Mongabay.co.id

Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Perusak Hutan di Mamuju

 

 

 

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama aparat penegak hukum terkait melakukan operasi gabungan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di  Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Dalam operasi ini, tim menangkap penanggung jawab lapangan berinisial KM (35)  dari Desa Topoyo,  Mamuju Tengah, yang jadi  tersangka dan  mengamankan satu  eskavator untuk pembukaan lahan perkebunan sawit.

“Pelaku melakukan pengrusakan dan penebangan pohon-pohon dalam kawasan HPT untuk membuat jalan sepanjang kurang lebih 8 km dan lebar 4 meter,” kata Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Senin (20/5/2024).

Saat ini tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju Sulbar untuk diperiksa oleh penyidik Balai Gakkum KLHK.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai ada eksavator beroperasi ilegal di HPT yang segera ditindaklanjuti Gakkum Sulawesi dengan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar selaku pemangku kawasan.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi gabungan bersama Dinas Kehutanan Sulbar, POM Korem 142 Tatag Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Di lapangan ditemukan pembukaan lahan  untuk jadi perkebunan sawit dan  buka  jalan sekitar 8 km, lebar 4 meter.

Baca : Gakkum KLHK Ungkap Modus Baru Penyalahgunaan SIPUHH Online di Sulawesi

 

Tim operasi gabungan berhasil mengamankan sebuah ekskavator yang digunakan untuk membuka jalan. Tim operasi sempat dihadang oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat. Foto: Gakkum KLHK Sulawesi.

 

Saat proses pengamanan alat berat, tim  sempat dihadang sekelompok orang   mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat.

Setelah memberikan penjelasan dan bernegosiasi dengan masyarakat, tim bisa melanjutkan operasi dan berhasil mengamankan tersangka dan menitipkan barang bukti  di Polres Mamuju Tengah.

Setelah pemeriksaan, penyidik  menetapkan KM dan menjerat dengan UU No. 18/ 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dia meminta para penyidik  terus mengembangkan kasus ini guna  mencari keterlibatan tersangka lain serta kemungkinan aktor intelektual sebagai beneficial ownership atau penerima manfaat utama dalam kasus ini.

“Penindakan dan penegakan hukum yang kita lakukan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan sumber daya alam serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan sumber daya alam dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat,” katanya.

Gakkum KLHK  sejak kehadirannya telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

Baca juga : Gakkum KLHK Sulawesi Gagalkan ‘Illegal Logging’ Modus Penggunaan Dokumen Palsu

 

KM (35) warga Desa Topoyo, Kabupaten, Mamuju Tengah, Sulbar dijadikan tersangka pelaku pengrusakan kawasan hutan pengelolaan terbatas (HPT) terancam pidana paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp7,5 miliar. Foto: Gakkum KLHK Sulawesi.

 

Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sulbar, Andi Aco Takdir dikonfirmasi pada Senin (20/5/2024) membenarkan  operasi itu dan memuji kesigapan dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat sehingga  hentikan kasus perusakan dan pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit.

Dia  berharap,  pengungkapan kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat dan mengimbau   tidak merusak hutan karena merupakan warisan dan aset untuk  menjaga fungsi ekologis serta pemasok kebutuhan air bersih sebagai sumber kehidupan yang harus dijaga bersama.

(***)

 

 

Umar Pasandre, Penjaga Hutan Mangrove Pesisir Torosiaje

 

Exit mobile version