Mongabay.co.id

Kakatua Terus Diburu untuk Diperdagangkan, Mengapa?

 

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Kepolisian Daerah Sumatera Utara [Polda Sumut], menangkap dua pelaku saat hendak menjual satwa liar dilindungi, di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut, Rabu [12/06/2024].

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, dari tersangka Ferdinan Pardomuan Tampubolon, warga Simalingkar, Medan, dan MD, warga Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, diamankan sebuah kandang besi berisi tujuh individu kakatua koki [Cacatua galerita].

“Keduanya langsung dibawa ke Polda Sumut guna pengembangan lebih lanjut. Sementara barang bukti, dititipkan di BBKSDA Sumut untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya, Kamis [13/6/2024].

Menurut Hadi, berdasarkan koordinasi dengan pihak BKSDA, diketahui bahwa burung ini merupakan satwa liar dilindungi.

“Tertera jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” terangnya.

 

Inilah kakatua koki yang hendak diselundupkan ke Filipina oleh dua pelaku yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Ferdinan, saat di tahanan sementara Polda Sumatera Utara, mengatakan bahwa seluruh paruh bengkok itu bukan miliknya, melainkan pesanan seseorang berinisial RA.

“Ada orang berinisial DP yang mengirimkan burung itu dari Dumai ke Medan, menggunakan bus lintas Sumatera,” ujarnya, Kamis [13/6/2024].

Dia bersama MD hanya bertugas mengambil dan menyerahkan ke RA yang minta dikirim menggunakan bus ke Aceh Timur, Aceh.

“Nanti, paket tersebut akan diambil sebelum sampai ke tujuan oleh pria DI. Berikutnya, akan dikirim ke Filipina menggunakan Jalur laut. Kami diberi imbalan Rp3 juta dan ini pertama kali,” katanya.

 

Kakatua koki merupakan jenis burung yang banyak diburu karena bulunya indah dan suaranya khas. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Wilayah perdagangan

Marison Guciano, Direktur Eksekutif FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds mengatakan, Medan merupakan hotspot perdagangan satwa liar sehingga banyak bandar besar di kota ini.

“Kakatua tidak hanya dipasarkan di Sumatera Utara, tetapi dijual hingga ke mancanegara seperti Thailand,” jelasnya, Jumat [14/6/2024].

Ada dua jalur penyelundupan yang menjadi target, yaitu wilayah Belawan serta pelabuhan tikus di perairan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Jalur ini dipilih karena waktunya cukup cepat, hanya butuh sembilan jam sampai ke Thailand.

Sementara, pengiriman menggunakan pelabuhan Belawan sering memanfaatkan jalur resmi.

“Biasanya, paruh bengkok dari wilayah Indonesia Timur diselundupkan mengunakan kapal kontainer dengan menyamarkan data yang terdaftar sebagai manifest. Modus lain yang dilakukan adalah memalsukan dokumen.”

Berdasarkan catatan FLIGHT, kasus perdagangan burung paruh bengkok [kakatua dan nuri], pada 2022 sebanyak 1.495 individu, 2023 ada 1.997 individu, dan hingga Juni 2024 sekitar 516 individu.

“Pada 2021, Polda Sumatera Selatan, mencegah perdagangan ilegal ratusan satwa liar, termasuk kakatua, dari Indonesia Timur yang hendak diselundupkan ke Thailand melalui Medan. Tahun 2024 ini, Polda Riau menggagalkan penyelundupan paruh bengkok dengan rute Pulau Jawa ke Medan.”

FLIGHT menemukan fakta, pedagang satwa ilegal di Indonesia terkoneksi dengan jaringan di Thailand dan Amerika Serikat.

Cara kerja mereka sangat rapi dan tertutup, sehingga sulit dibongkar. Jaringan ini terputus satu dengan lainnya. Apabila ada yang tertangkap, belum tentu bisa diketahui siapa saja yang terlibat.

“Sangat sedikit informasinya, ke mana satwa liar akan diselundupkan dan di mana posisi terakhir,” jelas Marison.

Pemburu merupakan bagian jaringan yang mendapat upah paling sedikit, dibandingkan pengepul atau pedagang.

“Dari semua rantai perdagangan satwa liar ilegal itu, muaranya ada di pemelihara atau pembeli terakhir. Untuk itu, hulunya harus mendapat perhatian penuh. Pencegahan di tingkat tapak harus dilakukan,” paparnya.

 

Begini kondisi tujuh individu kakatua koki saat diamankan dari dua pelaku di Medan, Sumatera Utara. Foto: Dok. Polda Sumatera Utara

 

Kakatua koki burung cantik

Berdasarkan catatan Mongabay, Kakatua koki hanya ada di Papua [dan pulau-pulau kecil sekitarnya termasuk Kepulauan Aru] serta daratan Australia bagian timur. Secara administratif, Kepulauan Aru masuk wilayah Maluku.

Akan tetapi, secara biogeografi merupakan bagian dari Papua sehingga jenis ini ada di Kepulauan Aru. Sedangkan keberadaan kakatua koki di beberapa pulau lain di Maluku, merupakan hasil introduksi atau lepasan.

Habitatnya berupa hutan terbuka, tepi hutan, dan lahan budidaya yang pohonnya jarang. Kakatua koki merupakan anggota Famili Psittacidae dengan berat tubuh sekitar 815-975 gram. Panjang tubuhnya 44-50 cm.

Bulunya yang indah dan suaranya yang khas, membuatnya banyak diburu untuk diperdagangkan di pasar gelap.

IUCN [International Union for Conservation of Nature] menetapkan jenis ini berstatus Risiko Rendah [Least Concern/LC] di alam liar.

 

Kakatua, Burung Paruh Bengkok yang Tak Henti Diburu

 

Exit mobile version