10 kilogram beras untuk setiap satu kilogram timah. Ketentuan ini untuk menjamin kesejahteraan penambang agar sebanding dengan nilai ekonomi timah di pasar global.
Kedua, perusahaan memberikan izin kepada masyarakat untuk menambang di wilayah IUP perusahaan, dengan ketentuan seluruh hasil produksi jual langsung kepada perusahaan negara ini.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.
Ibnu, penambang timah yang Mongabay temui di sekitar Sungailiat, mengatakan, timah dengan kualitas itu hanya bisa diperoleh dari para kolektor. Para penambang rakyat biasa hanya menjual timah basah yang kemudian digoreng para kolektor menjadi timah kering.
“Harga beli timah basah di tingkat kolektor kisaran minimal Rp130.000.”
Dari tangan kolektor, timah jual ke PT Timah atau perusahaan swasta pemilik smelter. Lalu, timah dicetak menjadi balok dan siap ekspor.
“Jadi, yang untung tetap kolektor dan smelter. Kami para penambang kecil hanya untuk makan saja,” kata Ibnu, sembari menunjukkan tiga kilogram pasir timah siap jual.
Dia akan mendapat uang Rp390.000. Hasil ini terpotong modal menambang hari selanjutnya, termasuk rokok, makan, dan bahan bakar mesin penyemprot pasir dengan total sekitar Rp150.000.
“Jadi sehari bisa dapat Rp240.000. Itu kalau beruntung, karena timah di darat sudah berkurang, seringnya tidak dapat apa-apa.”
Kolektor dan timah ilegal
Dalam rantai pasok timah, kolektor punya peran vital. Ia menjadi ‘penghubung’ antara penambang kecil seperti Sahrial dan Ibnu dengan perusahaan besar. Ada yang legal dan ilegal.
Kolektor legal, berarti pembeli timah dari penambang-penambang yang bermitra dengan PT Timah. Kalau ilegal, berarti kolektor merupakan perpanjangan tangan dari para penyelundup timah.
Skema ini kian menjamur sejak masa reformasi Indonesia 1998 –momen era liberalisasi timah dimulai atau dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat. Sebelumnya, praktik semacam itu sudah ada sejak 1982-1985.
Mengutip penelitian Erwiza Erman (Erman, 2007), semua mulai saat PT Tambang Timah Indonesia (perusahaan timah nasional saat itu) mengadakan kontrak dengan pihak swasta untuk menambang di wilayah yang kurang produktif dan di tambang-tambang lebih kecil. Produksinya diserahkan kepada perusahaan induk.
Tambang-tambang ini disebut tambang kontrak karya (TKK) atau Tambang Karya. Pada 1985, terdapat 152 TKK beroperasi di bawah kontrak Tambang Timah. Sebagian besar kontraktor etnis Tionghoa, dan separuh dari produksi pertambangan negara berasal dari TKK.
“Sebagian dari produksi ini diselundupkan ke Singapura. Perkiraan kasar menyebutkan bahwa sekitar 3.000 hingga 5.000 ton konsentrat timah, tiba di Singapura setiap tahun dari tambang-tambang ini pada akhir 1970-an dan awal 1980-an,” tulis Erwiza.
Lebih lanjut, penambang timah skala kecil cenderung terlibat penyelundupan ini.
“Perhitungan menunjukkan, TKK menghasilkan 26-32% dari total produksi timah dari 1983-1986, menggunakan penambangan semprot.”
Masih penelitian yang sama, para cukong atau kolektor, baik di desa, nasional (Jakarta) bahkan dari Singapura dan daerah lain juga berperan sebagai pemberi modal bagi para penambang skala kecil, atau sering disebut tambang inkonvensional (TI).
“Tambang skala kecil yang disebut jugu ‘pertambangan informal’ sudah muncul sejak awal reformasi 1998. Ini semakin banyak, dengan pembiayaan dari kapitalis di Pangkal Pinang (Bangka), Jakarta, atau bahkan dari Singapura dan daerah lain, menggunakan rekanan tepercaya,” tulis Erwiza.
Penyelundupan meningkat, penindakan satgas
Mengutip Bangka Pos pada September 2025, Satgas Nangala mengamankan 1.261 kilogram pasir timah ilegal saat pengecekan ponton isap produksi (PIP) di izin PT Timah Tempilang DU-1545.
Yuli Eko Prihartanto, Kepala Stasiun Bakamla Babel, menyatakan, sekitar “100 ton” timah bocor atau mungkin diselundupkan per minggunya.
“Angka ini sangat signifikan.”
Dalam operasi itu, kolektor jadi target utama karena dianggap gerbang awal rantai pasok penyelundupan timah ilegal.
“Ada yang melarikan diri. Ke depan, operasi akan diperluas,” katanya.
Dalam November ini, Mongabay juga berkolaborasi dengan Garda Animalia dan Project Multatuli melakukan investigasi soal timah-timah ilegal di Bangka bercampur yang legal dan mengalir ke perusahaan-perusahaan multinasional di berbagai negara di dunia.
Mengutip Detik.com, pada 8 November 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Halilintar melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di sekitar Lubuk Besar, Bangka Tengah.
Tambang ilegal menggunakan sekitar 315,48 hektar lahan yang masuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Desa Nadi dan Desa Sarang Ikan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp12,9 triliun. Pelaku masih dalam proses penyelidikan.
Mengutip Bangka Pos, sejak satgas beroperasi, total 39 alat berat diamankan. Alat berat ditemukan dari empat tempat berbeda di Bangka Tengah.
Terbaru, pada 25 November 2025, Satgas Halilintar merazia sejumlah gudang dan smelter untuk menyimpan timah ilegal di sekitar Sungailiat.
Alhasil, 134 ton timah Rp40,1 miliar disita dari empat lokasi berbeda, yakni, tiga gudang dan satu smelter. Timah diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Rendy Hamzah, peneliti politik ekologi sekaligus dosen di Universitas Bangka Belitung (UBB) mengatakan, aktivitas penyelundupan dan praktik tambang timah ilegal bakal terus berlangsung dalam beberapa tahun ke depan.
“Ini dikarenakan jaringan ilegal sudah sangat meluas, dan mungkin terkait banyak aktor politik,” terangnya, Senin (25/11/25).
Sisi lain, katanya, pemerintah daerah sampai nasional masih dilema dalam merespons berbagai fenomena penambangan ilegal.
Menghentikan tambang ilegal, katanya, bisa menimbulkan konsekuensi buruk di tingkat masyarakat. Sisi lain, tambang ilegal kerap memasok timah selundupan ke luar negeri. Belum lagi konsekuensi buruk terhadap lingkungan, sosial, dan budaya dari aktivitas liar ini.
“Saat ini, pemerintah nampaknya masih belum mampu menyediakan alternatif ekonomi bagi masyarakat.”
Referensi:
Erman, E. (2007). Deregulation of the tin trade and creation of a local Shadow State: A Bangka case study (pp. 177–201). https://doi.org/10.1163/9789004260436_009
*****