- Pada Hari Tani Nasional 24 September lalu, ribuan petani turun ke Jakarta, untuk aksi di depan DPR. Mereka menuntut pelaksanaan reforma agraria sejati hingga persoalan kesenjangan kuasa tanah di negeri ini bisa selesai.
- Persoalan agraria tampak makin menumpuk, dari kesenjangan kuasa tanah makin parah, petani terus terusir, konflik agraria terus meningkat sampai terjadi konversi tanah pertanian tak terkendari dan lain-lain.
- Agustiana, Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP) mendesak, pemerintah dan DPR membentuk badan atau lembaga khusus yang mengurus percepatan reforma agraria. Selain itu, perlu bentuk Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria.
- Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN langsung mengumumkan moratorium alih fungsi sawah di seluruh Indonesia. Keputusan itu untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Kementerian ATR/BPN berjanji mengundang Mendagri, Menteri Pertanian, dan para kepala daerah guna menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Ribuan petani dari berbagai daerah, terutama di Pulau Jawa, mendesak reforma agraria sejati di depan DPR di Jakarta, pada peringatan Hari Tani Nasional, Rabu (24/9/25).
Dari Banten, misal, ratusan petani Cikulur, Kabupaten Lebak, berbondong-bondong menyambangi Gedung DPR. Mereka membawa beragam hasil pertanian seperti singkong, padi, buah-buahan, sampai sayur mayur.
Muslimah, petani Cikulur bilang, jalan dari rumah sejak pukul 12.00 malam. Nenek 65 tahun ini kuatkan hati menempuh jarak sekitar 110 kilometer hanya untuk menyuarakan keresahan para petani.
Di Cikulur, menurut Muslimah, petani menghadapi persoalan agraria. Mereka sudah puluhan tahun berkonflik dengan PT Cibiuk, perusahaan karet yang mendapat hak guna usaha (HGU) sekitar 60 hektar.
Dia bersama petani penggarap lain tanami lahan eks HGU itu dengan beragam tanaman dari jahe, jagung, pisang, hingga singkong. Muslimah beranggapan, HGU sudah habis sejak 1971.
“Sudah puluhan tahun belum kelar. Masih berjuang, belum beres,!” katanya lirih saat ditemui Mongabay di sela-sela aksi.
Selama puluhan tahun itu, Muslimah yang tergabung dalam Pergerakan Petani Banten (P2B) menuntut pemerintah untuk mendistribusikan lahan eks HGU kepada para petani.
Petani Cikulur menggarap lahan itu. Mereka sempat mendapat intimidasi. Ada yang didatangi saat berkebun, larangan garap tanah sampai
“Kemarin (Juni lalu) juga ada peristiwa intimidasi ya. Masyarakat kena ancaman-ancaman gitu,” ucap Tinah, petani 50 tahun juga menggarap lahan eks HGU.
Dia tanam pisang di lahan 5.000 meter persegi. Sekali panen dapat satu mobil bak; jual seharga Rp5.000 per tandan ke tengkulak. Dia hidup bergantung hasil tani ini.
Tinah berharap, pemerintah segera memberikan lahan eks HGU itu kepada para petani. “Tanah cuma segitu aja sulit dimintanya.”
Cerita dari Cikulur, satu dari ribuan realita getir betapa warga susah akses tanah.
Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, di Indonesia terjadi ketimpangan kuasa tanah dan sumber-sumber produksi.
Kesenjangan ini merupakan masalah utama dari 24 persoalan agraria yang KPA dan petani suarakan. Persoalan lain antara lain, petani terus terusir, konflik agraria terus meningkat sampai terjadi konversi tanah pertanian tak terkendari dan lain-lain.
Ketimpangan itu, katanya, ciptakan kesenjangan sosial-ekonomi antara rakyat miskin dengan sekelompok orang super kaya yang menguasai sekitar 58% tanah dan kekayaan agraria.
Padahal, kata Dewi, Pasal 33 UUD 1945 menjamin seluruh kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
“Nyatanya ketimpangan ini tidak ada satupun upaya untuk menyelesaikan.”
Seharusnya, pemerintah menjalankan reforma agraria sebagaimana amanat UU Pokok Agraria (UUPA) 5/1960. Setahun periode Presiden Prabowo Subianto berlalu, tak ada sejengkal tanah pun yang pemerintah distribusikan kepada rakyat.
“Seperti mengulang pemerintahan Jokowi dengan janji redistribusi tanah seluas 9 juta hektar namun tidak konsisten,” ucap Dewi saat peringatan Hari Tani di Jakarta, Rabu (24/9/25).
Organisasi masyarakat sipil, sudah serahkan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) tetapi minim tindak lanjut.
KPA mendesak, pemerintah mendistribusikan seluas 1,7 juta hektar tanah kepada rakyat.
Dalam aksi itu, Dewi bersama 100 perwakilan petani dari berbagai daerah menyampaikan langsung persoalan agraria di hadapan DPR dan pemerintah. Pemerintah terima audiensi oleh DPR.
Tepat pukul 12.00, perwakilan petani masuk ke dalam gedung parlemen dengan penjagaan ketat dari polisi dan pengamanan dalam (pamdal) DPR.
Pertemuan itu diperoleh dari jerih payah konsorsium serikat petani. Mereka meminta pimpinan DPR turut menghadirkan para menteri terkait reforma agraria di Kabinet Merah Putih.
Akhirnya para menteri hadir, antara lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Kehutanan, Menteri Desa, Menteri Pariwisata, hingga Plt Menteri BUMN.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR memimpin rapat. Dia lebih dulu memberi kesempatan perwakilan petani menyampaikan aspirasi dan fakta persoalan agraria.
Dewi memulai kesempatan bicara itu dengan menyoroti konflik agraria yang terus terjadi di berbagai daerah. KPA mencatat, pada 2024 saja, terdapat 295 kasus konflik agraria dengan luasan 1.113.577,47 hektar.
Sebanyak 67.436 keluarga terdampak tersebar di 349 desa/kota. Angka konflik ini naik 21% dibanding 2023, jadi 241 kasus. Adapun rincian konflik per sektor kehutanan 25 kasus, perkebunan (111), pertanian (8), fasilitas militer (6), infrastruktur (79), tambang (41), dan properti (25).
“Angka tertinggi tetap konflik agraria yang dipicu oleh terbitnya konsesi perkebunan,” katanya memaparkan temuan KPA.
Kurun waktu 10 tahun (2015-2024), konflik agraria 3.234 kasus dengan luas tanah terdampak 7.422.838,47 hektar; memakan korban 1.826.744 keluarga.
Dewi bilang, konflik agraria menimbulkan efek domino berupa kemiskinan, pengangguran, hingga kontra produktif pada sektor pertanian. Sebesar 58% desa tergolong miskin dan tertinggal.
“Sekitar 3,6 juta generasi muda tidak bekerja. Karena krisis agraria di pedesaan dan berkurangnya lapangan pekerjaan di perkotaan.”
Pendekatan represif kerap aparat penegak hukum lakukan dalam merespons konflik agraria. KPA mencatat, kurun 2020-2024, terdapat 334 kasus kekerasan melibatkan polisi.
Tindakan represif itu menimbulkan 2.841 korban kriminalisasi; 1.054 penganiayaan; 88 tertembak hingga merenggut 79 jiwa.
“Kalau ada konflik agraria atau masyarakat mempertahankan hak atas tanahnya, itu yang diturunkan jangan polisi dan TNI. Yang diturunkan para menteri atau perwakilan kementerian/lembaga. Jadi, masyarakat tidak lagi berhadapan dengan TNI-Polri,” ujar Dewi.
Kesempatan bicara juga kepada Agustiana, Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP). Dia mengkritik klaim kawasan hutan yang sudah rakyat kelola turun temurun sebagai aset Perhutani dan perkebunan negara.
Dia mencatat, 3.406 desa sebagai kawasan hutan negara. Seharusnya, negara bisa melepas klaim kawasan hutan untuk mendistribusikan lahan kepada rakyat.
Dia pun mendesak, pemerintah dan DPR membentuk badan atau lembaga khusus yang mengurus percepatan reforma agraria. Selain itu, perlu bentuk Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria.
“Kalau ngomong negara menguasai tanah, masyarakat tidak. Negara ini siapa? Belum ada seperti itu (belum berdiri-dulu).”
Janji DPR dan pemerintah
Usai perwakilan petani menyampaikan fakta lapangan, pimpinan anggota dewan dan para menteri bergiliran merespons dan mengumbar janji perbaikan.
Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR mengaku, berkomitmen menyelesaikan konflik agraria dan berjanji segera menjalankan redistribusi tanah kepada rakyat.
Dia juga menegaskan keberpihakan pemerintah dan parlemen pada kepentingan rakyat.
“Dari sisi komitmen, keberpihakan, dan kemauan, ini sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Tinggal bagaimana kita menjalankannya agar apa yang disampaikan teman-teman KPA maupun SPP bisa segera kita bereskan,” ucap Saan.
Dia menekankan, perlu kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan persoalan agraria. Saan juga imbau hindri ego sektoral antar-kementerian.
“Ada Kehutanan, Agraria Tata Ruang, KKP, ESDM, Pertanian, semua harus kolaboratif,” katanya.
Semua menteri yang hadir, Raja Juli Antoni (Menteri Kehutanan), Yandri Susanto (Menteri Desa), Dony Oskaria (Plt Menteri BUMN), Widiyanti Putri Wardhana (Menteri Pariwisata), Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), dan Muhammad Qodari (Kepala Staf Presiden).
Nusron bahkan langsung mengumumkan moratorium alih fungsi sawah di seluruh Indonesia. Dia mengatakan keputusan itu untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
“Mulai bulan ini, kami sudah teken surat kepada semua bupati Indonesia, kami moratorium alih fungsi lahan, yang fisiknya sawah, meskipun tata ruangnya sudah tidak lagi digunakan untuk sawah,” kata Nusron.
Dia berjanji mengundang Mendagri, Menteri Pertanian, dan para kepala daerah guna menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR berjanji mendorong pemerintah membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian Reforma Agraria seperti usulan para petani.
Dia berjanji segera membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria. “Akan ditetapkan pada akhir masa persidangan, 2 Oktober 2025,” ujar Dasco.
Siti Hediati Hariyadi, Ketua Komisi IV DPR menyepakati pembentukan pansus ini. “Kami mendorong agar DPR membentuk pansus, dan pemerintah juga membentuk semacam komite antar sektor untuk menyelesaikan masalah ini.”
Para menteri pun sepakat. Menteri Kehutanan yang punya wewenang mengatur tata kelola kawasan hutan mengaku mendukung pelbagai usulan petani.
“Pada intinya saya setuju, perlu adanya kelembagaan antar sektoral untuk mengurai kebuntuan yang kita alami selama ini dalam proses reforma agraria ini,” kata Raja.
KPA meminta, pimpinan DPR dan para menteri, seperti Raja untuk meneken surat kesepakatan bersama perihal pelaksanaan reforma agraria.
Gunawan, petani asal bumi Pasundan, berharap, pemerintah dan DPR tidak hanya “omon-omon” belaka. Hingga semua usulan petani terkait reforma agraria dapat berjalan maksimal.
“Harus ada fakta yang bisa dirasakan sesuai dengan apa yang direncanakan dari hasil pertemuan tadi. Memang tujuan saya berjuang (selama) 26 tahun, agar terlaksana reforma agraria,” katanya saat Mongabay usai audiensi.
Dia berharap, reforma agraria dapat membawa kesejahteraan bagi petani dan rakyat.
“Mudah-mudahan ini jadi catatan sejarah, akhirnya rakyat bisa mendapatkan kesejahteraan dan keadilan.”
*****