Lindungi Kekayaan Intelektual, Sahkan RUU Masyarakat Adat
Masyarakat adat memiliki kekayaan intelektual yang perlu negara akui dan lindungi serta lestarikan. Regulasi perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) saja tidak mampu dan tak cocok menjadi payung hukum kekayaan intelektual masyarakat adat. Untuk itu, perlu segera mengesahkan UU Masyarakat Adat. Mika Ganobal, Masyarakat Adat Fanan, Kepulauan Aru, Maluku, mengatakan, selama ini, negara masih … Lanjutkan membaca Lindungi Kekayaan Intelektual, Sahkan RUU Masyarakat Adat
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan