- Kawasan konservasi, Taman Nasional Tesso Nilo, selama bertahun-tahun terus tergerus, terutama jadi kebun sawit. Luas kawasan saat penetapan sekitar 81.739 hektar, kini tersisa hanya 12.561 hektar.
- Awal tahun terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan turun menyegel kebun-kebun sawit ilegal dan memberi waktu tiga bulan untuk masyarakat yang berada di dalamnya.
- Sekitar 8.000 masyarakat dari enam desa, dari Pangkalan Gondai, Segati, Bagan Limua, Air Hitam, Lubuk Kembang Bunga dan Kusuma, di dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau unjukrasa depan Kantor Gubernur Riau. Mereka datang menaiki truk dan kendaraan pribadi, sejak subuh dan tiba di Pekanbaru 18 Juni 2025.
- Aktivis lingkungan mendukung pemulihan TNTN kembali pada fungsinya tetapi tindakan dan cara Satgas PKH dinilai sporadis, terburu-buru dan tanpa kajian menyeluruh.
Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo tersisa sekitar 15% dari luas lebih 81.000 hektar. Upaya penyelamatan dengan menyegel kebun sawit dan memberi batas waktu masyarakat keluar dari sana dalam tiga bulan pun menimbulkan reaksi.
Sekitar 8.000 orang dari enam desa, dari Pangkalan Gondai, Segati, Bagan Limua, Air Hitam, Lubuk Kembang Bunga dan Kusuma, di dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau unjukrasa depan Kantor Gubernur Riau. Mereka datang menaiki truk dan kendaraan pribadi, sejak subuh dan tiba di Pekanbaru 18 Juni 2025.
Unjuk rasa ini merespon penyegelan kebun sawit dalam kawasan konservasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), seminggu sebelumnya.
Zukri, Bupati Pelalawan, hadir di tengah massa. Dari atas pengeras suara yang disusun dalam mobil bak terbuka, dia minta waktu untuk fasilitasi beberapa perwakilan masyarakat bertemu Gubernur Riau Abdul Wahid.
Pertemuan itu langsung terlaksana di Ruang Kenanga, Kompleks Kantor Gubernur Riau. Wahid memimpin dialog didampingi dua bupati.Hhadir Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, bersama Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
Wandri Saputra Simbolon, koordinator aksi, langsung menyampaikan beberapa butir tuntutan masyarakat yang tertuang dalam selembar kertas berbungkus map. Antara lain, menolak relokasi dan ingin tetap bertahan dalam TNTN.
Masyarakat mohon gubernur fasilitasi pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan DPR.
Wandri juga minta Kapolda Riau menjamin keamanan masyarakat dalam TNTN. Sejak Satgas PKH menyegel kebun sawit di sana, masyarakat merasa tak nyaman. Apalagi, saat ini terpasang portal untuk membatasi akses keluar masuk kawasan.
Beberapa perwakilan masyarakat juga meminta agar kebun sawit mereka keluar dari TNTN. Mereka juga menyinggung nasib pendidikan anak-anaknya di pesantren maupun di perguruan tinggi.
“Kami berharap gubernur sampai Kapolres menjadi garda terdepan menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Pelalawan,” ucap Wandri.
Wahid tidak menolak maupun menerima tuntutan masyarakat. Dia janji menyampaikan keinginan ke pemerintah pusat lewat Satgas PKH. Pasalnya pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam menyelesaikan persoalan kawasan hutan. Dia minta waktu satu bulan.
Negosiasi soal jangka waktu diterima tanpa perdebatan. Namun mengenai permintaan masyarakat agar tentara di lokasi keluar sementara waktu tak dapat Wahid penuhi langsung. Dia kembali berjanji menyampaikan itu ke Satgas PKH.
“Ini bagian dari kebijakan nasional. Kami (pemerintah daerah) tidak bisa buat keputusan. Hanya bisa mengkomunikasikan. Aspirasi masyarakat akan jadi atensi pemerintah daerah. Bapak dan ibu juga warga kami. Mudah-mudahan permintaan masyarakat bisa diambil solusinya,” kata Wahid, beri harapan.
Usai dialog lebih kurang setengah jam, Wahid, Zukri, Ade dan Kapolda Riau langsung menemui masyarakat dan bicara singkat dari atas mobil yang massa pakai untuk berorasi.
Wahid maupun Kapolda Riau kembali mengulang hasil obrolan dengan perwakilan masyarakat dari dalam ruangan. Tak lupa, mereka mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang datang dari jauh untuk unjukrasa dengan tertib.
Mongabay berbincang dengan Mulyanto, satu dari ribuan masyarakat dalam TNTN yang aksi. Dia tinggal di Dusun Toro Palembang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui dan memiliki lebih 6,5 hektar kebun sawit sejak 2004 bersama orangtuanya.
Mulyanto, pindah dari Palembang ke Pelalawan, karena program transmigrasi yang dia ikuti di sana terbilang gagal. Lewat informasi dari mulut ke mulut, dia merantau dengan membalak hutan di bekas areal PT Nanjak Makmur, yang sempat mengantongi izin hak pengusahaan hutan (HPH).
Singkat cerita, setelah tebang hutan, Mulyanto dan rombongan dari Palembang mulai tanam sawit di sana. Untuk menambah luas kebun, dia cukup bayar ganti rugi ke ninik mamak atau tokoh masyarakat adat setempat.
“Tidak lebar. Hanya untuk mengubah nasib.”
Mulyanto dan masyarakat pendatang juga swadaya membangun berbagai fasilitas dan infrastruktur pendukung kehidupan mereka. Mulai dari jalan sampai bangunan sekolah tingkat dasar sampai menengah atas. Termasuk rumah ibadah dan balai adat yang menjadi sentra pertemuan dan musyawarah masyarakat.
Soal berada dalam TNTN, Mulyanto mengaku sudah mengetahui sejak 2004. Begitu juga saat ada perluasan pada 2009. Pada 2014, ketika ada penetapan defenitif TNTN, dia bersama masyarakat Toro Palembang dan sekitar, sempat meminta kejelasan tapal batas kawasan konservasi itu. Sayangnya, tak pernah ada tanggapan. Mereka pun tetap melanjutkan kehidupan di sana.
Puncak kegaduhan dan kepastian nasib mereka adalah, beberapa hari sebelum Satgas PKH memasang plang penyegelan kawasan. Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Waktu itu, sejumlah anggota TNI berseragam sudah masuk lokasi. Melalui kepala dusun, masyarakat diberitahu harus keluar dari TNTN dan meninggalkan kebun sawit yang dalam masa produksi tinggi.
Sejak itu, suasana masyarakat berubah drastis. Kebanyakan dari mereka mengalami tekanan batin. Hari-hari lebih sering melamun, pasrah dan sering menangis ketika bicara nasib ke depan.
Bahkan untuk memikirkan periuk nasi untuk hari esok, masyarakat terus cemas dan khawatir.
“Kawan-kawan banyak stres. Orang-orang tua dan perempuan banyak mengalami tekan batin. Dihantui ketakutan dan raut wajah kayak orang kesusahan. Banyak curhat tak punya uang beli beras,” kata Mulyanto, menceritakan kondisi paska Satgas PKH segel kebun sawit.
Sebagian masyarakat juga malas-malasan memanen sawit meski masih ada waktu tiga bulan. Pikiran mereka tidak lagi fokus mengambil hasil dari kebun.
Kehadiran Satgas PKH berimbas pada pelunasan utang piutang—pemenuhan pupuk dan biaya perawatan kebun—antara petani sawit dan tauke.
Biasanya, petani mencicil utang Rp100.000-Rp200.000 sekali panen, kini tauke memotong langsung separuh dari tiap hasil produksi sawit. Misal, bila penjualan hasil panen—biasa per 15 hari—itu Rp3 juta, petani hanya terima bersih Rp1,5 juta. Gara-gara ini banyak petani menganggur.
Mulyanto, juga membenarkan bahwa masa depan pendidikan anak-anak petani dalam TNTN turut berdampak. Sejak kebun sawit kena segel, anak-anak tidak bisa mendaftar sekolah padahal sebentar lagi memasuki tahun ajaran baru.
Mulyanto tidak ingin menentang keputusan pemerintah. Dia siap ditertibkan dengan cara membatasi kepemilikan kebun sawit oleh tiap masyarakat. Misal, antara dua sampai lima hektar per kepala keluarga. “Yang penting kami diakui.”
Dia pun siap bila membayar pajak atas pendudukan dan berusaha di kawasan hutan. Namun, Mulyanto kukuh tidak akan keluar dari TNTN.
“Biarlah saya mati ditembak dan dikubur massal dalam lubang daripada anak dan istri saya menderita. Tekad masyarakat juga begitu,” katanya.
Tesso Nilo tersisa 12 ribuan hektar, pemulihan hutan
Sejak Prabowo Subianto membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5/2025, dipimpin Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, sekaligus Ketua Tim Pengarah, turun ke Riau empat kali. Dia datang untuk rapat lintas instansi sampai penyegelan kebun sawit ilegal.
Satgas PKH menyegel kebun sawit dalam kawasan hutan Riau seluas 331.838,67 hektar, hingga Juni 2025. Termasuk di TNTN pada 10 Juni lalu.
Tim Satgas PKH turun ke Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Menhan sempat dikabarkan akan memimpin tim ini ke lapangan tetapi yang turun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah; Wakil Ketua Pelaksana I Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon. Wakil Ketua Pelaksana II Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar.
Dari unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), ada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan; Kejati Riau, Bupati Pelalawan Zukri, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, Kejari Pelalawan Azrijal.
Setelah memasang plang penyegelan, Satgas PKH memerintahkan masyarakat merelokasikan diri atau keluar mandiri jangka waktu tiga bulan, terhitung 22 Juni-22 Agustus 2025.
Dalam masa itu, kebun sawit setelah berumur lima tahun bisa panen. Sawit di bawah usia itu dianggap sebagai perambahan baru.
Selama itu, juga masyarakat tak boleh membuka, memperluas dan berkegiatan apapun di lokasi yang sudah negara kuasai. Satgas PKH, menegaskan menjaga TNTN juga menjaga satwa langka dan dilindungi seperti harimau dan gajah Sumatera.
Tiga hari setelah penindakan kebun sawit ilegal dalam TNTN, Wahid menghadiri rapat tindak lanjut penguasaan kembali kawasan hutan dan rencana relokasi masyarakat dari TNTN.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, memimpin pertemuan ini di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Burhanuddin menyoroti berbagai permasalahan kompleks yang dihadapi dalam upaya penertiban kawasan hutan di Indonesia, termasuk TNTN. Antara lain, perkebunan sawit sudah menjadi sumber utama perekonomian masyarakat, penerbitan surat keterangan tanah (SKT) dan data kependudukan palsu.
Kemudian, penerbitan sertifikat hak milik (SHM) serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat.
Dari situ, masalah menjadi berkelindan. Masyarakat terutama pendatang dari luar daerah banyak bermukim di TNTN dan menanam sawit. Pemerintah pun membangun sarana dan prasarana seperti listrik, sekolah dan tempat ibadah di dalam kawasan hutan. Konflik dengan satwa seperti gajah dan harimau pun tak terelakkan.
Burhanuddin berharap, pemulihan TNTN menjadi percontohan nasional. Meski begitu, dia juga prihatin. Berdasarkan hasil penindakan Satgas PKH pada 10 Juni lalu, luas hutan tersisa hanya 12.561 hektar. Terdiri dari hutan primer 6.720,25 hektar, hutan sekunder 5.499,59 hektar, dan semak belukar 7.074,59 hektar.
Padahal ,berdasarkan SK Menhut Nomor 6588/Menhut‑VII/KUH/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, luas TNTN 81.739 hektar. Sekitar 85% jadi perkebunan sawit, pemukiman dan fasilitas umum.
“Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” ujar Burhanuddin, dikutip dari siaran pers yang Mongabay terima.
Masalah di TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, juga ekonomi dan sosial masyarakat. Burhanuddin minta, pemerintah menjalankan hasil kesimpulan rapat dengan baik, penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Kerja sama dan sinergitas antar kementerian/lembaga diharapkan terus terjaga demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” kata Burhanuddin.
Turut hadir dalam rapat ini, antara lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Wahid kemudiam membentuk Satgas Tim Percepatan, Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4) TNTN. Rapat ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi Riau, hadir juga Kapolda Riau, Kajati Riau, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Riau dan Bupati Pelalawan.
Wahid menyampaikan, tim gabungan ini akan fokus pada tiga agenda utama, yaitu, penertiban, relokasi dan reforestasi. Ketiganya untuk menata kembali kawasan TNTN agar bisa kembali pada fungsi ekologisnya.
Langkah-langkah teknis lebih rinci segera tersusun dalam waktu dekat. Seluruh rencana kerja TP4 akan dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bentuk koordinasi dan dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Langkah-langkahnya akan kami buat dalam waktu dekat. Plan A, B, C nanti kami laporkan ke Satgas pusat,” katanya, dikutip dari keterangan resmi .
Pemerintah Riau, menaruh perhatian pada aspek sosial masyarakat yang terlanjur berada dalam TNTN. Upaya komunikasi dan pemberdayaan agar masyarakat tetap bisa berusaha di tempat yang sesuai dan legal, tanpa merusak kawasan konservasi.
Penegakan hukum tetap akan berjalan. Setiap pelanggaran terhadap aturan kehutanan, termasuk perambahan dan penguasaan lahan ilegal, akan ditindak tegas melalui jalur hukum.
“Kami berharap kawasan hutan dapat dipulihkan, dan masyarakat yang bermukim di dalamnya bisa diajak berdialog untuk diberikan lokasi lain yang lebih sesuai untuk berwirausaha. Mereka adalah rakyat kita, tapi hutan harus kita jaga bersama-sama. Tentu bagi mereka yang melanggar aturan akan ada sanksinya,” kata Wahid.
Terburu-buru, minim kajian
Aktivis lingkungan mendukung pemulihan TNTN kembali pada fungsinya tetapi tindakan dan cara Satgas PKH dinilai sporadis, terburu-buru dan tanpa kajian menyeluruh. Mestinya, pemerintah memikirkan solusi jangka panjang dengan melihat aspek sosial, ekonomi dan hak asasi manusia.
Misal, akan banyak pengangguran dan kemiskinan baru. Di tengah upaya pemulihan TNTN, masalah ekonomi masyarakat juga akan menjadi beban pemerintah, terutama pemerintah daerah. Bagaimana pun, masyarakat yang hidup dalam TNTN secara administrasi memiliki status kependudukan.
“Apa jaminan dipulihkan? Kalau hanya orang diusir, sawit dibiarkan, buahnya siapa nampung? Pastikan juga pabrik sekitar tidak membeli buah dari sekitar Tesso Nilo. Konteks penyelesaian Tesso Nilo bukan hanya mengusir orang di dalam,” kata Riko Kurniawan, Direktur Paradigma, 20 Juni 2025.
Selain mengambil alih TNTN, pemerintah juga belum menjelaskan terbuka skenario pemulihan hutan dataran rendah tersisa di Riau ini. Mulai dari waktu, penanggungjawab, pengawasan hingga ketersediaan anggaran di tengah kebijakan efisiensi. Terlebih lagi, tidak ada partisipasi publik atau pelibatan masyarakat sipil.
Menurut Riko, dalam UU Cipta Kerja sudah ada skema penertiban kebun sawit dalam kawasan konservasi.
Masalahnya, Perpres Nomor 5/2025 tentang pembentukan Satgas PKH tidak merujuk UU itu. Termasuk mekanisme teknis melalu PP 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Sumber Daya Alam.
“Kalau pemerintah mau tegas, harusnya pemulihan dilakukan terlebih dahulu pada lahan cukong-cokung yang menguasai kebun sawit luas,” katanya.
Satgas PKH juga tidak bisa ujug-ujug memerintahkan masyarakat dalam TNTN untuk meninggalkan kebun sawit begitu saja. Untuk menghindari gejolak lebih besar, selama tiga bulan ini pemerintah mestinya mengidentifikasi terlebih dahulu pemilik kebun sawit dalam taman nasional itu.
Menurut Riko, ada beberapa tipe pemilik kebun sawit dalam TNTN. Mayoritas pemodal dari berbagai latar belakang yang mengendalikan kebun dari jauh. Mereka mempekerjakan petani dan memberikan fasilitas untuk tinggal di kebun.
Dia usul, Satgas PKH mulai memilah. Penindakan mulai dari pemilik kebun di atas lima hektar. Pemilik kebun sawit di bawah lima hektar dapat kesempatan tetap menikmati hasil sampai sekali daur atau satu siklus hidup usia sawit, sekitar 25 tahun.
Selama proses itu, petani wajib menanam tanaman hutan di sela-sela sawit. Jadi, mereka juga terlibat dalam pemulihan TNTN lewat kemitraan konservasi. Sembari, pemerintah mencari lokasi pemukiman baru di luar TNTN.
“Rumahnya memang tidak boleh lagi di situ (dalam TNTN). Tapi tidak secepat itu juga dipindahkan.”
Riko saran, areal bekas PT Siak Raya Timber (SRT) dan PT Hutani Sola Lestari (HSL) yang telah cukong rambah.
Konsep pemulihan TNTN termasuk rencana pemindahan masyarakat dari kawasan konservasi itu sebenarnya telah dirancang dalam kebijakan Revitalisasi Ekosistem TNTN, ketika Siti Nurbaya menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Skenario ini sudah disosialisasikan beberapa kali tahapan di masyarakat yang menjadi target.
Seingat Riko, masyarakat Dusun Toro yang menguasai kebun sawit di bawah lima hektar sudah bersedia pindah. Hanya saja tak ada kelanjutan karena berbagai persoalan di tingkat daerah maupun kemauan pemerintah pusat.
Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat Walhi Riau, juga menegaskan penertiban kebun sawit ilegal dalam TNTN harus dengan dua semangat penting, berorientasi pemulihan lingkungan hidup dan menghormati HAM.
Dia juga menekankan pentingnya pendekatan yang membedakan subjek penguasaan lahan. Setidaknya, ada tiga kluster harus teridentifikasi.
Pertama, masyarakat yang menguasai kurang dari lima hektar dan telah beraktivitas lebih lima tahun terus menerus. Kedua, masyarakat atau perusahaan yang menguasai lebih dari 25 hektar.
Ketiga, masyarakat yang menguasai lahan antara 5-25 hektar, namun butuh identifikasi lebih lanjut apakah dapat masuk ke kelompok pertama atau kedua.
“Kita sepakat bahwa upaya penertiban ini mendukung pemulihan TNTN. Namun aspek sosial juga harus dipertimbangkan.”
Hal ini bisa mulai dengan mengidentifikasi subjek dan objek pengelolaan kebun sawit,” kata Eko.
Upaya pemulihan TNTN sebaiknya dengan melibatkan masyarakat terdampak. “Tidak menutup kemungkinan, pendekatan kemitraan konservasi dibuka untuk memberi ruang keberlanjutan hidup kepada masyarakat, bukan kepada tuan tanah atau pebisnis besar.”
Generalisasi tengat waktu tiga bulan oleh Satgas PKH untuk relokasi kepada semua pihak hanya akan memicu konflik besar. Relokasi ini bukan sekadar persoalan pindah rumah, jauh dari itu masyarakat harus memastikan pekerjaan pengganti untuk memenuhi kebutuhan hidup.
*****
Data Satelit Tunjukkan Deforestasi di TN Tesso Nilo Masih Berlanjut