- Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil melakukan uji coba budidaya lobster dengan waktu produksi selama setahun kurang. Proses tersebut berlangsung di Batam, Kepulauan Riau dengan fokus pada lobster pasir, bambu, dan mutiara
- Keberhasilan membesarkan lobster hingga ukuran dewasa, menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghentikan aktivitas penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang transaksinya bernilai Rp16 triliun dalam setahun
- Selain produksi budidaya, upaya menghentikan aktivitas penyelundupan juga dilakukan pemerintah dengan membuat regulasi berupa peraturan presiden satuan tugas pemberantasan BBL ilegal
- Penerbitan perpres akan menggantikan aturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 tahun 2024 tentang tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
Indonesia berhasil mengembangkan lobster melalui produksi budidaya dengan metode ramah lingkungan. Praktik uji coba yang berlangsung di Batam itu sukses menghasilkan 1,7 ton yang terdiri dari jenis pasir, bambu dan mutiara dengan nilai sekitar Rp680 juta.
Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, keberhasilan melakukan budidaya lobster ini bukan hanya yang pertama di Indonesia, sekaligus menjadi penanda Indonesia siap menjadi produsen utama lobster di pasar global.
Dia pun berharap, uji coba yang berlangsung di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) di Pulau Setokok, Batam itu, bisa tereplikasi di tempat lain. Selama ini, benih bening lobster (BBL) banyak kirim ke luar negara secara ilegal, terutama Vietnam.
Indonesia bahkan merugi belasan triliun tiap tahun karena praktik lancung itu.
“Dalam setahun, kita rugi Rp16 triliun akibat penyelundupan BBL ke negara tersebut,” kata Sakti.
Dia mensinyalir praktik itu masih berlangsung hingga kini.
Indonesia, sejatinya sempat bekerjasama dengan Vietnam guna memerangi penyelundupan BBL itu. Namun, kesepakatan yang diteken Maret 2025 itu hanya berlangsung beberapa bulan lantaran pemerintah menuding Vietnam tak serius. Pemerintah pun memutus kerjasama itu Agustus lalu.
Siapkan aturan tekan penyelundupan
Saat ini, pemerintah menyusun peraturan presiden (perpres) sebagai upaya menekan penyelundupan BBL. Beleid ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 tahun 2024 tentang tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
“Kalau perpres terbit dan berlaku, maka Permen KP 7/2024 tidak berlaku,” katanya.
Selama ini, aturan ekspor BBL melalui permen itu. Dalam kebijakan itu, membolehkan investor di Indonesia untuk melaksanakan budidaya lobster melalui skema kerja sama. Saat ini, draf perpres sudah rampung disusun dan menunggu tanda tangan presiden.
Dorong adopsi
Gibran Rakabuming, Wakil Presiden yang hadir dalam panen perdana juga berharap kehadiran perpres bisa menjadikan upaya pemberantasan penyelundupan BBL lebih efektif.
Tak kalah penting, dia mendorong agar pembesaran lobster juga libatkan anak muda.
Senada, Siti Hediati Soeharto, Ketua Komisi IV DPR . Dia berharap, uji coba budidaya lobster di Batam ini dapat diadopsi di tempat lain. Dengan begitu, para pelaku berpikir ulang untuk menyelundupkan BBL keluar dan memilih pembesaran di dalam negeri.
“Ke depan, lobster akan menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia, menjadi pusat produksi lobster dunia.”
Sakti mengatakan, kalau budidaya lobster tak hanya mengejar produksi saja, juga memastikan keberlanjutan ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan budidaya lobster akan meningkatkan status Indonesia yang semula menjadi pemasok benih menjadi produsen utama global.
Peluang itu sangat terbuka mengingat pasar seafood cukup besar. Dari US414 miliar, Indonesia baru berkontribusi sekitar US$5 miliar.
Modeling budidaya lobster mulai sejak akhir 2024 dengan menebar total 33.143 ekor di unit pendederan. BBL yang ditebar memiliki kelulushidupan (SR) lebih dari 80%. Proses pembesaran berlangsung di Keramba Jaring Apung (KJA).
Imam Trihatmadja, Direktur Program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia pessimists program budidaya lobster akan bisa mengatasi persoalan penyelundupan BBL yang selama ini terjadi.
“Jika melihat modus operandi penyelundupan, itu lebih menghasilkan dibandingkan harus melakukan budidaya,” katanya.
Meski begitu dia sepakat kalau keberhasilan budidaya lobster di Batam ini bisa diadopsi di tempat lain.
Irzal Effendi, Pengajar Senior Departemen Budidaya Perairan pada Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University mengatakan, maraknya penyelundupan BBL salah satunya karena tingginya permintaan BBL oleh Vietnam.
“Karena kebutuhan BBL di Vietnam tetap tinggi. Akibatnya, muncul jalur penyelundupan atau yang biasa disebut ‘jalur kiri’ di lapangan.”
Penyelundupan BBL katanya, mengganggu budidaya lobster dalam negeri dan berdampak sangat serius. Sebabnya, ketersediaan benih menjadi terganggu karena harus bersaing dengan penyelundupan.
“Penyelundup berani membeli BBL dengan harga lebih tinggi, terutama di luar musim panen,” katanya.
Harga BBL tinggi juga akan menurunkan daya saing produk lobster budi daya, bahkan bisa menjadi tidak layak usaha. Terlebih, di tengah masih rendahnya kinerja budi daya ini di Indonesia.
Guna memutus rantai penyelundupan, dia sarankan sejumlah solusi, antara lain, pengembangan teknologi pendederan untuk menghasilkan benih berukuran 30 gram. Juga, menciptakan pasar produk pendederan, inovasi, serta kesehatan lobster.
Kemudian, perlu keterlibatan pemerintah daerah untuk mengembangkan sumber daya masyarakat pesisir dalam penguasaan teknologi pendederan.
*****