Mongabay.co.id

Survei BRUIN: Bangunan Liar Banyak Berdiri di Bantaran Kali Surabaya

 

 

Badan Riset Urusan Sungai Nusantara [BRUIN] mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai Brantas [BBWS Brantas] di Wiyung Surabaya, Rabu [29/5/2024]. Mereka menyerahkan surat aduan dan dokumen pelanggaran bangunan yang berada di bantaran Kali Surabaya.

Koordinator Program BRUIN, Muhammad Kholid Basyaiban, mengatakan sekitar 1.000 lebih bangunan liar berupa warung, toko, gudang, dan permukiman berdiri di bantaran kali.

“Data tersebut kami dapat saat kegiatan susur sungai sebanyak tiga kali, Oktober hingga Desember 2023, mulai dari Kecamatan Wringinanom, Gresik sampai Terminal Joyoboyo, Kota Surabaya,” terangnya, Rabu [29/5/2024].

BRUIN juga melakukan pemetaan menggunakan Google Earth. Tujuannya, mengetahui langsung jarak bangunan liar yang ada dibantaran sungai. Dalam Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, pemanfaatan bantaran sungai untuk bangunan tersebut melanggar Pasal 22 aturan tersebut.

Kali Surabaya merupakan sungai di tengah kawasan perkotaan dan memiliki kriteria kedalaman 3 – 20 meter. Ketentuan garis sempadannya, paling sedikit 15 meter dari tepi kanan kiri palung sungai.

“Namun, bangunan yang kami temukan, tidak sesuai aturan. Sudah menjadi kewajiban dan tugas BBWS Brantas serta pemerintah terkait untuk menertibkan dan membongkar bangunan yang ada.”

Pemanfaatan bantaran sungai yang tidak sesuai fungsi, melanggar Pasal 5 junto Pasal 7 UU SDA yang menafsirkan bahwa sumber daya air termasuk [bantaran sungai] dikuasai negara dan tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, dan atau badan usaha.

“Hilangnya bantaran dapat menyebabkan terjadinya penyempitan dan pendangkalan sungai, potensi banjir meningkat, menurunnya kualitas air, serta dampak merugikan lainnya,” jelasnya.

 

Banyak bangunan tanpa izin berdiri di bantaran Kali Surabaya. Foto: Dok. BRUIN

 

Kali Surabaya merupakan bagian dari sistem aliran Sungai Brantas Hilir yang mengalir dari Dam Mlirip Mojokerto hingga Dam Jagir Surabaya, sekitar 41 km. Sepanjang Kali Surabaya banyak ditemukan sampah plastik dan pembuangan limbah industri.

Hasil penelitian lainnya menunjukkan, di Kali Surabaya ditemukan empat tipe mikroplastik, yaitu filamen [644 partikel], fiber [370 partikel], fragmen [42 partikel], dan film [20 partikel].

Filamen bersumber dari degradasi kantong plastik sekali pakai. Fiber berasal dari sisa alat pancing nelayan maupun serat pakaian. Fragmen dari degradasi plastik dengan densitas lebih tinggi seperti galon, serta film dari sampah bungkus makanan.

 

Sampah plastik dan limbah merupakan persoalan utama di Kali Surabaya, selain bangunan tanpa izin yang banyak berdiri. Foto: Dok. BRUIN

 

Peduli kondisi sungai

Staf Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Air [SDA] BBWS Brantas, Satiwan, membenarkan aduan BRUIN.

“Laporan itu, sah-sah saja. Tandanya, masyarakat peduli kondisi sungai,” jelasnya, Minggu [23/6/2024].

Perihal seribu lebih bangunan liar di sepanjang Kali Surabaya, menurut dia, harus disurvei kembali. Pihak BBWS Brantas sendiri belum pernah melakukan pendataan bangunan yang dimaksud.

Terkait penertiban atau pembongkaran bangunan, itu tidak mudah. Ada dampak sosial, yaitu unsur manusia atau penghuni yang tentu saja harus dipikirkan. Penertiban harus dikoordinasikan dengan  instansi terkait.

“BBWS Brantas sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, mengenai fungsi sempadan sungai  sekaligus memasang papan larangan.”

Langkah berikutnya, BBWS Brantas akan menerbitkan surat informasi pelangggaran kepada para penghuni dan unsur pemerintah terkait.

“Mari kita saling mengingatkan, mengawasi, dan menjaga kebersihan Kali Surabaya,” tegasnya.

 

Ekspedisi Susur Sungai, Perjuangan Kaum Perempuan Bebaskan Sungai Surabaya dari Pencemaran

 

Exit mobile version