Lindungi Kekayaan Intelektual, Sahkan RUU Masyarakat Adat

    Masyarakat adat memiliki kekayaan intelektual yang perlu negara akui dan lindungi serta lestarikan.  Regulasi perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) saja tidak mampu dan tak cocok menjadi payung hukum kekayaan intelektual masyarakat adat. Untuk itu, perlu segera mengesahkan  UU Masyarakat Adat. Mika Ganobal, Masyarakat Adat Fanan, Kepulauan Aru, Maluku, mengatakan, selama ini, negara masih … Lanjutkan membaca Lindungi Kekayaan Intelektual, Sahkan RUU Masyarakat Adat