Mongabay.co.id

Inti-Plasma Dinilai Rugikan Petani Sawit di Buol, 3 Petani Alami Kekerasan

 

 

 

Tiga petani plasma sawit Koperasi Awal Baru, Desa Balau, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah harus dilarikan ke rumah sakit setelah mendapatkan kekerasan dari sekelompok orang yang mengaku sebagai buruh dan officer kebun perusahaan sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Selasa pagi (07/5//24).

Aksi kekerasan ini bermula dari upaya buruh  panen paksa dan mengangkut tandan buah segar (TBS) ke atas truk jonder. Warga yang melihat aktivitas tersebut sontak bereaksi dengan berusaha menurunkan TBS dari mobil. Tarik menarik terjadi. Tiga petani menjadi korban kekerasan paling parah, yaitu Aris, Masnia dan Mada Yunus.

Aris mengalami cedera di kedua lengan dan paha karena terbentur besi jonder dan terpental jatuh ke tanah. Dia  juga dikeroyok sekelompok buruh, dan mendapat pukulan di dada.

Masnia didorong turun dari  truk jonder kemudian dikeroyok  sejumlah buruh dengan cara dijambak hingga kerudungnya terlepas lalu kedua lengan ditarik-tarik. Mada Yunus terkena bonggol sawit saat seorang buruh memaksa melempar TBS ke atas bak jonder. Mada juga didorong hingga jatuh tertelungkup di tanah, yang mengakibatkan kakinya bengkak tidak dapat berjalan hingga mengalami pusing. Seorang warga yang memideokan kejadian tersebut memiralkannya di media sosial.

Kejadian ini buntut dari sengketa antara petani dengan HIP.  Petani telah menuntut  penghentian operasional kebun plasma untuk sementara waktu sambil mencari solusi penyelesaian konflik antara kedua belah pihak.

“Kasus kekerasan ini disebabkan keinginan sejumlah buruh perusahaan  tetap memanen sawit di lahan plasma yang sedang dihentikan  oleh petani karena  sengketa. Tak boleh ada aktivitas apapun sebelum tuntutan mereka dipenuhi,” kata  Fatrisia Ain, Kordinator Forum Petani Plasma Buol, melalui telepon kepada Mongabay, Kamis (9/5/24).

Baca : Kala Kebun Plasma Tak Sesuai Janji, Petani Bualemo Ganti Sawit dengan Beragam Tanaman

 

Mada Yunus, salah seorang petani yang menjadi korban kekerasan buruh, ia terkena bonggol sawit saat salah seorang buruh memaksa melempar TBS ke atas bak jonder. Mada juga didorong hingga jatuh tertelungkup di tanah, yang mengakibatkan kakinya bengkak tidak dapat berjalan hingga mengalami pusing, harus dirawat di RSUD Mokoyulri Buol. Foto: Forum Petani Plasma Buol.

 

Penghentian operasional perusahaan ini terjadi di lima desa, yaitu,  Balau, Maniala, Winangun, Taluan, dan Suraya  sejak 8 Januari 2024 hingga kini. Petani menuntut perusahaan memenuhi tuntutan mereka untuk  beraktivitas kembali. Permintaan penghentian operasional ini  disampaikan petani melalui surat resmi ke perusahaan  5 Januari lalu.

Dalam surat tersebut salah satu poin menyatakan,   penghentian operasional kebun plasma  dalam jangka waktu  tidak ditentukan hingga terjadi kesepakatan penyelesaian bersama antara pemilik lahan dengan  HIP secara adil dan transparan. Juga  tanpa campur tangan pihak-pihak yang tidak berwenang dalam masalah keperdataan, program revitalisasi perkebunan serta pola kredit koperasi primer untuk anggota (KKPA) dan kemitraan inti-plasma.

Terkait kejadian ini, para korban telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

“Polisi awalnya menolak laporan tapi setelah ada saksi dan video-video yang ditunjukkan akhirnya laporan itu diterima,” jelasnya.

Menurut dia, para pemilik lahan sempat mempertanyakan aksi panen paksa ini ke  perusahaan, namun dijawab  tak ada perintah dari perusahaan. Aksi panen paksa itu inisiatif para buruh karena tuntutan ekonomi, ingin mendapat upah dari perusahaan.

Sengketa antara petani dengan perusahaan dipicu  sejumlah pemilik lahan yang tidak masuk anggota koperasi. Koperasi juga dinilai tidak pernah rapat anggota tahunan (RAT) serta bagi hasil tidak pernah diberikan belasan tahun padahal kebun sudah menghasilkan. Petani juga menuntut tidak ada bagi hasil penjualan TBS atau sisa hasil usaha (SHU), belum ada ganti rugi atas pengalihan tanaman produktif kebun mereka sebelum ditanami sawit, data keanggotaan yang diduga dimanipulasi karena banyak pemilik lahan tidak masuk dalam SK Bupati tentang Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).

“Selama tuntutan-tuntutan itu belum diselesaikan dalam perundingan yang saling terbuka, adil dan menguntungkan antara pihak petani dengan PT. HIP dan pemerintah, maka petani akan terus melakukan penghentian atas kebun plasma.”

Fatrisia menyayangkan terjadinya kejadian kekerasan tersebut karena sebelumnya ia telah melaporkan adanya tuntutan penghentian operasional  ke  Polres Buol,  HIP dan pemerintah daerah melalui surat pemberitahuan oleh koordinator karyawan. Ini dilakukan untuk menghindari adanya konflik petani dengan buruh.

“Seharusnya,  jika memang kelompok buruh ini dipekerjakan dan diupah  HIP, maka hubungan ketenagakerjaan adalah dengan  perusahaan sehingga membutuhkan peran aktif dinas ketenagakerjaan setempat untuk penyelesaiannya.”

Fatrisia menilai masalah ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme ketenagaakerjaan sesuai aturan , bukan malah melakukan pemanenan paksa di kebun masyarakat. Ironisnya,  karena perusahaan lepas tangan dengan tidak mengakui memerintahkan buruhnya untuk pemanenan tersebut.

Baca juga : Cerita Petani Plasma Sawit di Langgikima, Berharap Untung Malah Buntung

 

Aksi tarik menarik dan dorong antara buruh perusahaan PT HIP dan petani mengakibatkan tiga petani terluka dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Foto: Forum Petani Plasma Buol.

 

Fatrisia juga kecewa dengan pemerintah daerah yang lamban dan seolah melakukan pembiaran atas masalah yang  terjadi.

“Pembiaran ini sangat berbahaya dan khawatir  memicu  konflik horizontal  lebih parah lagi. Pemerintah daerah seharusnya dapat mengambil langkah cepat untuk melindungi hak-hak para pemilik lahan, begitu juga hak ketenagakerjaan dari buruh perusahaan.”

Selama ini, katanya,  petani plasma paling dirugikan karena tidak mendapat penghasilan apapun dari kebun plasma, dari kemitraan dengan  HIP, setelah tanah mereka menjadi perkebunan plasma 16 tahun terakhir.

“Masalah ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.  Pengurus koperasi, dan perusahaan tidak memberikan kepastian bagi para pemilik lahan. Kami berharap,  pemda bertanggungjawab untuk meringankan beban hidup para petani plasma yang gagal tersejahterakan melalui program revitalisasi perkebunan ini. Mereka sudah kehilangan pendapatan dari lahan mereka  akibat praktik kemitraan tersebut.”

Fatrisia berharap,  keadilan bagi petani  baik masalah dugaan kekerasan ini, terlebih mendapatkan hak mereka sebagai petani plasma. Dia  juga mendesak Pj. Bupati Buol segera mengambil tanggung jawab dan mempercepat tim yang dibentuk.

Terkait upaya penyelesaian sengketa antara petani dan perusahaan , Pemda Buol  membentuk  Tim Penanganan Penyelesaian Masalah Petani Plasma dan Koperasi Plasma, pada  2023  yang diketuai  PJ Bupati, meskipun  dikritik karena belum bisa menyelesaikan masalah.

Perkara kemitraan inti-plasma ini juga telah dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini kemudian menggelar sidang Majelis Komisi perdana untuk dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU  Nomor 20/2008 soal  pelaksanaan kemitraan antara  HIP dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kantor Pusat KPPU Jakarta, 15 Februari lalu.  Sidang masih berlangsung hingga sekarang.

Mongabay mencoba mengkonfirmasi masalah ini ke  perusahaan, namun tidak mendapat respons. (***)

 

 

Nestapa Warga Kala Hidup Dikelilingi Kebun Sawit

 

Exit mobile version