- Lima warga Dukuh Toplek dan Dukuh Pendem di Desa Sumberrejo, Jepara, Jawa tengah dilaporkan ke polisi oleh pihak penguasa tambang CV Senggol Mekar. Warga dilaporkan atas dugaan tindak pidana menghalangi pertambangan berizin, perampasan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
- Adetya Pramandira, Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi Jateng) mengecam keras upaya kriminalisasi warga yang memperjuangkan lingkungan tempatnya hidup. Undangan klarifikasi yang dilayangkan kepada warga merupakan bentuk kriminalisasi yang dipoles dengan bahasa yang halus.
- Theo Adi Negoro, Pakar Hukum Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang mengatakan kasus yang terjadi di Sumberrejo berpotensi termasuk dalam SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Secara definitif, konsep SLAPP adalah pemakaian proses hukum yang bersifat tidak proporsional atau bersifat menakut-nakuti untuk membungkam kritik atau partisipasi publik. Tujuannya bukan untuk memenangkan perkara, tetapi untuk membungkam, menunda aksi, dan menakuti si pengkritik.
- AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Kasatreskrim Polres Jepara mengatakan undangan klarifikasi yang dilayangkan untuk lima warga Sumberrejo bukan merupakan bentuk intimidasi bagi para pejuang lingkungan. Katanya, pihak kepolisian melakukan upaya klarifikasi adanya aduan dari pihak tertentu.
Lima warga penolak tambang asal Dukuh Toplek dan Dukuh Pendem, Desa Sumberrejo, Jepara, Jawa Tengah (Jateng) harus berurusan dengan polisi setelah perusahaan tambang, CV Senggol Mekar (SM) melaporkannya ke polisi. Selain penganiayaan, mereka juga kena tuding menghalang-halangi aktivitas tambang berizin.
Kelima orang itu adalah Ali Imran, Irwan, Muhari, Rubekti, dan Sungalip. Sebelumnya, kelima warga ini menolak tambang galian C di wilayahnya karena berdampak bagi lingkungan.
Lokasi tambang berada di perbukitan subur, dekat dengan pemukiman. Mereka khawatir, kehadiran tambang akan ancam beberapa mata air yang jadi sumber penghidupan warga.
Warga sempat mendatangi alat berat di lokasi tambang karena makin hari makin meresahkan sumber penghidupan mereka. Sempat terjadi adu mulut, tarikan, dan dorongan fisik antara warga dan para pekerja tambang.
Pada 1-6 Agustus 2025, kelima warga mendapat surat panggilan klarifikasi dari Polres Jepara. Dalam salinan surat panggilan yang Mongabay peroleh, panggilan tersebut merespons aduan Ahmad Sholihin, pemilik SM. Materi klarifikasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghalangi pertambangan berizin, perampasan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Pemerintah abai
Sejatinya, warga sudah melakukan pelbagai upaya menolak tambang galian C di kampungnya. Mereka tercatat beberapa kali beraudiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara dan provinsi pada April-Juni 2025.
Meski begitu, tidak ada upaya serius dari DLH merespons tuntutan warga itu. Malah, lima warga kini justru berhadapan dengan hukum usai perusahaan laporkan.
Pada Kamis (21/8/25), ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Dukuh Toplek dan Pendem Tolak Tambang Sumberrejo Jepara mengeruduk Polsek Donorojo. Mereka membersamai dan mendukung liam warga yang tengah memenuhi panggilan polisi.
Amry, warga yang datangi polsek mengatakan, kehadiran mereka wujud dukungan perjuangan menolak tambang galian C yang ancam kehidupan mereka.
Mereka baru kembali setelah pemeriksaan pada lima warga yang berlangsung sejak pukul 13.00 selesai pukul 21.30.
“Kami semua adalah pejuang lingkungan, kalau gunung ditambang, kami semua kena dampaknya, bahkan anak cucu kami. Maka adanya pemanggilan kepada lima teman kami adalah bagian dari upaya yang juga turut membungkam perjuangan kami,” kata Amry.
Dia meminta, polisi belajar dari kasus Daniel Frits di Jepara yang menolak tambak udang ilegal di Karimunjawa. Polisi seharusnya tidak memproses pidana para pejuang lingkungan karena apa yang mereka lakukan untuk kepentingan hidup bersama. Warga meminta polisi setop proses pelaporan dari SM.
Selain itu, warga juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah dan Bupati Jepara segera menghentikan aktivitas tambang itu.
Adetya Pramandira, dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi Jateng) mengecam keras upaya kriminalisasi warga yang memperjuangkan lingkungan hidupnya. Undangan klarifikasi polisi adalah bentuk serangan balik dengan kemasan lebih halus.
“Apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan memfasilitasi laporan dari Senggol Mekar itu, Walhi melihat adalah satu upaya untuk pembungkaman. Walhi memaknai itu bagian dari intimidasi gitu.”
Warga sudah mengadukan persoalan ini, namun tak ada respon dan upaya serius dari pemerintah. Mereka terkesan abai.
Dera, sapaan akrabnya mengatakan, UU menjamin perlindungan terhadap para pejuang lingkungan. Apa yang warga lakukan adalah bagian dari perjuangan mempertahankan ruang hidup dan mencegah potensi kerusakan lingkungan hidup.
Dia bilang, wajar tatkala suara penolakan warga tidak ada tanggapan dari pemerintah kemudian melakukan aksi secara organik. Sayangnya, aparat kepolisian justru memfasilitasi laporan perusahaan.
“Jadi, bagi kami apa yang dilakukan oleh Senggol Mekar dan kemudian aparat kepolisian ini adalah satu bentuk pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup.”
Dia katakan, pernah ada audiensi di Setda Jepara tetapi belum menemukan titik terang. Ada sejumlah pihak hadir, seperti DLHK Jateng, DLH Jepara, DPMPTSP Jepara, dan Polres Jepara.
Alih-alih berhenti, SM yang beroperasi sejak akhir 2024 terus melanjutkan aktivitasnya dengan mengabaikan konflik yang terjadi.
“Kami melihatnya undangan klarifikasi ini sifatnya masih biasa, tapi melihat kemarin begitu lama (8,5 jam) dan pertanyaannya cukup banyak. Ada dua kemungkinan memang satu untuk tidak dilanjutkan atau kemudian naik menjadi saksi dan tersangka,” katanya.
Fajar Muhammad Andhika, Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyayangkan pemanggilan lima warga yang memperjuangkan hak atas ruang hidup mereka. Dia sebut, laporan perusahaan sebagai upaya pembungkaman suara warga.
“Upaya yang dilakukan oleh warga secara kolektif dan bersama-sama mempertahankan lingkungan untuk generasi yang akan datang adalah sah secara hukum. Warga yang berjuang menjaga lingkungannya juga bagian dari pejuang lingkungan yang dilindungi oleh konstitusi.”
Dia sebut, pemanggilan polisi pada warga adalah bagian dari strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Yakni gugatan oleh pihak kuat untuk membungkam partisipasi publik, mengintimidasi individu dan atau kelompok yang menyuarakan kritik penting.
“Ini dilakukan secara perlahan dan seakan menjadi kaki tangan Senggol Mekar,” katanya
Theo Adi Negoro, Pakar Hukum Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang amini pernyataan itu. Secara definitif, katanya, SLAPP adalah pemakaian hukum yang tak proporsional atau bersifat menakut-nakuti untuk membungkam kritik atau partisipasi publik.
“Tujuannya bukan untuk memenangkan perkara, tetapi untuk membungkam, menunda aksi, dan menakuti si pengkritik.”
Dalam kasus ini, ada beberapa indikator bahwa pelaporan tersebut termasuk SLAPP. Pertama, yang melapor terkait dengan kegiatan usaha (perusahaan tambang) dan pelaporan muncul setelah aksi penolakan/adu mulut warga.
Kedua, bentuk upaya adalah pelaporan pidana/pemanggilan polisi yang berpotensi menghasilkan beban proses hukum bagi warga (pemeriksaan berjam-jam, kebutuhan pendampingan hukum, tekanan sosial).
Untuk itu, langkah yang logis dan sesuai hukum adalah menilai lebih dulu beberapa hal faktual. Yakni isi surat laporan/pengaduan dan bukti pendukungnya, kronologi lengkap kejadian (siapa melakukan apa dan kapan), serta apakah ada pola pengulangan pelaporan terhadap pengkritik yang sama.
“Bila laporan itu lemah secara materiil atau jelas bermotif menekan partisipasi publik, maka wajar dikategorikan sebagai SLAPP dan perlu direspons sebagai upaya kriminalisasi pembela lingkungan.”
Melanggar konstitusi
Theo bilang, konstitusi menempatkan hak-hak fundamental warga pada posisi yang sangat penting. Termasuk, hak atas kehidupan dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hingga setiap kebijakan publik dan izin usaha harus terwujud tanpa menghilangkan perlindungan itu.
Ketentuan ini tercermin dalam rumusan hak asasi dalam UUD 1945 dan termanifestasi dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan lingkungan hidup yang layak adalah hak asasi.
Masih berdasarkan konstitusi, kata Theo, hukum menuntut keseimbangan antara pemberian izin oleh negara dan kewajiban negara untuk melindungi hak konstitusional warga.
Apabila, penerbitan izin mengancam kelangsungan hidup atau sumber mata pencaharian warga, ada dasar yuridis untuk menuntut peninjauan kembali atas izin itu melalui mekanisme administrasi dan peradilan tata usaha negara.
“Ya. Warga berhak terus memperjuangkan keselamatan sumber hidup mereka dan upaya itu mendapat perlindungan konstitusional sejauh tindakan mereka berada dalam koridor kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang juga menjadi hak asasi menurut konstitusi dan regulasi lingkungan.”
Putusan-putusan tata usaha negara di masa lalu, katanya, memperlihatkan bahwa izin yang merugikan lingkungan dapat digugat dan bahkan batal jika terbukti melanggar ketentuan hukum dan asas pemerintahan yang baik.
Theo bilang, pentingnya penegak hukum memahami ini sebelum melakukan tindakan-tindakan yang bersifat represif. Mereka harus memahami kenapa dan bagaimana lakukan suatu tindakan. Alih-alih menjadi alat merepresi masyarakat, penegak hukum dapat menggunakan fungsi “pengayoman” dengan menjadi mediator antara para pihak yang sedang berkonflik.
Selain mengutamakan asas kekeluargaan, ini juga dapat menjamin perlindungan hukum bagi kedua belah pihak hingga tak terjadi kriminalisasi kepada masyarakat. Kalau ada tuduhan penganiayaan atau penghalangan yang memenuhi unsur pidana, warga harus mendapat pendampingan hukum dan proses hukum harus berjalan adil.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum berkewajiban memastikan bahwa pemanggilan atau pemeriksaan tidak berubah menjadi alat intimidasi yang menghalangi partisipasi publik.”
Apa kata polisi?
AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Kasatreskrim Polres Jepara, tepis pemanggilan pada lima warga sebagai bentuk krimininalisasi atau intimidasi. Upaya itu, katanya, hanya untuk mengklarifikasi atas aduan pihak tertentu.
“Kami tidak antipati terhadap aktivis lingkungan atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan. Kami mendukung. Namun juga harus SOP (standard operating procedure). Permasalahannya di sini, ada aduan (dari pekerja tambang) sehingga kami mencoba klarifikasi,” katanya dikutip dari Jawapos Radar Kudus.
Mereka belum menentukan status hukum lima warga itu. Ihwal tuntutan penghentian laporan kepada penolak tambang, katanya, ada dua mekanisme penghentian. Apabila bukti tidak cukup, polisi bisa menghentikan proses penyelidikan. Sebaliknya, jika cukup bukti maka masuk dalam delik aduan yang menjadi hak pelapor, apakah melanjutkan atau menghentikan laporan.
Mongabay berupaya mengkonfirmasi Widi Hartanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah terkait tindak lanjut pelaporan oleh warga Sumberrejo ke DLHK Jateng pada Juni 2025. Namun belum mendapatkan respon.
*****