Mongabay.co.id

Cemaran Radioaktif, Pemerintah akan Gugat Pabrik dan Pengelola Cikande

 

 

Pemerintah menetapkan cemaran radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten,  sebagai “kejadian khusus” pasca temuan setidaknya 10 titik dengan sumber lokal di pabrik peleburan logam stainless steel, PT Peter Metal Technology (PMT). Sembilan orang terditeksi terpapar. Kementerian Lingkungan Hidup akan menggugat hukum pabrik sekaligus pengelola kawasan industri Cikande.

Dengan status kejadian khusus ini, mulai 30  September lalu semua aktivitas keluar-masuk kawasan kini terawasi melalui sistem radiation portal monitoring (RPM) maupun detektor manual yang Bapeten, BRIN, dan Gegana Polri operasikan.

Hanif Faisol Nurofiq,  Menteri Lingkungan Hidup (KLH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), menyebut,  temuan titik kontaminasi radioaktif terus bertambah. Sebelumnya hanya teridentifikasi enam titik terpapar radioaktif, kini mencapai 10 titik dengan kadar paparan berbeda-beda.

Beberapa scrap metal yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137, antara lain di lapak rongsokan, lahan terbuka, hingga halaman rumah warga.

Dari 10 titik itu, baru ada dua titik berhasil terdekontaminasi, dan material radioaktif dipindahkan ke gudang PMT yang merupakan sumber cemaran. Di tempat yang belum terdekontaminasi, katanya, sudah terpasang plang larangan melintas.

“Yang paling penting gak boleh dekatin plang-plang yang sudah terpasang.”

Untuk sementara, kata Hanif, gudang PMT akan jadi tempat sementara material scrap yang terkontaminasi Cesium-137. Lebih dari 700 kilogram scrap metal terkontaminasi Cesium-137 akan disimpan di sana.

“Sementara akan disimpan di gudang PMT, sambil kita siapkan tempat penyimpanan jangka panjangnya,” katanya kepada wartawan, 30 September lalu.

Penanganan limbah logam yang terpapar radioaktif cesium-137 ditangani oleh KLH bekerja sama dengan Brimob Polri. Dokumentasi KLH

Warga terpapar

Pemerintah, kata Hanif,  juga lakukan sosialisasi  ke masyarakat dan pemeriksaan kesehatan.

“Ini tidak terlihat jadi perlu sosialisasi agar masyarakat mau diperiksa kesehatannya.”

Tim Satgas penanganan Cs-137, yang melibatkan unsur Kementerian Kesehatan, telah memeriksa kesehatan terhadap 1.562 pekerja dan warga sekitar Cikande.

Dari hasil pemeriksaan, ada sembilan orang terpapar kontaminasi zat radioaktif itu.  Korban menjalani uji whole body counting (WBC) lalu dapat obat Puskesmas Cikande.

Agency for Toxic Substances and Disease Registry (ATSDR) bersama Environmental Protection Agency (EPA) mengklasifikasi Cesium-137 sebagai zat sangat berbahaya bagi manusia apabila terpapar dalam jumlah signifikan.

Paparan radiasi Cesium-137 dapat merusak sel, meningkatkan risiko kanker, dan pada dosis tinggi dapat menyebabkan kematian.

Meski demikian, pada tingkat jejak (trace) di bawah ambang batas aman, risiko relatif kecil tetapi tetap perlu pengawasan ketat.

Karena Cesium-137 memiliki waktu paruh sekitar 30 tahun hingga menimbulkan ancaman jangka panjang.

Agus Pramono, Guru Besar bidang Metalurgi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta),  mengatakan,  perlu waspada zat radioaktif Cesium-137, namun tak otomatis berbahaya selama masih berada di bawah ambang batas aman.

“Masyarakat  perlu waspada. Hindari interaksi langsung dengan zat karena bisa menimbulkan iritasi hingga kanker.”

Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup (KLH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), sedang membahas kontaminasi zat radioaktif di PT PMT dan Kawasan Industri Cikande. Foto: KLH

Jerat hukum

Kementerian Lingkungan Hidup akan membawa kasus cemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande ke ranah hukum.

Hanif mengatakan, akan lakukan gugatan pidana dan perdata terhadap PMT selaku sumber utama kontaminasi, dan PT Modernland, sebagai  pengelola kawasan.

“PMT tentu menjadi pihak yang harus bertanggung jawab. Saya sudah bicara dengan pengelola kawasan Modernland. Dua pihak ini akan dituntut KLH melalui gugatan pengadilan,” kata Hanif kepada Mongabay, Selasa (30/9/25).

Dia bilang, gugatan yang sedang KLH susun akan menjerat dua aktor  secara pidana atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta persengketaan lingkungan hidup (perdata).

“Gugatan sedang kita susun dengan detil.  Supaya kongkret ya.”

KLH bersama tim satgas Cs-137 akan terus melakukan dekontaminasi dan merencanakan pembangunan penyimpanan jangka panjang sesuai standar internasional mulai 2026.

“Perlu anggaran dan lokasi detail untuk penempatan material yang terkontaminasi radioaktif,” katanya.

Spanduk larangan melewati kawasan lapak pengepulan besi dan logam yang terindikasi mengandung cemaran radioaktif Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande. Foto: Anggita Raissa/Mongabay Indonesia

Pengawasan longgar

Yuyun Ismawati Drwiega, Senior Advisor Nexus3 Foundation, mendesak , pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin impor.juga mesti  bertanggung jawab atas kasus kontaminasi Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande ini.

“Selama ini, pemerintah terlalu longgar membiarkan impor limbah. Akuntabilitas tidak boleh hanya dibebankan kepada perusahaan importir, tetapi juga eksportir,” katanya kepada Mongabay, Rabu (1/10/25).

Seharusnya, impor logam bebas dari kontaminasi. Dia menekankan,  tiga kementerian—Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Lingkungan Hidup—harus memastikan barang impor diperiksa ketat, dengan aturan jelas apakah boleh masuk (green line) atau tidak (red line).

Terkait upaya gugatan hukum KLH terhadap PMT dan pengelola Cikande,  kata Yuyun, praktik selama ini menunjukkan pelanggaran perusahaan kerap hanya berujung pada sanksi ringan.

“Pola ini membuka celah bagi perusahaan untuk berdalih tidak tahu soal kontaminasi,” katanya.

Dyah Paramita,  Peneliti Hukum dan Kebijakan Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG), mengatakan, pemerintah harus menelusuri jelas dari mana asal-usul scrap metal yang industri gunakan.

“Harus menelusuri asal barang dan siapa eksportirnya,” katanya kepada Mongabay, Rabu (1/10/25).

Kalau terbukti barang yang mengandung radiasi itu berasal dari impor, katanya, pemerintah perlu segera melaporkan insiden ini kepada Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).

“ini penting karena secara internasional memang ada praktik trafficking atau peredaran ilegal material yang terkontaminasi radioaktif, termasuk dalam bentuk scrap metal,” katanya.

Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup (KLH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), saat memperlihatkan titik-titik kontaminasi radioaktif di Kawasan Industri Cikande. Foto: KLH

*****

Sumber Pabrik Logam, Pemerintah Tangani Cemaran Radioaktif di Cikande

 

Exit mobile version