- Revisi Undang-undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR 2025. Berbagai organisasi masyarakat sipil mengingatkan, seharusnya, revisi UU Kehutanan ini jadi momentum penting mengoreksi ketimpangan tata kelola hutan dan memperkuat komitmen negara terhadap keadilan sosial dan ekologis.
- Dalam revisi ini, jangan sampai jadi proses terburu-buru, tertutup dan minim partisipasi publik. Alih-alih memperkuat perlindungan hutan dan pengakuan hak masyarakat adat serta komunitas lokal, mereka khawatir, revisi ini malah membuka ruang lebih luas bagi ekspansi industri ekstraktif dalam kawasan hutan melalui pelonggaran jalur legal-formal.
- Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional (DEN) JPIK mengatakan, lebih mengkhawatirkan, revisi tanpa kajian evaluatif yang menyeluruh terhadap implementasi UU Kehutanan, selama lebih dari dua dekade. Ketiadaan evaluasi ini memperlihatkan dorongan perubahan lebih bermuatan politis dan ekonomis daripada berdasarkan kebutuhan objektif untuk memperbaiki tata kelola kehutanan secara struktural dan berkeadilan.
- Sarah Agustio, Peneliti Nugal Ecologica Indonesia juga mengatakan, revisi UU Kehutanan memuat sejumlah isu mendasar dan risiko krusial. Apabila, tak ada antisipasi seksama dalam proses legislasi akan merusak tata kelola hutan yang demokratis, adil, dan berkelanjutan.
Revisi Undang-undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR 2025. Berbagai organisasi masyarakat sipil mengingatkan, seharusnya, revisi UU Kehutanan ini jadi momentum penting mengoreksi ketimpangan tata kelola hutan dan memperkuat komitmen negara terhadap keadilan sosial dan ekologis.
Dalam revisi ini, jangan sampai jadi proses terburu-buru, tertutup dan minim partisipasi publik. Alih-alih memperkuat perlindungan hutan dan pengakuan hak masyarakat adat serta komunitas lokal, mereka khawatir, revisi ini malah membuka ruang lebih luas bagi ekspansi industri ekstraktif dalam kawasan hutan melalui pelonggaran jalur legal-formal.
Klaim pemerintah menyatakan, revisi ini perlu untuk menyelaraskan tata kelola kehutanan nasional dengan perkembangan regulasi dan kebijakan pembangunan, termasuk harmonisasi dengan UU Cipta Kerja serta penguatan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mengatakan, kalau revisi dengan prinsip kehati-hatian, meaningful participation, dan berbasis hak, maka dapat menjadi landasan bagi pembaruan tata kelola hutan yang progresif dan berkelanjutan.
Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional (DEN) JPIK mengatakan, lebih mengkhawatirkan, revisi tanpa kajian evaluatif yang menyeluruh terhadap implementasi UU Kehutanan, selama lebih dari dua dekade.
“Ketiadaan evaluasi ini memperlihatkan dorongan perubahan lebih bermuatan politis dan ekonomis daripada berdasarkan kebutuhan objektif untuk memperbaiki tata kelola kehutanan secara struktural dan berkeadilan,” katanya dalam keterangan yang Mongabay terima.
Konteks kebijakan ini, katanya, hadir dalam situasi tekanan terhadap kawasan hutan terus meningkat. Sektor kehutanan, katanya, kini berada dalam pusaran ekspansi investasi berbasis lahan, termasuk perkebunan sawit, pertambangan, proyek pangan dan energi, yang terlegitimasi dalam deregulasi UU Cipta Kerja.
Menurut data resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), deforestasi Indonesia pada 2024 tercatat 175.400 hektar, naik 121.100 hektar dari sebelumnya. Sekitar 69,3% deforestasi di dalam kawasan hutan.
Sisi lain, analisis Yayasan Auriga Nusantara menyebut, angka deforestasi mencapai 261.575 hektar, sebagian besar kehilangan terjadi di konsesi industri besar.
Perbedaan angka ini menandakan lemahnya akuntabilitas dalam sistem pemantauan dan pelaporan deforestasi Indonesia.
Dia nilai, arah revisi UU Kehutanan menekankan skema multiusaha kehutanan (MUK), perdagangan karbon, serta fleksibilitas izin pemanfaatan kawasan hutan tanpa memperjelas perlindungan sosial-ekologis. Hal ini, katanya, bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia dalam Perjanjian Paris dan enhanced nationally determined contribution (ENDC).
Dalam dokumen ENDC Indonesia kepada UNFCCC Juli 2022, pemerintah menyatakan target penurunan emisi 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional. Sektor kehutanan melalui strategi forestry and other land uses (FoLU) net sink 2030 masih sektor utama penurunan emisi.
Namun, kata Ichwan, revisi UU Kehutanan ini justru mengandung risiko tinggi terhadap pencapaian target FoLU Net Sink. Hal itu, katanya, bisa membuka kembali ruang legalisasi deforestasi dan ekspansi usaha atas nama restorasi atau mitigasi iklim tanpa perlindungan memadai terhadap kawasan bernilai konservasi tinggi dan wilayah rakyat.
Sisi lain, katanya, hak konstitusional masyarakat adat atas wilayah mereka masih belum terjamin secara eksplisit dalam substansi revisi. Padahal, katanya, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 menyatakan, hutan adat bukan hutan negara.
“Dalam praktik, pengakuan hutan adat masih bergantung pada sistem administrasi yang diskriminatif dan berlarut-larut,” katanya.
Belum ada pengakuan eksplisit atas prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) dalam proses legislasi maupun perizinan kehutanan, menunjukkan regresi terhadap standar hak asasi manusia internasional. Ia sudah ada dalam Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), yang telah diratifikasi secara prinsip oleh Indonesia.
Rencana pemerintah membuka hingga 20 juta hektar kawasan hutan untuk proyek pangan, energi, dan infrastruktur, kalau tak dengan mekanisme perlindungan sosial-ekologis yang kuat, akan memperburuk deforestasi dan konflik tenurial.
Padahal, katanya, ketentuan minimal 30% kawasan hutan per DAS dan,atau pulau–hilang dalam UU Cipta Kerja—, merupakan standar ilmiah minimum (FAO). Ia berfungsi ekologis hutan untuk menopang kehidupan manusia, air, dan keanekaragaman hayati.
Masyarakat sipil memandang, proses dan substansi revisi UU Kehutanan harus ditinjau ulang secara mendasar. Revisi ini tidak boleh jadi sarana legalisasi pengambilalihan kawasan hutan oleh elite ekonomi-politik. Sebaliknya, harus menegaskan keberpihakan negara pada prinsip keadilan ekologis, penghormatan hak konstitusional masyarakat adat dan lokal, serta komitmen terhadap aksi iklim global.
“Karena itu, masyarakat sipil memandang perlu untuk menyuarakan posisi tegas terhadap proses dan substansi revisi UU Kehutanan agar tak menjadi alat legalisasi pengambilalihan kawasan hutan oleh kepentingan industri semata. Justru menguatkan prinsip keadilan ekologis, keberlanjutan, dan perlindungan hak asasi manusia.”
Momentum akhiri warisan kolonial
Anggi Putra Prayoga, Juru kampanye Forest Watch Indonesia mengatakan, negara tak boleh lagi mempertahankan paradigma kolonial yang melihat hutan semata sebagai komoditas dan milik negara.
Saatnya, menempatkan hutan sebagai ruang hidup, dan mengakui peran serta hak masyarakat adat dan lokal sebagai penjaga utama ekosistem hutan.
Revisi UU Kehutanan, harus menjadi titik balik dalam pengelolaan hutan Indonesia.
Dia mengingatkan, tanpa perubahan substansial, Indonesia akan gagal memenuhi target penurunan emisi dari sektor FoLU.
“UU Kehutanan harus diubah secara mendasar. Saat ini, ia sudah tidak lagi relevan menghadapi ancaman kerusakan hutan yang mencapai rata-rata 689.000 hektar per tahun, apalagi dalam upaya perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat,” katanya.
Anggi mengatakan, tiga pilar utama harus jadi fondasi revisi UU ini. Pertama, perlu pembaruan total terhadap paradigma penguasaan hutan negara. Selama ini, klaim Kementerian Kehutanan atas 106 juta hektar daratan sebagai kawasan hutan negara secara sepihak.
Padahal, kata Anggi, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/2011, ada empat tahapan penting dalam pengukuhan kawasan hutan, penunjukan, tata batas, pemetaan, dan penetapan.
Dalam praktiknya, proses penataan batas sering kali mengabaikan legitimasi masyarakat adat dan lokal. Bahkan, dalam satu tahun terakhir, anomali penetapan kawasan hutan melonjak hingga 20 kali lipat.
Kedua, revisi UU harus berani menolak berbagai bentuk kamuflase pembangunan yang mengatasnamakan keberlanjutan. Satu contoh, program pangan dan energi, yang dalam praktiknya justru melegitimasi perusakan hutan sistematis dan pengingkaran hak rakyat.
Ketiga, RUUK harus eksplisit mengadopsi dan mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjamin pengakuan hak-hak masyarakat adat atas wilayah mereka. Juga, perlindungan dari praktik perizinan ekstraktif yang merusak dan menyingkirkan.
Suara-suara dari berbagai wilayah pun memperkuat urgensi perubahan. Raden dari Walhi Kalimantan Selatan mengatakan, ahwa selama tetap pakai paradigma kolonial yang menjadikan hutan milik negara, masyarakat adat seperti di Meratus akan terus jadi korban kepentingan ekstraktif.
“Revisi harus menjamin keadilan ekologis dan pengakuan penuh atas hak masyarakat adat yang wilayahnya jadikan kawasan hutan tanpa persetujuan,” katanya.
Dari Kalimantan Barat, A. Syukri dari Link-Ar Borneo menyoroti hutan tidak otomatis menjamin kesejahteraan, karena dalam kuasa logika industri dan monokultur.
“Hutan tanaman industri bukan hutan, tapi kebun industri. Revisi ini bukan sekadar regulasi, tapi soal keadilan dan masa depan.”
Darwis dari Green of Borneo Kaltara mengingatkan, tanpa jaminan perlindungan sosial, penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan, maupun putusan MK 35, revisi hanya akan memperluas konflik, kriminalisasi, dan kerusakan ekologis.
Afifuddin dari Walhi Aceh memperkuat argumen, tanpa keberpihakan pada rakyat dan ekosistem, revisi ini akan jadi alat legalisasi krisis ekologis.
Sulfianto dari Panah Papua menyebut, pendekatan eksploitatif tanpa transparansi dan persetujuan masyarakat hanya akan mewariskan bentuk baru dari penjajahan, bukan pembangunan.
Dari Jambi, Oscar Anugrah menyingkap bagaimana transisi energi dalam konsesi kehutanan justru jadi kedok perampasan hutan dan penggusuran kebun rakyat.
“Revisi harus menjamin agar narasi hijau tidak digunakan untuk mengabaikan hak ulayat dan merampas ruang hidup.”
Serupa terjadi di Gorontalo, investasi monokultur dan bioenergi terus menyingkirkan masyarakat lokal. “Seharusnya revisi menjadi koreksi atas warisan ketimpangan kolonial, bukan memperkuatnya atas nama transisi energi global,” kata Defri Setiawan dari Walhi Gorontalo.
Faizal Ratuela dari Walhi Maluku Utara mengingatkan, ketika negara menjadikan pulau-pulau kecil dan tak berpenghuni sebagai lokasi ekspansi proyek nasional, bukan hanya hutan jadi korban juga identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat. Padahal, saat ini saja mereka di tengah krisis iklim dan ancaman gempa.
Pandangan akademik turut memperkuat argumen perlu reformasi besar dalam tata kelola hutan. Andi Chairil Ichsan dari Universitas Mataram menyebut, revisi bukan sekadar dokumen hukum, tetapi harus mencerminkan pemahaman ulang atas makna hutan. Juga, pembagian kekuasaan secara adil, dan tata kelola yang berorientasi pada keadilan sosial-ekologis.
Senada dengan itu, Dessy Eko Prayitno, dari Universitas Indonesia, menyatakan, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas harus menjadi roh dari UU Kehutanan yang baru.
“Dari proses pengukuhan, perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum, semua harus menjunjung tinggi pengakuan hak masyarakat.”
Rusak tata kelola
Sarah Agustio, Peneliti Nugal Ecologica Indonesia juga mengatakan, revisi UU Kehutanan memuat sejumlah isu mendasar dan risiko krusial. Apabila, tak ada antisipasi seksama dalam proses legislasi akan merusak tata kelola hutan yang demokratis, adil, dan berkelanjutan.
Isu yang harus serius mereka perhatikan dan akomodasi dalam perumusan kebijakan, pertama, reduksi makna hutan sebagai ruang hidup.
Revisi UU Kehutanan, katanya, masih berpijak pada paradigma teknokratis yang melihat hutan semata sebagai objek eksploitasi ekonomi.
“Pendekatan ini mengabaikan kenyataan bahwa hutan adalah ruang hidup yang melekat dalam identitas dan sistem, penghidupan masyarakat adat dan lokal,” dalam rilis yang Mongabay, terima.
UU Kehutanan, katanya, baru harus mengafirmasi dimensi sosial, budaya, dan spiritual hutan serta menjamin perlindungan terhadap nilai-nilai itu.
Kedua, dominasi korporasi atas kawasan hutan melalui skema usaha dan karbon. Sarah bilang, revisi mendorong perluasan skema multiusaha kehutanan dan pasar karbon tanpa landasan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis yang kuat.
Skema ini, kata Sarah, akan membuka peluang bagi korporasi besar untuk menguasai kawasan hutan dengan dalih mitigasi iklim dan restorasi ekosistem, justru berpotensi mengusir masyarakat adat dari wilayahnya.
“Perumusan UU harus memastikan pendekatan ekonomi hijau tidak menjadi alat baru perampasan lahan.”
Ketiga, absennya jaminan hukum atas hak masyarakat adat dan lokal. Pasalnya, pengakuan hak masyarakat adat masih terbatas proses administratif yang rumit dan diskriminatif.
“Revisi UU Kehutanan harus menjamin pengakuan langsung dan perlindungan hak-hak tersebut secara eksplisit, tidak bersyarat pada proses birokrasi,” katanya.
Keempat, pengabaian partisipasi masyarakat dan peran pemantauan independen. Proses legislasi dan implementasi kebijakan kehutanan hingga kini, minim mengakomodasi partisipasi bermakna. Padahal, masyarakat sipil dan pemantau independen terbukti berkontribusi besar dalam pengawasan dan pengungkapan pelanggaran kehutanan.
Dia contohkan, pemantauan hutan dari JPIK menghasilkan pelaporan 171 kasus dugaan ketidaksesuaian dan pelanggaran kehutanan kepada Lembaga Sertifikasi SVLK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), penegak hukum dan lembaga pemerintah. Hasilnya, hanya 75% kasus tertangani pihak terkait.
“Revisi UU harus menjamin ruang legal yang melindungi dan mengakui peran masyarakat sipil sebagai bagian dari sistem akuntabilitas tata kelola hutan,” katanya.
Kelima, sentralisasi kewenangan yang melemahkan pemerintah daerah. Revisi, kata Sarah, menunjukkan kecenderungan menarik kewenangan pengelolaan kehutanan ke pusat, yang rentan menafikan peran pemerintah daerah dan komunitas lokal.
Keenam, dekriminalisasi terselubung terhadap kejahatan kehutanan. Dengan isu dekriminalisasi terselubung terhadap kejahatan kehutanan, katanya, menimbulkan indikasi pelemahan sanksi terhadap pelanggaran kehutanan dalam revisi sangat mengkhawatirkan.
Tindakan ilegal seperti pembalakan liar, konversi hutan tanpa izin, dan pelanggaran korporasi dapat selesai secara administratif. Hal ini, kata Sarah, akan melemahkan efek jera dan mencederai upaya perlindungan hutan secara sistemik.
“UU baru harus mempertegas sanksi pidana dan memperkuat mekanisme penegakan hukum.”
Ketujuh, ketiadaan jaminan atas keterbukaan informasi publik. Transparansi data perizinan, status kawasan, tutupan hutan, konflik tenurial, dan hasil pengawasan, katanya, merupakan prasyarat dasar untuk pengawasan publik.
“Revisi yang tidak menyebut eksplisit keterbukaan informasi menandakan kemunduran dalam prinsip tata kelola yang akuntabel dan inklusif.”
Kedelapan, rencana pembukaan 20 juta hektar hutan tanpa perlindungan sosial ekologis.
Rencana besar dalam RPJPN 2025–2045 untuk membuka kawasan hutan bagi proyek pangan dan energi, kata Sarah, sangat berisiko mempercepat deforestasi, krisis air, hilangnya keanekaragaman hayati, serta menambah tekanan pada wilayah kelola rakyat.
“UU Kehutanan harus memuat ketentuan ketat dan berbasis prinsip kehati-hatian serta FPIC sebelum implementasi proyek-proyek itu.”
*****
Revisi UU Kehutanan Masuk Prolegnas, Kedepankan Peran Masyarakat