- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi persoalan menahun di Indonesia. Meskipun pemerintah mengklaim telah melakukan upaya strategis, tetapi karhutla terjadi. Berbagai kalangan menilai, masalah sulit terselesaikan antara lain karena tata kelola lahan gambut berantakan, sampai penegakan hukum lemah ketika ada pelanggaran. Tak hanya itu, koordinasi lintas sektor payah, hingga tumpang tindih kewenangan pemangku kebijakan.
- Menjelang Conference of the Parties (COP) 30 di Brasil November nanti, deforestasi dan karhutla memperburuk posisi Indonesia dalam mencapai target FoLU Net Sink 2030. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah kebijakan mitigasi iklim nasional, terutama dalam penanganan karhutla.
- Hasil identifikasi Madani Berkelanjutan dan Pantau Gambut, terdapat 10 provinsi yang menjadi episentrum karhutla dengan tingkat insiden tinggi atau area indikatif terbakar (AIT) dengan luas lebih 300.000 hektar. Provinsi itu, yakni Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung dan Sumatera Barat.
- Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB University mengatakan, penanggulangan dan penegakan hukum pada kasus karhutla tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selama membantu pemerintah, dia mendapati banyak hambatan dalam proses penanganan karhutla hingga menempuh jalur hukum.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi persoalan menahun di Indonesia. Meskipun pemerintah mengklaim telah melakukan upaya strategis, tetapi karhutla terjadi. Berbagai kalangan menilai, masalah sulit terselesaikan antara lain karena tata kelola lahan gambut berantakan, sampai penegakan hukum lemah ketika ada pelanggaran. Tak hanya itu, koordinasi lintas sektor payah, hingga tumpang tindih kewenangan pemangku kebijakan.
Kondisi ini bisa ganggu komitmen iklim Indonesia dalam menurunkan emisi dan mencapai target iklim nasional.
Menjelang Conference of the Parties (COP) 30 di Brasil November nanti, deforestasi dan karhutla memperburuk posisi Indonesia dalam mencapai target FoLU Net Sink 2030.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah kebijakan mitigasi iklim nasional, terutama dalam penanganan karhutla.
Hasil identifikasi Madani Berkelanjutan dan Pantau Gambut, terdapat 10 provinsi yang menjadi episentrum karhutla dengan tingkat insiden tinggi atau area indikatif terbakar (AIT) dengan luas lebih 300.000 hektar.
Provinsi itu, yakni Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung dan Sumatera Barat.
AIT Januari-September 2025 secara umum cenderung mengalami penurunan pada tujuh provinsi. Sebaliknya, terjadi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur dengan luas AIT konsisten naik sejak Juni-September 2025.
Dari 300.000 hektar, Kalimantan Barat teridentifikasi sebagai provinsi dengan AIT terluas sepanjang periode Januari-September 2025, mencapai 123.076 hektar. Bahkan, 78.267 hektar terjadi di area yang masuk rencana operasional subnasional FoLU Net Sink.
Izin perkebunan sawit menjadi kontributor terbesar AIT, yaitu, 40% atau setara 55.549 hektar. Lalu perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) 32.183 hektar, area tumpang tindih 23.384 hektar, khusus migas 20.717 hektar dan minerba 4.819 hektar.
Sadam Afian Richwanudin, Peneliti Madani Berkelanjutan, mengatakan, karhutla pada 2025 cenderung di lokasi-lokasi baru.
“Area yang kemarin (tahun lalu) tidak terbakar lagi dikhawatirkan karena sudah berubah jadi lahan-lahan untuk peruntukan,” katanya, 21 Oktober 2025, di Jakarta.
Hal ini pun menimbulkan kejanggalan, terlebih karhutla terjadi bukan pada saat El Nino alias fenomena pemanasan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur.
Pada 2025, Indonesia tengah mengalami La Nina atau fenomena iklim yang menyebabkan curah hujan di suatu kawasan turun berlebihan.
“Ini ada pola-pola baru (untuk bukaan lahan) yang bisa kita amati dan cermati lebih dalam.”
Ekosistem gambut juga tidak luput dari permasalahan yang sama. Identifikasi Pantau Gambut, 16 juta hektar lahan kesatuan hidrologis gambut (KHG) dari 24,2 juta hektar rentan terbakar.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.
Saat ini, area bekas terbakar (burned area) di lahan gambut Juli dan Agustus mencapai 26.761 hektar. Riau dan Kalimantan Barat, menjadi dua provinsi dengan ekosistem gambut terbakar paling luas. Masing-masing lebih dari 6.000 hektar dan 12 hektar.
Juma Maulana, Peneliti Geographic Information System (GIS) Pantau Gambut mengatakan, lahan gambut sangat rentan terjadi kebakaran dan sulit terdeteksi titik apinya.
Kebakaran di KHG, katanya, juga lebih berisiko meluas bila dibandingkan lahan pada umumnya karena gambut adalah ekosistem yang mampu menyimpan karbon.
Selain meluas, gambut yang terbakar akan melepaskan zat-zat beracun, termasuk karbon yang mempengaruhi kesehatan masyarakat.
“Angka harapan hidup juga bisa lebih menurun. Dan bahkan, bisa menyebabkan stunting.”
Serupa dengan Sadam, Juma mengamati ada pola pembakaran lahan gambut untuk pembukaan lahan. Bila diamati, titik panas di KHG pada Juli 2025 lebih banyak (13.608) kalau dibandingkan Juli 2023 (3.157 titik panas).
Padahal, pada 2025, Indonesia sedang mengalami El Nino, sedang 2023 masa La Nina.
Hasil identifikasi Pantau Gambut, dari luas bekas terbakar di KHG pada Juli dan Agustus, 56% terjadi di area berizin HGU sawit dan PBPH.
“Entah ini memang sawit yang sudah operasi, tapi kemungkinan besar itu adalah sawit-sawit yang memang misalnya untuk perubahan land clearing lahan-lahan mereka.”
Karut marut kebijakan, penegakan hukum lemah
Juma mengatakan, kebakaran di lahan gambut, bukan semata-mata karena faktor cuaca. Melainkan ada kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada komitmen iklim.
Lahan gambut, katanya, ekosistem yang menyerap dan menyimpan cadangan karbon sangat besar justru lepaskan.
Pemberian izin oleh pemerintah kepada korporasi di KHG, katanya, kian memperparah krisis iklim.
Catatan Pantau Gambut, sekitar 5,2 juta hektar KHG menjadi konsesi di sektor kehutanan dan perkebunan. Kemudian, 8,23 juta hektar menjadi wilayah usaha non berizin.
“Regulasi-regulasi yang sekarang melegalkan deforestasi akan menyebabkan lahan rambut menjadi lebih rusak dan terbakar yang tadinya mungkin pola di Sumatera dan Kalimantan. Mungkin nanti akan bertambah ke Papua.”
Secara spesifik, tidak ada UU yang mengatur tentang perlindungan KHG.
Perlindungan KHG, katanya, diatur lebih lanjut melalui peraturan lebih khusus. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016.
Selain itu, ada beberapa kebijakan lain yang juga mengatur tentang perlindungan KHG, berbentuk Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Menteri (Permen). Diantaranya, Perpres 120/2021, Inpres 5/2019, Permen LHK nomor 14, 15 dan 17 tahun 2017. Kemudian, Permen LHK 10/2019 dan 37/2019.
Namun, implementasi kebijakan itu tak sepenuhnya melindungi KGH dari kebakaran dan pembukaan lahan. Pemerintah justru memberikan karpet merah kepada korporasi membuka lahan gambut.
Hal senada disampaikan Sadam. Dia bilang, ada beberapa hal yang mempengaruhi Karhutla terus berulang, yakni, penegakan hukum lemah, politicall will tak konsisten, fragmentasi, tumpang-tindih dan kewenangan multi sektoral.
Satu sisi, penindakan yang dilakukan makin membingungkan ketika KLHK pisah jadi KLH dan Kemenhut.
Menurut Sadam, pemisahan kementerian itu menjadikan kompleksitas koordinasi, birokrasi, dan tata kelola menjadi makin kompleks hingga menghambat proses eksekusi atas gugatan perusahaan.
“Sehingga tidak adanya upaya eksekusi yang lebih cepat sehingga pelunasan dan tanggung jawab pemulihan perusahaan yang sudah putus inkrah itu menjadi lemah.”
Selain itu, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) tak lanjut juga membuat upaya restorasi gambut makin lemah.
Madani mencatat, pasca Perpres 120/2020, BRGM kehilangan kewenangan untuk monitoring dan supervisi di area konsesi dan wilayah yang justru berisiko tinggi terhadap kebakaran.
Tanpa kewenangan itu, BRGM tak dapat memastikan pemeliharaan infrastruktur restorasi di kawasan konsesi secara efektif.
Menurut Sadam, pembubaran BRGM menguatkan pola berulang dalam tata kelola lingkungan hidup di Indonesia, yaitu, membentuk lembaga saat krisis dan diikuti pembubaran ketika tekanan mereda.
Pola ini, katanya, mencerminkan pendekatan ad-hoc yang mengandalkan logika kedaruratan ketimbang desain kelembagaan jangka panjang.
“Dalam konteks ini, BRGM bukan hanya gagal dilembagakan, tetapi sejak awal memang tidak didesain untuk bertahan.”
Sadam bilang, untuk mencapai target iklim, terutama dari sektor FoLU, kerja-kerja pemerintah tak boleh sektoral.
Semua harus bersinergi untuk memiliki visi yang sama, menekan deforestasi dan degradasi hutan dan lahan, apalagi di lahan gambut.
Tidak mudah
Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB University mengatakan, penanggulangan dan penegakan hukum pada kasus karhutla tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Dia bilang, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, namun dianggap seolah-olah diam.
“Yang ingin saya sampaikan bahwa upaya penegakan hukum pun tetap dilakukan. Itu tidak mudah, tidak sederhana.”
Selama membantu pemerintah, Bambang mendapati banyak hambatan dalam proses penanganan karhutla hingga menempuh jalur hukum.
Lokasi terjal untuk pemadaman dan identifikasi titik api hingga modus pailit yang perusahaan gunakan agar terhindar dari ganti rugi serta pemulihan.
“Menghitung ganti rugi dan penegakan hukum pada kasus karhutla juga tidak mudah, harus ada scientific evidence (bukti ilmiah).”
Hal ini termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup.
“Bersyukur, sekarang ada Perma 1/2023. Itu mulai pada antri untuk eksekusi. Jadi, jangan melihat seolah-olah semua itu tidur. Memang perlu diakui juga juga ada beberapa hal yang diminta pertanggung jawaban para teman-teman di Kementerian lingkungan atau hidup.”
Senada Astan P. Manurung, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kemenhut, katakan. Namun, Astan bilang, dalam konteks karhutla, lebih banyak membahas soal teknis saja.
“Bukan kapasitas kami untuk bahas lebih dalam. Dalam sisi pendekatan hukum, kami lebih banyak dalam sisi teknis peningkatan kebakaran hutan.”
Meski begitu, dia klaim, Kemenhut terus berkoordinasi dan kolaborasi lintas sektor untuk menangani kasus karhutla. Hal ini efektif menurunkan tingkat risiko kebakaran.
Berdasarkan data Kemenhut, luas karhutla nasional dari 376.000 hektar pada 2024 jadi 213.000 hektar pada 2025. Rinciannya, gambut 24.212 hektar dan lahan mineral 189.772 hektar.
Jumlah itu juga turun signifikan dibandingkan karhutla pada 2015 mencapai 2.611.411 hektar dan 1.649.258 hektar pada 2019.
Sedangkan, dari kepolisian telah menangani 83 pelaku karhutla, naik dari 47 pada 2024.
Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dalam konferensi pers beberapa waktu lalu mengatakan, saat ini ada 38 perusahaan diduga sebagai pelaku karhutla.
Mereka akan memverifikasi lapangan dan akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Pertanggungjawaban mutlak, jadi mereka bakar maupun tidak ketika terjadi area konsesi dia itu ada pertanggung jawaban mutlak perusahaan itu harus mencegah dan menanggulangi jadi tidak ada bisa menyanggah lagi,” katanya September lalu.
Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLH bilang , sudah memitigasi dalam menangani perusahaan pelaku karhutla yang menggunakan modus pailit agar terhindar dari bayar ganti rugi dan pemulihan. Mereka pakai auto blocking system.
Dia bilang, perusahaan tidak bisa lepas tanggung jawab meskipun pengadilan telah menyatakan pailit. Kurator yang ditunjuk wajib mengalihkan hasil penjualan harta atau aset perusahaan yang dinyatakan pailit kepada pemerintah.
“Jadi, tetap dibayar karena kurator wajib untuk tanggung jawab dan pemerintah akan menerima dari hasil penjualan dari kurator.”
Yanuarto dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, 99% karhutla karena ulah manusia. Catatan BNPB, karhutla banyak untuk pembukaan lahan.
Untuk sistem peringatan dini, BNPB tidak memiliki cara spesifik. Mereka mengandalkan lembaga teknis yang memiliki kompetensi di bidang peringatan dini, misal, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan SiPongi, situs penyajian data dan informasi hotspot karhutla Kemenhut.
Menurut Yanuarto, perkembangan strategi penanggulangan karhutla sudah sangat baik sejak 2013 hingga sekarang.
Dari sisi tata kelola penanganan darurat bencana secara umum BNPB memiliki sistem pengaduan penanganan darurat bencana.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3/2020, katanya, pemerintah daerah sebagai pihak utama dalam penanggulangan karhutla. Sedangkan BNPB, bertugas memberikan dukungan pendampingan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
BNPB juga membentuk satuan tugas penanggulangan karhutla berisi berbagai pihak lintas sektor untuk memantau titik panas hingga penanganan bisa optimal. Juga melakukan penerapan modifikasi cuaca untuk percepatan pemadaman karhutla.
“Modifikasi cuaca sebagai alternatif. Karena cangkupan luas lahan terbakar akan cepat padam dengan turunnya hujan.”
*****