Puluhan ribu kura-kura dari alam Indonesia diperdagangkan secara legal setiap tahun untuk diambil dagingnya dan diekspor, terutama ke Tiongkok. Perdagangan ini kerap dikaitkan dengan penghidupan masyarakat, tetapi penelitian dalam jurnal Discover Animals mempertanyakan seberapa besar manfaat ekonominya.
Di tengah populasi yang menurun dan kemampuan reproduksi yang lambat, para peneliti menemukan bahwa pendapatan dari perdagangan legal hanya mampu menopang beberapa ratus pengumpul dengan standar upah minimum. “Kami coba cari tahu apakah perdagangan satwa liar, -dalam hal ini kura-kura, berkontribusi pada mata pencaharian mereka,” kata Vincent Nijman, penulis utama dari Universitas Oxford Brookes.
Penelitian tersebut menghitung potensi pendapatan berdasarkan harga pasar dan kuota penangkapan di 27 provinsi sepanjang 2016-2022, kemudian membandingkannya dengan upah minimum provinsi. Empat jenis menjadi target perdagangan daging: kura-kura cangkang lunak asia, kura-kura kotak asia tenggara, kura-kura daun asia, dan kura-kura cangkang lunak malaya.
Dengan kuota tahunan hampir 50.000 individu dan harga sekitar US$1,10-20 per ekor, perdagangan legal diperkirakan hanya dapat memberikan pendapatan setara upah minimum bagi 241-306 pengumpul. Angka itu turun menjadi 161-204 orang jika pendapatan yang ditargetkan sebesar satu setengah kali upah minimum.
Perhitungan tersebut bahkan belum mengurangi biaya izin, transportasi, peralatan, dan pengeluaran usaha lainnya. Jika penangkapan hanya dilakukan beberapa bulan atau kura-kura dijual setelah ditemukan secara tidak sengaja, perdagangan diperkirakan dapat menjangkau sekitar 2.400–3.000 orang, tetapi hanya menyumbang sekitar 10 persen pendapatan tahunan mereka. Memperbesar manfaat ekonomi melalui penambahan tangkapan juga menghadapi keterbatasan ekologis.
Menurut Nijman, populasi yang sudah menurun tidak menyediakan banyak ruang untuk menaikkan kuota. Chris Shepherd, salah satu penulis penelitian, menilai perdagangan kelompok satwa yang lambat berkembang biak justru memperpanjang ancaman terhadap kelangsungan populasinya.
Persoalan semakin rumit karena perdagangan legal berpotensi bercampur dengan penangkapan ilegal yang melampaui kuota. Kura-kura berumur panjang dan bereproduksi lambat, sehingga pemulihan populasi setelah penurunan tajam sulit berlangsung cepat.
Padahal, mereka juga memiliki peran ekologis, termasuk memakan bangkai dan membantu menjaga kebersihan perairan. Perubahan pengelompokan kura-kura kotak asia tenggara menjadi beberapa spesies dan subspesies turut menuntut penilaian lebih rinci, sebab kelompok yang sebelumnya dianggap sama dapat memiliki tingkat ancaman berbeda.
Jordan Gray dari Turtle Survival Alliance, yang tidak terlibat dalam penelitian, mendesak revisi atau penangguhan kuota bagi kura-kura kotak palu sebelum terjadi kehilangan yang tidak dapat dipulihkan. “Ada bukti jelas bahwa perdagangan ini tidak efisien secara ekonomi maupun berkelanjutan secara ekologis,” katanya.
Para konservasionis meminta pemerintah mengevaluasi kuota, mempertimbangkan larangan bagi jenis terancam, dan menyediakan penghidupan alternatif bagi pengumpul. “Solusi mata pencaharian harus berkelanjutan,” ujar Shepherd, menekankan bahwa perlindungan kura-kura perlu berjalan bersama pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Foto utama: Kura-kura matahari yang nasibnya terancam punah. Foto: IG BBTN Bukit Barisan Selatan/Toni RPU/Dian Widiantoro.
Hardiansyah tetap bekerja sebagai pengemudi ojek daring ketika kabut asap menyelimuti Palembang. Memiliki riwayat asma, kesehatannya memburuk sebelum ia meninggal pada 2 Oktober setelah mengalami sesak napas berat. Di Banjarmasin, guru sekolah dasar bernama Lisna juga meninggal setelah sesak nafas di tengah kabut asap.
Kisah keduanya memperlihatkan ancaman yang dihadapi warga ketika kebakaran hutan dan lahan terus berlangsung. Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut di tujuh provinsi terdampak sepanjang 18 Agustus–21 September 2026, termasuk 40.363 kasus pada balita.
Dampak asap menjangkau kehidupan sehari-hari, dari terganggunya pendidikan hingga kecelakaan lalu lintas. Sejumlah sekolah dan kampus meliburkan peserta didik atau mengalihkan pembelajaran secara daring. Pemantauan Greenpeace di Pontianak juga beberapa kali mencatat konsentrasi PM2,5 melampaui 250,5 mikrogram per meter kubik, yang masuk kategori berbahaya.
Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menilai perlindungan masyarakat belum memadai. “Belum ada langkah konkret untuk menangani dampak kesehatan dan meringankan beban masyarakat terdampak,” katanya. Ia mendesak akses layanan kesehatan dan pengobatan yang cepat serta gratis bagi korban asap.
Di balik krisis kesehatan, kerusakan gambut menjadi persoalan yang terus disorot. Secara alami, gambut menyimpan air dan berada dalam kondisi basah. Kanal yang mengeringkan lahan membuatnya semakin rentan terbakar. Analisis Greenpeace menemukan 5.540 titik sumber asap di 22 provinsi selama 8 Agustus-20 September, termasuk 859 titik dalam 115 konsesi kehutanan dan 774 titik dalam 210 konsesi sawit.
Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, menilai kebakaran berulang berkaitan dengan kebijakan perizinan dan lemahnya pengawasan. Menurutnya, penanganan harus mencakup evaluasi izin, pemeriksaan kepatuhan, serta pemulihan gambut melalui rehabilitasi dan pembasahan kembali.
Pemerintah menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada 26 korporasi: lima mengalami pencabutan izin, 13 pembekuan izin, dan delapan menerima teguran keras serta perintah pemulihan. Hariko Wibawa Satria, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, menyebut lebih dari 69.000 personel dikerahkan, didukung helikopter, pesawat, dan operasi modifikasi cuaca. Aparat juga menetapkan 198 orang sebagai tersangka.
Namun, Boy mengingatkan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada pengumuman sanksi. “Pemerintah harus memastikan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap munculnya titik api ikut bertanggung jawab atas biaya penanganan dampak, termasuk pelayanan kesehatan masyarakat.”
Upaya mencari pertanggungjawaban juga berlangsung melalui jalur hukum. Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok terhadap sejumlah pejabat negara pada 17 September. Di Kalimantan Selatan, Walhi melaporkan empat perusahaan sawit atas dugaan tindak pidana karhutla, berdasarkan pemantauan dan indikasi kebakaran berulang. Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, menegaskan, “Penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman, tetapi harus menyasar persoalan tata kelola lingkungan dan ketidaksesuaian tata ruang yang turut meningkatkan risiko bencana.”
Foto utama: Warga di Kubu Raya, Kalbar sedang memadamkan api di kebun mereka dengan air seadanya. Kemarau, persediaan air menipis jadi kendala. Foto: Widya/Mongabay Indonesia.
Bagi masyarakat Flores, air dan lahan pertanian menopang kehidupan sehari-hari. Kekhawatiran terhadap keduanya menjadi bagian dari penolakan proyek panas bumi. Di Mataloko, warga mengeluhkan kekurangan air serta semburan lumpur panas di lahan dan sekitar rumah.
Di Desa Laja, Manggarai, warga khawatir penggunaan Sungai Tiwu Bala untuk proyek geothermal memperberat kekeringan. Keluhan tersebut mengiringi langkah Keuskupan Agung Ende mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas tiga keputusan Menteri ESDM mengenai wilayah kerja panas bumi Sokoria, Mataloko, dan penetapan Flores sebagai “pulau panas bumi”.
Gugatan didaftarkan pada 4 September 2026. Azas Tigor Nainggolan, anggota tim kuasa hukum keuskupan, menjelaskan bahwa permohonan berangkat dari persoalan keterbukaan informasi, partisipasi publik, dan kajian dampak lingkungan. Menurutnya, masyarakat kesulitan memperoleh dokumen lengkap keputusan tersebut, meski telah menyampaikan keberatan administratif.
“Tanpa akses dokumen, partisipasi bermakna tidak mungkin terwujud,” katanya.
Keuskupan meminta ketiga keputusan dinyatakan tidak sah dan dicabut. Tigor menekankan bahwa kebijakan yang mengubah kawasan hulu, penggunaan lahan, dan ekosistem harus dilakukan secara hati-hati, berbasis ilmiah, transparan, serta melibatkan masyarakat.
Kekhawatiran itu berkaitan dengan bentang Flores yang memiliki pegunungan vulkanik, hutan, daerah resapan, dan mata air bagi rumah tangga, pertanian, serta peternakan. Uskup Agung Ende, Paulus Budi Kleden, menilai proyek panas bumi berskala besar tidak sesuai dengan topografi pulau dan berpotensi mengambil lahan permukiman maupun pertanian. Ia juga menyoroti kebutuhan air untuk pengeboran ketika sebagian warga sudah menghadapi kekurangan. “Air yang sudah berkurang itu digunakan lagi untuk geothermal, maka masyarakat akan sangat menderita,” ujarnya.
Pengalaman proyek Mataloko turut membentuk kekhawatiran terhadap kemampuan pemerintah menangani risiko.
Antoni, warga Mataloko, menyebut pembangkit mencemari sumber air dan merusak hutan, serta mengaitkan munculnya semburan lumpur panas dengan operasional geothermal. Namun, menurut keterangannya, perusahaan menganggap semburan itu sebagai bencana alam.
Sementara itu, Mistin dari Desa Laja mengeluhkan informasi proyek yang terbatas dan sosialisasi yang hanya menjangkau sebagian warga. Pemasangan pipa, katanya, terus berjalan meskipun ada penolakan. Pengalaman ini memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai dampak proyek sekaligus kebutuhan akan informasi yang dapat diperiksa masyarakat.
Koalisi masyarakat sipil mendukung gugatan melalui pengajuan amicus curiae, atau sahabat peradilan, pada 8 Oktober 2026. Mereka meminta pengembangan panas bumi mempertimbangkan hak masyarakat, daya dukung lingkungan, dan kerentanan bencana.
“Energi terbarukan bukan cek kosong bagi negara,” kata Edy Kurniawan dari YLBHI. Walhi dan Trend Asia turut menegaskan bahwa label energi terbarukan tidak otomatis menjamin keadilan. Di Flores, yang telah memiliki pembangkit Sokoria, Mataloko, dan Ulumbu, perdebatan berpusat pada bagaimana kebijakan energi menghormati kebutuhan air, keselamatan, serta suara masyarakat yang tinggal di sekitar proyek.
Foto utama: Ketika sumber energi ciptakan masalah lingkungan dan sengsarakan hidup masyarakat, apakah itu bisa masuk kategori energi bersih dan berkalanjutan? Foto: Sapariah Saturi/Mongabay Indonesia.
Kasuari berjalan di lantai hutan, memakan buah, lalu membawa bijinya ke tempat lain. Burung besar yang tidak bisa terbang ini membantu tumbuhan menyebar dan hutan memperbarui dirinya. Namun, perannya sebagai penebar biji menghadapi ancaman perburuan. Pada Agustus 2026, pasangan warga Tiongkok dideportasi setelah petugas menemukan foto dan video perburuan satwa dilindungi di Papua, termasuk kasuari. Kegiatan itu juga disiarkan melalui platform Douyin. Perkara ditangani sebagai pelanggaran izin tinggal, sementara jumlah satwa yang ditangkap atau dibunuh tidak dirinci.
Di balik tubuh besar dan cakar tajamnya, kasuari memiliki hubungan erat dengan kehidupan tumbuhan. Penelitian Anderson dan kolega dalam jurnal Ecology and Evolution menjelaskan bahwa burung pemakan buah ini berperan penting dalam menyebarkan biji berukuran besar. “Penyebaran tumbuhan berbiji besar oleh kasuari adalah interaksi spesies kunci yang menopang regenerasi hutan,” tulis mereka.
Kasuari dapat membawa biji hingga sekitar 1,5 kilometer dari pohon induk, membantu menghubungkan tumbuhan di antara petak-petak hutan. Saluran pencernaannya memungkinkan biji tetap utuh dan siap berkecambah. Meski dilakukan di Australia, penelitian tersebut memberikan prinsip ekologis yang dapat menjadi acuan studi di Papua.
Hubungan manusia dengan kasuari memiliki sejarah panjang. Penelitian Kristina Douglass dan kolega pada situs Yuku dan Kiowa, Papua Nugini, menunjukkan pemanfaatannya sejak lebih dari 18.000 tahun lalu. Analisis cangkang telur menemukan pola pengambilan pada tahap perkembangan embrio akhir, mendekati penetasan. Temuan itu mendukung dugaan bahwa manusia mengumpulkan telur untuk ditetaskan dan membesarkan anak kasuari.
Kini, pemanfaatan satwa tersebut menghadapi tekanan tambahan berupa kerusakan serta fragmentasi habitat, perburuan tidak terkendali, dan predator introduksi seperti babi atau anjing. Pengeraman panjang oleh jantan dan produktivitas tahunan rendah membuat populasinya rentan terhadap gangguan.
Perburuan tradisional juga memiliki pembatasan yang penting dipahami. Penelitian Freddy Pattiselanno dan kolega terhadap enam kelompok etnis di Papua dan Papua Barat mengidentifikasi aturan mengenai target, alat, kepemilikan wilayah, dan waktu berburu. Larangan memasuki hutan keramat, pembatasan jenis satwa, penggunaan alat tradisional, serta pengaturan musim membantu membatasi tekanan perburuan.
“Sanksi sosial dan budaya yang diwariskan turun-temurun terbukti sangat kuat menjaga kelestarian lingkungan,” ungkap para peneliti. Kasuari dimanfaatkan untuk pangan keluarga maupun keperluan upacara adat.
Namun, pergeseran menuju perburuan komersial dan penggunaan teknologi modern dapat melemahkan pembatasan tersebut. Para peneliti menyarankan penggabungan tata kelola kampung dan praktik adat dengan hukum daerah serta nasional, sambil menghormati pengetahuan ekologi lokal. Perlindungan kasuari berkaitan langsung dengan keberlanjutan hutan: berkurangnya burung ini dapat mengganggu penyebaran biji dan pemulihan tumbuhan. Menjaga habitat serta membatasi tekanan perburuan berarti mempertahankan hubungan antara satwa, tumbuhan, dan masyarakat yang hidup bergantung pada hutan Papua.
Foto utama: Kasuari, spesies endemik Papua yang hidup di lantai hutan dan menjadi penyebar buah yang penting bagi regenerasi hutan. Foto: Faizal Abdul Aziz/Rekam Nusantara Foundation.
Di depan rumah Lihiu Yohanes, truk pengangkut tandan buah segar sawit melintas siang dan malam. Jalan Desa Long Beluah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, berlumpur ketika hujan dan berdebu saat panas. Bagi tokoh adat Gaai Kung Kemul tersebut, kerusakan jalan merupakan bagian dari perubahan yang telah dirasakan masyarakat selama puluhan tahun.
“Sarana transportasi kita pun rusak karena dia (perusahaan) lintasi jalan kita ini,” katanya. Aktivitas perusahaan juga disebut mempersempit lahan garapan dan menjauhkan warga dari sumber pangan serta tumbuhan obat.
Sebelum perkebunan sawit berkembang, PT ITCI Kayan Hutani telah masuk dengan konsesi kehutanan sekitar 200.000 hektar. Pada 2007, Gawi Plantations, bagian dari Wings Group, hadir melalui tiga anak perusahaan dengan konsesi sekitar 50.000 hektar di empat kecamatan. Lihiu mengatakan masyarakat tidak mendapat sosialisasi mengenai rencana tersebut. Kini, sebagian warga harus berladang hingga sekitar kilometer 60, mendekati perbatasan Berau. Perjalanan yang semakin jauh menambah pengeluaran, sementara tanaman seperti pasak bumi dan akar bajakah tidak lagi mudah ditemukan di sekitar kampung.
Persoalan juga muncul dalam skema plasma yang dijanjikan untuk 100 keluarga. Menurut Lihiu, biaya pembukaan jalan dan penggarapan lahan senilai lebih dari Rp8 miliar semula disampaikan sebagai bantuan, tetapi kemudian dianggap sebagai utang petani. Di tengah persoalan itu, pengajuan pengakuan masyarakat adat sejak 2020 belum menghasilkan penetapan. Pengaduan kepada Compliance Advisor Ombudsman Bank Dunia pada 2023 juga disebut belum memberikan penyelesaian berarti. Bagi masyarakat, kehilangan akses hutan menyentuh hubungan dengan leluhur.
“Interaksinya kita sama kawasan (hutan) itu, sebenarnya sama dengan kita interaksi sama leluhur kita,” ujar Lihiu.
Decmonth Pasaribu, peneliti ICEL, menilai kasus Long Beluah menunjukkan tumpang tindih wilayah dan lemahnya pengawasan. Sementara itu, catatan BRWA yang dirujuk Forest Watch Indonesia menyebut wilayah kelola masyarakat mencapai sekitar 96.562 hektar.
Tsabit Khairul Auni, peneliti FWI, menyoroti prosedur administratif yang menghambat pengakuan wilayah adat, sementara izin korporasi terus mendapat ruang. Dia mendesak keterbukaan data konsesi dan pengakuan hak masyarakat. Decmonth juga menekankan bahwa keterlibatan warga harus berlangsung bermakna sejak penerbitan izin hingga pengawasan, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Gawi Plantations membantah tudingan tersebut. Perusahaan menyatakan telah melakukan sosialisasi, konsultasi, dan proses persetujuan masyarakat sejak awal. “Pelepasan atau penggunaan lahan dilakukan berdasarkan dokumen dan proses yang berlaku, dengan prinsip bahwa keputusan masyarakat disampaikan tanpa paksaan,” tulis Rama Aditya Kusuma mewakili perusahaan. Mengenai plasma, perusahaan menyebut pembagian hasil melalui koperasi dipengaruhi produktivitas, harga sawit, dan biaya pengelolaan. Adapun angka utang kolektif masih perlu dicocokkan. Perbedaan keterangan ini menempatkan keterbukaan informasi, evaluasi pengawasan, dan kepastian hak masyarakat sebagai persoalan penting yang belum terselesaikan di Long Beluah.
Foto utama: Lokasi perkampungan Long Beluah yang berada di hulu Sungai Kayan kini terkepung izin konsesi. Sumber: Forest Watch Indonesia.
Di antara dedaunan, tubuh hijau ular pucuk mudah luput dari pandangan. Reptil ramping ini kerap melingkar pada batang atau daun, menyamarkan diri sekaligus memanfaatkan pepohonan sebagai tempat berlindung.
Bagi Clarissa Amelia, mahasiswa Biologi Institut Teknologi Bandung, perjumpaan langsung dengan ular tersebut mengubah pandangannya terhadap satwa yang sering dianggap menakutkan. Dia mendokumentasikan Ahaetulla prasina di sekitar Sungai Cikacika, Bandung, kawasan yang dekat dengan aktivitas manusia, serta di Taman Buru Masigit Kareumbi, Sumedang, yang vegetasinya relatif terjaga. “Dapat bertahan hidup di dua kondisi habitat berbeda,” katanya.
Sebagian besar perjumpaan Clarissa berlangsung malam hari. Ketika kembali pada pagi hari, dia pernah menemukan ular masih berada di tempat semula. “Kemungkinan tidurnya di situ. Setahu saya, ular ini justru lebih aktif siang hari,” ujarnya.
Selama pengamatan, ular pucuk cenderung diam dan tenang, tanpa menunjukkan perilaku agresif. Bentuk mata horizontalnya memberi kesan seperti sedang memejamkan mata. Meski dikenal memiliki bisa lemah, perilaku yang diamati Clarissa memperlihatkan bahwa perjumpaan dengan ular tidak selalu berlangsung seperti yang dibayangkan melalui ketakutan terhadap reptil ini.
Kehidupan ular pucuk sangat bergantung pada vegetasi. Sebagai satwa arboreal, ia lebih banyak menghabiskan waktu di atas pohon. Adian Dwi Sulistio dari Endemic Indonesia Society menjelaskan bahwa semak, akar, batang pohon, dan rawa menyediakan perlindungan alami bagi ular. “Vegetasi itu surga persembunyian bagi ular,” katanya.
Ketika ruang hijau menyusut, ular semakin mudah terlihat dan berpotensi bertemu manusia. Gorong-gorong atau bangunan yang terkadang menjadi tempat ditemukannya ular bukan habitat ideal. Vegetasi juga menyediakan mangsa; kualitas tutupan yang baik mendukung keberadaan berbagai satwa kecil sebagai sumber makanan.
Sebagai predator tingkat menengah atau mesopredator, ular berperan mengendalikan populasi hewan lain dan membantu menjaga keseimbangan ekosistem. Kodok, katak, kadal, serta satwa kecil lainnya menjadi bagian dari makanan berbagai jenis ular.
Khusus ular pucuk, perannya juga berkaitan dengan pertanian karena memangsa burung kecil pemakan padi, seperti burung gereja dan pipit. Adian menilai pemahaman tentang hubungan tersebut dapat mengubah respons petani terhadap keberadaan ular. “Kalau petani tahu peran ular pucuk, mereka pasti akan membiarkan ular itu hidup karena membantu mengontrol hama,” ujarnya.
Namun, stigma negatif masih membuat ular kerap dibunuh sebelum perannya dipahami. Clarissa berharap masyarakat mengenali bahwa ular merupakan bagian penting dari alam, sementara Adian menekankan perlunya edukasi untuk mengurangi tindakan reaktif.
Perlindungan vegetasi menjadi bagian dari upaya tersebut karena menyediakan tempat berlindung dan berburu bagi ular. “Perubahan cara pandang masyarakat jadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan alam,” kata Adian. Dari pepohonan perkotaan hingga kawasan konservasi, keberadaan ular pucuk memperlihatkan hubungan antara ruang hijau, predator, dan satwa yang menjadi mangsanya.
Foto utama: Ular pucuk yang memiliki peran penting bagi ekosistem alam. Foto: Clarissa Amelia.
Galon kosong, gayung, dan perlengkapan rumah tangga dibawa puluhan perempuan ke gerbang Nongsa Digital Park, Batam, pada 5 Oktober 2026. Selama tiga bulan, warga Sambau kesulitan mendapatkan air bersih. Pengiriman mobil tangki belum menjawab kebutuhan, bahkan warga harus berebut air dan menunggu hingga subuh.
Dewi Susanti, peserta aksi, mengaku terpaksa membeli dua drum air seharga Rp125.000 yang hanya cukup untuk sehari. “Uang yang harusnya beli beras dibelikan air,” katanya. Di tengah kesulitan itu, warga juga mengeluhkan tagihan bulanan yang tetap tinggi meski air jarang mengalir.
Warga menduga pembangunan pusat data atau data center di sekitar mereka berkaitan dengan tersendatnya pasokan. “Sebelum ada data center air kami selalu lancar, tapi sejak ada data center mulai tersendat,” ujar Dewi. Namun, PT Air Batam Hilir (ABH) membantah dugaan tersebut dan menyebut kemarau serta El Nino sebagai penyebab menyusutnya Waduk Nongsa.
Produksi air kini hanya sekitar 30 liter per detik, dibandingkan kapasitas biasanya sekitar 80 liter per detik. ABH menyatakan telah mengerahkan delapan mobil tangki dan menghentikan penggunaan tangki karatan setelah menerima keluhan air kotor.
BP Batam juga membantah hubungan antara kebutuhan pusat data dan kekeringan waduk. Denny Tondano, Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, menyatakan air pendingin fasilitas di Nongsa Digital Park berasal dari Kabil Industrial Estate, yang memiliki pengolahan air sendiri. Belum semua pusat data di kawasan tersebut beroperasi, sementara sebagian masih dibangun. Untuk pengembangan berikutnya, Denny mendorong pemanfaatan air laut melalui desalinasi. Sistem berkapasitas 1.200 liter per detik sedang dibangun dan diperkirakan selesai dalam setahun. Adapun desakan penghentian sementara izin baru masih akan dikaji.
Di luar perbedaan penjelasan tersebut, Walhi menyoroti risiko pertumbuhan infrastruktur digital yang belum diimbangi pengaturan khusus kebutuhan air dan energi. Wahyu Eka Setyawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, mengatakan pembangunan pusat data masih mengandalkan instrumen umum seperti amdal dan perizinan berbasis risiko. Menurutnya, belum ada aturan khusus yang mewajibkan fasilitas tersebut memenuhi kebutuhan air dan energi secara mandiri.
“AI memang menjadi bagian dari perkembangan teknologi yang tidak bisa dihindari. Namun pembangunan infrastruktur AI tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas air dan lingkungan hidup yang sehat,” katanya.
Walhi mendesak moratorium pembangunan pusat data sekaligus penyusunan regulasi yang mencakup zonasi, efisiensi air dan energi, serta penggunaan air daur ulang. Ketersediaan sumber air, daya dukung lingkungan, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat juga perlu menjadi dasar pengambilan keputusan. Wahyu mengingatkan bahwa masyarakat berisiko terdampak lebih dahulu ketika kemarau mempersempit ketersediaan air. “Jangan sampai atas nama transformasi digital, pemerintah justru menciptakan krisis ekologis baru yang bebannya ditanggung masyarakat.”
Foto utama: Warga saat berunjuk rasa di depan proyek Nongsa Digital Park (NDP) imbas kelangkaan air. Foto: Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia.
Pada dua tahun terakhir, kasus malaria di Indonesia melonjak 69%. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2023-2025, angkanya melonjak dari 418.546 menjadi 706.297 kasus. Angka tersebut menyentuh rekor tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.
Riset terbaru dari Monash University menyebut untuk menekan risiko lonjakan kasus di tengah perubahan iklim yang kian ekstrem perlu adanya upaya serius. Mulai dari pengendalian vektor, vaksinasi, hingga pengurangan emisi gas rumah kaca, sangat krusial untuk menekan beban ksus itu. Riset tersebut rilis di Science Advances (2026), mengulas faktor ekologi, epidemiologi, dan sosial-ekonomi yang saling memengaruhi penularan malaria serta demam berdarah dengue (DBD).
Toby Cumming, peneliti utama dari Health and Climate Initiative, Monash School of Public Health and Preventive Medicine, mengatakan penting adanya pemahaman terkait faktor pendorong penularan penyakit.
“Perubahan iklim menyebabkan kenaikan suhu dan pergeseran pola curah hujan, sehingga memperluas wilayah yang cocok bagi populasi nyamuk Anopheles dan Aedes untuk berkembang pesat,” jelas Cumming dalam siaran persnya.
Pasalnya, pengaruh iklim ini tidak linier, bisa karena faktor musim, serta beragam di tiap daerahnya. Meski, dampak penularannya secara umum relatif serupa. Selama satu abad terakhir kasus malaria menurun, sementara kasus DBD justru meningkat.
Henry Surendra, associate professor dari Monash University Indonesia menyebut pengendalian nyamuk dan terapi pengobatan berhasil menurunkan penularan malaria secara signifikan. Sebaliknya, urbanisasi yang meningkat mendukung perkembangbiakan Aedes, sehingga mempercepat penyebaran DBD yang hingga kini belum memiliki obat khusus.
Bersama Kemenkes, timnya kini sedang mengidentifikasi faktor iklim, lingkungan, dan demografi yang berkaitan dengan kejadian malaria dan DBD di kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi di Kalimantan Timur.
Cumming mengingatkan agar tidak lengah terhadap tren kasus malaria yang menurun. Pasalnya, jumlah kasus globalnya naik 8,5% dalam satu dekade terakhir.
“Kita harus meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan,” tegasnya.
Saat ini, pencegahan demam berdarah melalui vaksin dan strategi pengendalian vektor, seperti pelepasan bakteri Wolbachia ke populasi nyamuk Aedes untuk mengurangi kemampuannya menularkan DBD pun telah dilakukan. Para peneliti menegaskan penting adanya koordinasi dari berbagai intervensi untuk mengatasi faktor iklim dan non-iklim yang memicu penyebaran penyakit bawaan nyamuk.
Foto utama: Penyakit malaria merebak di kawasan permukiman yang dikelilingi lubang tambang emas ilegal. Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia.


