Mongabay.co.id

Petani Pati Menanti Penyelesaian Konflik Agraria Berlarut dengan Perusahaan

 

 

“Negara harus segera mencabut HGB yang terlantar dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sejak 1973-1994, 1994-2002 guna dikembalikan kepada masyarakat yang sudah lama menggarap, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.” Begitu tulisan pada papan di pinggir jalan Desa Pundenrejo, Pati, Jawa Tengah (Jateng) itu terpampang dengan jelas.

Papan berkelir putih itu sengaja warga pasang sebagai  protes atas konflik agraria antara para petani dengan PT Laju Perdana Indah (LPI),  perusahaan perkebunan gula, bagian dari Agri Indo Group (AIG).

Sekitar 20 meter dari papan itu lebih dari 10 orang berkumpul di warung kelontong  Supeno. Mereka  menyampaikan keprihatinan atas kejadian  Kamis (8/5/25), ketika segerombolan orang yang mengaku dari LPI mau merobohkan warung Supeno.

Untungnya Supeno berhasil mempertahankan bangunan itu, meski sempat adu mulut. “Saya sampaikan bahwa LPI sudah tidak berhak lagi atas tanah ini, saya bawa beberapa surat yang menunjukkan itu,” katanya.

Surat-surat itu dari DPRD Pati, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga dokumen pendapat hukum dari berbagai akademisi.

Kepada Mongabay, Supeno menceritakan detik-detik peristiwa itu berlangsung. Pagi itu, dua truk berisi puluhan orang mondar-mandir di depan warungnya. Sejenak kemudian, orang-orang di bak truk itu turun dan berusaha merangsek masuk ke tempat usahanya.

“Mereka meminta saya pergi dan mau merobohkan warung ini,” katanya.

Sontak, Supeno menghubungi warga lain yang kemudian beramai-ramai datang. Tak pelak, situasi panas sempat terjadi, meski pada akhirnya usaha orang-orang LPI untuk merobohkan warung Supeno itu tak berhasil.

Tulisan yang dipasang warga Pundenrejo di atas lahan yang sebelumnya dikuasai PT LPI. Foto: Triyo Handoko/Mongabay Indonesia.

 

Sejak era Belanda

Bukan sekali ini saja perusahaan memakai orang suruhan untuk mengusir dan merusak properti warga. Sebelumnya, nasib serupa dialami Sumiyati, warga lainnya. “Makanya, pas dengar ada orang-orang perusahaan yang datang, saya langsung kesini. Karena kalau tidak, nanti rumah saya juga bisa dirobohkan,”  kata perempuan 51 tahun ini.

Intimidasi oleh orang-orang perusahaan memang sering belakangan ini. Mereka bahkan telah merobohkan warung milik Khaelani, warga lainnya. Bangunan semi permanen dengan atap esbes itu telah rata dengan tanah. Padahal, menurut Sumiyati, HGB LPI sudah habis sejak 27 September lalu. Dengan fakta itu, LPI disebutnya tak memiliki hak apaun atas lahan itu.

Khaelani katakan, saat kejadian, ida tengah belanja di pasar. Disana warungnya hanya ada pegawai yang tengah menyiapkan bahan untuk jualan mie ayam. “Pegawai saya enggak tahu apa-apa, mereka juga kaget tiba-tiba ada rombongan orang tak dikenal masuk.”

Dia tetap akan membangun ulang warung di atas lahan milik nenek moyangnya itu. Seperti terpampang dalam papan di pinggir jalan raya itu, orang tuanya telah menggarap lahan sejak era kemerdekaan.

LPI menguasai lahan tersebut sejak 1999, saat pemegang sebelumnya PT Bappundip bangkrut dan memindahkan asetnya. Tak kunjung digunakan, hingga petani Pundenrejo yang mengolahnya. Hampir 20 tahun berlalu, pada 2020 tanaman petani di atas tanah itu malah dirusak dan warga tergusur.

Sebelum itu, BPN Jawa Tengah pernah memasukkan tanah di Pundenrejo ini dalam kategori terindikasi terlantar melalui surat nomor MP.03.01/1598.2-33/VIII/2019. Warga juga sudah mengusulkan sebagai tanah objek reforma agraria (Tora), tetapi hingga kini belum ada hasilnya.

“Kami merasa masih di era penjajahan dulu, sama seperti nenek moyang kami yang tanahnya diambil Belanda. Kami akan terus melawan sampai tanah ini kembali ke kami,” kata Khaelani.

Upaya penguasaan tanah itu kembali Khaelani dengan mendirikan bangunan di atasnya. “Surat usulan Tora lalu pemetaan mandiri sudah dilakukan, tinggal pemerintah mengambil keputusan. Kami minta kepastian tanah nenek moyang kami kembali,” katanya.

Pada Mei lalu, perusahaan buka suara dengan menyatakan kalau, tanah itu milik perusahaan dari akta jual beli.

“Kami mau mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut adalah menindaklanjuti status atau pun tanah lahan adalah milik PT LPI. Yang di sini kami klarifikasi bahwa perusahaan dulu membeli lahan tersebut dengan akta jual beli yang sah yaitu dari pihak PT BAPPIPUNDIP  16 Februari 2001,” kata  Pramono Sidiq, yang mewakili perusahaan, seperti dikutip dari Radarpati,  10 Mei lalu.

Dia juga bilang, status tanah itu hak guna bangunan (HGB).  Meski HGB, Pramoni akui, tanah itu sementara waktu untuk pembibitan tanaman tebu.

Izin HGB ini berbatas waktu hingga harus ada ajukan perpanjangan kalau sudah habis masanya.

Pramono membantah, perusahaan menyewa preman untuk merusak bangunan warga dan mengakui kaau mereka itu sebagai karyawannya. “Sebelumnya sudah kami lakukan pendekatan persuasif,” katanya.

 “Kami terbuka untuk mediasi yang bertujuan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan adil bagi semua pihak.”

 

Supeno (kanan) saat adu mulut dengan rombongan PT. LPI yang hendak merobohkan bangunannya. Ia membuktikan bahwa perusahaan ini sudah tak punya hak atas tanah itu lagi hasilnya bangunnya tak jadi dirobohkan. Foto: Dokumen warga.

 

Wajib prioritaskan warga

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Universitas Gadjah Mada (PKHKS UGM) melakukan kajian di lokasi dan bertemu warga pada Februari lalu menyebut pemberian HGB kepada  Bappundip kemudian  LPI lanjutkan  tidak sesuai Keputusan Presiden No. 32/1979. Dalam aturan itu menyebut,  warga yang mendiami tanah wajib diprioritaskan.

HGB yang dipegang puluhan tahun oleh dua perusahaan ini juga tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, bahkan sempat ditelantarkan. Kondisi itu mestinya menyebabkan hak tersebut batal mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 18/2021.

Upaya LPI untuk memperpanjang HGB atau memohonkan izin baru atas tanah tersebut seyogyanya tidak bisa dilakukan karena statusnya dalam sengketa. PKHKS UGM mendorong Pemkab dan BPN Pati menyelesaikan konflik ini dengan memberikan kepastian hak tanah itu  ke warga.

Fajar Muhammad Andhika,  Devisi Advokasi LBH Semarang yang mendampingi warga Pundenrejo menyebut,  pemerintah punya kewajiban menjadikan tanah sengketa itu sebagai Tora. Hal ini berdasarkan Undang-undang No.11/2005 yang mengesahkan ratifikasi konvensi internasional hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Namun, sejauh ini hak warga Pundenrejo itu, menurut Fajar, masih digantung oleh pemerintah terutama Bupati Pati, penanggung jawab program Tora. “Lebih parah lagi, kami melihat warga ini malah diabaikan terlihat dari pembiaran perusakan empat bangunan.”

Padahal Komnas HAM sudah bersurat ke pemerintah dan kepolisian sebelum kejadian perusakan agar sengketa lahan ini diakomodasi tanpa kekerasan dan gangguan keamanan. “Kejadian pengrusakan sudah kami laporkan tapi belum ada hasilnya.”.

Warga sudah diperiksa keterangannya, kepolisian sudah meninjau lokasi kejadian, beberapa bukti pelaku yang terekam dalam video dan foto juga sudah tersebar luas. “Mestinya mudah proses hukumnya dan dapat cepat pemeriksaannya, kami juga minta agar LPI yang memerintahkan perusakan juga diproses tidak hanya pelaku lapangan,” ujar Fajar.

AKBP Jaka Wahyudi, Kapolresta Pati mengklaim tak akan mentoleransi aksi premanisme menanggapi perusakan. Mereka berjanji menindak tegas pelaku kejadian itu. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki peristiwa itu.

*****

 

Berkonflik dengan Perusahaan, Petani Pati Kehilangan Lahan Tani

Exit mobile version