Mongabay.co.id

Menyelisik Rajungan, Andalan Ekspor di Tengah Banyak Persoalan

Proses pengolahan rajungan sebelum dikirim ke eksportir. Foto: Riza Salman/Mongabay Indonesia.

 

 

Tengah malam sekitar pukul 23.00 pertengahan Mei lalu, Muhammad Ilyas turun melaut untuk menangkap rajungan  (blue swimming crab). Berperahu dengan berkapasitas 20 PK, lelaki paruh baya ini perlu  waktu 1-2 jam untuk sampai di lokasi penangkapan  di Laut Jawa itu.

Nelayan asal Desa Waruduwur, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) ini tak sendirian. Dia bersama  tiga rekannya berburu produk andalan ekspor itu. Setelah satu jam menebar 30 jaring, enam jam kemudian mereka menariknya. Hasilnya, ada seratusan rajungan mereka dapatkan.

Pantai Utara Jawa Barat (Pantura Jabar) memang terkenal sebagai penghasil rajungan, termasuk Cirebon. Provinsi ini bahkan tercatat sebagai penghasil kepiting terbesar kelima di Indonesia setelah Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Aceh (selengkapnya lihat grafis).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebut, pada 2024, kepiting menjadi komoditas ekspor utama keempat setelah udang, tuna-cakalang-tongkol dan cumi-sotong-gurita dengan nilai US$513,35 juta. Angka itu setara dengan 8,6% total ekspor produk perikanan Indonesia. Beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Jepang dan Uni Eropa merupakan pasar utama komoditas ini.

Di balik capaian ekspor yang mengkilap itu, menyimpan persoalan. Mulai dari penggunaan alat tangkap terlarang, hingga penangkapan berlebih yang encam stok rajungan di masa depan. Angka ekspor tahun yang lebih rendah dibanding  2021 jadi salah satu indikasinya. Catatannya, pada 2021, angka ekspor capai US$613 juta.

Ilyas  amini hasil tangkapan makin sedikit.  Dia sudah menjadi nelayan sejak masih SMP memperkuat kekhawatiran itu. Dulu,  dengan menebar 30 jaring, bisa mendapat 300-450 rajungan sekali melaut.  Kini, rata-rata hanya 100-150 kepiting.

“Dulu,  satu jaring bisa 10-15 rajungan. Sekarang paling rata-rata cuma tiga.”

Menurut dia, turunnya hasil tangkapan itu terasa dalam 10 tahun terakhir. Sebelum itu, ketika masih lajang, Ilyas sangat mudah berburu rajungan.

Nggak usah jauh-jauh, di pesisir juga ada banyak,” kenangnya.

Dia bahkan hanya perlu dua jam untuk membuat keranjang penuh. Tidak seperti sekarang, sampai harus bermalam di tengah laut.

Penggunaan alat penangkapan ikan (API) ilegal masif seperti cantrang atau garuk yang menyapu bersih dasar laut menjadi penyebabnya.

Ilyas bahkan sering berselisih paham dengan nelayan pengguna cantrang karena jaringnya rusak tersangkut alat tangkap itu.

“Ya karena nelayan masih banyak yang pakai alat tangkap merusak, seperti garuk. Mungkin itu salah satunya, jadi hilang.”

Tak hanya di Jabar, penurunan hasil  tangkapan rajungan juga terjadi di Jawa Tengah (Jateng).

Hasil tangkapan rajungan nelayan di Sumatera Utara. Foto: Roby Karokaro/Mongabay Indonesia.

Sumber konflik

Ridwan (bukan nama sebenarnya), pengepul di Cirebon akui massif penggunaan garuk oleh nelayan rajungan. Padahal, selain merusak dasar laut, kualitas rajungan dari hasil garuk tidak begitu baik.

Menurut Dia, para nelayan tetap menggunakan alat tangkap karena lebih mudah sesuai dengan ukuran kapal.

Dia menerima rajungan dari berbagai nelayan yang menggunakan jaring, arad dan garuk. Namun, dia biasa membeli kepiting dari garuk dengan harga murah karena kualitas rendah. Selain itu, ukuran juga lebih kecil dari dengan alat tangkap lain, seperti jaring atau bubu.

Dalam sehari, Ridwan bisa menerima 50 kilogram rajungan dari lima nelayan jaringannya. Terkadang, dia juga mendapat pasokan dari para tengkulak. Setelah mengupasnya di di pinggiran sungai, Ridwan lantas menjualnya kepada vendor yang mengirimkannya ke perusahaan eksportir.

Menurut dia, nelayan tak begitu paham dengan penggunaan alat tangkap karena tidak berpengaruh pada harga rajungan. “Ukuran jempol rajungan, bukan metode atau penggunaan penangkapannya,” kata Ridwan soal harga rajungan.

Darna, nelayan rajungan lain di Waruduwur, sering berkonflik dengan nelayan lain pengguna garuk. Tidak terhitung lagi berapa kali jaringnya rusak karena alat tangkap ini hingga menyebabkannya merugi.

Karena itu, warga  Waruduwur yang mayoritas nelayan rajungan sepakat untuk tidak menggunakan alat tangkap ilegal saat melaut.

Kalau  kedapatan, kapal beserta alat tangkapnya akan mereka bakar, seperti pernah terjadi satu kali insiden pembakaran pada  2019. Kesepakatan tidak tertulis ini mereka untuk menjaga kelestarian laut sebagai sumber kehidupan utama mereka.

“Kalau kita tradisinya sudah begini,” tegas Darna.

Pekerja perempuan mengolah rajiungan di Cirebon. Foto: Riza Salman/Mongabay Indonesia.

Pengawasan lemah

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), menyindir bagaimana lemahnya pemerintah mengakomodir hak-hak nelayan dan menjaga ekosistem.

Dalam dunia perikanan, katanya, regulasi bisa bermakna batas antara keberlanjutan dan kehancuran. Bagi nelayan rajungan di pesisir utara Jawa, pergantian menteri bukan sekadar pergantian nama di kursi kekuasaan, melainkan perubahan arah nasib.

Contoh, pergantian KKP dari Menteri Susi Pudjiastuti (2014-2019) ke Edy Prabowo (2019-2020) berkontribusi pada melemahnya pengawasan dan penerapan aturan terkait alat tangkap. Kebijakan Susi dia nilai untuk ‘menjaga dari hulu’ yang memandang keberlanjutan sebagai prioritas utama.

Susi mengeluarkan dua aturan penting di kala itu: Permen KP No.1/2015 melarang penangkapan rajungan bertelur dan mengatur ukuran minimum tangkapan. Sang menteri kaa itu bahkan memperluas larangan itu dengen menerbitkan  Permen KP No.56/ 2016 yang menutup ekspor benih lobster, kepiting, dan rajungan dari Indonesia.

Di masa Edhy Prabowo terkesan ‘membuka pintu  lagi’. Ketika dia duduk di  KKP pada 2019, angin kebijakan berubah drastis. Dia meneken Permen KP No.12 /2020, yang menjadi penanda pembukaan kembali ruang ekspor benih dan pelonggaran aturan sebelumnya.

Meski Edy klaim kebijakan itu memberi peluang ekonomi bagi pembudidaya dan eksportir, kebijakan ini justru memicu kontroversi luas hingga akhirnya menjadi bagian dari dakwaan kasus korupsi yang menjerat sang menteri.

Dari perbandingan kebijakan pada dua menteri tadi, Susan memandang bahwa implementasi peraturan KKP terkait kepiting dan rajungan masih acak-acakan. Di lapangan, penggunaan alat tangkap merusak masih banyak, termasuk garuk di Cirebon.

Susan menilai, kebijakan Susi terkait larangan alat tangkap merusak melemah dengan  pembukaan keran ekspor lobster dan memperbolehkan alat tangkap merusak seperti cantrang, arad, dan garuk.

Dia menilai, aturan yang mengganti “cantrang” dengan “jaring tarik berkantong” sebagai upaya untuk membiarkan praktik tersebut berlanjut.

Situasi itu terjadi karena ketidakadaan skema transisi jelas saat pelarangan alat tangkap merusak, “Hingga nelayan kembali menggunakan alat yang merusak karena kebutuhan ekonomi.”

Dia menyimpulkan,  yang untung eksportir dan negara yang hanya melihat penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sedang  nelayan tetap miskin dan tak menikmati hasil tangkapan mereka.

Data Statistik dan Informasi KKP mencatat trend produksi dan pengelolaan rajungan di Indonesia rentang  2015-2022 mengalami penurunan drastis dari tahun ke tahun, di masa pergantian menteri Pudjiastuti dan Edhy.

Dampak dari abu-abunya keberpihakan pemerintah terhadap kelangsungan rajungan  sangat berdampak kepada nelayan seperti,  Ilyas. Harga pun fluktuatif.

Seorang nelayan menunjukkan perbedaan antara rajungan jantan dan betina. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

Hasil tangkapan tak selektif

Febriyana dkk dalam penelitiannya tahun 2022, mencoba deskripsikan unit penangkapan rajungan di Gebang, yang terkenal sebagai wilayah pemasok eksportir rajungan terbesar di Indonesia.

Penelitian itu mencatat,  banyak penangkapan rajungan dengan  alat tangkap ilegal dan tak selektif, seperti garuk dan jaring arad. Praktik ini  menjadi ancaman utama bagi keberlanjutan rajungan di Cirebon.

Dalam amatannya, Febriyana menemukan 100  garuk aktif beroperasi — jumlah yang setara dengan jaring arad–  bahkan melampaui alat selektif seperti bubu lipat dan jaring kejer.

Data itu menyingkap realita mengejutkan, hanya 19% rajungan yang tertangkap oleh garuk memenuhi ukuran legal dengan kerapas seukuran 10 sentimeter ke bawah, jauh dari ambang batas kelayakan. Dengan kata lain, 81% rajungan kena garuk yang seharusnya belum bisa tangkap.

Garuk juga turut menghasilkan bycatch (tangkapan sampingan) dalam jumlah tinggi – 59% hasil tangkapan garuk adalah ikan atau biota non-target, termasuk benih, ikan kecil, dan organisme bentik.

“Kalau kita sih pengennya ngga ada (alat tangkap ikan ilegal) itu,” kata Ilyas.

Menurut dia, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan alat tangkap ilegal membuat nelayan kecil lain makin terpuruk.

Meskipun  nelayan telah melaporkan beberapa kali penggunaan alat tangkap ilegal kepada pihak berwenang, namun  belum ada tindakan signifikan dan  efektif  menyelesaikan persoalan alat tangkap yang kerap memicu konflik antar sesama nelayan ini.

*****

 

Degradasi Pesisir dan Turunnya Hasil Tangkapan Rajungan Nelayan Jepara

Exit mobile version