Mongabay.co.id

Balai Gakkum Sulawesi Tangkap Pemodal Perusak Cagar Alam Faruhumpenai

 

 

Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, menetapkan FA (45) sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus perusakan, pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). FA merupakan pemodal dalam pembukaan lahan secara ilegal ini kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulsel.

Penetapan FA sebagai tersangka menambah deretan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya,  penyidik Gakkum  menetapkan dua tersangka, yaitu, IL (49) dan ED (43) penanggung jawab lapangan.

“Setelah  pengembangan terhadap kedua tersangka sebelumnya, kami menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini. Sehingga sudah ada tiga orang yang  ditetapkan sebagai tersangka,” kata  Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, di Makassar, Jumat (19/4/24).

Sementara  IL dan ED sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malili  atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Baca : Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Pelaku Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Luwu Timur

 

FA (45) sebagai pemodal ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pengrusakan, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. FA kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan. Foto: Balai Gakkum KLHK Sulawesi.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari  aduan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di  CA Faruhumpenai dengan alat berat pada 1 Maret 2024.

Balai Gakkum  bersama Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel bergerak ke lokasi dan mendapati kedua tersangka beserta peralatan pembukaan lahan.

Dalam operasi ini, tim operasi berhasil mengamankan satu excavator dan satu chainsaw, serta menetapkan dua tersangka yakni IL (49) dan ED (43).  Saat ini,  berkas kasus mereka sudah  ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diteliti jaksa.

Berdasarkan informasi dari BBKSDA Sulsel, pembukaan lahan sebelumnya sudah mendapatkan teguran dan peringatan dari petugas BBKSDA Sulsel, namun tidak digubris.

Setelah pengembangan kasus ini, penyidik Balai Gakkum kembali menetapkan  FA,  sebagai pemodal dan penyewa alat berat untuk membuka lahan sawit.

“Penyidik saat ini terus pengembangan penyidikan, untuk mengungkap kemungkinan masih ada keterlibatan pelaku lain, serta aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk dijadikan perkebunan sawit,” jelas Aswin.

Baca juga : Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Cukong Kayu di Sulawesi Selatan

 

Aktivitas pembukaan lahan ilegal untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah cagar alam Faruhumpenai dengan menggunakan alat berat. Foto: Balai Gakkum KLHK Sulawesi.

 

Aswin mengatakan, kasus ini kedua kalinya terjadi di  CA Faruhumpenai. Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK  juga  operasi gabungan di CA Faruhumpenai dan  mengamankan satu alat berat serta menetapkan AB (50) dan SY (52) sebagai tersangka. Saat ini,  berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulsel untuk menjalani persidangan.

Menurut Aswin, tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru.

“Berdasarkan informasi dari penyidik, tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru lagi. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain, pemodal dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan sawit,” katanya.

Baca juga : TI Indonesia Ungkap Akar Permasalahan Tata Kelola Sawit di Konawe Utara

 

Kedua tersangka sebelumnya, IL dan ED kini sedang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili dengan Nomor: 1/Pid. Pra/2024/PNMll atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam kasus perusakan CA Faruhumpenai, Luwu Timur. Foto: Balai Gakkum KLHK Sulawesi.

 

Terkait  IL dan ED  yang mengajukan gugatan praperadilan di PN Malili, kata Aswin,   Gakkum KLHK tidak gentar.

“Kami tidak akan menyerah dan akan terus berjuang menghadapi perlawanan gugatan praperadilan oleh para tersangka. Kami berharap,  majelis hakim  menolak gugatan praperadilan dan menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera, sekaligus menjadikan peringatan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi,” katanya.

Selain itu, katanya, penetapan tersangka baru merupakan bukti keseriusan negara melalui KLHK dalam menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat .

“Gakkum KLHK telah melakukan 2.105 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ke meja hijau.”  (***)

 

 

Nurdin Abdullah: Sawit dan Tambang Bukan untuk Sulawesi Selatan

 

Exit mobile version