- Belum juga usai kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, publik kembali dikejutkan dengan kehadiran beton laut menyerupai tanggul yang berdiri memanjang di perairan Cilincing yang menjadi bagian dari Teluk Jakarta
- Beton laut itu, ternyata bagian dari rencana pembangunan pelabuhan umum yang dibangun PT Karya Citra Nusantara (KCN). Setelah beton selesai, akan dilakukan reklamasi untuk membentuk daratan
- Sialnya, pembangunan tersebut menuai protes, karena nelayan terpaksa memutar lebih jauh jika sedang membawa perahu untuk menangkap ikan. Akibatnya, waktu yang harus ditempuh semakin lama dan biaya operasional menjadi lebih besar
- Usut punya usut, ternyata proyek tersebut tidak melaksanakan sosialisasi dan partisipasi publik. Izin pembangunan pun, diduga kuat tidak ada saat proses awal dilakukan. Kalau pun ada, izin diterbitkan setahun setelahnya
Sudah beberapa hari ini, Kubil tak bisa membawa perahu kecilnya ke perairan Teluk Jakarta untuk mencari ikan sekitar area pesisir. Dia terpaksa berhenti karena air laut sedang keruh akibat proyek pembangunan tanggul milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Bagi Kubil, situasi itu jelas tak mudah lantaran laut sudah menjadi sumber pendapatan utamanya selama ini. Tak melaut, itu berarti dia tak mendapat penghasilan. Padahal, saat ini, cuaca di laut sedang baik-baiknya, tak ada gelombang besar yang itu berarti aman bagi nelayan.
Kubil katakan, kehadiran proyek pelabuhan KCN itu cukup menganggu para nelayan. Pembatas beton dengan alur memanjang hingga tiga kilometer itu menghalangi akses nelayan. Dari muara, nelayan biasa langsung mengarahkan laju perahu ke kanan, sejak ada beton , harus memutar jauh.
Pilihan memutar lebih jauh juga bukan hal mudah. Mereka harus menambah ongkos operasional untuk membeli BBM. Sejak harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar naik pada 2023, nelayan terpaksa melipatgandakan biaya operasional.
“Jadi, pilihannya itu tetap melaut dengan biaya lebih besar, atau diam di rumah tapi tak ada pendapatan masuk,” katanya.
Kubil berharap, pemerintah segera mencari jalan keluar terkait persoalan ini karena akan makin menambah beban para nelayan. Saat ini saja, para nelayan sudah kelimpungan dengan hasil tangkapan terus turun dan jarak melaut kian jauh.
Muhammad Riza Maulana, Dewan Pembina Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Jakarta Utara (Jakut), mengatakan, tidak ada sosialisasi pemerintah maupun perusahaan terkait proyek itu.
“Kita tidak mendengar ada sosialiasi sama sekali. Kalaupun ada, bukan proyek yang sekarang sedang ramai diperbincangkan ini,” katanya.
Seharusnya, pemerintah melibatkan nelayan kecil dan masyarakat pesisir sebagai bagian dari partisipasi publik. Tanpa pelibatan itu, katanya, pembangunan terkesan hanya mengejar kegiatan ekonomi. Terlebih, perusahaan memiliki rekam jejak negatif dari proyek batubara.
Riza bilang, beton laut yang menyerupai tanggul itu membentuk persegi panjang dengan alur pertama dari muara Cilincing mengarah ke laut.
“Ikan-ikan tidak ada, meski sudah ada yang memasang perangkap ikan. Padahal, perairan di sini juga sudah berkurang ikannya. Jadi, kehadiran beton laut ini semakin memperparah kondisi laut.”
KNTI meminta kejadian ini menjadi pelajaran pentingnya pelibatan masyarakat dalam rencana pembangunan. Sebab, mereka yang pada akhirnya menanggung kerugian paling besar atas dampak kegiatan proyek.
Dalam Kompas.com, Widodo Setiadi, Direktur KCN mengatakan, proyek pelabuhan tersebut sebagai proyek pemerintah non ABPN/APBD. Dia pun berharap kehadiran proyek tersebut dapat berkontribusi positif terhadap masyarakat sekitar. Dia menyebut keberadaan pagar beton tersebut merupakan breakwater, yang merupakan bagian dari proyek pelabuhan. “Kami berkomitmen untuk mencari solusi terhadap saudara-saudara kita para nelayan,” katanya.
Swastanisasi laut
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, beton laut di Cilincing kian menegaskan praktik swastanisasi laut makin massif. Pasalnya, perusahaan kantongi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2023.
“Jadi PKKPRL terbit untuk pembangunan pelabuhan umum di Cilincing.”
Masalah lain, proyek itu berjalan tanpa ada kajian ilmiah tentang dampak lingkungan (ekologi), sosial, atau perekonomian nelayan tradisional di sana. Selain itu, para nelayan ini tidak terlibat dalam penyusunan dimaksud. Padahal, dampak dari proyek itu nelayan kecil rasakan.
“Ironi lainnya adalah tidak ada dokumen PKKRPL KCN yang dapat dibaca oleh publik, sehingga tidak diketahui apa isi dari dokumen PKKPRL tersebut,” ucapnya.
Dengan citra satelit, Kiara berhasil mengumpulkan sejumlah catatan terkait beton laut di Cilincing itu. Salah satunya, panjang tanggul beton yang mencapai satu kilometer (km) dan terbangun pada Maret atau April 2022.
Susan menduga, saat memulai pembangunan tiga tahun lalu, KCN tak memiliki izin apapun alias ilegal. Dugaan itu diperkuat dengan pernyataan KKP yang menyebutkan kalau dokumen PKKPRL baru terbit pada 2023. “Ini jelas berpotensi menjadi pelanggaran serius bagi pemanfaatan ruang laut.”
Dia tambahkan, tanpa kajian ilmiah, proyek ini tidak akan menerapkan prinsip kehati-hatian dan jauh dari asas keberlanjutan.
Menurut Susan, seharusnya semua kelengkapan itu bisa terpenuhi sebelum pembangunan fisik . Yang terjadi justru sebaliknya, KKP baru mengingatkan dampak lingkungan dan sosial pada 12 September 2025
Walau sudah ada PKKPRL, namun sosialisasi atau konsultasi publik ternyata tidak KCN lakukan sampai pertengahan September 2025. Sejak proses pembentukan kebijakan sampai pembangunan tidak ada keterlibatan masyarakat pesisir, khusus, nelayan tradisional.
“Itu tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044.”
Catatan Kiara , dasar penerbitan PKKPLR yang KKP klaim sudah mengacu pada materi teknis rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), walau saat itu masih belum menjadi dokumen resmi. Proses itu kemudian KKP ungkap kepada publik sebagai hal resmi, kaeena sudah selaras dengan Perda RTRW Jakarta.
Berdasarkan penelusuran Kiara, Rancangan Perda RZWP3K Jakarta masih belum ada pengesahan. Demikian juga dengan Perda RTRW Jakarta baru pengesahan pada 16 Oktober 2024.
Tanpa dua dokumen resmi itu, kata Susan, kalau penerbitan PKKPRL seharusnya tidak bisa. Terlebih, karena Perda RTRW Jakarta pada 2023 masih sebatas mengatur pada wilayah darat , belum ada integrasi dengan tata ruang laut.
Selain cacat prosedur, katanya, pembangunan beton laut terbukti mengganggu dan merugikan nelayan. Terutama, karena akses perahu menjadi lebih jauh karena harus memutari bangunan beton.
Berdasar catatannya, nelayan yang beroperasi di sekitar Cilincing merupakan penangkap kerang, udang rebon, dan ikan. Jumlahnya menurut Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan Jakut pada 2021 mencapai 25.903 orang.
Risiko serius
Yonvitner, Guru Besar bidang Ilmu Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Lautan IPB University mengatakan, pembangunan beton laut di Cilincing berisiko meningkatkan risiko ekologi dan sosial ekonomi serius.
Dia jelaskan, ruang laut adalah area produktif yang pengelolaannya tidak tidak melalui pendekatan tata ruang, tetapi juga analisis risiko lingkungan yang komprehensif.
Beton laut yang menjadi bagian dari proyek pembangunan pelabuhan umum itu diikuti dengan proyek reklamasi untuk dermaga.
Soal penerbitan PKKPRL, dia mendorong KKP memperbaiki prosedur persyaratan. Selama ini, mekanisme PKKPRL masih terbatas pada sinkronisasi antara RTRW dengan RZWP3K. Belum meliputi kajian ekosistem terbaru yang biasa masuk dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), sekalipun belum cukup mewakili, karena itu tidak menghitung risiko kerugian jangka panjang.
Selama ini, katanya, amdal terbatas pada perkiraan dampak, belum menyentuh aspek risiko kehilangan pendapatan atau kerugian sosial ekonomi masyarakat pesisir. Meskipun hal tersebut menjadi fakta yang dialami nelayan.
Yonvitner mengingatkan, sampai sekarang tidak ada integrasi risiko lingkungan dalam perencanaan. Hal itu menjadi kelemahan terbesar dari izin investasi di laut. Tanpa ada analisis risiko, investasi bisa menjadi bumerang karena memicu kerusakan ekosistem laut dan merugikan masyarakat pesisir.
“Saya mendorong agar KKP bisa melakukan koreksi terhadap investasi di laut dengan tidak fokus mengejar pembangunan fisik saja, namun juga keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan nelayan.”
*****