Mongabay.co.id

Benteng Pesisir, Hutan Mangrove Batam Terus Tergerus

 

 

 

Potongan pohon-pohon di hutan mangrove sepanjang dua meter terlihat menumpuk di pinggir Sungai Pelunggut Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dari kondisinya, kayu-kayu itu terlihat baru saja ditebang.

Tidak jelas siapa pemilik kayu-kayu itu tetapi, pemandangan seperti itu jamak terjadi di tepian sungai ini.

“Kami sering melihat pohon mangrove yang sudah ditebang dibawa kesini,” kata salah seorang nelayan kepada Mongabay ketika datang ke lokasi, awal Juli 2025.

Tak jauh dari tumpukan kayu itu, terdapat tiga tungku yang biasanya dipakai untuk membakar bakau menjadi arang guna diekspor. Di luar negeri arang dari kayu mangrove dikenal bisa lebih lama panas, sehingga tinggi permintaan.

Sapet, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) benarkan, praktik pembuatan arang dari bakau masih jamak terjadi di sekitar sungai. “Tidak hanya disini, ada juga tungku arang bakau daerah Bagan, Hulu Air di Pulau Kopal, Sungai Aceh dan perairan Air Buluh,” katanya.

Pembuatan arang bakau memang menjadi salah satu penyebab rusaknya hutan mangrove di Batam. Pemerintah bahkan menerbitkan larangan penggunaan mangrove untuk bahan baku arang. “Tapi sampai sekarang masih marak,” kata Hendrik Hermawan, pendiri Akar Bhumi kepada Mongabay, 22 Juli 2025.

Hendrik mendorong pemerintah lebih serius mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Pasalnya, ekosistem ini berperan penting dalam menghalau dampak krisis iklim, menjadi rumah biota laut, dan juga benteng terakhir terutama bagi pulau-pulau kecil.

“Mangrove akan mencegah terjadinya abrasi, menjadi benteng terakhir untuk mengurangi dampak meningkatnya permukaan air laut,.”

Meski begitu, pembuatan arang bukan satu-satunya penyebab kerusakan mangrove di Batam. Alih fungsi lahan untuk reklamasi dan pembangunan lainnya juga turut memberi kontribusi. Di Pulau Pial atau Pulau Layang, misal, pembukaan mangrove berlangsung masif untuk hunian dan juga kawasan komersial.

Di pulau ini, proses pematangan mencakup area perbukitan hingga wilayah pesisir. Begitu juga di Pulau Pial, Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil yang telah berubah total akibat reklamasi. Belakangan, Dirjen Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pesisir (PSDKP) KKP, menghentikan reklamasi di Kapal Besar dan Kecil karena tidak kantongi izin.

Tak hanya menyasar hutan mangrove di pesisir pulau-pulau kecil, hutan mangrove lindung di Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Bulang, Kota Batam juga turut ditimbun hingga menutup alur sungai. Hendrik menyebut, kegiatan pematangan itu mencakup area seluas 12 hektar.

Akar Bhumi juga mencatat, kerusakan mangrove juga menyasar area penanaman mangrove oleh Badan Restorasi Mangrove dan Gambut (BRGM) seluas 60 hektar. Atas temuan itu, pihaknya telah melaporkannya kepada otoritas terkait.

“Sudah kami sampaikan ke Kementerian Kehutanan,” kata Hendrik.

Dia bilang, total ada 30 lebih kasus perusakan hutan di Kota Batam telah ia laporkan kepada pemerintah terkait.

Tumpukan potongan mangrove yang baru ditebang di kawasan Dapur 12 Batam, diduga untuk bahan baku arang. Foto: Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia.

 

Marak penyelundupan

Karmawan, Koordinator Polisi Kehutanan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit 2 Batam, mengakui mangrove di wilayah Batam sangat krusial, terutama sebagai pelindung pulau dari abrasi, gelombang, dan intrusi air laut. “Keberadaan hutan mangrove adalah keniscayaan, apalagi di pulau kecil seperti Batam,” katanya.

Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam pelestarian mangrove adalah pertumbuhan penduduk dan pembangunan.

“Kita lihat sendiri sekarang, jalan-jalan macet, banjir di beberapa titik karena pasang laut bertemu hujan deras, lalu drainase di darat tidak mampu menampung. Itu juga dampak dari rusaknya kawasan mangrove.”

Dia merinci, total hutan mangrove di Batam sekitar 17 ribu hektar yang didominasi jenis api-api, Rhizophora sp, nyirih dan perpat. Luasan itu terbagi dalam berbagai status, mulai hutan konservasi, lindung, produksi, hingga Areal Penggunaan Lain (APL) di luar status hutan. KPHL tak berwenang melakukan penindakan di luar kawasan.

Karmawan benarkan, pembalakan liar, terutama untuk produksi arang dan bahan bangunan turut menjadi penyebab rusaknya mangrove di Batam. Dia mengungkapkan, dulu sekitar tahun 2000 hanya ada 47 titik dapur arang yang terpantau, namun kini makin tak terkendali.

“Dulu diameter kayu mangrove yang diambil minimal 10 cm. Sekarang 5 cm pun diangkut, karena tidak ada regulasi tegas dan pembinaan,” katanya prihatin.

Dia juga menyinggung adanya praktik penyelundupan batang mangrove untuk kebutuhan cerucuk atau konstruksi bangunan di luar negeri.

“Batam jadi pintu keluar TKI dan barang ilegal, dan kapal-kapal penyelundup banyak berasal dari luar Batam. Ini perlu kolaborasi penegak hukum dan instansi lain,” katanya, seraya menyebut kerja sama potensial dengan Bakamla, PSDKP, dan Gakkum KLHK.

Reklamasi di Teluk Tering, Kota Batam yang menghilangkan kawasan mangrove. Foto: Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia.

 

Menyerap karbon

Bagus Dwi Rahmanto, Kepala Tim Rehabilitasi Mangrove Kepri, mengatakan, saat ini tegah memformulasikan strategi rehabilitasi mangrove di wilayahnya,meskipun tantangannya tidak ringan. Terutama,  karena keterbatasan anggaran, tekanan pembangunan, serta lemahnya pengawasan di wilayah pesisir.

Senada Karmawan, Bagus sepakat bahwa ekosistem mangrove bernilai penting, baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomi, serta peranannya dalam menyimpan karbon, menahan intrusi air laut, dan mendukung kehidupan masyarakat pesisir.

“Mangrove di Kepri menyimpan karbon empat sampai lima kali lebih besar dari hutan lahan kering. Sebagian besar masyarakat Kepri menggantungkan hidup dari wilayah pesisir, sementara pembangunan yang sangat cepat, khususnya di Batam, membuat hutan alami semakin terdesak,” katanya.

Menurut Bagus tantangan yang dihadapi di antaranya adalah alih fungsi mangrove menjadi pemukiman, kawasan bisnis, hingga reklamasi, yang diperparah oleh letak geografis Kepri sebagai wilayah terluar dan strategis yang sulit terjangkau pengawasan. “Kalau daratan Kepri mundur karena rusaknya mangrove, maka zona ekonomi eksklusif kita bisa ikut bergeser, sementara negara tetangga seperti Singapura terus memperluas wilayahnya lewat reklamasi,” kata Bagus.

 Data nasional 2024, luas mangrove di Kepri mencapai 66.000  hektar dengan sebaran terbesar di Lingga dan Batam. Selama pohon-pohon induk dan struktur ekosistem tidak terganggu, mangrove bisa memulihkan dirinya sendiri.

“Batam perlu perhatian khusus karena pembangunan di sana paling cepat, dan menjaga tutupan mangrove akan jauh lebih murah dibanding melakukan rehabilitasi ulang.”

Hendrik, katakan tantangan terbesar bukan hanya datang dari perusahaan,  juga regulasi dan sikap pemerintah yang cenderung abai pada keseimbangan ekosistem.

Dia menyoroti penggunaan kayu bakau sebagai bahan baku arang masih marak, meskipun ada larangan berdasarkan moratorium dari Dirjen Perhutanan Lestari. Menurutnya, banyak arang ilegal masuk Batam melalui pelabuhan Batu Ampar.

Di tengah kuatnya desakan penyelamatan ekosistem mangrove di Batam, ancaman datang lagi ancaman baru menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2025 yang memberi kewenangan penuh BP Batam pada pengelolaan pesisir dan izin reklamasi. Sudah ada tiga pulau besar di Batam, yakni Pulau Batam, Rempang dan Galang yang kini dalam otorisasi BP Batam.

Nelayan di Teluk Tering yang terdampak reklamasi. Foto: Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia.

 

Dorong  insentif?

Saat diskusi peringatan Hari Mangrove Sedunia baru-baru ini, BP Batam tidak mengirimkan perwakilannya. Tak pelak, hal tersebut memantik kekecewaan berbagai pihak, termasuk kelompok nelayan.

“Seharusnya bisa datang, karena ini menyangkut bagaimana Batam ke depan. Kita tidak ingin, atas nama pembangunan, Batam dan pulau-pulau kecil di sekitarnya dikorbankan,” kata Distrawandi, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Parid Ridwanuddin, Peneliti Kelautan Yayasan Auriga Nusantara Parid Ridwanudin menyambut baik keluarnya PP 27 tahun 2025 soal perlindungan mangrove, meski terkesan terlambat.

“Karena memang di forum internasional mangrove sering dijual untuk alat diplomasi. Jadi sudah sepatutnya aturan ini dikeluarkan, meskipun ada kelemahan,” katanya.

Tetapi yang mesti menjadi perhatian adalah pengawasan terhadap PP 27 ini. “Tetapi kelemahan aturan ini terjadinya pengklasteran hutan mangrove, padahal ekosistem ini adalah ekosistem esensial yang wajib dilindungi, jadi nggak bisa ladi dibedakan ini kawasan hutan atau tidak,” katanya.

Menurut Parid, klasifikasi status mangrove acapkali memunculkan egosektoral dan miskoordinasi antar lembaga. Misalnya, mangrove yang jadi kewenangan Kementerian Kehutanan dan KKP.

“Seharusnya mangrove dimaknai sebagai ekosistem yang wajib diselematkan, tidak lagi penyelamatannya terhadap sengkarut egosektoral,” katanya.

Dia mendorong insentif bagi mereka yang secara konsisten menjaga ekosistem ini.

Mongabay  berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Biro Umum BP Batam Taufan terkait pernyataan beberapa pihak itu  termasuk menanyakan upaya konkret BP Batam dalam menjaga ekosistem mangrove.  Sampai berita ini terbit belum mendapat respons.

*****

 

Akankah Hutan Mangrove Batam Lenyap Demi Industri?

Exit mobile version